Penerbitan sertifikat DJID adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh semua pelaku usaha perangkat/alat telekomunikasi yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Karena setelah sertifikat ini terbit, tandanya sudah secara legal fitur telekomunikasi di produk tersebut diizinkan beroperasi. Artinya, bisnis bisa berjalan dengan lancar.
Tapi, penerbitan sertifikat DJID Ini tentu harus dilalui dengan serangkain proses. Setelah sertifikat terbit pun masih ada syarat yang harus dipenuhi.
Also Read
Dimulti Indonesia akan menjelaskan semuanya dalam artikel ini.
Kenapa Produk Telekomunikasi Harus Punya Sertifikat DJID?
Pada dasarnya, sertifikasi DJID yang ditetapkan Pemerintah Indonesia itu tujuannya dua. Pertama, untuk keamanan pengguna produk.
Misalnya, banyak produk telekomunikasi yang menggunakan kabel. Salah satu syarat supaya produk ini bisa mendapatkan sertifikat DJID adalah dengan pengujian Electrical Safety atau keamanan listrik. Apakah ada arus bocor dan semacamnya yang bisa membahayakan pengguna.
Kedua, supaya produk tidak mengganggu atau terganggu dengan perangkat lain ketika dinyalakan, terutama pada produk yang menggunakan frekuensi radio dalam fiturnya.
Misalnya penggunaan navigasi pesawat terbang. Komunikasi antara pilot dan menara kontrol (air navigation) tidak boleh terganggu dengan sinyal yang tidak diinginkan supaya clear dan jelas dan mencegah kecelakan.
Misalnya lagi perangkat sensor peringatan bencana seperti tsunami. Jika sensor ini bermasalah karena gangguan sinyal lain, bisa berakibat fatal karena sistem peringatan tidak berjalan. Hal ini bisa menimbulkan korban jiwa yang jauh lebih besar.
Sementara untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah berbagai proses. Proses ini harus dilewati para pelaku usaha yang ingin menjual produk telekomunikasi di Indonesia. Jika berhasil dan produk dinyatakan sanggup mencapai tujuan tersebut, dibuktikan dengan adanya sertifikat DJID.
Contoh Sertifikat DJID
Penerbitan sertifikat DJID merupakan tahapan akhir dari proses sertifikasi DJID (serta ketentuan pemasangan label pada produk dan kemasan). Berikut ini, contoh sertifikat tersebut:

Prosedur Penerbitan Sertifikat DJID

Gambar di atas menunjukkan alur penerbitan sertifikat DJID. Namun sebelum menjalani alur tersebut, anda juga perlu mengetahui berbagai proses yang dijalani. Kami akan jelaskan secara singkat disini.
Pertama, anda harus melengkapi berbagai dokumen untuk sertifikasi DJID yang dibutuhkan. Sementara dokumen yang utama adalah Laporan Hasil Uji (LHU) perangkat telekomunikasi.
Dalam LHU ini, hasil pengujian dari berbagai parameter menunjukkan apakah produk anda sudah layak diperjualbelikan di Indonesia atau belum.
Anda bisa melakukan pengujian di laboratorium atau balai uji dalam maupun luar Indonesia. Syaratnya, balai uji tersebut harus diakui DJID.
Perlu diketahui juga kalau tarif pengujian untuk sertifikasi DJID di masing-masing balai uji bisa berbeda-beda. Konsultasikan dengan kami untuk mendapatkan informasi yang akurat!
Setelah itu, anda juga harus memahami posisi anda sebagai pemohon sertifikasi DJID. Apakah pemegang merek, distributor, importir, perakit produk dari merek luar negeri, atau perakit untuk penggunaan pribadi.
Posisi pemohon sertifikasi ini sangat penting karena masing-masing perlu melengkapi dokumen spesifik. Bahkan alurnya bisa berbeda (pada penggunaan pribadi di instansi pemerintah atau organisasi internasional, permohonan harus langsung diajukan ke Komdigi).
Dalam hal dokumen sesuai posisi pemohon sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia akan membantu anda melengkapinya. Baik dengan konsultasi dimana anda bisa mendapatkan dokumen tersebut maupun menyusun dokumen itu sendiri untuk anda.
Jika LHU dan semua dokumen yang dibutuhkan berdasarkan jalur sertifikasi masing-masing sudah dipenuhi, barulah bisa melakukan submit dokumen permohonan ke DJID. Kami jelaskan prosedurnya disini:
1. Registrasi Akun Portal Resmi DJID
Yang pertama, anda harus memiliki akun di portal resmi e-sertifikasi DJID di situs sertifikasi.postel.go.id. Tapi sebelumnya, perusahaan anda juga harus memiliki akun perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) Pemerintah Indonesia supaya bisa mendaftar akun di portal resmi DJID.
