Persyaratan Label DJID untuk Produk Telekomunikasi

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi rambu pertingatan. Ini persyaratan label DJID yang wajib dipenuhi pemohon sertifikasi.

Setelah penerbitan sertifikat DJID usai melakukan serangkaian proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, ada satu hal lagi yang tidak boleh terlewat, yakni penempelan label.

Prosedur ini sangat sederhana. Persyaratan label DJID yang harus ditempelkan juga sangat mudah. Namun jika tidak dilakukan, konsekuensi hukum bisa anda jalani.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital atau DJID sendiri bahkan membuat beberapa pasal dalam aturan penempelan label pada produk yang sudah tersertifikasi ini.

Jadi meskipun terlihat sepele, jangan sampai anda mengabaikannya. Disini, kami akan jelaskan semua persyaratan label DJID yang perlu anda ketahui.

Dasar Hukum Penempelan Label DJID

Secara umum, persyaratan label DJID termasuk kewajiban menempelkannya ada di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam pasal 25 ayat satu ditegaskan, “Pemegang Sertifikat wajib memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diberikan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (aturan teknis sertifikat DJID).”

Perlu diketahui, ini adalah aturan yang mulai berlaku pada 23 Mei 2024 lalu. Sebelumnya, terdapat perbedaan dalam aturan teknis penempelan label DJID tersebut.

Di aturan lama, Label “Tanda Peringatan” tidak wajib ditempelkan pada produk yang tidak menggunakan fitur Radio Frekuensi (RF). Selain itu, juga tidak wajib pada produk dengan fitur RF SDR (Short Range Device) karena pita frekuensinya cenderung kecil.

Namun dalam aturan baru ini, semua perangkat yang masuk kategori wajib melakukan sertifikasi DJID perlu menempelkan label Tanda Peringatan tersebut.

Fungsi Penempelan Label DJID

Fungsi utama penempelan label ini untuk membuktikan kepada konsumen bahwa produk telekomunikasi yang anda jual sudah mendapatkan sertifikat DJID. Selain itu, juga jadi bukti bahwa produk anda legal dipasarkan di Indonesia.

DJID sendiri rutin melakukan Post-Market Surveillance (PMS) atau pengawasan produk pasca mendapatkan sertifikat. Sampel produk akan diambil secara acak di pasaran. Salah satu parameter yang diperiksa adalah keberadaan label ini. Jika terbukti menyalahi aturan, anda bisa dikenakan sanksi.

Selain bukti bahwa produk anda bersertifikat, adanya label juga membuat pengguna memahami bahaya yang mungkin terjadi dengan menggunakan produk tersebut.

Misalnya, frekuensi radio jika terpapar terlalu sering bisa menyebabkan pengguna mengalami masalah kesehatan.

Misalnya lagi, peralatan yang menggunakan kabel untuk menyalakan produk bisa berbahaya jika tidak sesuai dengan ketentuan.

Adanya label juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk anda. Dengan memahami bahwa label menandakan produk anda legal dan aman, mereka bisa memilih produk anda ketimbang yang lainnya.

Persyaratan Label DJID: Komponen Label

Masih dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 pasal 25, di ayat 2 dijelaskan bahwa label harus menampilkan Nomor sertifikat dan ID PLG, Kode QR dan Tanda Peringatan.

Nomor sertifikat merupakan kode atau nomor unik yang berbeda dari setiap sertifikat yang diterbitkan DJID. Sementara ID PLG merupakan kepanjangan dari ID Pelanggan, atau merupakan kode unik untuk mengidentifikasi produk anda dalam sistem DJID. Informasi ini juga ada dalam sertifikat.

Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, tanda peringatan merupakan sebuah label yang berisi tanda dan informasi bahwa perubahan spesifikasi telekomunikasi dalam produk tersebut bisa membahayakan pengguna. Hal ini tercantum di ayat 3.

Selain peringatan buat pemegang sertifikat, juga buat konsumen untuk selalu waspada ketika membeli berbagai alat/perangkat telekomunikasi.

Sementara itu, Kode QR sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dijelaskan bahwa isinya adalah Nomor sertifikat, ID PLG, merek alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan elemen data lain yang tercantum dalam Sertifikat.

Supaya lebih jelas, berikut ini contoh 3 komponen label yang jadi persyaratan label DJID tersebut:

Label DJID yang tertera dalam produk.

Semua komponen label tersebut bisa anda download melalui akun e-sertifikasi yang anda punya sebagai pemohon.

Jika menggunakan jasa Dimulti Indonesia untuk mendampingi pengurusan sertifikasi, kami yang akan melakukan unduh label tersebut dan memberikannya pada anda. Namun dengan catatan, jika anda mengizinkan kami untuk memegang akun tersebut.

Jika tidak, kami bisa memandu anda untuk melakukan unduh label tersebut. Caranya mudah dan sederhana dan bisa kami pandu melalui percakapan daring.

Penempatan Label

Lantas dimana label yang sudah diunduh tersebut harus ditempelkan? Soal ini, sudah diatur dalam Pasal 26 ayat 1. Disitu dijelaskan, Pemasangan label sebagaimana dimaksud dilakukan pada setiap alat/perangkat telekomunikasi. Dengan kata lain, di produknya.

Selain itu, seperti dijelaskan lebih lanjut dalam pasal  tersebut, juga harus ditempelkan pada kemasan atau pembungkus produk.

Aturan tersebut juga menjelaskan, terdapat pengecualian jika produk telekomunikasi tersebut berukuran sangat kecil sehingga tidak cukup ditempelkan label. Jika seperti ini, label cukup ditempelkan pada kemasannya .

