Memahami Pengujian Laser Safety dalam Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Terminologi

Ilustrasi pancaran sinar laser. Ini penjelasan tentang pengujian laser safety dalam sertifikasi DJID.

Sertifikasi DJID pada umumnya bertujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, dalam hal ini masyarakat Indonesia, dari potensi bahaya produk telekomunikasi.

Salah satu potensi bahaya tersebut bisa berasal dari teknologi sinar laser yang tertanam dalam produk tertentu. Karena itu, jenis produk seperti ini wajib melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) pengujian laser safety.

Lantas, apa yang dimaksud dengan laser safety? Apa saja jenis pengujiannya dan seperti apa prosesnya? Apakah wajib dilakukan di semua produk? kami akan menjelaskan semuanya disini.

Apa Itu Pengujian Laser Safety?

Pengujian laser safety dalam konteks sertifikasi produk telekomunikasi (dikenal dengan nama sertifikasi DJID/Sertifikasi SDPPI/Sertifikasi Postel) merupakan serangkaian pengujian untuk menilai keamanan fitur laser dalam produk telekomunikasi.

Laser yang dimaksud pada dasarnya memang sinar laser yang tertanam dalam perangkat. Namun, bisa dikemas dalam bentuk lainnya seperti serat optik dan port SFP (merubah listrik menjadi optik).

Sementara parameter keamanannya sendiri bermacam-macam. Kami akan menjelaskannya dalam poin jenis pengujian nanti.

Berdasarkan penjelasan di atas, produk telekomunikasi yang wajib melakukan pengujian laser safety merupakan produk  yang memiliki fitur laser dan turunannya.

Tujuan Pengujian

Tujuan pengujian laser safety adalah untuk memastikan teknologi laser yang digunakan dalam produk telekomunikasi aman saat pengguna memakai produk tersebut.

Seperti yang kita ketahui, radiasi sinar laser bisa sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Meskipun perannya kecil, jika terlalu sering juga tetap berbahaya.

Radiasi laser dapat menyebabkan gangguan visual sementara seperti silau. Dalam jumlah besar, laser bisa membuat penglihatan hilang alias kebutaan.

Bahkan beberapa produk yang menggunakan teknologi laser ini juga memiliki potensi efek samping lain seperti bahaya listrik (misalnya pada serat optik) serta bahaya pada kulit

Regulasi Teknis

Sama seperti pengujian RF, EMC, Pengujian Electrical Safety maupun SAR, tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang laser safety ini.

Hal tersebut karena teknologi laser itu banyak digunakan untuk berbagai kepentingan dan sertifikasi. Karena itu, biasanya mengacu pada standar internasional.

Dalam konteks sertifikasi DJID, pengujian laser safety kebanyakan mengacu pada IEC 60825 (atau SNI IEC 60825 yang merupakan standar adopsi) beserta aturan turunannya yang semuanya mengatur tentang keselamatan penggunaan laser pada produk.

Standar Internasional ini mengatur keamanan produk laser yang memancarkan radiasi laser dalam rentang panjang gelombang dari 180 nm hingga 1 mm.

Sementara laser yang memancarkan pada panjang gelombang kurang dari 180 nm tidak tercakup oleh standar ini karena dinilai potensi bahaya radiasi optik minimal di alam.

Produk laser dapat terdiri dari laser tunggal dengan atau tanpa sumber daya terpisah, atau berisi satu atau lebih laser dalam sistem optik, listrik, atau mekanik yang kompleks.

Biasanya, produk laser digunakan untuk menampilkan fenomena fisik dan optik, pemrosesan material, membaca dan menyimpan data, mentransmisikan dan menampilkan informasi, dll.

Standar ini juga mengatur bahwa yang wajib patuh terhadapnya adalah teknologi laser yang sudah terpasang pada produk. Jadi, produsen teknologi laser yang tidak memasarkan atau menjualnya secara bebas di pasaran, tidak wajib patuh terhadap standar ini.

Disisi lain, pabrik sebuah produk yang mendapatkan teknologi laser dari pembuat laser lah yang wajib melakukan pengujian laser safety ini.

Dalam standar teknis tersebut juga dijelaskan, laser safety bukan merupakan satu-satunya pengujian untuk memastikan keamanan sebuah produk.

Hal ini sejalan dengan tujuan sertifikasi DJID itu sendiri dimana ada beberapa jenis pengujian lagi yang perlu dilakukan pemohon sertifikasi jika ingin mendapatkan sertifikat DJID.

