Portal SIMPONI penting dipahami para pemohon sertifikasi DJID karena berkaitan dengan tahapan yang paling penting: pembayaran sertifikat DJID.
Seperti kita ketahui, Direktorat Infrastruktur Digital (DJID) menetapkan tarif untuk beberapa proses, seperti pengujian dan penerbitan sertifikat DJID.
Dan semua biaya yang anda keluarkan pada proses sertifikasi ini, akan dikelola melalui Portal SIMPONI tersebut.
Also Read
Apa Itu Portal SIMPONI?

Portal SIMPONI merupakan laman yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai tempat penerimaan negara dari jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Perlu diketahui, ada beberapa jenis penerimaan negara. Selain PNBP, juga ada pajak, cukai, serta hibah.
SIMPONI kepanjangan dari Sistem Informasi PNBP Online. Sementara PNBP sendiri dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Otomatis, Portal SIMPONI ini dikelola oleh pihak tersebut.
Kesimpulannya, Portal SIMPONI adalah laman atau website yang dikelola oleh DJA Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Salah satu fungsinya adalah untuk mendata penerimaan negara dalam bentuk PNBP.
Satu hal lagi yang perlu diketahui adalah, sebenarnya Kementerian Keuangan sudah mengintegrasikan semua sistem berbagai jenis penerimaan negara dalam satu portal bernama Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Ketiga (Gen3).
Meski begitu, sistem-sistem yang terpisah seperti SIMPONI ini tetap dipertahankan untuk kemudahan. Ketika melalui kanal MPN Gen3 pun, setiap jenis penerimaan negara akan diarahkan kembali ke portam masing-masing.
Apa Hubungannya dengan Pembayaran Sertifikat DJID?
Bagi pemohon sertifikasi DJID, anda mungkin akan cukup sering mendengar SIMPONI dalam berbagai kesempatan saat proses sertifikasi berlangsung.
Karena pada dasarnya, biaya yang anda bayarkan untuk melakukan pengujian di Balai Uji serta mendapatkan sertifikat termasuk ke dalam PNBP.
Seperti dijelaskan, PNBP dikelola oleh DJA Kementerian Keuangan. Sementara laman atau akun e-sertifikasi DJID Next Gen yang anda miliki, terintegrasi dengan portal tersebut untuk kemudahan pembayaran.
Kapan Harus Membayar Sertifikat DJID?
Bagi anda yang mungkin baru pertama kali melakukan proses sertifikasi DJID, perlu diketahui bahwa pembayaran sertifikat DJID ini dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Pembayaran atau SP2.
Namun, SP2 ini diperoleh setelah anda melewati semua tahapan proses sertifikasi DJID, mulai dari pendaftaran, pengujian jika dilakukan, submit dokumen, serta evaluasi yang dilakukan oleh DJID dalam portal e-sertifikasi.
Setelah dokumen yang anda submit dievaluasi oleh DJID (prosesnya berlangsung 1 hari), SP2 akan diterbitkan.
Anda kemudian harus membayar sejumlah yang dilampirkan maksimal 14 hari setelah surat tersebut terbit. Jika tidak dibayar, proses sertifikasi anda dinyatakan dibatalkan.
Pembatalan seperti ini hanya boleh dilakukan satu kali dalam satu tahun. Jadi, jika setelah itu anda melakukan sertifikasi lagi dan terjadi lagi proses pembatalan, sanksi akan berlaku.
Sanksi tersebut yakni anda tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan sertifikasi selama 6 bulan. Sementara produk yang proses sertifikasinya dibatalkan, berstatus tidak memiliki sertifikat. Artinya, produk tidak boleh diperjualbelikan.
Billing Pembayaran
DJID ketika menerbitkan SP2 akan mencantumkan billing pembayaran. Billing merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit angka untuk melakukan pembayaran di berbagai platform.
Semua jenis portal penerimaan negara memiliki kode billing nya tersendiri. Untuk PNBP termasuk pembayaran sertifikat DJID, kode billing dimulai dengan angka 8. Lebih lengkapnya sebagai berikut:
- Kode billing dari sistem billing DJP dimulai dengan angka 0, 1, 2 dan 3
- Kode billing dari sistem billing DJBC dimulai dengan angka 4, 5, dan 6
- Kode billing dari sistem billing DJA dimulai dengan angka 8
- Kode billing dari sistem billing DJPb dimulai dengan angka 7
- Kode billing dari sistem billing DJPPR dimulai dengan angka 9
Pembayaran Sertifikat di Collecting Agent, Bukan Lewat Portal SIMPONI
Setelah membaca penjelasan di atas, mungkin anda berpikir bahwa anda harus memiliki akun di Portal SIMPONI supaya bisa melakukan pembayaran sertifikat DJID maupun bentuk PNBP dalam proses sertifikasi DJID lainnya.
Tapi, ternyata tidak. Pada dasarnya, setiap portal untuk melakukan pembayaran penerimaan negara hanya untuk memperoleh kode billing seperti contoh di atas.
Sementara pembayarannya sendiri bisa dilakukan di berbagai platform milik Collecting Agent yang bekerjasama dengan portal pembayaran tersebut. Dalam hal sertifikat DJID, kode billing ini dikeluarkan DJID dalam status SP2 yang diperoleh dari Portal SIMPONI.
Jadi, ketika anda mau melakukan pembayaran sertifikat DJID, tidak perlu masuk ke dalam akun SIMPONI untuk mendapatkan billing atau melakukan pembayaran.
Saat ini, ada 84 collecting agent yang terdaftar sebagai tempat pembayaran PNBP dalam proses sertifikasi DJID, termasuk pembayaran sertifikat. Semuanya adalah Badan Usaha berbentuk Bank. Daftar lengkapnya anda bisa lihat di laman sertifikasi.postel.go.id.
Cara Melakukan Pembayaran Sertifikat DJID
Seperti dijelaskan, anda perlu melakukan pembayaran di collecting agent yang ditunjuk DJID, yakni daftar 84 bank tersebut. Pembayarannya bisa dilakukan dengan 3 cara:
1. Langsung ke Bank
Anda bisa langsung datang ke bank untuk melakukan pembayaran. Bank mana saja dan dimana saja. Jadi, tidak perlu bingung.
Anda tinggal datang dan beritahu jika ingin melakukan pembayaran PNBP, baik untuk pembayaran pengujian balai uji milik pemerintah maupun pembayaran sertifikat. Setelah itu, tinggal ikuti instruksi pihak bank.
Setiap bank mungkin memiliki prosedur yang berbeda-beda. Yang anda perlukan hanya membawa SP2 (tidak perlu diprint) dan pastikan kode billingnya masih terbaca.
2. Pembayaran Melalui ATM
Pembayaran sertifikat DJID juga tidak melulu harus langsung datang ke bank. Anda bisa mentransfernya melalui mesin ATM.
Pada dasarnya, semua ATM milik 84 collecting agent tersebut bisa digunakan. Namun jika anda melihat prosedurnya pada laman e-sertifikasi DJID, hanya 4 bank yang ada panduannya. Berikut kami jelaskan langkah pembayaran lewat ATM bank keempatnya disini:
ATM Bank BRI:
- Pilih Pembayaran
- Pilih Lainnya
- Pilih MPN
- Masukkan Kode Billing Anda
ATM Bank Mandiri:
- Pilih Bayar/Beli
- Pilih Lainnya
- Pilih Penerimaan Negara
- Pilih Pajak/PNBP/Cukai
- Masukkan Kode Billing Anda
ATM Bank BCA:
- Pilih Pembayaran
- Pilih MPN/Pajak
- Pilih Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing Anda
ATM Bank BNI:
- Pilih Pembayaran
- Pilih Pajak/ Penerimaan Negara
- Pilih Pajak/ PNPB/ Bea & Cukai
- Masukkan Kode Billing Anda
3. Pembayaran Melalui Internet Banking
Tenang saja, ada cara pembayaran sertifikat DJID yang paling mudah hanya lewat genggaman, yakni lewat m-banking atau internet banking.
Sama seperti pembayaran ATM, sebenarnya semua internet banking collecting agent alias bank bisa digunakan. Namun di laman e-sertifikasi, hanya 4 bank tadi yang ada petunjuk pembayarannya. Berikut kami jelaskan langkahnya:
Internet Banking Bank BRI:
- Pilih Pembayaran
- Pilih MPN
- Masukkan Kode Billing Anda
Internet Banking/ Ebanking Bank Mandiri:
- Pilih Bayar
- Pilih Pembayaran Baru
- Pilih Penerimaan Negara
- Pilih IDR Pajak/PNBP/Cukai
- Masukkan Kode Billing Anda
Internet Banking Bank BCA:
- Pilih Pembayaran
- Pilih Pajak
- Pilih Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing Anda
Internet Banking Bank BNI:
- Pilih Transaksi
- Pilih Pembelian/ Pembayaran
- Pilih Pembayaran Tagihan
- Pilih Penerimaan Negara
- Pilih Pajak/ PNPB/ Cukai
- Masukkan Kode Billing Anda
Pembayaran QRIS Lewat Laman MPN
Selain toga cara di atas, sebenarnya das tau cara lagi pembayaran sertifikat DJID yang bisa anda lakukan, yakni lewat laman MPN Kementerian Keuangan mpn.kemenkeu.go.id.
Anda tinggal membuka laman yang kami sebutkan di atas. Setelah itu, masukkan kode billing dan isi kolom captcha. Klik kolom “klik untuk membuat/mencetak QRIS”.
Jika kode billing anda sudah benar, QR Code QRIS akan langsung keluar. Anda bisa scan QR code tersebut melalui m-banking atau platform lainnya yang terintegrasi atau bekerjasama dengan MPN. Setelah itu, tinggal lakukan pembayaran.
Nominal akan otomatis tertera ketika anda melakukan pembayaran. Jadi, anda tinggal memasukkan pin transaksi saja.
Selain untuk pembayaran berbagai proses sertifikasi DJID, dalam hal ini berupa PNBP, cara pembayaran ini juga bisa dilakukan untuk membayar semua jenis penerimaan negara lainnya.
Serahkan pada Dimulti Indonesia!
Bagaimana, sudah memahami maksud Portal SIMPONI berikut apa saja hubungannya dengan pembayaran sertifikat DJID?
Penjelasan ini memang cukup panjang. Karena sekali lagi, ini berkaitan dengan hal yang paling krusial dari proses sertifikasi DJID, yakni pembayaran.
Kalau anda pusing dengan penjelasan di atas, lupakan semuanya! Serius, lupakan saja! Sekarang, anda tinggal serahkan proses sertifikasi dari A sampai Z pada Dimulti Indonesia.
Anda bisa berkonsultasi dengan kami tentang tahapan sertifikasi. Tak hanya itu, semua kebutuhan anda dalam proses ini kami bisa akomodir seperti melengkapi dokumen, melakukan pengujian sampel (ini yang paling panjang prosesnya), submit dokumen, hingga pembayaran sertifikat.
Kenapa anda tidak perlu pusing dengan proses pembayaran sertifikat DJID? Karena kami yang melakukannya! Anda tinggal membayar tagihan dari kami sesuai penawaran awal. Semua biaya yang tercantum, sudah include semua proses berikut biaya jasa kami.
Sambil menunggu proses sertifikasi selesai (tetap jaga komunikasi dengan kami), anda bisa merencanakan berbagai strategi bisnis lainnya seperti kegiatan rilis produk hingga penetapan harga. Lebih efisien, bukan?
Konsultasikan dengan Dimulti Indonesia sekarang, Gratis!












