[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

Direkrorat Jenderal Informasi dan Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID.

Aturan ini diterbitkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi Nomor 469 tahun 2025 pada tanggal 7 November 2025 lalu.

Daftar ini sangat penting diketahui oleh semua pihak yang ingin memperjualbelikan produknya yang memiliki fitur telekomunikasi di Indonesia.

Jika termasuk dalma daftar ini atau ketentuan yang terkait dengan hal ini, wajib mengajukan permohonan sertifikasi. Jika tidak, produk anda tentu tidak bisa dijual di Indonesia.

Jika memaksakan menjualnya, jadi barang ilegal yang bakal berbuntut pada proses hukum. Bahkan bisa jadi produk anda lainnya tidak boleh diperdagangkan di sini.

Regulasi Umum

Setiap alat atau perangkat yang memiliki fitur telekomunikasi wajib mengajukan permohonan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat DJID POSTEL.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 3. Dalam aturan tersebut dinyatakan:

“Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.”

Permen Kominfo ini menjabarkan semua yang perlu dipahami tentang proses sertifikasi, mulai dari siapa saja pemohon sertifikasi DJID, regulasi teknis, hingga barang apa saja yang wajib disertifikasi.

Namun dalam aturan terbaru ini, Komdigi (Kementerian yang sama dengan Kominfo. Berubah nama sejak 2024) merincikan jenis produk apa saja yang wajib dilakukan sertifikasi.

Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

Dalam Permen Komdisi No. 469 Tahun 2025 tersebut dijabarjkan setidaknya ada 154 produk wajib sertifikasi DJID POSTEL.

Dari total tersebur, sebanyak 93 alat/perangkat wajib memenuhi standar atau regulasi teknis. Sementara 61 alat lainnya juga wajib disertifikasi jika memiliki fitur telekomunikasi. Berikut daftar lengkapnya:

1. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi 

No.NamaKode Harmonyzed System
1Laptop8471.30.20
2TabletEX 8471.30.90
3Komputer Genggam
4Telepon Nirkabel8517.11.00
5Ponsel pintar (smartphone)8517.13.00
6Jam tangan pintar (smartwatch)
7Feature Phone8517.14.00
8Telepon Satelit
9Terminal GMPCS
10Terminal GMDSS
11Telepon Analog8517.18.00
12Telepon Umum Koin/Kartu
13Key Telephone System
14PBX/PABX
15IP Phone8517.18.00
16Base Transceiver Station Radio Seluler8517.61.00
17Base Transceiver Station Radio Trunking
18Microwave Radio/Microwave Link8517.62.53
19Video Phone / Video Conference8517.62.59
20Radio Portabel / Radio Dua Arah / Radio Genggam / Walkie-Talkie8517.62.108517.62.308517.62.418517.62.42EX 8517.62.498517.62.51EX 8517.62.53EX 8517.62.598517.62.61EX 8517.62.698517.62.91
21Perangkat Penerima Panggilan, Peringatan, atau Pesan Sinyal Elektronik
22Sentral Radio Trunking
23Radio Trunking
24Repeater / Penguat Sinyal untuk Sistem Seluler Bergerak
25Mobile Switching Center Celuler
26Synchronous Digital Hierarchy (SDH)
27Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH)
28Multiplexer TV Kabel
29Multiplexer Siaran TV Analog atau Digital
30Studio Transmission Link (STL)
31Multiplexer IP Siaran
32
Softswitch / Media Gateway Controller
33Trunk Gateway
34Signal Gateway
35Access Gateway
36Home Gateway
37Network Switcher8517.62.108517.62.308517.62.418517.62.428517.62.43EX 8517.62.498517.62.51EX 8517.62.53EX 8517.62.598517.62.61EX 8517.62.698517.62.91
38Router
39Perangkat
Intelligent Transportation System (ITS)
40Multiservice Transportation Platform
41Satellite Mobile Switching Center
42Ethernet First Mile / Ethernet Last Mile
43Optical Distribution Network (ODN)
44Optical Network Unit (ONU) / Optical Network Termination (ONT)
45Multi Service Access Gateway (MSAG) atau Multi Service Access Network (MSAN) Device
46Repeater Fiber Optic, Penguat Daya dalam Fungsi Telekomunikasi
47Optical Multiplexer (WDM, DWDM, CWDM)
48Perangkat ISDN Basic Rate Access (BRA)8517.62.108517.62.308517.62.418517.62.42EX 8517.62.498517.62.51EX 8517.62.53EX 8517.62.598517.62.61EX 8517.62.698517.62.91
49Perangkat ISDN Primary Rate Access (PRA)
50Perangkat Teknologi xDSL, seperti SDSL (IDSL, HDSL, HDSL2, HDSL4, dll.) atau ADSL (ADSL2, ADSL2+, VDSL, VDSL2)
51Sistem Telepon
Switch-Based Public Telephone Network (PSTN)
52Sentral PABX (IP, PBX, PABX Nirkabel)
53Modem ISDN
54Modem xDSL (ADSL, HDSL, VDSL, GSHDSL)
55Modem Broadband Power Line (PBL)
56Modem HFC
57Modem Manageable Home Gateway
58Modem Satelit
59Modem Seluler
60Modem Broadband Wireless Access Subscriber Station (LTE)
61Modem Inner Transmitter
62Radio Telemetri
63Modul Pemancar WIFI, Bluetooth, atau Lainnya
64Near Field Communication (NFC) Reader
65Radio Frequency Identification (RFID)
66Perangkat USB dengan Fungsi WIFI (Dongle WIFI/WLAN)
67Low Power Wide Area Network (LPWAN)
68Antena Pemancar Dalam RuanganEX 8517.71.00
69Antena Analog
70
Digital Radio Link Terrestrial Antenna
71Antena Microwave
72Antena Radio Local Area Network (RLAN)
73Antena Broadband Wireless Access (BWA)
74Antena Base Station
75Modular Video Distribution8525.50.00
76TV Kabel Modulator
77Pemancar Siaran TV Digital (DVB-T2, DVB-S)
78Pemancar Siaran Radio Analog (AM dan FM)
79Pemancar Siaran Radio Digital (DAB+)
80Radar Maritim8526.10.10
81Radar Penerbangan
82Radar Kendaraan8526.10.90
83Radar CuacaEX 8526.10.90
84Pemancar Radio MaritimEX 8526.91.10
85Pemancar Radio Penerbangan
86Radio Bleacon
87Radar SurveillanceEX 8526.91.90
88Set-Top Box Satelit DVB-S8528.71.118528.71.198528.71.918528.71.99
89Set-Top Box Terestrial DVB-T2
90Set-Top Box DVB-C
91Set-Top Box Internet Protocol (IP)
92Integrated Receiver Decoder (IRD)
93LNA / LNBEX 8543.70.90

2. Alat/Perangkat Lainnnya yang Memiliki Fitur Telekomunikasi

NoNama
1Air Conditioner (AC)
2Smart Refrigerator (Kulkas)
3Freezer
4Beverage Cooler (Pendingin Minuman)
5Dispenser
6Large-Scale Ice Maker (Mesin Pembuat Es)
7Smart Air Purifier
8Industrial Robot
9Garage Door Opener
10Printer
11Multifunction Printer
12Faksimili
13Plotter
14Mesin Cuci/Pengering
15Electronic Data Capture (EDC) (Mesin Pembayaran
16All-in-One Computer (Komputer Personal)
17Keyboard
18Mouse Komputer
19Presenter / Pointer
20Smart Card Reader
21Charger
22Vacuum Cleaner
23Water Heater
24Microwave
25Rice Cooker
26Coffee / Tea Maker
27Perangkat Portabel Monitoring Bayi (NVR)
28Mikrofon
29Speaker
30Headphone
31Earphone
32Mikrofon Kombinasi/Loudspeaker
33Audio Amplifier
34Video/Audio Player
35Penyimpanan Data
36CCTV
37Web Camera
38Digital Camera
39GPS Tracker
40Keyless Kendaraan
41Remote Keyless System
42Telecrane
43Car Audio
44Multimedia Projector
45Smart TV
46Smart Doorbell
47Smart Electrical Switch (saklar)
48Smart Electrical Outlet (soket)
49Lampu
50Pesawat Tanpa Awak
51Alat Kesehatan
52Alat Pijit
53Alat Bantu Dengar
54Speedometer Sepeda
55Termostat
56Smart Watch
57Alat Musik
58Mainan
59Game Console
60Alat Olahraga
61Monopod, Tripod, Bipod

Catatan Penting!

Daftar di atas tidak menjadi patokan produk wajib sertifikasi DJID POSTEL. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, semua produk di luar daftar di atas memerlukan sertifikasi jika memiliki fitur telekomunikasi di dalamnya.

Regulasi ini diterbitkan pada 7 November 2025. Sesuai dengan pasal ketujuh peraturan ini, dinyatakan bahwa peraturan baru ini akan berlaku efektif dalam 30 hari kalender sejak tanggal penetapannya. Jadi, peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal 7 Desember 2025 dan seterusnya.

Dampak Regulasi Terhadap Impor Produk Telekomunikasi

DJID mengadakan acara webinar pada tanggal 16 Desember 2025 untuk menyosialisasikan aturan baru ini kepada semua yang bertindak sebagai pemohon sertifikasi (pelaku usaha).

Selain menekankan daftar produk wajib sertifikasi DJID di atas berikut catatan penting lainnya, webinar tersebut juga menjelaskan implikasi aturan ini terhadap impor barang atau produk telekomunikasi. Karena itu, juga diundang pembicara dari Bea Cukai Republik Indonesia.

1. Mekanisme Pengawasan Produk

Sebelumnya dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024, mekanisme pengawasan produk tersertifikasi dilakukan dengan mekanisme post-border atau setelah barang dilepas bea cukai. Produk telekomunikasi yang diimpor ini cukup melampirkan HS-Code pada Bea Cukai.

Namun setelah penerbitan aturan baru ini Bea Cukai akan memperketat proses pengawasan produk telekomunikasi yang diimpor tersebut.

Prosesnya, produk yang diimpor untuk diperjualbelikan di Indonesia akan diperiksa di Kepabeanan, sama seperti mekanisme pada umumnya. Disini, Bea Cukai akan memeriksa apakah produk tersebut wajib sertifikasi DJID atau tidak. Jika ya, akan diinformasikan ke DJID.

Bea Cukai akan memberikan informasi terkait impor produk telekomunikasi tersebut pada DJID. Setelah itu, DJID akan menginformasikan kembali pada Bea Cukai apakah produk tersebut sudah punya sertifikat atau belum.

Jika ya, produk bisa diperjualbelikan sebagaimana mestinya. Jika belum, Bea Cukai akan mengirimkan pemberitahuan kepada DJID untuk melakukan pengawasan terhadap produk tersebut serta importirnya.

Setelah itu, wewenang pengawasan dikembalikan ke DJID. DJID pasti langsung memproses pemberitahuan dari Bea Cukai tersebut. Dan jika didapati produk tersebut diperdagangkan, akan dikenakan sanksi dengan ketentuan yang akan kami bahas di poin selanjutnya.

2. Skema Rekonsiliasi

Pada mekanisme sebelum aturan ini terbit, tidak ada komunikasi antara Bea Cukai dan DJID terkait kepemilikann sertifikat. Karena seperti dijelaskan, Bea Cukai hanya memerlukan HS-Code untuk produk yang diimpor.

Namun setelah aturan ini berlaku, Bea Cukai dan DJID melakukan integrasi sistem, antara sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai dengan SIANTI milik Komdigi. Hal ini disebut Skema Rekonsiliasi.

Integrasi ini bukan hanya memudahkan pengawasan oleh Bea Cukai, tapi juga jadi jalan untuk para pelaku usaha untuk mengkonfirmasi kepemilikan Sertifikat DJID.

Selain memiliki akun SIANTI untuk segala pengurusan sertifikat DJID, pelaku usaha juga wajib memiliki akun CEISA 4.0 (khusus jika produknya impor).

Disini, pelaku usaha perlu mengisi formulir yang menyatakan apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat DJID atau belum.

Formulir ini yang akan dijadikan acuan Bea Cukai ketika memeriksa kepemilikan Sertifikat DJID. Bea Cukai akan menyingkronkan data dengan DJID. Hasilnya seperti yang sudah kami jelaskan pada poin sebelumnya.

3. Ketentuan Sanksi

Setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi. Sanksi administratif didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Sanksi administratif dijelaskan dalam pasal 500 hingga 504. Pasal-pasal ini menetapkan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, atau mengimpor peralatan telekomunikasi dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Mereka yang tidak memiliki sertifikat
  • Sertifikat yang tidak sesuai dengan peraturan
  • Mereka yang tidak memiliki sertifikat atau memenuhi standar teknis.
  • Dokumen sertifikat yang tidak valid
  • Mereka yang tidak melakukan pembayaran setelah sertifikat diterbitkan

Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung pada kategori pelanggaran. Namun, secara umum, pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Penyegelan perangkat
  • Penarikan kembali semua perangkat yang telah diperdagangkan atau digunakan
  • Penghentian layanan sertifikat (Durasi penangguhan tergantung pada kategori pelanggaran)
  • Pencabutan sertifikat
  • Denda administratif
  • Sanksi pidana

Denda administratif terkait pelanggaran perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat atau sertifikat yang tidak sesuai berdsarkan PP Nomor 42 tahun 2023 dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 9 tahun 203.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment