Perubahan sertifikat DJID, dalam hal ini data yang tercantum dalam sertifikat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat tersebut.
Hal ini berlaku untuk setiap produk telekomunikasi yang sudah memiliki sertifikat DJID sebelumnya dan masih diperdagangkan di Indonesia.
Disisi lain, dunia bisnis itu sangat dinamis. Terkadang, perubahan data perusahaan diperlukan agar bisnis bisa terus berlanjut. Tentu saja juga berlaku untuk bisnis perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia.
Also Read
Yang perlu diingat, sertifikat DJID itu sifatnya mengikat/melekat terhadap tipe atau model produk yang disertifikasi. Jadi jika ada sedikit saja perubahan, anda perlu melakukan adjustment terhadap sertifikat yang menyertainya.
Karena itu, disini kami akan menjelaskan aturan berikut cara melakukan perubahan sertifikat DJID yang mungkin anda perlukan saat ini atau suatu saat nanti.
Regulasi Terkait Perubahan Sertifikat DJID
Perubahan sertifikat DJID diatur dalam Regulasi Umum sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024, tepatnya di BAB IV Pasal 22 sampai 24.
Aturan Perubahan Data Sertifikat
Perubahan sertifikat DJID ini hanya dilakukan pada dua kondisi, yakni ketika ada perubahan nama perusahaan pemegang sertifikat serta alamat kantornya. Hal ini tertuang dalam pasal 22 ayat 1:
Pemilik Sertifikat wajib mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:
a. nama pemilik Sertifikat; dan/atau
b. alamat pemilik Sertifikat.
Namun perlu diketahui, perubahan nama dan alamat ini dalam lingkup tidak merubah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Karena jika NIB berubah, akan dianggap perusahaan baru.
Tidak hanya mengurus sertifikat DJID baru saja yang wajib dilakukan, tapi semua aspek berusaha di akun OSS juga mesti diubah.
Selanjutnya, perubahan sertifikat DJID ini wajib dilakukan paling lama 30 hari setelah perubahan nama dan alamat perusahaan disetujui diubah oleh pihak terkait. Dengan kata lain, nama dan alamat baru perusahaan sudah tertera di Akun OSS. Hal ini tertuang dalam pasal 22 ayat 2:
Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak disetujuinya perubahan data administrasi oleh instansi terkait yang berwenang.
Langkah Melakukan Perubahan Sertifikat DJID
Perubahan sertifikat DJID ini bisa dilakukan melalui sistem OSS maupun akun e-sertifikasi DJID yang anda punya. Sebagai informasi, ini juga sudah diatur dalam pasal 24:
Ketentuan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis untuk penerbitan perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Berdasarkan penjelasan pasal 24 di atas, disebutkan penerbitan sertifikat baru hasil revisi ini mutatis mutandis dengan penerbitan sertifikasi DJID pada pasal 15 regulasi tersebut.
Mutatis Mutandis sendiri artinya perlakuan yang sama dengan melakukan beberapa penyesuaian. Artinya, penerbitan sertifikat baru hasil revisi ini sama-sama dilakukan melalui akun OSS dan/atau e-sertifikasi DJID sesuai dengan pasal 15 regulasi tersebut. Namun, sejumlah penyesuaian langkah penerbitan perlu dilakukan.
Kembali ke topik langkah perubahan sertifikat DJID, anda bisa log in melalui akun OSS jika lupa password akun e-sertifikasi. Jadi, jangan bingung.
Kami akan menjelaskan langkah perubahan sertifikat DJID berikut ini, baik dari Akun OSS maupun Akun e-sertifikasi DJID.
1. Lewat Akun OSS
Jika lewat akun OSS, pertama-tama anda harus mengakses sistem OSS tersebut di laman oss.go.id. Selanjutnya, anda tinggal masukkan password dan id.
Jika sudah masuk, di halaman home anda bisa memilih menu “Perizinan Usaha” di toolbar. Setelah itu, pilih menu “Permohonan UMKU”. Klik dan anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya.

