Penjelasan PB UMKU dan Prosesnya untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Terminologi

Ilustrasi dokumen izin usaha dan peralatan kantor. Ini semua tentang PB UMKU.

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU adalah jenis perizinan usaha yang harus diajukan pelaku usaha kalau mau berkegiatan usaha di Indonesia.

Untuk pelaku usaha, mungkin kita sudah sering mendengar istilah ini. Terutama ketika masuk ke akun atau sistem OSS.

Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia kerap mendapatkan pertanyaan terkait PB UMKU ini terutama buat pemohon sertifikat yang baru pertama kali mengajukan. Wajar saja, karena banyak istilah yang digunakan dalam prosesnya.

Karena itu, disini kami akan membahas semua tentang PB UMKU, terutama buat anda pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi DJID.

Apa Itu PB UMKU?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Penjelasan mudahnya begini. PB UMKU merupakan izin apa saja yang anda butuhkan untuk sektor usaha yang sedang anda jalani.

Karena dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tidak bisa sembarangan. Ada banyak persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memastikan kegiatan anda legal.

Lebih jauh lagi, setiap perizinan usaha ini dibutuhkan semata-mata untuk melindungi konsumen. Dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Secara garis besar, bentuk perizinan tersebut sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

Sementara jumlah PB UMKU sendiri tidak pasti, tergantung perkembangan usaha di Indonesia. Bahkan bisa jadi, beberapa sektor usaha berbeda memiliki PB UMKU yang sama.

Pengajuan Perizinan Usaha di Sistem OSS

Seperti yang kami jelaskan di atas, PB UMKU merupakan bentuk perizinan usaha. Dahulu, setiap izin usaha diajukan lewat kementerian atau lembaga terkait usaha yang anda jalani. Namun saat ini, semua perizinan tersebut bisa dilakukan lewat Sistem OSS.

OSS merupakan sistem yang digunakan untuk semua pelaku usaha di Indonesia untuk mengajukan izin usaha. Seperti dijelaskan, izin usaha tergantung sektornya. Jadi, bisa berkaitan dengan berbagai kementerian di Indonesia.

OSS ini yang memudahkan setiap pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha ke berbagai kementerian terkait. Jadi, hanya butuh satu akun OSS untuk melakukannya. Tidak perlu lagi mengajukan ke setiap kementerian atau lembaga terkait.

Setelah melakukan pembuatan akun OSS, anda akan diminta memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.

Apa itu KBLI? Ini adalah klasifikasi kegiatan usaha secara spesifik yang dilakukan pelaku usaha. Jadi, meskipun sektor usahanya sama, kegiatan usaha dua pelaku usaha bisa jadi berbeda.

KBLI dibagi menjadi klasifikasi usaha, golongan, sub-golongan hingga kelompok usaha. Saat ini, terdapat 1.790 KBLI yang bisa dipilih para pelaku usaha.

Setiap pembagian/kategori KBLI tersebut, ditandai dengan digit angka. Sementara untuk mengajukan perizinan usaha, pelaku usaha perlu memilih KBLI dengan 6 digit angka.

Apa Perbedaan PB UMKU dan KBLI?

PB UMKU merupakan perizinan usaha. Sementara KBLI merupakan klasifikasi jenis kegiatan usaha. Meski berbeda, keduanya erat kaitannya.

Jadi ketika anda mendaftar di akun OSS, anda diminta memilih jenis kegiatan usaha, dalam hal ini KBLI. Selanjutnya, dari jenis kegiatan usaha tersebut terdapat beberapa perizinan yang perlu dipenuhi. Nah, jenis perizinan tersebut yang dinamakan PB UMKU.

Sektor Usaha yang Terdapat di OSS

Jika anda membuka website OSS, disana sudah dirincikan berbagai sektor usaha. Masing-masing sektor memiliki PB UMKU yang juga terdapat dalam laman tersebut.

Tapi perlu diketahui, sektor usaha ini merupakan klasifikasi umum. Setiap sektor usaha memiliki banyak KBLI seperti yang kami jelaskan sebelumnya. Dan setiap KBLI memiliki PB UMKU masing-masing.

Untuk mempermudah, berikut ini sektor usaha secara umum yang terdapat di laman OSS dan bisa anda pilih saat membuat akun perisinan usaha tersebut:

  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunikasi dan Informatika
  • Obat dan Makanan
  • Pariwisata
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Perdagangan
  • Perhubungan
  • Perindustrian
  • Pertanian

PB UMKU untuk Sektor Komunikasi dan Informatika

Berdasarkan daftar klasifikasi sektor usaha di atas, mungkin kita berfikir bahwa sektor usaha Komunikasi dan Informatika adalah yang paling relate dengan syarat perizinan sertifikasi DJID.

Pada dasarnya memang demikian. Karena Sertifikat DJID sendiri diterbitkan untuk pelaku usaha yang memperjualbelikan produk telekomunikasi di Indonesia. Dalam artian, sangat berkaitan erat dengan komunikasi dan informatika.

Sebelum lebih lanjut, kami akan menjabarkan PB UMKU apa saja yang dibutuhkan untuk sektor ini. Sekali lagi, ini sifatnya umum dan anda bsia akses di laman OSS.

  • Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik
  • Hak Labuh Satelit
  • Izin Stasiun Radio (ISR)
  • lzin Pita Frekuensi Radio (IPFR)
  • Penomoran Telekomunikasi International Signalling Point Code (ISPC)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Intelligent Network (IN)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Sambungan Internasional
  • Penomoran Telekomunikasi Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
  • Penomoran Telekomunikasi National Destination Code (NDC)
  • Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)
  • Penomoran Telekomunikasi Public Land Mobile Identity (PLMNID)
  • Penomoran Telekomunikasi Signalling Point Code (SPC)
  • Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Sertifikat DJID)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Asing
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Sektor Usaha Lain yang Membutuhkan Sertifikasi DJID

Menyambung penjelasan sebelumnya, perlu diketahui bahwa tidak hanya sektor Komunikasi dan Informatika saja yang membutuhkan PB UMKU Sertifikat DJID.

Bisa jadi di sektor usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan telekomunikasi juga membutuhkan sertifikat DJID.

Misalnya, anda diklasifikasikan sebagai sektor usaha perdagangan dengan kategori perdagangan besar. Sementara produk yang anda jual memiliki fitur telekomunikasi.

Meski tidak masuk dalam sektor usaha komunikasi dan informatika, anda (jika merupakan distributor resmi pemegang merek), wajib melakukan sertifikasi DJID pada produk-produk yang anda jual.

Karena itu, sektor usaha yang kami sebutkan di atas sebenarnya jangan dijadikan acuan untuk mengetahui apakah usaha anda membutuhkan PB UMKU Sertifikat DJID.

Lebih tepatnya, anda bisa mengetahui kebutuhan perizinan usaha tersebut pada KBLI yang anda pilih.

Ketetapan PB UMKU Sertifikat DJID

Supaya tidak bingung, sertifikat DJID yang dimaksud adalah PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Ini nama resmi yang terdapat di sistem OSS berdasarkan ketetapan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Komdigi.

Lantas, sektor usaha (KBLI) mana saja yang membutuhkan PB UMKU ini? Jawabannya semuanya bisa digunakan untuk mengajukan perizinan ini.

Hal ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025. Di bagian lampiran menjelaskan, semua KBLI terbuka untuk mengajukan perizinan usaha sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi. Atau yang kita kenal dengan sertifikasi DJID/Sertifikasi Komdigi.

Regulasi ini memudahkan pelaku usaha produk telekomunikasi di Indonesia untuk mengajukan permohonan sertifikasi. Jadi, tidak perlu bingung apakah kegiatan usaha yang anda lakukan wajib memiliki perizinan ini atau tidak.