2. Submit Dokumen yang Dibutuhkan
Seperti portal online lainnya, anda perlu memasukkan ID dan password setelah berhasil mendaftar akun e-sertifikasi. Setelah itu, anda perlu mengisi form dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Seperti kami jelaskan, dokumen yang dibutuhkan tergantung jalur sertifikasi mana yang anda pilih. Namun, secara umum berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model
- Foto produk
- Test Report (Laporan Hasil Uji atau LHU) (RF, EMC, Electrical Safety, Laser Safety, SAR)
- Form Aplikasi PM5: terdiri dari informasi Pemohon (nama perusahaan, alamat, dan nama kontak), dan informasi produk (nama peralatan, nama model, nama merek, negara asal, kode HS, nama dan alamat pabrik).
- Deklarasi Kesesuaian (DoC) yang Ditandatangani oleh pemohon sertifikasi
- MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan Pemohon Sertifikasi (LR atau Local Representative, distributor, importir, pabrikan lokal)
- Sertifikat Kepemilikan Merek (Jika pemohon adalah pemegang merek, tidak perlu melampirkan MoU Agreement)
- Informasi Pemohon Sertifikasi (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)
Di tahap ini, kami bisa membantu untuk melakukan submit dokumen. Kami akan meminta izin untuk mendapatkan ID dan password portal e-sertifikasi (bukan OSS) jika perusahaan pemegang merek atau anda sebagai pemohon mengizinkan.
Tujuannya supaya memudahkan karena banyak formulir yang harus diisi dan sebagainya. Berdasarkan pengalaman, banyak klien kami yang mengalami kesulitan di tahap ini.
Namun jika tidak diizinkan mengakses akun, kami bisa memandu anda melalui video call menggunakan aplikasi seperti Team Viewer, Zoom, Google Meets dan sebagainya. Anda hanya tinggal mengikuti panduan yang kami berikan dalam video call tersebut.
3. Evaluasi Dokumen oleh DJID
Setelah berhasil melakukan submit, anda tinggal menunggu evaluasi dari pihak DJID. Biasanya hasil evaluasi diterbitkan 24 jam setelah melakukan submit dokumen. Namun, bisa jadi lebih lama karena antrian.
Anda bisa memeriksanya secara berkala di portal e-sertifikasi. Tapi kalau kami diizinkan mengakses akun e-sertifikasi, kami yang akan memantaunya dan memberikan informasi jika hasilnya sudah keluar. Anda hanya tinggal menunggu informasi dari kami.
4. Melakukan Revisi Dokumen (jika tidak lolos verifikasi)
Kami jelaskan mekanisme yang buruk dulu, yakni dinyatakan tidak lolos verifikasi dokumen. DJID akan memberikan penjelasan penolakan permohonan, anda tinggal mengikuti saja.
Penolakan ini bisa disebabkan berbagai macam hal. Bisa jadi karena kesalahan pengisian formulir (seperti salah menulis alamat, nama perangkat, dll) hingga yang bersifat teknis seperti kurangnya persyaratan teknis pengujian.
Jika kesalahan hanya pada pengisian formulir, anda mungkin tinggal perbaiki dan submit dokumen ulang. Tapi kalau kesalahan teknis seperti kurangnya parameter uji, sudah pasti anda harus melakukan pengujian yang kurang tersebut sebelum submit ulang dokumen. Dan ini akan lama.
Namun DJID biasanya memberikan prioritas antrian pada pemohon yang mendapatkan penolakan ketika melakukan submit dokumen ulang. Jadi, proses evaluasinya bisa lebih cepat.
5. Penerbitan SP2 (Jika lolos verifikasi)
Jika dinyatakan lolos verifikasi dokumen, sebelum menerbitkan sertifikat, DJID akan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SP2). Intinya, anda harus membayar harga sertifikat DJID dulu sebelum mendapatkannya.
Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara. Anda bisa melihatnya di laman e-sertifikasi DJID atau akun e-sertifikasi yang anda punya.
Sekali lagi, jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami yang akan mengurus pembayaran ini. Jadi, anda tidak perlu pusing memikirkan caranya.
Anda hanya tinggal membayar sejumlah nominal yang sudah disepakati dalam penawaran harga yang kami berikan.
Pembayaran maksimal dilakukan 14 hari setelah SP2 terbit. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, permohonan sertifikasi dinyatakan batal.