Di halaman selanjutnya, anda bisa memilih Nomor KBLI yang digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID pada produk yang sertifikatnya akan diubah. Jika sudah, anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya yang berisi PB UMKU apa saja yang sudah terbit menggunakan KBLI tersebut.
Namun karena PB UMKU sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sudah anda gunakan untuk produk yang mau dibuat sertifikatnya, anda memerlukan pembuatan ID Izin baru. Caranya, di halaman paling atas ada kolom “Pembuatan ID Izin” berikut PB UMKU yang mau diurus.
Anda kemudian akan diarahkan ke halaman dengan kolom ID izin baru. Klik kolom tersebut dan anda akan langsung diarahkan ke laman Kementerian/Lembaga terkait. Dalam proses sertifikasi DJID, berarti anda akan langsung diarahkan ke laman e-sertifikasi DJID dan otomatis log in ke akun yang anda punya.
Setelah masuk ke laman e-sertifikasi, di halaman home pilih menu “Dok.Sertifikat” di toolbar samping. Selanjutnya, akan ditampilkan daftar sertifikat DJID yang sudah terbit atas nama perusahaan anda selaku pemegang sertifikat.

Cari produk yang mau dilakukan perubahan sertifikat DJID. Setelah itu, klik kolom “Aksi” dan pilih menu “Revisi Sertifikat”.

Setelah itu, akan muncul pop seperti berikut ini:

Catatan penting: baca dengan seksama kolom berwarna merah di bagian bawah pop tersebut dan pastikan sudah sesuai dengan yang anda rencanakan.
Jika sudah dipastikan benar, klik kolom “Submit” di pojok kanan bawah. Setelah itu, proses perubahan data akan diverifikasi oleh DJID. Sertifikat baru akan terbit dan bisa didownload setelah proses verifikasi selesai (biasanya kurang dari 24 jam).
2. Lewat Akun e-Sertifikasi
Sebenarnya anda tidak perlu ribet masuk atau login lewat akun OSS jika mau melakukan perubahan sertifikat DJID. Cukup lewat akun e-sertifikasi yang anda punya.
Isi id dan password kemudian login ke akun tersebut. Setelah itu, prosesnya sama saja seperti lewat akun OSS setelah di sinkronisasi ke laman e-sertifikasi DJID.
Apakah Sertifikat Baru Berubah?
Jawabannya, ya! Yang paling jelas dan jadi identitas utama sertifikat tersebut adalah nomor sertifikat yang berubah. Akan disisipkan huruf “R” dalam nomor sertifikat tersebut, menandakan ini merupakan sertifikat hasil revisi.
Fungsinya apa? Supaya rekap data di sistem e-sertifikasi menjadi runut. Nama dan alamat perusahaan anda yang lama masih terdapat di sistem. Begitupun sertifikat yang terbit atas nama perusahaan tersebut.
Jadi jika suatu saat terdapat pemeriksaan PMS (Post Market Surveillance), anda memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut menggunakan nama dan alamat perusahaan lama.
Selai nomor sertifikat, ID PLG dan QR Code dalam sertifikat baru hasil revisi ini juga akan berubah.
Kewajiban Setelah Terbit Sertifikat Baru
Karena Nomor Sertifikat, ID PLG dan QR Code dalam sertifikat baru ini berbeda dengan sertifikat lama, otomatis anda harus menempelkan label baru dalam kemasan dan/atau perangkat produk.
Persyaratan Label DJID terkait jenis label apa saja yang perlu dipasang, bagaimana pemasangannya dan sebagainya bisa anda klik dalam tautan yang kami sematkan.
Bagaimana dengan produk yang masih menggunakan label lama dan belum terjual? Tidak perlu pusing karena DJID ketika melakukan PMS akan memeriksa tanggal terbit sertifikat berikut tanggal produksi produk tersebut.