Yang jelas, semua produk telekomunikasi yang beredar di pasaran atau digunakan di wilayah NKRI, wajib memiliki sertifikat yang diperoleh dari proses sertifikasi.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Usaha Sertifikasi DJID

Setelah melengkapi dokumen untuk sertifikasi DJID (LHU, Deklarasi Kesesuaian, Keterangan Perusahaan, Keterangan Produk dan lainnya), anda perlu men-submit semuanya di laman e-sertifikasi DJID.

Namun, prosesnya terlebih dahulu diperlukan ID Izin. Sementara ID Izin ini bisa didapatkan di akun OSS. Intinya, sebelum submit dokumen di laman e-sertifikasi DJID, anda perlu mengisi ketentuan di akun OSS.

1. Log In akun OSS

Pertama, log in kea kun OSS. Jika belum memiliki akun, anda harus membuatnya. Ini berarti anda dikategorikan pertama kali mengajukan izin usaha di Indonesia.

Setelah melewati proses pembuatan akun dengan mengisi profil perusahaan, memilih KBLI dan sebagainya, anda akan mendapat akses log in berupa ID dan password yang dikirim lewat email yang tercantum saat mendaftar.

ID dan password ini bisa anda gunakan untuk log in akun OSS. Setelah masuk, disarankan untuk mengganti password dan ID (jika diperlukan).

2. Ajukan Permohonan Baru

Di menu toolbar halaman dashboard, ada menu “PB UMKU”. Klik menu tersebut lalu pilih ajukan permohonan baru.

3. Pilih KBLI

Selanjutnya anda akan diminta memilih KBLI yang digunakan untuk permohonan sertifikasi DJID. Jika anda punya lebih dari satu, pilih yang mana saja. Seperti dijelaskan, semua KBLI bisa digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID.

4. Pilih PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Setelah itu, anda akan diarahkan ke halaman dengan kolom “Proses Perizinan Berusaha UMKU” klik dan lalu akan diarahkan ke halaman dengan kolom “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”, klik lagi.

Selanjutnya, anda bisa langsung meng-klik kolom “Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi” di halaman selanjutnya.

Jika belum muncul, scroll down halaman tersebut hingga terdapat kolom “Apakah Anda Memerlukan Perizinan Berusaha UMKU Lainnya?” klik lalu ceklis “Ya”.

PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi bisa anda cari ketika diarahkan ke halaman selanjutnya. Jika sudah ada, klik kolom tersebut.

5. Mendapatkan ID Izin

Anda akan melewati beberapa proses selanjutnya untuk verifikasi data. Jika sudah, anda akan mendapatkan ID Izin. Klik kolom ID izin tersebut dan anda akan langsung diarahkan ke laman e-sertifikasi DJID.

6. Submit Dokumen

Jika sudah mengaktifkan menu “aksi” di kolom ID izin di halaman Data Checklist, anda bisa men-submit dokumen yang diperlukan. Setelah itu, tinggal tunggu verifikasi dari DJID.

Proses Sertifikasi DJID Mudah Bersama Dimulti Indonesia

Mungkin langkah-langkah di atas cukup panjang dan ribet untuk dilakukan sendiri. Apalagi jika anda memiliki tenggat waktu pemasaran produk telekomunikasi yang sudah ditentukan.

Jangan khawatir, Dimulti Indonesia siap membantu!

Kami siap mendampingi anda memilih KBLI yang tepat untuk usaha anda jika diperlukan. Jika kebingungan soal pengajuan izin PB UMKU Sertifikasi DJID, kami yang akan melakukannya!

Anda tinggal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jika diizinkan, kami yang akan memprosesnya di akun e-sertifikasi DJID.

Namun, kami menyadari akun OSS perusahaan anda terdapat berbagai data yang sensitif. Jadi, kalau anda kebingungan prosesnya dari akun OSS, kami akan memandu anda lewat teleconference.

Kelengkapan dokumen untuk sertifikasi DJID pun cukup banyak. Kami juga siap membantu anda menyediakannya dengan pendampingan profesional, cepat, aman dan tentu saja legal. Kami jamin, proses sertifikasi DJID yang anda jalani semakin mudah. 

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment