Biaya atau harga sudah jadi hal terpenting yang pertama kali ingin kita ketahui ketika membeli produk atau menggunakan jasa. Hal ini juga terjadi pada proses Sertifikasi DJID.
Untuk mendapatkan sertifikat DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) pada produk telekomunikasi yang ingin anda jual di Indonesia, harus melalui berbagai proses, termasuk pengujian produk. Dan, ya, pengujian yang dilakukan di Balai Uji ini memerlukan biaya.
Dimulti Indonesia sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID seringkali mendapatkan pertanyaan berapa tarif pengujian untuk sertifikasi DJID. Wajar saja, kami memahami karena pasti anda memiliki anggaran untuk melakukan proses sertifikasi ini.
Also Read
Kami akan informaskan pada anda disini. Selain itu, kami juga akan menjabarkan semua aspek yang perlu diketahui tentang tarif tersebut.
Apa Itu Pengujian?
Pengujian merupakan serangkaian proses untuk menguji produk telekomunikasi yang anda akan pasarkan di Indonesia. Pengujian ini sekaligus implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) nomor 3 Tahun 2024 tentang kewajiban sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi.
Setelah dilakukan pengujian pada produk anda, Balai Uji akan mengeluarkan Laporan Hasil Uji atau LHU. Dokumen ini yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID.
Karena pada dasarnya sertifikasi dilakukan untuk memastikan produk anda aman digunakan dan tidak mengganggu produk lain, pengujian ini bisa dibilang aspek utama untuk menentukan apakah produk anda layak diperdagangkan di Indonesia atau tidak.
Apakah Pengujian Harus Dilakukan?
Jika berbicara rangkaian seluruh proses sertifikasi DJID, pengujian pada produk wajib dilakukan. Yang membedakan, apakah pengujian ini dilakukan di balai uji dalam atau luar negeri.
Jika anda melakukan pengujian pada produk di Balai Uji luar negeri, permohonan sertifikasi DJID cukup melampirkan dokumen LHU dan ringkasannya saja (jika melakukan pengujian RF). Dengan catatan, balai uji yang digunakan diakui DJID. Jalur ini disebut juga evaluasi dokumen.
Anda juga bisa melakukan sebagian pengujian di balai uji luar negeri dan sebagiannya lagi di dalam negeri. Jalur ini disebut dengan evaluasi dokumen parsial. Jika melewati jalur ini, artinya pengujian lokal atau local testing akan anda lakukan pada parameter teknis tertentu.
Sementara jalur yang paling lengkap adalah melakukan semua pengujian di Balai Uji dalam negeri atau full local testing. Sama seperti di luar negeri, Balai Uji dalam negeri yang digunakan juga harus diakui DJID. Durasi proses sertifikasi DJID melalui jalur ini juga yang paling lama.
Anda perlu mengeluarkan tarif pengujian untuk sertifikasi DJID jika melakukan pengujian di Balai Uji dalam negeri. Baik melalui jalur full local testing atau evaluasi dokumen parsial.
Jenis Pengujian
Secara umum, pemohon sertifikat yang melakukan jalur pengujian lokal atau local testing produknya dijual dengan jenis pengujian berikut ini:
- Uji RF (Radio Frequency): Digunakan untuk mengevaluasi transmisi sinyal nirkabel. Dilakukan pada perangkat dengan fitur radio frekuensi (RF).
- Uji EMC (Electromagnetic Compatibility): Digunakan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganggu oleh produk lain saat digunakan. Dilakukan pada semua produk teknologi.
- Uji Electrical Safety: Digunakan untuk memastikan alat/perangkat aman (tidak nyetrum). Uji ini khusus untuk alat/perangkat telekomunikasi berbasis kabel (wired).
- Uji Laser Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat berbasis laser aman digunakan.
- Uji SAR (Spesific Absorption Rate): Digunakan untuk memastikan paparan energi RF dari perangkat aman buat manusia. Uji ini khusus produk ponsel dan tablet.
Jika dilihat dari berbagai jenis pengujian di atas, dilakukan berdasarkan fitur teknologi yang ada dalam perangkat/alat yang akan diperjualbelikan di Indonesia.
Artinya, bisa jadi tidak semua pengujian dilakukan pada sebuah alat/perangkat yang anda ajukan permohonan sertifikasi DJID.
Selain itu, setiap pengujian memiliki parameter masing-masing. Parameter ini yang akan dicantumkan dalam Laporan Hasil Uji atau LHU.
Sementara parameter pengujian masing-masing alat/perangkat telekomunikasi diatur dalam setiap regulasi teknis yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Regulasi Acuan Tarif Pengujian
Tarif pengujian untuk sertifikasi DJID yang akan kami jabarkan kemudian bukan sembarang menetapkan harga oleh balai uji.
Penetapan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak”.
Dari judul PP di atas kita bisa mengetahui bahwa biaya yang anda keluarkan untuk tarif pengujian akan masuk ke kas negara. Dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemahaman Tentang Balai Uji
Permenkominfo Nomor 16 tahun 2018 menjelaskan, LHU dikeluarkan oleh balai uji yang diakui oleh DJID. Dengan kata lain, proses pengujian harus dilakukan di balai uji dengan ketentuan tersebut.
Ada 10 balai uji dalam negeri diakui DJID yang bisa digunakan untuk pengujian. Sementara berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi nomor 13 tahun 2025, ada 102 balai uji luar negeri yang diakui DJID.
Setiap balai uji memiliki cakupan pengujian masing-masing. Karena itu, bisa jadi produk anda tidak hanya diuji di satu balai uji, tergantung fitur telekomunikasi yang ada dalam produk tersebut.
Dari 10 balai uji dalam negeri, 3 di antaranya milik Pemerintah Indonesia:
- Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik DJID – Komdigi
- Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) milik Kemenerian Perindustrian (Kemenperin)
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Sementara satu lainnya merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yakni Laboratorium Sentral Operasi Cibitung PT. Sucofindo.
Perlu diketahui, regulasi penetapan tarif pengujian untuk sertifikasi DJID ini sebenarnya berlaku dan dilaksanakan oleh balai uji milik pemerintah Indonesia.
Dan seperti dijelaskan, setiap balai uji memiliki cakupan pengujian. Dari 3 balai uji milik pemerintah di atas, BBPPT adalah yang paling lengkap. Kelima jenis pengujian bisa dilakukan disini.
Karena itu, daftar tarif pengujian untuk sertifikasi yang akan kami cantumkan nanti merupakan tarif yang dipublikasi oleh BBPPT.
Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID
Berikut tarif pengujian untuk sertifikasi DJID di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik Komdigi.
| No | Nama Cluster | Nama Fitur | Tarif |
| 1 | Antenna Pasif Semua Jenis (All Range) | Antenna inner transmitter, antenna pemancar siaran | Rp 6,000,000 |
| 2 | Gateway, Switching, Router, Multiplexing, dan Signaling | Semua Jenis Fitur | Rp 8,000,000 |
| 3 | Gateway, Switching, Router untuk Customer Premises Equipment (CPE) | Router (CPE) | Rp 3,000,000 |
| 4 | Interface Fiber Optical/Optical Line; Perangkat dengan Hybrid Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interface Internet Protocol (IP) | Semua Jenis Fitur | Rp 9,000,000 |
| 5 | Network Controller Telekomunikasi | Network Controller Telekomunikasi | Rp 11,000,000 |
| 6 | Pemancar Penyiaran Audio | Semua Jenis Fitur | Rp 7,000,000 |
| 7 | Pemancar Penyiaran Televisi | Semua Jenis Fitur | Rp 9,000,000 |
| 8 | Perangkat Public Switched Telephone Network (PSTN) dan Power Line | Semua Jenis Fitur | Rp 7,000,000 |
| 9 | Pesawat Telepon Seluler dan Modem Seluler | Semua Jenis Fitur | Rp 5,500,000 |
| 10 | Radar | Semua Jenis Fitur | Rp 9,000,000 |
| 11 | Radio Komunikasi High Frequency (HF)/Very High Frequency (VHF)/Ultra High Frequency (UHF) | Semua Jenis Fitur | Rp 5,000,000 |
| 12 | Radio Komunikasi Maritim dan Aeronautical | Semua Jenis Fitur | Rp 7,000,000 |
| 13 | Radio Point to Point/Multipoint | Semua Jenis Fitur | Rp 8,000,000 |
| 14 | Sentral Sistem Selular dan Broadband Wireless Access (BWA) | Semua Jenis Fitur | Rp 7,000,000 |
| 15 | Set Top Box/Televisi Standar Digital | Semua Jenis Fitur | Rp 6,500,000 |
| 16 | Short Range Device/Low Power | Semua Jenis Fitur | Rp 4,500,000 |
| 17 | Telekomunikasi Berbasis Satelit | Semua Jenis Fitur | Rp 7,000,000 |
| 18 | Transceiver Seluler dan Repeater Seluler | Semua Jenis Fitur | Rp 9,000,000 |
| 19 | Electrical Safety | Electrical Safety | Rp 1,500,000 |
| 20 | EMC | Semua Jenis Fitur | Rp 5,000,000 |
| 21 | Spesific Absorption Rate (SAR) | Semua Jenis Fitur | Rp 7,000,000 |
Catatan Penting
Meski sudah jelas kami jabarkan daftar tarif pengujian untuk sertifikasi DJID dari tabel di atas, beberapa hal ini perlu anda jadikan catatan supaya perhitungan anggaran anda tepat:
1. Tarif Belum Termasuk Biaya Lainnya
Tariff yang tercantum di atas belum termasuk biaya lainnya seperti akomodasi pengujian (biaya jasa pengujian) serta transportasi. Jadi, pastikan anda memiliki anggaran untuk hal ini.
2. Tarif Balai Uji Swasta Bisa Berbeda-Beda
Seperti sudah kami jelaskan, tarif pengujian untuk sertifikasi DJID di atas adalah tarif pada Balai Uji milik pemerintah Indonesia, lebih tepatnya yang dikeluarkan BBPPT.
Sementara itu, juga sudah kami jelaskan, anda bisa melakukan pengujian di balai uji swasta yang terakreditasi DJID.
Namun, tarif balai uji swasta bisa berbeda dari yang dipublikasikan BBPPT. Hal ini karena acuan penentuan tarif balai uji swasta merupakan hasil kesepakatan antar balai-balai uji swasta, meski tetap mengacu pada peraturan pemerintah Indonesia.
Selain itu, mekanisme penentuan tarifnya juga bisa berbeda-beda. Ada yang sepert BBPPT berdasarkan cluster, ada juga yang dibedakan setiap fitur alat/perangkat telekomunikasi yang diuji.
Terakhir, tarif pengujian untuk sertifikasi DJID dari balai uji swasta ini biasanya tidak dipublikasikan, layaknya BBPPT dan/atau balai uji milik Pemerintah Indonesia lainnya.
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami sangat sering menggunakan jasa balai uji swasta ini dengan berbagai pertimbangan.
Kami memiliki daftar harga atau price list pengujian dari masing-masing balai uji swasta tersebut. Harga ini juga akan kami cantumkan ketika memberikan penawaran pada anda saat pertama kali kita melakukan kerjasama.
Jadi, jangan khawatir harganya tidak transparan. Meski tidak dipublikasi, daftar harga balai uji swasta ini tetap bisa didapatkan. Anda pun bisa menghitung anggaran dengan tepat dan nyaman.
3. Tarif Pengujian Belum Final
Tarif pengujian produk yang kami tampilkan dalam tabel bukanlah biaya final yang harus anda keluarkan dalam proses sertifikasi DJID.
Karena dalam prosesnya, ada beberapa biaya lagi seperti biaya memperoleh sertifikat serta biaya jasa jika anda menggunakan agent seperti Dimulti Indonesia.
Tapi tenang, biaya jasa Dimulti Indonesia yang anda keluarkan sebanding dengan kepuasan yang anda dapatkan.
Kami memiiliki tim yang berpengalaman sejak tahun 2008 dalam mendampingi proses sertifikasi DJID ini. Kami terus melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan layanan untuk kepuasan klien kami.
Jadi, jangan khawatir soal komunikasi, transparansi harga, hingga pengurusan dokumen karena semuanya akan kami damping dengan proses yang mudah.
Konsultasikan dengan kami sekarang, gratis!