Jika produk yang terjaring PMS diproduksi pada periode sertifikat yang lama, dalam artian masih menggunakan label yang lama, tidak akan jadi masalah.
Namun yang perlu jadi catatan, selama proses perubahan sertifikat DJID ini, disarankan anda tidak memperjualbelikan produk terlebih dahulu. Setelah sertifikat baru terbit dan label sudah diganti/dipasang, barulah edarkan produk tersebut.
Bagaimana dengan Pemindahtanganan Sertifikat?
Pemindahtanganan sertifikat DJID bisa diartikan bahwa penanggung jawab pemasaran produk bersertifikat tersebut kini ditangani oleh pihak lain.
Kalau seperti ini, artinya cakupan bisnis pemegang sertifikat lama dan baru akan berubah. Dengan begitu, data perusahaan pun harus diubah di sistem OSS dengan menambahkan KBLI baru (untuk pemegang sertifikat baru) dan revisi penggunaan KBLI untuk pemegang sertifikat lama.
Artinya, data-data perusahaan pun akan berubah. Dengan begitu, sebaiknya pemegang sertifikat baru mengajukan permohonan sertifikasi kembali terhadap produk tersebut.
Jika tidak terdapat perubahan spesifikasi pada produk yang bersertifikat tersebut, pemegang sertifikat baru hanya tinggal melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi yang lama. Tidak perlu melakukan pengujian pada produk kembali.
Namun pastikan regulasi teknis terbaru yang digunakan untuk sertifikasi produk tersebut masih memenuhi syarat produk yang akan disertifikasi ulang.
Jika terjadi perubahan regulasi teknis dan produk tersebut tidak memenuhi syarat, anda harus menyesuaikan spesifikasinya.
Kalau begini, type atau model produk akan berubah. Dalam artian, pembuatan sertifikat baru harus dilakukan.
Bagaimana dengan Perubahan Spesifikasi Produk?
Kami tegaskan kembali, perubahan sertifikat DJID yang dimaksud berkaitan dengan pemegang sertifikat, bukan spesifikasi produk yang bersertifikat tersebut.
Lantas bagaimana jika yang berubah adalah spesifikasi produk? artinya produk tersebut dianggap sebagai model atau tipe berbeda, meski bentuk dan mereknya masih sama.
Dengan kata lain, produk tersebut merupakan tipe baru yang artinya harus diajukan permohonan sertifikasi DJID baru.
Butuh Bantuan? Hubungi Dimulti Indonesia!
Kami memahami bahwa nama dan alamat perusahaan adalah data vital yang sangat berpengaruh terhadap proses bisnis perusahaan anda.
Kami, Dimulti Indonesia, juga kerap mendapatkan pertanyaan terkait kebingungan klien kami dalam melakukan perubahan sertifikat DJID karena perubahan data perusahaan tersebut.
Jika anda masih bingung dan mengalami kesulitan, bisa berkonsultasi langsung kepada kami. Karena bisa jadi, perubahan data perusahaan tersebut berpengaruh tidak hanya pada perubahan sertifikat, namun keseluruhan bisnis anda.
Anda bisa menjelaskan perubahan yang terjadi pada perusahaan anda. Selanjutnya, kami akan memberikan input terkait apa saja yang mesti dilakukan terhadap sertifikat produk telekomunikasi yang anda perjual belikan.
Jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang berakibat sertifikat DJID pada produk anda. Perlu diingat, ketidaksesuaian data sertifikat DJID bisa membuat produk tersebut dicap tidak layak alias ilegal diperjualbelikan di Indonesia.
Dimulti Indonesia berpengalaman sejak tahun 2008 dalam mendampingi pengurusan sertifikasi DJID. Berbagai case dialami klien kami dalam proses tersebut dan kami membantu menyelesaikannya.
Jadi, tidak perlu khawatir tentang keandalan Dimulti Indonesia dalam menangani masalah yang berkaitan dengan sertifikasi produk telekomunikasi.