Catatan penting: anda hanya bisa membatalkan permohonan sertifikasi sebanyak satu kali dalam satu tahun. Jika terjadi dua kali, anda baru bisa mengajukan permohonan sertifikasi DJID lagi 6 bulan yang akan datang. Ini adalah bentuk sanksi administratif yang diterapkan DJID.
6. Penerbitan Sertifikat DJID
Jika sudah dinyatakan lunas, sertifikat bisa anda download di akun e-sertifikasi anda. Dengan begitu, produk anda resmi mendapatkan izin penggunaan alat/perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Tapi sebelum diperjualbelikan, pastikan semua perizinan produk lainnya anda penuhi. Selain itu, anda juga diwajibkan untuk menempelkan label berikut ini sesuai ketentuan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024:

Label perlu ditempel maksimal 30 hari setelah penerbitan sertifikat DJID. Label bisa di emboss atau dicetak melekat. Lokasi penempatannya di produk dan/atau di kemasan. Jika perangkat terlalu kecil, bisa di kemasan saja.
Anda perlu melampirkan foto label yang sudah terpasang tersebut ke dalam portal e-sertifikasi tadi sebagai pemenuhan kewajiban. Jika anda mempercayakan akun dipegang oleh kami, foto tersebut anda kirimkan ke kami dan kami yang akan menguploadnya.
Biaya Penerbitan Sertifikat
Biaya penerbitan sertifikat DJID ini tergantung produk apa yang anda ajukan untuk disertifikasi serta jalur sertifikasi apa yang anda tempuh.
DJID membagi menjadi dua jenis produk, yaitu kategori telepon seluler, komputer genggam dan tablet (HKT) dan non-HKT (diluar kategori tersebut).
Sementara kategori jalur sertifikasi dibedakan menjadi balai uji dalam negeri dan luar negeri berdasarkan LHU yang dilampirkan.
LHU Balai Uji Luar negeri dibagi lagi menjadi dua, yakni yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA, perjanjian antara Indonesia dan negara dan/atau Balai Uji untuk saling mengakui hasil penilaian kesesuaian) dan Non-MRA.
Berikut biaya penerbitan sertifikat DJID selengkapnya yang diambil dari situs sertifikasi.postel.go.id:
| Keterangan | Biaya |
| Sertifikat Baru HKT & Non HKT LHU Dalam Negeri | Rp 12.000.000,00 |
| Sertifikat Baru Non HKT – LHU Luar Negeri NON MRA | Rp 60.000.000,00 |
| Sertifikat Baru Non HKT – LHU Luar Negeri MRA & Non MRA | Rp 60.000.000,00 |
| Sertifikat Baru Non HKT – LHU Luar Negeri MRA | Rp 50.000.000,00 |
| Sertifikat Baru Non HKT – LHU Kombinasi NON MRA | Rp 40.000.000,00 |
| Sertifikat Baru Non HKT – LHU Kombinasi MRA & Non MRA | Rp 40.000.000,00 |
| Sertifikat Baru Non HKT – LHU Kombinasi MRA | Rp 30.000.000,00 |
| Sertifikat Baru HKT – LHU Luar Negeri NON MRA | Rp 80.000.000,00 |
| Sertifikat Baru HKT – LHU Luar Negeri MRA & Non MRA | Rp 80.000.000,00 |
| Sertifikat Baru HKT – LHU Luar Negeri MRA | Rp 60.000.000,00 |
| Sertifikat Baru HKT – LHU Kombinasi NON MRA | Rp 50.000.000,00 |
| Sertifikat Baru HKT – LHU Kombinasi MRA & Non MRA | Rp 50.000.000,00 |
| Sertifikat Baru HKT – LHU Kombinasi MRA | Rp 40.000.000,00 |
Masa Berlaku Sertifikat DJID
Masa berlaku sertifikat DJID ini sudah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 18, yakni selamanya.
Namun, harus dicatat ini berlaku jika produk tersebut tidak diproduksi ulang setelah 3 tahun dan tidak diproduksi/diimpor ke luar negeri dalam jangka waktu yang sama.
Misalnya, anda atau pemegang merek memproduksi alat telekomunikasi sejumlah besar untuk kebutuhan 10 tahun. Selama tidak diproduksi ulang, sertifikat akan tetap berlaku.
Namun misalnya pemegang merek memproduksi produk tersebut tahunan dan terus dilakukan setiap tahun. Setelah produksi di tahun ketiga, anda harus mengajukan ulang proses sertifikasi.