Sertifikat tersebut menandakan produk tersebut aman digunakan dan tidak mengganggu fungsi produk lain saat digunakan.

Jenis Pengujian

Karena standar teknis yang digunakan untuk pengujian laser safety mengacu pada IEC 60825, jenis ujinya juga mengacu pada standar tersebut.

Dalam standar tersebut, ada beberapa jenis pengujian laser yang dilakukan. Hasil pengujian ini kemudian digunakan untuk mengelompokkan produk berteknologi laser dalam beberapa kelas laser.

1. Pengukuran Daya/Energi Keluaran

Mengukur daya rata-rata (untuk laser continuous wave atau CW) atau energi pulsa maksimum (untuk laser berdenyut).

2. Pengukuran Panjang Gelombang

Pengukuran spektrum radiasi laser yang dipancarkan (misalnya inframerah, ultraviolet) untuk mengukur potensi bahaya secara signifikan berdasarkan panjang gelombang.

3. Pengukuran Durasi Pulsa dan Frekuensi Pengulangan

Untuk laser berdenyut, pengujian ini menentukan bagaimana energi diserap oleh jaringan biologis (mata dan kulit) dan mempengaruhi penilaian risiko bahaya termal atau fotokimia.

4. Evaluasi Radiasi (Accessible Emission Limits – AEL)

Pengujian ini menilai tingkat radiasi yang dapat diakses oleh pengguna selama operasi normal dengan mempertimbangkan adanya penutup atau pelindung dan mekanisme interlock dalam produk.

5. Pemeriksaan Mekanisme Kontrol dan Fitur Keselamatan

Pengujian non-kuantitatif yang mencakup verifikasi fungsi interlock, tombol berhenti darurat, indikator peringatan, dan label keselamatan.

6. Uji Ketahanan Bahan Pelindung

Pengujian ini mencakup penilaian bahan pelindung seperti kacamata pelindung laser atau tirai untuk memastikan bahan tersebut efektif menahan paparan laser berdaya tinggi pada panjang gelombang dan daya spesifik. 

Klasifikasi Kelas Laser Berdasarkan IEC 60825-1

Berdasarkan berbagai jenis pengujian laser di atas, fitur laser dalam produk akan dikelompokkan menjadi beberapa kelas seperti yang tercantum dalam IEC 60825-1:

Kelas Laser (Class)Spesifikasi
1Jenis laser dengan daya sangat rendah. Jenis laser ini adalah laser teraman dengan daya keluaran rendah (0,4 µW untuk biru) dan tidak menimbulkan ancaman bagi mata dan kulit manusia.
1MJenis laser dengan daya sangat rendah. Kelas laser ini mengklasifikasikan sinar laser tidak aman bila dilihat dengan lensa pembesar.
2Jenis laser dengan laser daya rendah yang terlihat. Kontak mata langsung dengan laser kelas 2 dan pantulannya harus dihindari. Tempat kerja yang menggunakan laser kelas 2 harus diberi label peringatan. Respons kedipan alami kita juga melindungi kita dari paparan.
2MJenis laser dengan laser daya rendah yang terlihat. Jenis laser ini umumnya aman, tetapi jangan dilihat melalui perangkat optik apa pun. Tidak seperti laser kelas 1M, respons kedipan mata kita tidak akan melindungi mata kita, dan bahkan paparan terkecil pun dapat menyebabkan cedera mata.
3RJenis laser daya rendah. Melihat laser kelas 3R dapat membahayakan mata, dan paparan langsung dapat merusak kulit
3BJenis laser daya menengah. Pantulan dari laser kelas 3B sama berbahayanya dengan kontak langsung. Oleh karena itu, tindakan pencegahan yang tepat diperlukan saat bekerja dengan jenis laser ini.
4Jenis laser daya tinggi. Jenis laser ini adalah yang paling berbahaya dan mematikan. Daya keluaran kelas ini lebih besar dari 500 mWatt. Radiasinya dapat berupa cahaya tampak, tak tampak, atau dalam rentang inframerah. Paparan langsung maupun tidak langsung dapat menyebabkan luka bakar parah pada kulit atau kebutaan.

Contoh Produk Wajib Uji Laser Safety dan Persyaratannya

Seperti kami jelaskan, pengujian laser safety ini tidak ada regulasi teknis spesifik. Namun, pengujiannya mengacu pada IEC 60825-1. Jadi, produk yang wajib melakukan pengujian ini tergantung jenisnya.

Berikut ini kami berikan beberapa contoh standar teknis yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat DJID dari produk-produk yang wajib melakukan pengujian laser safety:

1. Multiplex SDH (Synchronous Digital Hierarchy)

Ini adalah produk teknologi jaringan berbasis serat optic untuk transmisi data berkecepatan tinggi. Produk Multiplex sendiri wajib melakukan pengujian laser safety berdasarkan Perdirjen Postel Nomor 80 Tahun 2006.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perangkat multiplex SDH yang memiliki antar muka optic harus dilengkapi kemampuan untuk sistem keselamatan terhadap sinyal laser optik antara lain : 1. Automatic Laser Shutdown (ALS) atau Automatic Power Shutdown (APSD). 2. Automatic Power Reduction (APR). 3. Restart otomatis dan restart manual.

Persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur keselamatan sinyal laser optik tersebut di atas harus sesuai dengan rekomendasi ITU G.664, IEC 60825-1 dan IEC 60825-2 versi yang terbaru.

2. Perangkat Telekomunikasi WDM (Wavelength Division Multiplexing)

Ini adalah teknologi transmisi serat optic yang menggabungkan banyak sinyal data menjadi serat tunggal dengan menggunakan panjang gelombang cahaya. Perangkat telekomunikasi WDM wajib melakukan pengujian laser safety berdasarkan Kepmen Kominfo Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam standar teknis tersebut dijelaskan, perangkat telekomunikasi WDM yang memiliki antarmuka optik wajib melakukan pengujian ini.

Lebih rinci, fitur laser yang digunakan pada antarmuka optic transponder dan multiplexer/demultiplexer harus memenuhi persyaratan class 1 atau 1M IEC 60825-1.

Sementara untuk antarmuka optik pada amplifier harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam IEC 60825-2.

3. Free Space Optic

Ini adalah perangkat yang memanfaatkan pancaran laser untuk mentransmisikan data lewat media atmosfer atau udara bebas.

Perangkat FSO wajib melakukan pengujian laser safety sesuai dengan standar teknis Kepmen Komdigi Nomor 43 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa laser yang digunakan untuk keperluan uplink harus memenuhi standar class 1, 1M, 2, 2M 3R, dan/atua 3B sesuai IEC 60825-1.

Selanjutnya, laser yang digunakan untuk antarmuka optic dalam keperluan data lines interface harus memenuhi standar class 1 atau 1M IEC 60825-1.

Terakhir, lokasi penempatan produk FSO juga menentukan access level yang diizinkan. Klasifikasi tipe lokasinya sendiri berdasarkan IEC 60825-12 Tahun 2022.

4. Jaringan Ethernet

Ini mungkin produk komersial yang paling banyak ditemukan di pasaran yang wajib melakukan pengujian laser safety dalam proses sertifikasi DJID.

Jaringan Ethernet sendiri merupakan teknologi standar untuk menghubungkan perangkat komputer dalam jaringan kabel (LAN/WAN) menggunakan kabel fisik yang memungkinkan transfer data.

Kewajiban pengujian laser safety dalam produk jaringan Ethernet diatur dalam Kepmen Kominfo  Nomor 60 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, antarmuka optik dalam perangkat ini harus memenuhi persyaratan class 1 atau 1M dalam IEC 60825-1.

Siap Hadapi Pengujian Bersama Dimulti Indonesia!

Anda mau mengajukan permohonan sertifikasi tapi masih ragu apakah produk anda wajib melakukan pengujian laser safety atau tidak? Konsultasikan dengan Dimulti Indonesia sekarang!

Setelah anda memberikan penjelasan sepesifikasi kepada kami, kami akan melakukan riset apakah produk tersebut wajib dilakukan pengujian ini melalui pemeriksaan berbagai standar teknis yang tersedia. Jadi, anda bisa dipastikan melakukan prosedur sesuai ketentuan dan legal.

Jangan khawatir tentang prosedur panjang pengujian ini. Anda cukup mengirimkan sampel dan kami yang akan melakukannya di Balai Uji. Anda tinggal menunggu hasilnya!

Tim Dimulti Indonesia berpengalaman sejak tahun 2008 dalam mendampingi ratusan pemohon sertifikasi DJID. Jadi, keandalan kami tidak perlu diragukan!

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment