Pencabutan sertifikat DJID merupakan kekhawatiran setiap pelaku usaha produk telekomunikasi di Indonesia.
Jelas saja, artinya produk tersebut tidak akan bisa lagi dijual di Indonesia. Bahkan dalam beberapa kasus, harus dimusnahkan.
Namun, pencabutan ini tentu ada alasannya. Dan alasan-alasan tersebut harus dipahami dan dihindari setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi DJID.
Also Read
Supaya anda sebagai pelaku usaha perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia bisa lebih waspada, kami akan menjelaskan semua tentang pencabutan sertifikat DJID yang perlu dipahami.
Apa Maksudnya Pencabutan Sertifikat DJID?
Pencabutan Sertifikat DJID yang dimaksud disini adalah sertifikat yang sudah dimiliki oleh sebuah produk telekomunikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal ini berbeda dengan sertifikat yang tidak berlaku karena masa lakunya sudah tidak aktif. Kalau kasusnya seperti ini, anda hanya tinggal mengajukan sertifikasi ulang dan tidak terhitung pelanggaran asalkan tidak memperjualbelikan produk tersebut sebelum perpanjangan sertifikat DJID selesai.
Pencabutan Sertifikat DJID merupakan sanksi yang dikenakan DJID pada pelaku susah pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan. Baik secara administratif maupun legalitas.
Regulasi Umum tentang Pencabutan Sertifikat
Seperti dijelaskan di atas, pencabutan sertifikat DJID merupakan konsekuensi yang diterima pemegang sertifikat ketika melanggar aturan dalam proses administratif sertifikasi maupun legalitas perdagangan.
Dalam konteks proses sertifikasi DJID, Pencabutan Sertifikasi DJID ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 di BAB VIII Tentang Sanksi Administratif.
Dalam BAB tersebut, tidak diatur secara spesifik tentang Pencabutan Sertifikat DJID. Namun menjadi konsekuensi yang diterima pemegang sertifikat dalam beberapa jenis pelanggaran yang tertera di dalam regulasi tersebut.
Penyebab Pencabutan Sertifikat
Penyebab atau alasan pencabutan sertifikat DJID juga sudah dijelaskan dalam permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 BAB VIII. Kami akan merangkumnya disini.
1. Terindikasi Pelanggaran yang Terjaring PMS
DJID rutin melakukan Post Market Surveillance atau PMS minimal setahun sekali untuk memeriksa produk-produk telekomunikasi bersertifikat di pasaran.
DJID akan mengambil sampel secara acak di pasaran. Setelah itu, produk tersebut akan diperiksa keberadaan serta status sertifikat.
Jika sertifikatnya ada dan masih aktif, produk kemudian diuji di balai uji (disebut juga uji petik) untuk melihat apakah sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada sertifikat atau tidak.
Jika setelah dilakukan pengujian, produk tersebut dinyatakan tidak sesuai sertifikat, salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah pencabutan sertifikat. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 46 Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tersebut.
Sanksi Lainnya:
Selain pencabutan sertifikat, pelaku usaha yang dinyatakan produknya tidak sesuai spesifikasi seperti di sertifikat juga akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menarik seluruh produk tersebut dari pasaran. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan masih ditemukan produk tersebut, pelaku usaha dikenakan sanksi tambahan yakni penghentian layanan permohonan sertifikasi selama 1 tahun.
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Label (Sertifikat Belum Efektif)
Setelah sertifikat terbit (sudah melunasi PNBP atas sertifikat), belum efektif. Artinya, anda belum bisa memperjualbelikan produk telekomunikasi tersebut sebelum melakukan penempelan label pada produk. Aturan penempelan label ini tertuang dalam BAB V regulasi yang sama.
Anda wajib melampirkan bukti pemasangan label pada produk (perangkat, kemasan atau manual book) maksimal 30 hari sejak sertifikat diterbitkan.
Alur pencabutan sertifikat DJID karena alasan ini akan kami jelaskan di poin selanjutnya. Intinya jika melanggar ketentuan ini, sertifikat atas produk tersebut akan dicabut.
Sanksi Lainnya:
Selain pencabutan sertifikat, anda juga akan dikenakan sanksi tambahan yakni larangan mengajukan permohonan sertifikasi selama 6 bulan.
3. Menggunakan Data yang Tidak Benar dalam Proses Sertifikasi
Seperti kami jelaskan, selain secara administratif proses sertifikasi, pencabutan sertifikat DJID juga bisa dikenakan jika terindikasi pelanggaran legalitas yang berkaitan dengan hukum.
Dalam Pasal 52 dijelaskan, pencabutan sertifikat ini bisa dilakukan jika pemohon sertifikasi diketahui menggunakan dokumen yang tidak benar, tidak valid atau bahkan palsu.
Sanksi Lainnya:
Selain pencabutan sertifikat, pelaku usaha yang sertifikatnya dicabut karena hal ini juga dikenakan sanksi lainnya berupa penarikan seluruh produk telekomunikasi yang dimaksud, penghentian layanan sertifikasi selama 2 tahun untuk semua produk serta sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misalnya jika terindikasi melakukan pemalsuan dokumen, pelaku usaha bisa terancam mendapatkan sanksi pidana.
4. Melanggar Aturan Perdagangan Produk Repeater/Booster dan Telepon/Modem Satelit
Untuk pemegang sertifikat produk repeater serta modem/telepon satelit, sudah dijelaskan ketentuan bahwa produk tersebut harus dijual kepada penyelenggara sistem jaringan masing-masing.
Artinya, repetar kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler sementara modem/telepon satelit kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan modem/telepon satelit.
Dalam Pasal 54 dijelaskan, jika pemegang sertifikat dua jenis produk telekomunikasi tersebut melanggar aturan yang dijelaskan, sanksi pencabutan sertifikat DJID akan dikenakan.
Alur Pencabutan Sertifikat
Jika penyebabnya pelanggaran administratf, ada alur yang dilakukan DJID sebelum melakukan pencabutan sertifikat.
Namun jika pelanggaran legalitas, biasanya DJID akan langsung mencabut dan diberitahukan kepada pelaku usaha. Kami akan menjelaskan alur lengkapnya disini.
1. Pelanggaran yang Terjaring PMS
Jika produk anda terjaring PMS dan dinyatakan tidak sesuai spesifikasi yang tertera di sertifikat, DJID akan memberikan surat pemberitahuan lewat email.
Selanjutnya, anda bisa mengajukan banding maksimal 21 hari setelah pemberitahuan tersebut. Selain itu, selama 7 hari anda juga dilarang memperjual belikan produk yang dimaksud.
Banding dilakukan dengan permohonan uji banding dimana anda akan melakukan pengujian pada produk/sampel produk model yang sama dari unit yang berbeda.
Jika setelah melakukan pengujian di balai uji hasilnya tetap menunjukkan tidak sesuai yang tertera di sertifikat, pencabutan sertifikat dan sanksi lainnya seperti yang kami jelaskan sebelumnya langsung berlaku.
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Label
Seperti kami jelaskan, maksimal 30 hari label harus sudah terpasang di produk atau kemasan serta produk belum bisa diperjualbelikan.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak di upload bukti pemasangan label di akun e-sertifikasi DJID, anda akan diberikan Surat Peringatan 1 yang berlaku 14 hari.
Dalam 14 hari masih belum juga pemasangan label dilaporkan, anda akan diberikan surat peringatan 2 dan berlaku dalam jangka waktu yang sama, yakni 14 hari.
Jika masih belum juga setelah 14 hari pemasangan label dilaporkan, anda akan diberikan surat peringatan 3 sekaligus sanksi administratif berlaku, termasuk pencabutan sertifikat DJID.
3. Menggunakan Data yang Tidak Benar
DJID bisa menemukan jenis pelanggaran ini dengan berbagai kemungkinan. Bisa dari evaluasi mendalam saat proses PMS, saat melakukan pemeriksaan balai uji, laporan berbagai pihak, dan sebagainya. Intinya, tidak ada kondisi pasti kapan dan bagaimana pelanggaran ini bisa ditemukan.
Setelah ditemukan dan dievaluasi serta buktinya sudah kuat, pelaku usaha akan langsung dijatuhi hukuman serta diberikan surat pemberitahuan.
Meski terkesan mendadak, pelaku usaha yang sertifikatnya dicabut bisa mengajukan banding. Pelaku mengajukan banding tertulis beserta faktanya.
Setelah itu, DJID akan membentuk Tim Evaluasi yang disebut Panel Banding yang terdiri dari profesional yang tidak terlibat dalam proses sertifikasi produk yang sertifikatnya dicabut tersebut.
Kemudian, Tim tersebut akan melakukan rapat panel banding yang dihadiri tim panel banding, pihak pelaksana sertifikasi dari DJID serta pemohon banding.
Dalam rapat panel banding, baik pihak DJID maupun pelaku usaha yang sertifikatnya dicabut bisa memberikan pandangan terkait pencabutan sertifikat DJID yang dimaksud dalam dua waktu terpisah. Artinya, ini bukan proses debat.
Waktu pelaksanaan Rapat Panel Banding ditentukan oleh Tim Panel Banding. Sementara keputusannya, bisa dilakukan secara musyawarah maupun voting (jika mendesak) oleh Tim Panel Banding.
Apapun keputusan Tim Panel Banding bersifat final. Artinya jika keputusannya pencabutan sertifikat DJID sudah benar, maka sanksi tersebut tetap berlaku, berikut sanksi lainnya jika ada.
Sebagai catatan, selama proses banding ini status sertifikat tetap dicabut. Artinya, anda tidak diperkenankan memperjualbelikan produk tersebut.
4. Melanggar Aturan Perdagangan
Pelanggaran aturan perdagangan produk repeater/booster dan/atau produk telepon/modem satelit alur pencabutan sertifikatnya sama seperti pelanggaran karena menggunakan data yang tidak benar.
Pelaku usaha akan diberikan surat pemberitahuan pencabutan sertifikat. Setelah itu, pelaku usaha juga bisa melakukan banding seperti proses di atas.
Jika putusan banding tetap menyatakan adanya pelanggaran, maka sanksi pencabutan sertifikat tersebut berlaku.
Namun jika pelaku usaha memutuskan untuk tidak melakukan banding, maka sanksi pencabutan sertifikat berlaku sejak surat pemberitahuan pencabutan terbit.
Kewajiban DJID Setelah Mencabut Sertifikat
Setelah melakukan pencabutan sertifikat DJID, baik dari prosedur administrasi (PMS dan Persyaratan Label) maupun prosedur legal (data tidak benar dan pelanggaran aturan perdagangan), DJID wajib mempublikasikannya di laman sertifikasi.go.id.
Cara Memeriksa Sertifikat DJID yang Dicabut
Untuk memeriksa sertifkat DJID yangs udah dicabut dan dipublikasikan oleh DJID, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke Laman sertifikasi.postel.go.id
2. Pilih menu “Daftar Sertifikat” di Toolbar
3. Pilih Menu Sertifikat Dicabut
Setelah langkah terakhir, anda akan diarahkan ke halaman daftar sertifikat DJID yang dicabut seperti contoh pada gambar di bawah ini:

Apa yang Terjadi Jika Sertifikat Dicabut?
Satu yang pasti jika perusahaan anda terkena pencabutan sertifikat DJID, yakni akan berpengaruh negatif terhadap bisnis penjualan produk anda di Indonesia. Kami akan menjelaskannya lebih rinci disini:
1. Barang Dianggap Ilegal dan Dilarang Diperjualbelikan
Produk telekomunikasi yang dicabut sertifikasinya berstatus tidak memiliki sertifikat. Artinya, anda dilarang memperjual belikannya di Indonesia.
Jika memaksakan untuk menjual produk tersebut, tentu saja akan mendapatkan sanksi yang lebih besar. Artinya, produk anda dianggap tidak memiliki sertifikat jika terjaring PMS. Dan seperti dijelaskan, jika jalurnya seperti ini, anda akan langsung dikenakan denda dalam jumlah besar.
2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Produk yang Sama Tertunda
Salah satu imbas dari pencabutan sertifikat adalah larangan mengajukan permohonan sertifikasi selama dua tahun (karena data yang tidak benar atau melanggar aturan perdagangan) atau 6 bulan (pada pelanggaran persyaratan pemasangan label).
Untuk sanksi 6 bulan larangan, mungkin hanya berlaku untuk produk yang dicabut sertifikatnya saja. Bagaimana dengan yang 2 tahun? berlaku untuk semua produk dari pemohon yang sama.
Bagaimanapun, artinya ada hambatan dalam mengajukan salah satu syarat perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia ini. Sedikit banyaknya, akan berpengaruh terhadap bisnis anda.
Anda mungkin masih bisa menjual produk-produk lama yang sudah bersertifikat. Tapi, apakah klien setia anda mau menunggu selama 6 bulan hingga 2 tahun tanpa update produk baru dari merek yang anda pegang atau jual?
3. Pelaku Usaha Mendapatkan Pengawasan Ketat
Semua data tentang perusahaan sebagai pemohon sertifikasi DJID sudah terekam di sistem DJID. Artinya, apapun yang terjadi dalam proses ini, akan diketahui oleh DJID.
Kalau ada pelanggaran yang anda lakukan hingga menyebabkan pencabutan sertifikat DJID, otomatis pihak tersebut juga akan memantau anda jika di kemudian hari ingin melakukan sertifikasi lagi.
Bisa jadi proses sertifikasi anda menjadi terhambat karena ada catatan hitam ini. Bentuknya bisa penerimaan permohonan yang lama atau bahkan penolakan yang berulang.
Kalau sudah begini, proses bisnis penjualan produk telekomunikasi anda di Indonesia bakal terhambat dan merugikan perusahaan.












