Telepon seluler atau ponsel dan komputer tablet (biasa kita sebut dengan “tablet” saja) adalah dua alat komunikasi yang mungkin paling banyak serta sering digunakan orang di dunia saat ini. Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, menjual dua produk ini di Indonesia bisa jadi bisnis yang sangat menguntungkan.
Kedua produk ini juga termasuk ke dalam perangkat atau alat telekomunikasi. Dengan kata lain, jika anda ingin menjualnya di Indonesia, harus mengajukan permohonan sertifikasi DJID supaya produk dinyatakan legal.
Selain persyaratan khusus lain (seperti IMEI, perjanjian dengan provider, serta pengujian laser safety jika dibutuhkan) yang wajib disertakan untuk permohonan sertifikasi, pengujian SAR jadi mandatory pada dua jenis produk tersebut.
Also Read
Dimulti Indonesia siap membantu anda mempersiapkan pengujian ini. Namun sebelum memutuskan menggunakan jasa sertifikasi DJID kami, ada baiknya memahami secara menyeluruh terlebih dahulu tentang pengujian yang satu ini.
Apa Itu Pengujian SAR?
Berbicara pengujian SAR, berarti perlu memahami apa itu SAR. Ini merupakan akronim dari Specific Absorption Rate atau tingkat penyerapan spesifik gelombang elektromagnetik.
Seperti kita ketahui, semua produk telekomunikasi menggunakan gelombang elektromagnetik untuk bisa beroperasi, terlepas dari bagaimana mekanisme kerja gelombang tersebut.
Jadi, pengujian SAR ini dilakukan untuk melihat tingkat penyerapan gelombang elektromagnetik oleh manusia dari produk telekomunikasi.
Sebagai informasi, saat ini pengujian SAR untuk kebutuhan sertifikasi DJID hanya bisa dilakukan di balai uji lokal. Dengan kata lain, Laporan Hasil Uji (LHU) SAR yang dilampirkan hanya diterima dari balai uji dalam negeri.
Di sisi lain, saat ini baru satu balai uji yang terakreditasi untuk melakukan pengujian SAR, yakni Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Jenis Produk Telekomunikasi yang Wajib Uji SAR
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia (akan kami jelaskan di poin selanjutnya) produk telekomunikasi yang wajib melampirkan LHU Pengujian SAR adalah telepon seluler (Ponsel/HP) serta komputer tablet.
Aturan ini menjelaskan, dua produk tersebut digunakan pada jarak kurang dari 20 cm, seperti yang kita lakukan setiap hari. Karena itu, wajib diuji SAR untuk menghindari bahaya radiasi elektromagnetik.
Selain itu, dua produk tersebut yang dipersyaratkan adalah yang memiliki daya pancar lebih dari 20 mW (miliwatt). Meski kemungkinannya sangat kecil, telepon seluler dan komputer tablet yang memiliki daya pancar kurang dari itu tidak perlu melakukan pengujian SAR.
Tujuan Pengujian
Seperti yang kami jelaskan di atas, ponsel dan tablet jadi dua produk telekomunikasi yang bisa dibilang sangat dekat dengan manusia.
Seperti yang juga sudah kami jelaskan, dua produk telekomunikasi ini memancarkan gelombang elektromagnetik yang bisa berbahaya jika terpapar dalam jumlah tertentu di tubuh manusia.
Jika kita mencari di internet tentang bahaya radiasi elektromagnetik, akan muncul banyak masalah-masalah kesehatan yang cukup mengerikan.
Meski radiasi pada ponsel dan tablet tergolong kecil, namun masalah kesehatan yang mengerikan ini bisa saja terjadi pada titik tertentu.
Karena itu, Indonesia dan banyak negara di dunia mempersyaratkan pengujian SAR untuk mencegah masalah ini pada pengguna produk. Dengan kata lain, sejalan dengan tujuan sertifikasi DJID yakni melindungi konsumen dari bahaya penggunaan produk telekomunikasi.
