Apakah Pengujian Lokal / Local Testing untuk Sertifikasi DJID Wajib Dilakukan?

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi melakukan local testing untuk sertifikasi DJID. Apakah wajib dilakukan?

Pengujian pada sampel atau produk telekomunikasi yang akan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Informasi dan Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia.

Laporan Hasil Uji (LHU) hasil proses tersebut-lah yang akan dilampirkan sebagai salah satu syarat dokumen untuk sertifikasi DJID.

Langkah ini jangan sampai terlewat. Karena jika tidak bisa melampirkan dokumen LHU, tentu produk anda tidak akan bisa diperjualbelikan di Indonesia. Kalau sudah terlanjur dipasarkan, berbagai sanksi seperti denda dan penyitaan produk bisa anda alami. 

Yang jadi pertanyaan, dimana lokasi pengujian tersebut? Apakah harus di Indonesia (local testing)? Pertanyaan ini sering Dimulti Indonesia dapatkan dan kami sangat mewajarkan, terutama karena memang klien kami baru pertama kalau mau mengajukan permohonan sertifikasi DJID.

Persyaratan ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam regulasi operasional yang ditetapkan DJID. Namun supaya tidak bingung, disini kami akan menjawab pertanyaan apakah local testing untuk sertifikasi DJID ini wajib dilakukan atau tidak dengan penjelasan berikut.

Apa Maksud Local Testing untuk Sertifikasi DJID?

Local testing untuk sertifikasi DJID merupakan sebuah langkah pengujian sampel perangkat/alat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia yang dilakukan di Indonesia. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan produk yang dijual memenuhi kriteria yang ditetapkan DJID.

Sementara tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan produk yang dijual aman digunakan pengguna. Selain itu, juga tidak terpengaruh atau mempengaruhi perangkat lain saat digunakan bersamaan. Dengan begitu, produk bisa digunakan dengan maksimal.

Regulasi Operasional Pengujian

Pengujian pada sampel produk yang ingin disertifikasi secara umum diatur dalam Peraturan menteri (Permen) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 3. 

Aturan ini menjelaskan standar teknis yang harus dipenuhi oleh produk tersebut. Salah satunya adalah melampirkan Laporan Hasil Uji atau LHU dari produk yang akan disertifikasi.

“Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.”

Sementara pemohon sertifikasi DJID  bisa memperoleh LHU, dengan kata lain melakukan pengujian, di Balai Uji dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri.

Aturan ini tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 16 tahun 2018 tentang ketentuan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi BAB V tentang Balai Uji, pasal 22-26.

Berdasarkan aturan-aturan di atas, local testing untuk sertifikasi DJID sebenarnya merupakan opsional. Karena pemohon bisa melampirkan LHU dari Balai Uji Luar Negeri. Ketentuannya akan kami jelaskan di pembahasan selanjutnya.

Jalur yang Bisa Ditempuh Pemohon

Berdasarkan aturan tersebut, kini pemohon sertifikasi DJID bisa menempuh tiga jalur. Jalur-jalur ini umumnya dibedakan dari dokumen dan proses yang perlu dilakukan, lebih spesifiknya dari dokumen LHU dan proses pengujiannya.

1. Local Testing

Bisa dibilang ini adalah jalur terlengkap untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID di Indonesia. Jalur ini melakukan proses pengujian sampel produk di lab uji dalam negeri.

Pengujian dilakukan berdasarkan standar teknis sampel atau produk yang ingin disertifikasi. Smeentara secara umum, ada 5 jenis pengujian: 

  • Uji RF (Radio Frequency): Digunakan untuk  mengevaluasi transmisi sinyal nirkabel.
  • Uji EMC (Electromagnetic Compatibility): Digunakan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganngu oleh produk lain saat digunakan.
  • Uji Electrical Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat aman (tidak nyetrum). Uji ini khusus untuk alat/perangkat telekomunikasi berbasis kabel (wired).
  • Uji Laser Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat berbasis laser aman digunakan.
  • Uji SAR (Spesific Absorption Rate): Digunakan untuk memastikan paparan energi RF dari perangkat aman buat manusia. Uji ini khusus produk ponsel dan tablet.

2. Evaluasi Dokumen

Buat anda ingin memasarkan produk merek luar negeri, jalur evaluasi dokumen atau paperwork bisa jadi solusi yang lebih cepat untuk mendapatkan sertifikat DJID. Jalur ini tidak memerlukan pengujian di dalam negeri. Anda bisa melakukannya di balai uji luar negeri asal produk tersebut, asalkan diakui oleh DJID.

Jika menggunakan jalur ini, selain persyaratan dokumen wajib lainnya, anda juga perlu melampirkan rangkuman LHU atau test report yang berisi referensi halaman laporan hasil uji atau test report yang terkait dengan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang menjadi acuan pengujian.

Selain itu, juga surat kuasa dari pemilik merek kepada pemohon sertifikasi selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap perdagangan produknya di Indonesia.

Semua dokumen (LHU, Ringkasan LHU, dan Surat Kuasa) wajib disertakan tanda tangan digital yang sah. Bukan gambar tanda tangan lalu ditempel dalam dokumen.

3. Evaluasi Dokumen Berdasarkan LHU Uji RF pada Modul

Jalur ini khusus untuk produk dengan fitur wireless. Produk seperti ini wajib melakukan pengujian radio frekuensi atau Uji RF.

Jalur ini sebenarnya sama seperti jalur paperwork. Namun, LHU Uji RF yang dilakukan masih belum memenuhi persyaratan dalam standar teknis yang ditetapkan DJID.

Jika seperti ini, anda perlu melakukan Uji RF ulang. Namun, tidak perlu pada produk jadi atau end product, melainkan pada modul yang memancarkan sinyal RF dalam produk saja.

Kasus seperti ini biasanya terjadi pada produk-produk Home Appliance berukuran besar seperti kulkas, mesin cuci, dan sebagainya. Jika melakukan uji RF pada produk, tentu akan mahal ongkos kirimnya ke balai uji mengingat ukuran barangnya yang besar.

Selain dokumen wajib untuk submit permohonan sertifikasi, jika melalui jalur ini anda juga harus melampirkan LHU dan Ringkasan LHU Uji RF pada modul, surat kuasa dari balai uji untuk menggunakan LHU-nya, diagram blok dan diagram rangkaian, serta foto produk, foto modul dan foto modul yang terpasang di produknya. 

4. Partial Paperwork

Dalam beberapa kasus yang kami tangani, ada klien yang sudah melakukan pengujian di Balai Uji luar negeri. Namun, tidak memenuhi persyaratan teknis karena belum melakukan satu atau beberapa jenis pengujian. 

Misalnya, untuk produk RF yang wajib dilakukan adalah Uji RF dan EMC. Dua pengujian ini sudah dilakukan di Balai Uji luar negeri yang diakui DJID. 

Namun sesuai regulasi teknis di Indonesia, produk tersebut ternyata juga wajib melakukan pengujian Electrical Safety. Jenis pengujian ini bisa dilakukan di Indonesia saat anda mengajukan permohonan. Dimulti Indonesia siap membantu prosesnya sampai tuntas. 

Kasus seperti masuk kategori jalur partial paperwork. Jalur ini juga diizinkan oleh DJID. Yang jelas, semua syarat jalur Evaluasi Dokumen harus disertakan ditambah dokumen LHU pengujian yang dilakukan di Indonesia. 

Ketentuan Balai Uji

Ilustrasi pengujian EMC di dalam Laboratorium atau Balai Uji.

Dalam Permenkominfo Nomor 16 tahun 2018 dijelaskan, LHU dikeluarkan oleh Balai Uji. Dengan kata lain, pengujian harus dilakukan di Balai Uji.

Seperti kami jelaskan sebelumnya, balai uji ini bisa di dalam maupun luar negeri. Namun, perlu diketahui bahwa setiap balai uji punya kapasitas pengujian masing-masing. Dari 5 jenis pengujian di atas, bisa jadi sebuah balai uji hanya bisa mengakomodir beberapa di antaranya.

Kesimpulannya, setiap produk harus memenuhi regulasi teknis, termasuk pengujian apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi.

Kemudian, pengujian ini bisa jadi dilakukan di satu atau lebih balai uji. Jika dilakukan di beberapa balai uji, masing-masing LHU harus dilampirkan.

1. Balai Uji dalam Negeri

Masih dari aturan yang sama, Kominfo (sekarang Komdigi) menjelaskan, balai uji yang dimaksud merupakan balai uji yang ditetapkan oleh DJID. Hal ini tertuang dalam pasal 26 ayat 1.

“Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal. “

Balai uji dalam negeri yang ditetapkan oleh DJID tersebut bisa dilihat dalam daftar berikut ini: 

NoNama Balai UjiAlamatCakupan Pengujian
1Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan InformatikaJalan Raya Tapos No. 46 Tapos, Depok 16457Electrical Safety, EMC, RF
2PT. Hyundai Calibration and Certification Technologies Indonesia (HCT)Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai Nomor 10, RT.10/RW.11, Kel Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta TimurRF, EMC, Electrical Safety
3Laboratorium PT. TUV Rheinland IndonesiaInfinia Park Blok A56, B92-93, JL. DR. Sahardjo No. 45 Jakarta 12850Electrical Safety (Arus Bocor dan Tegangan Lebih)
4Laboratorium Penguji PT. Qualis IndonesiaJl. Pajajaran No.17 Desa Gandasari Kec. Jati Uwung Tangerang Banten 15137EMC, SRD, Bluetooth, WLAN 2.4 GHz, WLAN 5.8 GHz, RF
5Laboratorium Penguji PT. Hartono Istana Teknologi, Sub Lab Electronic & RFJL. KHR. ASNAWI PO. BOX 126, BAKALAN KRAPYAK, KALIWUNGU, KUDUS, JAWA TENGAH 59332RF
6Laboratorium Sentral Operasi Cibitung PT. Sucofindo (Persero)Jln. Arteri Tol Cibitung No 01 Cibitung Bekasi 17520Electrical Safety, Perangkat HF/VHF/UHF, Seluler (GSM, WCDMA, LTE), Receiver DVB-T2, Bluetooth, WLAN, Laser Safety
7Laboratorium Elektronika dan EMC Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)Jl Sangkuriang No.14 Bandung, Jawa Barat 40135EMC, Electrical Safety, Seluler (GSM, WCDMA, LTE), Bluetooth, WLAN, SRD
8Laboratorium Pengujian PT. Bureau Veritas Consumer Products ServicesGedung KKM Lantai 3, Jalan Cideng Timur No. 38, Gambir Jakarta 10130 IndonesiaSeluler (GSM, WCDMA, LTE), Bluetooth, WLAN, Receiver DVB-T2, SRD, RF, Electrical Safety
9Laboratorium Penguji PT. Hartono Istana Teknologi, Sub Lab Electronic & RFJL. KHR. ASNAWI PO. BOX 126, BAKALAN KRAPYAK, KALIWUNGU, KUDUS, JAWA TENGAH 59332Seluler (GSM, WCDMA, LTE), Bluetooth, WLAN, Receiver DVB-T2, LPWA, Electrical safety
10Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI)Jl. Jagir Wonokromo No. 360 Surabaya, Jawa Timur 60244EMC, Electrical safety

2. Balai Uji Luar Negeri

Sama seperti balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri yang digunakan juga harus terakreditasi atau diakui DJID. Jadi, tidak semua LHU dari balai uji luar negeri bisa digunakan.

Sementara daftar balai uji luar negeri yang diakui DJID, bisa dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi nomor 13 tahun 2025. Dalam aturan ini, terdapat 102 balai uji luar negeri yang bisa digunakan untuk pengujian sampel.

a. Cek Lokasi Balai Uji

Yang perlu digaris bawahi, dalam daftar di aturan tersebut tercantum nama dan lokasi balai uji. Anda perlu memastikan balai uji yang digunakan sesuai dengan yang tercantum tersebut.

Berdasarkan pengalaman kami, ada klien yang melampirkan LHU lewat jalur Evaluasi Dokumen dari sebuah balai uji di luar negeri.

Nama balai uji yang digunakan tersebut memang sama seperti balai uji dalam daftar tadi. Namun ketika kami periksa, ternyata alamat balai ujinya berbeda dari daftar yang tercantum.

Ini terjadi karena balai uji yang digunakan punya skala internasional dan memiliki banyak usaha di berbagai belahan dunia. Tapi meskipun dari perusahaan induk yang sama, jika alamatnya tidak ada dalam daftar balai uji luar negeri yang diakui DJID, tetap tidak bisa digunakan.

b. Pastikan Sesuai Standar Teknis dan Cek Cakupan Pengujian Balai Uji

Pastikan juga produk anda diuji sesuai standar teknis yang diatur oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, pastikan juga balai uji luar negeri tersebut melakukan pengujian berdasarkan cakupan pengujiannya, yang juga tercantum dalam Kepmen Komdigi Nomor 13 tahun 2025 tadi.

Jangan sampai seperti ini: anda ingin mengajukan permohonan sertifikasi produk RF. Standar teknisnya, harus ada LHU pengujian RF, EMC, dan Electrical Safety.

Anda lalu melakukan semua jenis pengujian tersebut di sebuah balai uji luar negeri yang diakui DJID. Namun ternyata cakupan pengujian balai uji tersebut hanya uji RF dan EMC.

Kalau seperti ini, LHU Electrical Safety-nya tidak bisa digunakan dan anda harus melakukan pengujian ulang. Baik di lab uji dalam negeri maupun luar negeri yang diakui DJID.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment