Proses Perpanjangan Sertifikat DJID: Semua yang Perlu Diketahui

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi keyboard dengan tombol pembaharuan, representasi perpanjangan sertifikat DJID

Sertifikat DJID jadi tanda produk telekomunikasi yang anda jual di Indonesia diizinkan dan aman diperdagangkan.

Seperti kebanyakan sertifikat, sertifikat DJID juga perlu diperpanjang untuk memastikan produk tetap legal diperjualbelikan di Indonesia.

Sebagai penyedia jasa Sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia juga rutin memberikan notes atau pemberitahuan jika masa berlaku sertifikat klien kami hampir habis.

Pertanyaannya, kapan masa laku tersebut habis? Bagaimana proses perpanjangan sertifikat DJID tersebut dan apa konsekuensinya jika tidak dilakukan? Disini, kami akan menjelaskan semuanya.

Dasar Hukum Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat DJID

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024, masa berlaku sertifikat DJID selamanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 1:

“Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berbatas waktu.”

Namun, ada catatan yang harus dipahami, yakni hal tersebut berlaku jika setelah tiga tahun produk tidak diproduksi dan/atau diimpor ke Indonesia lagi. Hal ini diatur dalam ayat 2:

“Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.”

Jika produk dengan model, nama, dan spesifikasi yang sama diproduksi dan/atau diimpor lagi, harus mengajukan perpanjangan sertifikat DJID. Dasar hukumnya diatur dalam ayat 3:

“Dalam hal Pemilik Sertifikat akan membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.”

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Perpanjangan Sertifikat

Aturan di atas sudah jelas. Sebuah aturan pasti dilengkapi dengan sanksi jika melanggarnya. Dalam hal ini, jika anda tidak mengajukan sertifikasi DJID ulang setelah lewat periode masa laku sertifikat sesuai kondisi yang kami sebutkan di atas.

1. Produk Impor

Semua produk impor yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kawasan kepabeanan, disebut juga pengawasan borders.

Untuk produk telekomunikasi, keberadaan dan masa laku sertifikat DJID yang jadi fokus utama pemeriksaan. Anda perlu mengisi form dalam aplikasi CEISA 4.0 milik Bea Cukai. Data tersebut kemudian disinkronkan dengan SIANTI, aplikasi pengawasan produk telekomunikasi milik DJID.

Jika setelah pemeriksaan data tidak ditemukan adanya sertifikat ataupun masa lakunya sudah tidak aktif,  DJID akan memberikan informasi kepada Bea Cukai sekaligus notifikasi kepada anda selaku penanggungjawab peredaran produk tersebut.

Anda perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika memaksa menjual produk sebelum kelengkapan dokumen dipenuhi, anda bisa mendapatkan sanksi berupa penarikan produk hingga pemusnahan produk. Selain itu, juga ada konsekuensi denda dan bukan tidak mungkin hukuman pidana.

2. Produk Buatan dalam Negeri

Untuk pemohon sertifikasi dari merek dalam negeri atau manufaktur merek luar negeri yang berada di Indonesia, masa laku sertifikat DJID ini akan diperiksa ketika DJID melakukan Post Market Surveillance atau PMS.

Ini adalah sistem pengawasan di luar wilayah Kepabeanan (post borders) yang dilakukan DJID. Prosesnya, DJID akan mengambil sampel acak di pasaran dan mengujinya di Balai Uji untuk memeriksa apakah spesifikasi produk tersebut sesuai dengan yang tertera di sertifikat.

Sebelum dilakukan pengujian, DJID akan memeriksa terlebih dahulu keberadaan dan/atau masa laku sertifikat DJID. Jika tidak ditemukan sertifikat dan/atau masa lakunya sudah lewat, penanggung jawab produk bisa dikenakan sanksi. Sementara sanksinya sama seperti penjelasan sebelumnya.

Cara Perpanjangan Sertifikat DJID

Pada dasarnya, proses aplikasi permohonan perpanjangan sertifikat DJID sama saja seperti permohonan baru. Yang terpenting, semua dokumen persyaratan anda miliki.

Perlu diketahui juga, terminologi perpanjangan sertifikat ini juga dikenal dengan nama resertifikasi atau renewal (biasanya klien kami dari luar negeri yang menggunakannya).

Jadi, jika dalam prosesnya anda menemukan istilah-istilah tersebut, pada dasarnya itu sama saja seperti perpanjangan sertifikat DJID.

Karena prosesnya sama seperti permohonan baru, kami akan menjelaskan langkah perpanjangan sertifikat DJID secara singkat saja disini:

1. Dapatkan ID Izin di Akun OSS

Pertama, anda perlu log in ke akun OSS perusahaan anda untuk mendapatkan ID Izin. Caranya, di toolbar halaman dashboard pilih menu PB UMKU.

Selanjutnya, pilih KBLI. Untuk PB UMKU sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, semua KBLI bisa digunakan.

Ikuti terus prosesnya hingga anda mendapatkan ID izin. Klik kolom tersebut dan anda akan langsung diarahkan ke laman e-sertifikasi DJID Next Gen dan otomatis log in ke akun yang anda punya.

2. Submit Dokumen

Anda kemudian hanya tinggal submit dokumen yang dibutuhkan. Di halam tersebut, biasanya jug ada kolom bertuliskan “Apakah Anda Sudah Memiliki Sertifikat?”

Anda bisa mengklik kolom tersebut lalu akan diarahkan untuk mengupload sertifikat yang sudah anda punya. Dalam hal ini, sertifikat lama yang mau diperpanjang.

Namun sebagai catatan, sebenarnya ini “tidak perlu” karena pada dasarnya, perpanjangan sertifikat DJID akan menghasilkan sertifikat baru. Sertifikat lama otomatis tidak akan berlaku.

3. Penerbitan Sertifikat Baru

Masih sama prosesnya, anda diminta menunggu 24 jam untuk evaluasi dokumen permohonan yang dilakukan pihak DJID.

Jika sudah, anda akan menerima Surat Perintah Pembayaran atau SP2 dari Portal SIMPONI yang harus dilunasi maksimal 14 hari kerja. Jika sudah dilunasi, sertifikat akan langsung terbit di hari yang sama.

4. Kewajiban Pemasangan Label

Karena ini sertifikat baru, otomatis nomor sertifikatnya berbeda dengan yang lama. ID Pelanggan dan QR Codenya pun berbeda. Karena itu, kewajiban pemasangan label baru juga harus anda lakukan.

Tidak perlu pusing dengan label lama yang sudah terpasang di produk anda yang belum terjual. Karena DJID ketika melakukan pemeriksaan melalui PMS, juga akan memeriksa tanggal produksi serta tanggal impor (jika diperlukan) produk tersebut.

Jika kedua tanggal ini masih masuk periodemasa laku sertifikat produk anda yang lama, tidak akan jadi masalah.

Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha

Dari semua penjelasan tentang perpanjang sertifikat DJID di atas, sebagai pelaku usaha pihak pemohon sertifikasi, 5 hal ini yang penting anda jadikan catatan:

1. Pastikan Masa Produksi Produk

Ini khususnya untuk pemohon sertifikasi dari pabrik berbadan hukum Indonesia maupun manufaktur dengan pabrik di Indonesia yang membuat produk telekomunikasi dari merek luar negeri.

Masa produksi sebuah produk memang berbeda-beda. Anda sebagai pelaku usaha lebih memahami soal ini. Namun, biasanya 5 hingga 10 tahun untuk produk dengan model yang sama.

Setelah tiga tahun produksi, anda harus mengajukan permohonan sertifikasi DJID lagi. Dengan catatan, tidak ada perubahan spesifikasi model produk tersebut.

2. Perhatikan Masa Impor Produk

Jika anda merupakan pelaku usaha perwakilan lokal (Local Representative atau LR) dari merek luar negeri, anda harus memahami dengan baik masa produksi sekaligus impor produk telekomunikasi yang anda pasarkan di Indonesia.

Karena seperti dijelaskan, jika lebih dari tiga tahun produk tersebut masih diimpor ke Indonesia, anda perlu mengajukan perpanjangan sertifikat DJID.

3. Pastikan Spesifikasi Produk Tidak Berubah

Karena perpanjangan sertifikat DJID ini dilakukan pada produk dengan model dan spesifikasi yang sama seperti sebelumnya, jangan sampai ada perubahan spesifikasi pada produk tersebut.

Kalau ada perubahan, otomatis anda harus melakukan sertifikasi ulang. Perbedaannya dengan perpanjangan sertifikasi, anda harus melakukan pengujian ulang.

Langkah ini untuk melihat apakah perubahan atau pembaruan spesifikasi produk tersebut masih sesuai dengan regulasi teknis atau tidak.

Permohonan sertifikasi baru juga berlaku jika ada perubahan yang bersifat administratif seperti nama model atau merek, meski spesifikasi tidak berubah.

4. Penyimpanan Dokumen Sertifikasi yang Benar

Kami yakin, anda sebagai badan usaha legal di Indonesia memiliki alur penyimpanan dokumen perusahaan yang teratur dan baik. Poin ini hanya sebagai pengingat saja.

Karena ketika nantinya anda perlu melakukan perpanjangan sertifikat DJD, penyimpanan dokumen yang benar akan memudahkan prosesnya.

Anda tidak perlu lagi mencari-cari file di komputer atau dokumen fisik di berbagai amplop atau kotak arsip. Dengan begitu, proses perpanjangan jadi lebih cepat dan efisien.

5. Update Soal Regulasi Sertifikasi DJID di Indonesia

Soal poin ini, hal yang paling utama diketahui para pelaku usaha yang jadi pemohon sertifikasi DJID di Indonesia adalah masa pemerintahan di Indonesia.

Di Indonesia, periode pemerintahan berlangsung selama 5 tahun. Sementara seorang presiden boleh menjabat 2 periode, dalam artian 10 tahun.

Bisa jadi, pergantian presiden atau pergantian periode pemerintahan dengan presiden yang sama, kebijakan akan berubah, termasuk soal regulasi perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia.

Contoh paling mudah adalah pergantian nama dari SDPPI ke DJID. Meski hanya berganti nama, nyatanya teknis regulasi di dalamnya juga berubah. Perubahan ini membuat banyak produk telekomunikasi perlu dilakukan sertifikasi ulang.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah update regulasi teknis produk telekomunikasi secara spesifik. Di website ini, kami akan selalu menginformasikannya. Jadi, pastikan juga anda terus membaca di sini.

Jika ada update regulasi teknis yang menyangkut produk telekomunikasi yang anda perdagangkan, kalau spesifikasi produk anda masih masuk persyaratan dalam regulasi baru tersebut, tidak jadi masalah.

Namun kalau produk anda tidak masuk persyaratan, mau tidak mau anda harus melakukan sertifikasi ulang.

Anda harus melakukan penyesuaian spesifikasi produk dengan regulasi tersebut. Selama proses penyesuaian, disarankan tidak memperdagangkan produk tersebut terlebih dahulu.

Setelah penyesuaian, anda harus melakukan pengujian ulang. Dengan kata lain, anda harus mengajukan permohonan sertifikasi lagi.

Lantas bagaimana kalau ini tidak lakukan? Kembali lagi, produk anda bisa terjaring PMS yang dilakukan DJID.

Lembaga tersebut akan melakukan pengujian produk lama anda menggunakan regulasi teknis baru yang otomatis produk anda tidak akan lolos pengujian.

Imbasnya, produk ditarik dari pasaran serta anda sebagai penanggung jawab pemasaran produk di Indonesia juga bisa terkena sanksi bahkan denda.

Serahkan Prosesnya Pada Dimulti Indonesia!

Anda fokus jualan saja. Dimulti Indonesia yang akan mengurus proses perpanjangan sertifikat DJID produk telekomunikasi anda.

Jika sebelumnya anda menggunakan jasa kami untuk mendapatkan sertifikat, tinggal beritahu kami untuk mengurus proses perpanjangan ini. Semua dokumen produk anda sebelumnya yang ada di kami, kami yang akan submit permohonan.

Jika anda baru menggunakan jasa kami, tinggal menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi DJID. Tenang saja, kami akan membantu menyiapkan kelengkapan dokumen tersebut jika dibutuhkan.

Dimulti Indonesia berpengalaman sejak tahun 2008 dalam proses sertifikasi ini. Dengan profesionalisme dan keahlian lewat pengalaman, kami menjamin klien kami merasa mudah, aman, dan cepat dalam proses sertifikasi DJID ini. Dan ini, juga jadi komitmen kami kepada anda!

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment