Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali.

Semua rahasia kecepatan itu ada dalam penggunaan Frekuensi Radio. Data dan informasi bisa dipindahkan dengan sangat cepat melalui gelombang elektromagnetik ini.

Seperti kita ketahui, saat ini semakin banyak produsen yang memanfaatkan sumber daya ini untuk produk mereka. Selain menguntungkan, produk-produk seperti ini terbukti membuat kehidupan kita semakin mudah.

Dengan terus berkembangnya teknologi, jadi peluang yang bagus buat para produsen untuk berinvestasi pada alat atau perangkat yang memanfaatkan frekuensi radio dalam produk mereka.

Tapi tunggu dulu. Kalau mau memasarkannya di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan. Salah satunya melakukan sertifikasi produk radio frekuensi (RF).

Penjelasan Frekuensi Radio

Dalam Regulasi Frekuensi dan Standardisasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Spektrum Frekuensi Radio “adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).”

Spektrum frekuensi radio sendiri merupakan Sumber Daya Alam yang terbatas. Karena itu, penggunaannya perlu diatur supaya tertib dan efisien serta tidak saling mengganggu.

Dalam aplikasinya di perangkat atau alat telekomunikasi, frekuensi radio ini menghasilkan berbagai fitur mode transfer data nirkabel atau wireless.

Setiap fitur wireless ini memiliki jangkauan atau range frekuensi radio masing-masing. Penggunaannya harus sesuai dengan regulasi teknis masing-masing. Berikut contohnya:

  1. Sinyal Ponsel: 2G GSM, 3G WCDMA (Diatur dalam Kepmen Komdigi Nomor 45 2025), 4G LTE, 5G NR (Diatur dalam Kepmen Kominfo Nomor 352 Tahun 2024).
  2. Short Range Devices atau SRD. Contohnya Bluetooth, RFID, dan NFC (Diatur dalam Kepmen Kominfo 260 Tahun 2024).
  3. Low Power Wide Area Network atau LPWAN. Contoh penggunaannya dalam Internet of Things atau IoT. (Khusus perangkat Non seluler, Diatur dalam Kepmen Kominfo Nomor 5 Tahun 2024).
  4. Radio Local Area Network atau RLAN. Contohnya jaringan Wifi. (Diatur dalam Kepmen Komdigi Nomor 12 Tahun 2025)
  5. Wireless Power Transfer atau WPT. Contohnya dalam pengisian daya nirkabel untuk smartphone dan smartwatch. (Diatur dalam Kepmen Komdigi Nomor 46 Tahun 2025).

Apa Itu Sertifikasi Produk Radio Frekuensi?

Pengujian frekuensi radio atau Radio Frequency Testing (RF Testing) termasuk persyaratan dalam pengajuan Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi. Dikenal juga dengan nama Sertifikasi DJID POSTEL.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) nomor 3 tahun 2024 pasal 1 dijelaskan, Telekomunikasi “adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”

Dijelaskan juga, Alat Telekomunikasi “adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.” Sementara Perangkat Telekomunikasi “adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.”

Kewajiban Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi sendiri ada dalam regulasi yang sama, tepatnya di pasal 3:

“Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.”

Intinya, semua alat atau perangkat telekomunikasi yang memiliki fitur menggunakan Radio Frekuensi wajib melakukan RF Testing dan melampirkan hasilnya (test report) sebagai salah satu syarat mendapatkan Sertifikat DJID POSTEL.

Sementara RF Testing ini dilakukan untuk memastikan produk memancarkan frekuensi radio sesuai regulasi atau izin kelas. Tujuannya untuk keamanan pengguna serta tidak mempengaruhi fungsi perangkat lainnya.

Contoh Alat/Perangkat Berbasis RF

Logo bluetooth, salah satu fitur pada perangkat yang wajib disertifikasi.

Semua perangkat yang mengirim atau menerima frekuensi radio, wajib mengajukan permohonan sertifikasi produk radio frekuensi. Berikut ini contohnya:

  • Perangkat Bluetooth
  • WiFi router dan access point
  • Perangkat IoT seperti smart sensor, smart lock, dan smart meter
  • RFID dan NFC reader
  • Remote control RF 433 MHz / 868 MHz / 915 MHz
  • Wireless charger
  • Perangkat industri berbasis radio

Secara umum, daftar perangkat yang wajib dilakukan sertifikasi DJID POSTEL ada dalam Lampiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 469 Tahun 2025.

Daftar tersebut mencakup semua alat atau perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi, bukan hanya yang menggunakan frekuensi radio.

Selain itu, dalam Diktum KELIMA Kepmen Komdigi Nomor 469 Tahun 2025 dijelaskan, “alat/perangkat telekomunikasi atau yang memiliki fitur komunikasi dan belum tercantum dalam lampiran, tetap diwajibkan melakukan sertifikasi.” Ini penting dicatat oleh semua pihak yang ingin menjual produknya di Indonesia.  

Pengujian RF

Seperti dijelaskan, test report RF Testing dihasilkan melalui serangkaian proses. Pengujian ini wajib dilakukan di Balai Uji yang sudah tersertifikasi DJID.

Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, anda perlu melampirkan beberapa informasi yaitu SOP dan Software standar untuk melakukan pengujian,  Tipe Modulasi, Antenna Gain Value (dalam dBi), serta Sampel sebanyak 2 Set kepada kami.

1. Regulasi Pengujian

Setiap perangkat/alat telekomunikasi dengan fitur RF memiliki range radio frequency sendiri. Setiap range frequency tersebut, memiliki regulasi teknis untuk dilakukan RF Testing. Di antara regulasi tersebut sudah dijelaskan dalam Penjelasan Frekuensi Radio di atas.

2. Kondisi Pengujian

Dalam melakukan pengujian, setiap sampel memerlukan pengkondisian. Ini untuk memastikan pancaran frekuensi radio yang dihasilkan terbaca maksimal.

a. Conducted

Ini adalah kondisi dimana alat atau perangkat membutuhkan konfigurasi khusus agar bisa memancarkan frekuensi radio. Perangkat ini biasanya sudah terpasang SMA connector untuk membantu pengujian.

Selain tergantung kondisi atau fitur alat/perangkat itu sendiri, ada juga alat atau perangkat yang wajib dilakukan pengujian dengan kondisi conducted. 

Berikut ini produk yang harus diuji dengan kondisi conducted:

  • Alat/perangkat dengan fitur Bluetooth
  • Alat/perangkat dengan fitur ANT+
  • Alat/perangkat dengan fitur Zigbee
  • Alat/perangkat SRD dengan frekuensi 2.4 GHz band
  • Alat/perangkat dengan frekuensi 2.4 GHz dan 5 GHz RLAN/WLAN
  • Alat/perangkat dengan fitur RFID dengan frekuensi 920 – 923 MHz
  • Telepon seluler (2G, 3G, 4G, 5G)
  • LPWA/IoT
  • dll.

b. Radiated

Kebalikan dengan kondisi conducted, kondisi pengujian pada alat/perangkat radiated dilakukan pada sampel yang bisa memancarkan frekuensi radio secara langsung ketika dinyalakan.

Sama seperti kondisi conducted, pengujian dengan kondisi radiated bisa disesuaikan dengan kondisi alat/perangkat. Tapi, ada juga alat atau perangkat yang wajib dilakukan pengujian dengan kondisi ini. Berikut contohnya:

  • Alat/perangkat SRD dengan frekuensi 125 KHz
  • Alat/perangkat SRD dengan frekuensi SRD 134 KHz
  • Alat/perangkat dengan fitur Wireless Charger
  • Alat/perangkat dengan fitur NFC
  • Alat/perangkat RFID dengan frekuensi 13.56 MHz
  • Alat/perangkat Low Power dengan frekuensi 433 MHz
  • Alat/perangkat radar dengan frekuensi 24 GHz dan 77 GHz.

Sebagai catatan, khusus untuk alat atau perangkat dengan frekuensi kurang dari 13.56 MHz, pengujiannya harus dilakukan dalam ruangan khusus bernama chamber.

3. Parameter Pengujian

Pengujian atau RF Testing dilakukan untuk mengetahui hasil dari beberapa parameter. Parameter –parameter tersebut yaitu:

  • Frequnecy Range: Range atau jangkaun frekeuensi yang dihaisilkan alat/perangkat.
  • Output Power: Daya pancar yang dihasilkan oleh alat/perangkat ketika dinyalakan
  • Bandwith: Kecepatan pengiriman data
  • Spurious Emission: Pancaran frekuensi radio yang tidak diinginkan

Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami menyediakan layanan Pre-Test. Sampel yang anda kirimkan akan kami uji di lab internal kami. Fungsinya untuk mengetahui apakah parameter-parameter tersebut sudah sesuai regulasi sebelum benar-benar diuji di Balai Uji.

Dalam pre-test ini, kami akan melakukan pengujian untuk parameter frequency range, output power, dan bandwidth. Khusus parameter bandwith, alat pengujian yang kami miliki bisa mengakomodir frekuensi 125 kHz – 8 GHz. Kurang atau lebih dari itu, harus langsung diuji di Balai Uji.

Apakah RF Testing Sudah Cukup?

RF Testing hanya satu di antara banyak proses lainnya kalau mau mengajukan permohonan sertifikasi DJID POSTEL.

RF Testing sendiri hanya salah satu jenis pengujian untuk syarat dokumen test report. Ada 4 jenis pengujian lainnya. Setiap alat/perangkat butuh melakukan pengujian-pengujian ini sesuai regulasi.

  • Uji EMC (Electromagnetic Compatibility): Digunakan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganngu oleh produk lain saat digunakan.
  • Uji Electrical Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat aman (tidak nyetrum). Uji ini khusus untuk alat/perangkat telekomunikasi berbasis kabel (wired).
  • Uji Laser Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat berbasis laser aman digunakan.
  • Uji SAR (Spesific Absorption Rate): Digunakan untuk memastikan paparan energi RF dari perangkat aman buat manusia. Uji ini khusus produk ponsel dan tablet.

Dengan kata lain, langkah pengujian atau RF Testing saja belum cukup untuk memperoleh sertifikat DJID POSTEL.

Persyaratan Dokumen Permohonan Sertifikasi DJID

Berikut ini daftar dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat DJID POSTEL:

  • Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model
  • Foto produk
  • Test Report (RF, EMC, Electrical Safety, Laser Safety, SAR)
  • Form Aplikasi PM5
  • Deklarasi Kesesuaian yang Ditandatangani Local Representative (LR, pihak yang berwenang terhadap pemasaran produk di Indonesia)
  • MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan LR
  • Informasi LR (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)

Anda juga perlu melampirkan beberapa dokumen berikut kepada kami jika sudah melakukan pengujian di Balai Uji sendiri, baik dalam dan luar negeri.

  • Hasil dan Ringkasan Test Report: Selain bukti testing, juga digunakan untuk mengevaluasi apakah Balai Uji yang digunakan tersertifikasi DJID atau tidak. Jika tidak, anda perlu melakukan testing ulang di Balai Uji yang tersertifikasi.
  • Surat Otoritasi LR: Bukti otoritas LR dari brand owner untuk menggunakan hasil test report.
  • Tanda tangan digital di semua dokumen.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Produk Wireless dan RF Lainnya

Bisa anda bayangkan, penjelasan sepanjang ini perlu anda pahami. Sudah pasti akan sangat memusingkan kalau anda menanganinya sendiri.

Dan ingat, ini baru salah satu proses. Masih banyak proses lainnya yang perlu dilakukan sampai produk anda bisa mendapatkan sertifikat dari otoritas Negara. Masalah teknis sering menjadi kendala bagi produsen, importir atau para distributor yang tidak familiar dengan proses sertifikasi produk radio frekuensi.

Ada banyak teknologi seperti Wireless 802.11 abgn, SRD (short range devices), Bluetooth, RFID, dll. Mereka memiliki stadar teknis tersendiri. Jadi Setiap produk membutuhkan penanganan yang berbeda. Proses uji perangkat tidak terbatas pada batasan frquency range, spurious emission, dan maximum power. Masih banyak standar teknis yang menjadi parameter pengujian. Setiap Negara juga berbeda-beda.

Nah…

Dimulti Indonesia hadir untuk membantu anda. Anda tidak perlu pusing dengan proses pengujian, submit dokumen yang dibutuhkan, hingga hal-hal kecil seperti mengantar sampel ke Balai Uji. Semua itu, kami yang melakukan.

Ini yang Kami Lakukan…

Kami akan melakukan semua yang anda butuhkan untuk memperoleh sertifikat DJID POSTEL pada produk anda:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Melakukan semua pengujian yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen test report
  • Menyiapkan berkas sekaligus submit aplikasi permohonan sertifikasi DJID POSTEL
  • Menangani komunikasi dengan otoritas berwenang
  • Memberikan pendampingan dan masukan jika dibutuhkan penyesuaian
  • Bertindak sebagai LR jika dibutuhkan
  • Membantu pembaruan dan perpanjangan sertifikat

Kepuasan anda Nomor 1…

Sebagai agent untuk mendampingi proses sertifikasi, kami menjamin kepuasan layanan dengan berbagai keunggulan yang kami punya

  • Berpengalaman sejak 2008: ratusan klien sudah kami dampingi untuk memperoleh sertifikasi produk radio frekuensi dengan prosedur yang mudah.
  • Monitoring Proses Sertifikasi: kami memiliki Project Management System atau PMS supaya anda bisa memantau perkembangan proses sertifikasi secara real time.
  • Pre-Testing: langkah penting mencegah kegagalan proses pengujian di Balai Uji. Jika gagal, harus diulangi dan butuh biaya lagi.
  • Global Access: kami memiliki jaringan mitra ke berbagai belahan dunia untuk memudahkan anda melakukan sertifikasi produk radio frekuensi jika ingin menjualnya secara global. Anda bisa menjual produk tanpa khawatir hambatan regulasi.

Kami menangani sertifikasi produk radio frekuensi sejak tahun 2008. Tidak hanya di Indonesia dan ASEAN. Tapi siap membantu produk Anda masuk ke pasar global dengan legal.

Hubungi kami untuk berkonsultasi. Gratis!

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

1 thought on “Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)”

  1. Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

    Reply

Leave a Comment