Untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID, ada daftar dokumen yang wajib dilampirkan. Salah satunya adalah Deklarasi Kesesuaian atau dalam Bahasa Inggris, Declaration of Conformity (DoC).
Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia selalu mengingatkan klien kami untuk melengkapi dokumen ini.
Tentu saja, karena ini wajib dilampirkan, kalau tidak disertakan permohonan sertifikasi yang anda ajukan tidak akan diterima.
Also Read
Buat pelaku usaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis, Deklarasi Kesesuaian mungkin bukan hal yang baru. Namun, ini cukup membingungkan buat pelaku usaha baru, terutama yang berkecimpung di perdagangan alat atau perangkat telekomunikasi.
Karena itu, disini kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan deklarasi kesesuaian, fungsinya, format pembuatannya, dan semua hal yang perlu diketahui.
Apa Itu Deklarasi Kesesuaian?
Pada dasarnya, deklarasi kesesuaian adalah dokumen formal yang dilampirkan dalam berbagai kebutuhan, terutama menyangkut pemenuhan syarat administratif sebuah produk.
Dalam permohonan sertifikasi DJID, deklarasi kesesuaian menunjukkan bahwa produk telekomunikasi yang akan diperdagangkan di Indonesia sudah memenuhi standar atau syarat teknis yang dibuktikan dengan pengujian di Balai Uji. Balai Uji itu sendiri harus diakui oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital atau DJID.
Berdasarkan penjelasan di atas, Deklarasi Kesesuaian erat kaitannya dengan hasil pengujian Balai Uji yang dilaporkan melalui Laporan Hasil Uji atau LHU.
Deklarasi kesesuaian ini wajib dilampirkan pemohon sertifikasi DJID, baik melalui jalur pengujian dalam negeri (local testing) maupun jalur evaluasi dokumen (paperwork).
Dasar Hukum Kewajiban Melampirkan Dokumen
Kewajiban melampirkan dokumen Deklarasi Kesesuaian saat mengajukan permohonan sertifikasi DJID tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024, tepatnya di pasal 12 ayat 1 huruf c:
“Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi form permohonan Sertifikat dan melampirkan persyaratan sebagai berikut: (c) deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) terhadap Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;”
Sementara itu, hal yang berkaitan dengan teknis dokumen Deklarasi Kesesuaian ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Layanan Infrastruktur Digital Nomor 3 Tahun 2025.
Fungsi Dokumen
Deklarasi kesesuaian memang hanya berbentuk selembar dokumen. Namun tanpa dokumen ini, permohonan sertifikasi anda tidak akan disetujui.
Lantas mengapa dokumen ini begitu penting? Setidaknya tiga fungsinya ini menjadi jawaban:
1. Syarat Sertifikasi
Yang pertama tentu saja syarat mengajukan permohonan sertifikasi DJID. Analoginya, jika kita mengajukan perizinan apapun,pasti ada dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat bukan? Jika tidak, ya tidak akan bisa diproses.
2. Perlindungan Terhadap Konsumen
Deklarasi kesesuaian menjadi tanda bahwa pemohon sertifikasi DJID sudah melakukan pengujian dan hasilnya sesuai standar teknis yang dipersyaratkan berdasarkan produknya. Artinya, syarat keamanan produk tersebut sudah terpenuhi.
Kita kembali lagi ke tujuan sertifikasi DJID. Setidaknya ada dua, yakni memastikan produk telekomunikasi sudah sesuai persyaratan atau regulasi di Indonesia serta memastikan produk aman digunakan oleh end user atau pengguna.
Nah, deklarasi kesesuaian ini menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat siap dan akan bertanggung jawab terhadap tujuan sertifikasi tersebut.
Jadi, jika nantinya ada ketidaksesuaian setelah sertifikat terbit, pemegang sertifikat DJID akan bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi, termasuk soal keamanan produk tersebut pada pengguna.
Hal ini juga jadi keuntungan buat kita pengguna produk telekomunikasi tersebut. Artinya, produk yang kita gunakan sudah dijamin aman. Dan kalau ada masalah, kita jadi tidak dirugikan.
3. Memudahkan Evaluasi Produk
DJID akan rutin melakukan post market surveillance atau pemeriksaan produk-produk yang sudah bersertifikat di pasaran.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa apakah produk tersebut masih sesuai standar teknis seperti yang tertera di sertifikat.
Jika setelah pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, dokumen deklarasi kesesuaian ini yang akan dijadikan acuan untuk menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab.
Karena di dalam deklarasi kesesuaian ini harus ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Jadi kalau ada ketidaksesuaian, DJID tinggal menghubungi pihak yang menandatangani dokumen ini.
Format Surat Deklarasi untuk Sertifikasi DJID
Regulasi berikut format deklarasi kesesuaian untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID, seperti dijelaskan sebelumnya, sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Layanan Infrastruktur Digital Nomor 3 Tahun 2025.
Untuk pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi dimulai sejak 1 September 2025, wajib menggunakan format ini.
Berikut ini format deklarasi kesesuaian yang terdapat di lampiran regulasi tersebut:

Keterangan:
- (1) nomor surat perusahaan;
- (2) nama penandatangan;
- (3) jabatan penandatangan di perusahaan;
- (4) nama perusahaan;
- (5) alamat kantor perusahaan;
- (6) nama alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan disertifikasi;
- (7) nama merek alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan disertifikasi;
- (8) mode/tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan disertifikasi;
- (9) negara produksi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan disertifikasi;
- (10) ID Aplikasi permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- (11) kota tempat Deklarasi Kesesuaian ditandatangani;
- (12) tanggal, bulan, dan tahun Deklarasi Kesesuaian ditandatangani;
- (13) materai dan tanda tangan penandatangan Deklarasi Kesesuaian;
- (14) nama penandatangan Deklarasi Kesesuaian;
- (15) jabatan penandatangan Deklarasi Kesesuaian.
Siapa yang Harus Menandatangani?
Pada dasarnya, deklarasi kesesuaian ditandatangani oleh pemohon sertifikasi DJID.
Untuk pemilik merek luar negeri, yang harus menandatanganinya adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap perdagangan produk tersebut di Indonesia. Bisa distributor atau importir.
Untuk pabrik atau manufaktur yang merakit produk telekomunikasi dari merek luar negeri, yang menandatangani dokumen ini adalah Direktur pabrik atau manufaktur tersebut.
Sementara untuk merek dari dalam negeri, pihak yang menandatangani deklarasi kesesuaian ini adalah Direktur perusahaan pemohon sertifikasi.
Sudah Ada LHU, Mengapa Harus Dilampirkan?
Ini yang terkadang jadi pertanyaan klien Dimulti Indonesia ketika menggunakan jasa kami untuk mendampingi proses sertifikasi DJID.
Memang benar, Laporan Hasil Uji atau LHU hasil pengujian produk yang mau disertifikasi menjelaskan secara gambling apa saja parameter teknis yang harus dipenuhi berikut hasilnya apakah sudah sesuai atau belum.
Dalam format Deklarasi Kesesuaian di atas pun juga ada pernyataan bahwa produk yang dimaksud sudah memenuhi standar teknis.
Lantas, mengapa harus ada dua dokumen untuk menyatakan produk sesuai spesifikasi atau standar teknis di Indonesia? Setidaknya karena dua hal:
1. Dasar Hukum Penerapan Sanksi
Jawaban pertama, kembali lagi ke fungsi dokumen deklarasi kesesuaian.
Seperti dijelaskan, dokumen ini menjadi bukti sekaligus tanggung jawab hukum pemohon sertifikasi terhadap kesesuaian standar teknis produk tersebut.
Misalnya suatu saat setelah diperiksa, ada ketidaksesuaian antara spesifikasi hasil pemeriksaan dengan di sertifikat, dokumen ini yang jadi dasar DJID untuk memberikan sanksi terhadap pemohon sertifikasi.
Sementara LHU fungsinya menjabarkan informasi terperinci terhadap parameter kesesuaian standar teknis produk telekomunikasi tersebut.
Karena jika tidak ada penjabaran tersebut, bagaimana caranya DJID bisa menilai bahwa spesifikasi produk tersebut sudah sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah Indonesia?
2. Pihak yang Bertanggungjawab Terhadap Dokumen
Perbedaan lainnya, LHU ditandatangani oleh Balai Uji yang diakui DJID. Sementara seperti dijelaskan, deklarasi kesesuaian ditandatangani pemohon sertifikasi.
Balai Uji memang bertanggung jawab terhadap hasil pengujiannya. Namun, tugasnya dalam proses sertifikasi DJID ini hanya menguji. Tidak mempertanggungjawabkan jikalau hasil pengujiannya tidak sesuai standar teknis yang berlaku untuk produk tersebut.
Artinya, ketika dilakukan pemeriksaan produk telekomunikasi di balai uji setelah sertifikat terbit dan ternyata tidak sesuai spesifikasi yang tertera di sertifikat, balai uji tidak akan terkena sanksi apapun.
Ini sekaligus peringatan buah pemohon sertifikasi jika ingin “bermain mata” dengan balai uji terkait LHU yang akan dilampirkan untuk permohonan sertifikasi.
Karena jika nantinya produk tersebut terjaring pemeriksaan dan dinyatakan tidak sesuai standar teknis, yang terkena imbas hanya pemohon sertifikasi. Balai uji tidak terkena dampak negatif apapun. Jadi, buat apa?
Dimulti Indonesia Siap Membantu!
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia untuk mendampingi proses sertifikasi DJID, anda tidak perlu bingung menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Kami siap membantu.
Anda hanya perlu menyiapkan sampel produk yang akan diuji di balai uji Indonesia yang diakui DJID. jika ada dokumen yang harus dipersiapkan, kami akan menginformasikan dan menyusunnya jika diperlukan.
Deklarasi kesesuaian ini sudah ada di laman sertifikasi.postel.go.id. Kami yang akan menyusunnya dan memberikannya kepada anda. Anda hanya tinggal mengisi dan menandatanganinya sesuai regulasi. Setelah itu, kirimkan kembali kepada kami.
Konsultasikan dengan kami sekarang. Gratis!