Ada juga beberapa kasus yang kami tangani, produk tidak memiliki kemasan pembungkus. Jika seperti ini, bisa ditempelkan pada buku manual.

Soal dimana lokasi tepat penempelan label (apakah harus di muka produk/kemasan dan sebagainya), tidak diatur secara rinci dalam aturan ini. Jadi, dibebaskan dimana saja.

Ukuran label juga tidak ditentukan. Yang jelas, label harus mudah terlihat dan terbaca dengan jelas.

Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, anda bisa berkonsultasi dengan kami soal pemasangan label ini jika masih kesulitan.

Anda bisa memberikan contoh foto pemasangan label tersebut. Kami akan memberikan masukan jika penempelannya masih kurang tepat, misalnya tidak terbaca dengan jelas (buram) atau terlalu kecil.

Konsultasi seperti ini mungkin terlihat sederhana bahkan terdengar sepele. Namun, jika nantinya DJID menilai ada ketidaksesuaian, bisa jadi anda harus melakukan revisi dan submit ulang dokumen. Sangat disayangkan karena akan memakan waktu lagi.

Metode Pemasangan Label

Cara memasang labelnya juga tidak bisa sembarangan. Masih dalam aturan yang sama di Pasal 26 ayat 3, dijelaskan jika label bisa dipasang dengan metode emboss, deboss, atau diprint.

Selain berupa bentuk fisik, bisa juga ditempel dalam bentuk digital. Ini biasanya dilakukan pada produk telekomunikasi yang memiliki layar seperti ponsel, tablet dan sebagainya.

Anda tidak perlu menempelkannya pada perangkat. Namun bisa dimasukkan sebagai file dalam software perangkat tersebut sehingga bisa diakses ketika menyalakan perangkat.

Kewajiban Upload Bukti Pemasangan Label

DJID tentu membuat persyaratan pemasangan label disertai pengawasan. Bukan asal menyuruh saja. Karena itu, setelah melakukan penempelan label, anda harus memfoto dan menguploadnya di laman e-sertifikasi sebagai bukti kepatuhan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 28:

  • Pemegang Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Sertifikat diterbitkan.
  • Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dengan mengunggah foto alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diberi label.

Anda perlu mengunggah dua foto. Pertama, foto label close up supaya DJID bisa menilai keterbacaan label. Kedua, foto label zoom out yang terpasang di perangkat dan/atau kemasan.

Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, anda cukup mengirimkan persyaratan foto tersebut kepada kami. Kami yang akan menguploadnya di website e-sertifikasi.

Sanksi Ketidakpatuhan

Dalam pasal 28 yang kami jelaskan di atas menjelaskan, upload bukti pemasangan label ini harus dilakukan maksimal 30 hari setelah sertifikat terbit. Jika tidak, akan mendapatkan sanksi.

Sanksi ketidakpatuhan pemasangan label ini tertuang dalam pasal 58. Jika dalam 30 hari belum melampirkan bukti pemasangan label, pemohon akan diberikan Surat Peringatan 1 (SP1). SP1 ini berlaku hingga 14 hari kerja.

Jika dalam jangka waktu tersebut masih belum dilampirkan bukti pemasangan label, akan diberikan Surat Peringatan 2 (SP2) yang juga berlaku selama 14 hari kerja.

Setelah jangka waktu tersebut dan masih belum juga dilampirkan, maka pemohon sertifikat akan diberikan Surat Peringatan Terakhir (SPT) serta dikenakan sanksi larangan mengajukan permohonan sertifikasi, baik pembuatan baru atau perpanjangan, selama 6 bulan.

Akibat Terkena Sanksi Ketidakpatuhan

Jangka waktu 6 bulan larangan mengajukan permohonan sertifikasi ini bukan waktu sebentar. Sebagai pelaku usaha yang terus menerus meluncurkan produk, hal ini bisa mengganggu jalannya bisnis anda di Indonesia.

Dengan kata lain, selama 6 bulan tersebut anda tidak bisa memproduksi jenis produk telekomunikasi baru yang ingin dipasarkan di Indonesia. Kalaupun dibuat, tentu dilarang dipasarkan.

Perlu diingat juga jika sanksi ini jatuh atas ketidakpatuhan pada pemasangan label pada produk anda tertentu. Jatuhnya sanksi ini juga menandakan produk anda tersebut dinyatakan tidak memiliki label dan baru bisa terpasang setelah sanksi selesai.

Kembali lagi, DJID rutin melakukan PMS. Jika produk tersebut terjaring, sanksi lainnya bisa dikenakan pada anda.

Anda mungkin bisa melampirkan dokumen pemasangan label pada produk tersebut setelah sanki berakhir.

Namun, banyak kasus yang kami tangani DJID meminta untuk melakukan proses sertifikasi ulang pada produk tersebut. Dengan kata lain, sertifikat anda dinyatakan tidak berlaku alias dicabut.

Selain itu, jika dalam jangka waktu hukuman tersebut ada produk anda yang perlu dilakukan perpanjangan sertifikat, jadi tidak bisa dilakukan.

Walhasil, anda tidak bisa memperdagangkan produk tersebut lagi. Bagaimana jika ternyata produk tersebut paling laku dan bisa memberikan banyak income buat perusahaan anda?

Terakhir, tentu saja sanksi ini juga jadi catatan buat DJID. Perusahaan anda atau perusahaan yang anda wakilkan bisa masuk daftar pantauan DJID. Bisa jadi proses sertifikasi yang akan anda ajukan selanjutnya terhambat. 

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment