Buat anda pemohon sertifikasi DJID untuk merek dari luar negeri, setelah mendapatkan sertifikat DJID anda perlu mematuhi berbagai regulasi terkait impor produk tersebut ke Indonesia.
Ya, setelah sertifikat DJID Terbit dan urusan pelabelan selesai, produk telekomunikasi dari pemegang merek luar negeri yang mau anda jual di Indonesia sudah legal diedarkan.
Namun, bukan berarti anda bisa dengan bebas memasukkan produk tersebut ke Indonesia. Selain ada mekanisme border dari Bea Cukai, ada juga pemantauan yang dilakukan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) selaku pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat DJID.
Also Read
DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat tersebut saat diimpor. Tujuannya untuk memastikan produk tersebut benar-benar masih legal diperdagangkan di Indonesia dengan berbagai ketentuan.
Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID POSTEL, Dimulti Indonesia bisa membantu anda dalam mendampingi proses impor ini untuk memastikan produk tersebut aman diedarkan. Kami juga sering memberikan masukkan klien kami ketika mereka melewati proses ini.
Karena itu, kami akan menjelaskan apa itu SIANTI, bagaimana menggunakannya dan apa saja fungsinya demi keamanan dan kehalalan bisnis anda di Indonesia.
Apa Itu SIANTI?

SIANTI merupakan kependekan dari Sistem Pengawasan Pengendalian Data Impor Alat telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Sistem ini dikembangkan oleh DJID Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Seperti dijelaskan di awal, sistem ini dibuat untuk memantau produk telekomunikasi yang sudah legal dipasarkan di Indonesia. Tujuannya supaya tidak ada perubahan spesifikasi yang bisa membahayakan pengguna hingga mengacaukan perangkat lainnya saat digunakan.
Sementara itu, SIANTI sendiri juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo, nama sebelum Komdigi) Nomor 3 Tahun 2024 BAB VII tentang “Pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi”.
Setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap pemasaran produk telekomunikasi merek luar negeri di Indonesia, wajib menjadi pemegang sertifikat dan memiliki akun SIANTI ini.
Integrasi dengan Sistem CEISA 4.0 Milik Bea Cukai
Komdigi mengeluarkan regulasi terbaru dalam Daftar perangkat dan/atau alat telekomunikasi wajib sertifikasi dalam Permen Komdigi Nomor 465 Tahun 2025.
Selain menambah daftar Harmonized System atau HS-Code, Komdigi juga menyosialisasikan soal sinkronisasi SIANTI dengan sistem Bea Cukai bernama CEISA 4.0.
Sebelum lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pengawasan produk bersertifikat ini dilakukan DJID pada kawasan Post-Border alias di luar kawasan pabean. Sementara dalam kawasan kepabeanan, dilakukan oleh Bea Cukai.
Sebelumnya, Bea cukai hanya akan memeriksa HS-Code pada semua produk telekomunikasi yang diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia.
Namun dengan sinkronisasi ini, penanggung jawab impor juga perlu mengisi form dalam aplikasi CEISA 4.0. daya yang dimasukkan kemudian akan di sinkronisasi dengan data yang ada di SIANTI.
Aplikasi CEISA 4.0 ini sebenarnya bukan hanya untuk impor produk telekomunikasi, namun juga semua produk impor yang akan diperdagangkan di Indonesia.
Dalam kasus produk telekomunikasi, Bea Cukai akan mengirimkan informasi soal barang yang masuk ke DJID, seperti yang kami jelaskan sebelumnya.
Setelah sinkronisasi data tadi, CEISA atau dalam hal ini Bea Cukai akan mengembalikan wewenang pengawasan produk telekomunikasi pada DJID. Meski misalnya, setelah mengisi data di CEISA dan SIANTI, ditemukan produk anda tidak memiliki sertifikat.
CEISA akan mengirimkan input kepada Sistem SIANTI untuk memberikan pengawasan lebih kepada produk anda, bahkan perusahaan anda.
Dengan kata lain, CEISA tidak akan menghalangi proses impor produk telekomunikasi tersebut (tentu dengan persyaratan kepabeanan lainnya yang harus dipenuhi). Sementara jika terjadi ketidakpatuhan, prosesnya akan ditangani oleh DJID.
Kapan Harus Mengisi Datanya?
Anda perlu membuat akun SIANTI (caranya akan kami jelaskan di poin selanjutnya). Setelah itu, semua data produk telekomunikasi yang sudah anda sertifikasi perlu dimasukkan sebagai database di sistem ini.
Setiap kali anda melakukan importasi produk tersebut, anda perlu mengisi form SIANTI, tepatnya saat barang masuk ke bandara/pelabuhan.
Pengisian SIANTI ini berbarengan dengan pengajuan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke bea cukai dalam aplikasi CEISA 4.0. PIB sendiri berisi informasi terkait barang yang diimpor, nilai barang, jenis pembayaran, serta dokumen pendukung.
Setelah itu, CEISA akan mengirimkan data tersebut ke SIANTI. SIANTI pun akan melakukan pengecekan dan memberikan umpan balik pada CEISA.
Mekanisme Supervisi oleh SIANTI
Setiap melakukan importasi produk telekomunikasi tersebut, SIANTI juga akan melakukan supervisi yang dilakukan dengan dua hal: pemberitahuan serta klarifikasi dan Verifikasi.
1. Pemberitahuan
Setelah melakukan pengisian data importasi, SIANTI biasanya akan mengirimkan notifikasi untuk melengkapi dokumen seperti sertifikat DJID, faktur, spesifikasi teknis dan dokumen pendukung lainnya.
2. Klarifikasi dan Verifikasi
Selanjutnya, anda perlu mengunggah data tersebut. Langkah ini disebut dengan klarifikasi. Jika sudah, SIANTI akan melakukan verifikasi untuk memvalidasi data tersebut. Jika sudah sesuai dengan sertifikat dan standar teknis, produk anda bisa diperdagangkan.
Potensi Pelanggaran oleh Pelaku Usaha
Dari tahapan ini, anda perlu berhati-hati karena bisa jadi data yang anda masukkan tidak lolos verifikasi oleh DJID. Jadi, pastikan semua data diunggah dengan benar, termasuk perhatikan nomor, tanda baca, spasi, dan sebagainya.
Lakukan dengan teliti. Jangan sampai anda masuk dalam kategori pelaku usaha yang melanggar proses tersebut berikut ini:
- Mengabaikan notifikasi dari DJID
- Tidak mengunggah data dan dokumen pendukung
- Importir tidak ada atau alamatnya tidak dapat ditemukan
- Tidak memiliki sertifikasi DJID
Jika hal ini terjadi, rekam jejak anda sebagai importir bahkan produk anda bisa jadi jelek. Selain sanksi, anda dan produk tersebut bisa masuk dalam kategori “Beresiko Tinggi”.
Yang paling parah, saluran impor yang anda miliki bisa diblokir. Dengan kata lain, anda tidak akan bisa lagi memasukkan produk ke Indonesia.
Sanksi Pelanggaran
Dalam sosialisasi Permen Komdigi Nomor 465 Tahun 2025 seperti yang kami jelaskan di atas, DJID juga memaparkan jenis sanksi yang bisa anda terima jika ketahuan melakukan kepatuhan importasi produk telekomunikasi.
Ada beberapa kategori pihak yang melakukan pelanggaran dengan jenis sanksi masing-masing. Berkaitan dengan SIANTI ini, potensi bisa masuk ke pihak/pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat DJID pada produk yang diimpor. Hal ini terjadi karena dianggap melakukan potensi pelanggaran pada penjelasan sebelumnya.
Selain sanksi di atas, anda juga bisa menerima denda dengan jumlah yang cukup besar kalau memasukkan barang telekomunikasi tanpa sertifikat.
Regulasi sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, jika produk telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat digunakan untuk keperluan sendiri, anda bisa mendapat denda dengan jumlah Rp 160 juta.
Sementara jika produk telekomunikasi yang tidak bersertifikat tersebut diperdagangkan, denda lebih besar bisa menghampiri. Nilainya mencapai Rp 500 juta.
Cara Mendaftar SIANTI
Bagaimana? Sudah memahami bagaimana pentingnya memiliki akun SIANTI dari penjelasan diatas bukan? Bisa kami bilang, ini adalah wajib jika anda memiliki bisnis perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia.
Untuk mendaftar pada sistem atau aplikasi sistem pemantauan tersebut, anda bisa masuk ke laman sianti.postel.go.id. Buat pengguna android, bisa juga di download di Play Store. Sayangnya, aplikasi SIANTI belum tersedia di App Store milik Apple.
Jika sudah masuk laman atau mendownload aplikasi, anda bisa memilih menu login. Jika belum memiliki akun, bisa memilih menu sign up pada bagian bawah kolom log in.
Prosesnya mungkin agak detail. Tapi, disini secara umum anda hanya tinggal memasukkan data dan informasi yang diperlukan:
- “Nama Perusahaan” berdasarkan nama perusahaan.
- “Provinsi dan Kota” berdasarkan lokasi perusahaan.
- “Alamat Perusahaan” dengan alamat lengkap (nama gedung/jalan, nomor, dan RT/RW).
- “Nomor Telepon Kantor” dengan nomor telepon kantor.
- “Nama Lengkap” sesuai dengan nama lengkap yang tertera pada kartu identitas pemohon/penanggung jawab.
- “NIK” sesuai dengan kartu identitas pemohon/penanggung jawab.
- “Nomor Telepon” dengan nomor ponsel pribadi pelamar/penanggung jawab.
- “Nama Pengguna dan Kata Sandi” dengan akses yang akan digunakan saat masuk.
- “Konfirmasi Kata Sandi” berdasarkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- “Email Akun” untuk menerima OTP dan pemberitahuan klarifikasi.
- “Surat Penunjukan Perusahaan” sebagai lampiran yang menunjukkan bahwa perusahaan anda merupakan Local Representative dari merek produk yang anda perdagangkan di Indonesia.
Setelah proses pengisian data dan verifikasi OTP selesai, akun akan divalidasi oleh petugas DJID. Akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi ini berlangsung 1 X 24 jam, tergantung keabsahan dokumen anda.
Jika sudah disetujui, akan muncul notifikasi lagi di email yang anda masukkan tadi. Setelah itu, anda sudah bisa mengakses akun SIANTI menggunakan id dan password yang sudah anda ajukan.
Menu dalam Akun
Anda bisa mendapatkan semua informasi tentang status barang atau produk telekomunikasi yang anda impor di akun ini.
Disini, aka nada detail barang yang anda impor lengkap dengan semua data seperti yang anda masukkan saat mengisi form. Selain itu, juga ada statusnya: sudah diajukan klarifikasi atau belum, hasil klarifikasi (apakah ada data yang perlu dilengkapi) serta apakah sudah lolos verifikasi atau belum.
Kepatuhan anda dalam proses importasi produk telekomunikasi juga akan terlihat disini. Semakin jelek, maka anda bisa masuk subjek pantauan ketat oleh DJID.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Impor Produk Telekomunikasi
Karena pemantauan produk telekomunikasi bersertifikat DJID semakin ketat, apalagi dengan sinkronisasi CEISA 4.0, anda perlu memastikan beberapa hal berikut ini sebelum impor barang:
1. Pastikan Memiliki Sertifikat
Yang pertama tentu saja anda harus memastikan produk telekomunikasi yang anda masukkan dan perdagangkan memiliki sertifikat DJID.
Belum memiliki sertifikat DJID? hubungi Dimulti Indonesia yang berpengalaman mendampingi proses ini sejak tahun 2008.
Kami siap memandu anda memulai proses sertifikasi dari awal hingga akhir untuk menghindari ketidakpatuhan. Kami pastikan produk telekomunikasi yang anda jual legal.
2. Hindari Impor Barang Saat Proses Sertifikasi Berlangsung
Kami kerap mendapat klien yang memaksakan melakukan impor produk telekomunikasi padahal proses sertifikasinya belum selesai. Ini akan membuat anda membayar dengan sejumlah yang kami jelaskan di atas.
Apalagi jika memaksakan memperjual belikannya. Sanksi pidana sesuai perundang-undangan di Indonesia bisa berlaku.
Proses sertifikasi DJID sendiri bisa berlangsung 4 sampai 6 minggu jika menggunakan jalur local testing. Sementara 4-6 hari jika menggunakan jalur evaluasi dokumen.
3. Importir Harus Jadi Pemohon Sertifikasi dan/atau Pemegang Sertifikat DJID
Pemohon sertifikasi bisa diajukan oleh importir atau distributor. Namun catatannya, distributor juga harus sekaligus importir. Karena seperti yang kami jelaskan, ini konsekuensi adanya sinkronisasi antara CEISA 4.0 dengan SIANTI.
Selama proses impor, bea cukai akan memeriksa keberadaan sertifikat DJID produk tersebut. Jika importir bukan pemegang sertifikat, hal itu akan memicu bea cukai untuk terus mengirimkan pemberitahuan “produk tidak bersertifikat” ke DJID.