Dasar Hukum
Secara umum, dasar hukum melakukan pengujian SAR pada produk ponsel dan komputer tablet tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 177 Tahun 2024.
Namun dalam regulasi standar teknis tersebut, Batas SAR pada produk dan metode pengujiannya mengacu pada standar lain, tepatnya standar internasional. Kami akan jelaskan keduanya disini:
1. Batas SAR
Batas SAR merupakan cakupan standar yang dipersyaratkan pada proses pengujian SAR. Lebih lengkapnya akan kami jelasan di poin selanjutnya.
Sementara itu, Batas SAR mengacu pada pedoman Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Ionisasi tahun 1998 dan 2020 (ICNIRP 1998 dan 2020).
2. Metode Pengujian
Ada beberapa jenis uji yang dilakukan pada proses pengujian SAR ini. Juga akan kami jelaskan lebih lanjut di poin selanjutnya.
Sementara itu, metode atau standar pengujian SAR di Indonesia secara umum mengacu pada standar internasional IEC/IEEE 62209-1 dan IEC/IEEE 62209-2.
Selain itu, untuk standar SAR dengan metode reduksi mengacu pada standar internasional KDB 941225 D05 (untuk 4G dan 5G) serta KDB 248227 (untuk WLAN dan BT).
Batas SAR
Batas SAR yang ditentukan tergantung dengan frekuensi kerja produk telekomunikasi yang mau diuji. Seperti yang tertera dalam Kepmen Kominfo Nomor 177 Tahun 2024 berikut ini:
1. Frekuensi 10 GHz
Untuk produk yang memancarkan medan magnet dan medan listrik dan beroperasi di frekuensi radio mencapai 10 GHz, semua jenis pengujian dilakukan selama 6 menit. Hal ini sesuai dengan pediman ICNIRP Tahun 1998.
Berikut ini Batas SAR yang dipersyaratkan untuk sertifikasi DJID berdasarkan frekuensi kerja tersebut:

Catatan:
Occupational Exposure dipersyaratkan pada produk yang dikenakan pada tubuh manusia untuk keperluan pekerjaan (misalnya di industri manufaktur).
General Public Exposure dipersyaratkan bagi produk yang dikenakan atau dekat dengan tubuh manusia dalam penggunaan umum.
2. Frekuensi 100 kHz sampai 300 GHz
Untuk produk yang bekerja pada Frekuensi 100 kHz sampai 300 GHz, pengujian dilakukan dengan Interval Lebih dari 6 Menit dan Interval 0-6 Menit, sesuai dengan pedoman standar masing-masing. Hal ini sesuai dengan pedoman ICNIRP Tahun 2020.
Berikut ini Batas SAR yang dipersyaratkan untuk sertifikasi DJID berdasarkan frekuensi kerja tersebut:


Jenis Pengujian
Lantas, pengujian seperti apa yang dilakukan dalam Uji SAR ini? Sederhananya, pengujian ini dilakukan dengan mendekatkan produk pada beberapa bagian tubuh manusia yang sering dekat dengan produk tersebut. Yang dipersyaratkan untuk sertifikasi DJID ada 3. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. SAR Head
Seperti namanya, pengujian ini dilakukan dengan mendekatkan produk pada kepala manusia. Namun dalam prosesnya, bukan manusia asli yang jadi contoh uji, melainkan robot atau mesin.
Pengujian seperti ini bisa menggambarkan bagaimana produk ketika digunakan dekat kepala, misalnya ketika mengangkat panggilan telepon. Tujuan utamanya untuk memastikan keamanan orak dan jaringan kepala.
2. SAR Torso
Torso merupakan bagian tengah tubuh manusia (dan makhluk hidup lainnya) meliputi dada, perut, punggung dan panggul.
Pengujian SAR torso ini menggambarkan bagaimana produk ketika didekatkan pada bagian-bagian tubuh tersebut. Misalnya ketika diletakkan di saku jaket atau saku kemeja dan sebagainya. Pengujian ini penting untuk memastikan keamanan organ vital di dalam tubuh manusia seperti jantung.
3. SAR Limb
Limb dalam bahasa indonesia artinya anggota gerak tubuh manusia (atau makhluk hidup lainnya). Pengujian SAR Limb menggambarkan produk ketika digunakan di bagian tubuh tersebut. Misalnya saat diletakkan di saku celana.
Pengujian ini sangat penting untuk memastikan keamanan jaringan otot serta ulang dari anggota gerak tubuh manusia tersebut. Kita tidak perlu membahas bagaimana kesulitannya menjalani hidup jika anggota gerak kita bermasalah atau terkena penyakit, bukan?
Pengkondisian Sampel Uji
Untuk melakukan pengujian SAR, sebaiknya sampel produk yang anda persiapkan untuk diuji dikondisikan sebagai berikut supaya mempermudah dan mempercepat:
1. Posisi Antena
Pemohon perlu menginformasikan posisi antena dan pita frekuensi yang dipancarkan oleh antena tersebut. Pancaran frekuensi dari antena inilah yang jadi komponen utama untuk mengetahui batas SAR.
2. Sampel dalam Mode Pengujian
Pemohon perlu menyiapkan sampel yang sudah dalam mode rekayasa. Dengan kata lain, sampel mungkin agak sedikit berbeda dari produk yang akan dirilis nantinya. Penting dipahami, pengkondisian ini perlu berkoordinasi dengan balai uji supaya tidak melanggar aturan yang berlaku.
3. Fitur Time Average (Fitur Rata-Rata Waktu)
Beberapa perangkat telekomunikasi dapat mengontrol rata-rata waktu transmisi daya secara real-time. Karena seperti kami jelaskan di poin Batas SAR, produk akan diuji berdasarkan lama waktu pengujian sesuai dengan frekuensi yang dipancarkan.
Oleh karena itu, pemohon perlu menginformasikan lokasi fitur tersebut (jika ada) untuk mendapatkan hasil pengujian yang maksimal.
4. Lokasi Daya Keluaran Konduksi Maksimum pada Sampel
Salah satu informasi penting yang dibutuhkan selama pengujian SAR adalah lokasi daya keluaran konduksi maksimum pada sampel. Artinya, di lokasi mana produk anda mengeluarkan daya yang paling maksimal. Lokasi ini yang akan jadi tempat dilakukannya pengujian pada produk.
Anda bisa melampirkan laporan hasil pengujian daya keluaran maksimum untuk keperluan ini. Selain itu, bisa juga dengan menyediakan DUT (Device Under Testing atau sampel) khusus untuk menguji daya keluaran konduksi maksimum pada setiap teknologi.
Waktu Tunggu Pengujian di Balai Uji
Seperti dijelaskan, saat ini pengujian SAR di Indonesia hanya bisa dilakukan di Balai Uji BBPPT milik Komdigi. Bisa dibayangkan berapa banyak sampel yang harus diuji balai uji tersebut.
Dalam informasi di laman resmi balai uji tersebut, saat ini BBPPT memiliki 3 stasiun pengujian SAR yang memungkinkan melakukan 6–8 pengujian SAR per bulan.
Laman resmi tersebut juga menjelaskan, pengujian SAR untuk 2G-3G dan WLAN-BT masing-masing membutuhkan waktu 4 hari, sedangkan pengujian SAR untuk 4G-5G membutuhkan waktu 7 hari.
Namun, semua waktu tersebut juga masih tentatif. Kembali lagi, tergantung antrian pengujian yang masuk ke balai uji tersebut.
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, anda tidak perlu memikirkan kapan produk anda selesai di balai uji. Kami yang akan memonitoringnya.
Selain itu, kami juga yang akan membawa sampel produk anda yang mau disertifikasi ke BBPPT. Jadi, anda tidak perlu repot mengirimkan sampel kesana.
Prosedur permohonan pengujian di BBPPT sendiri pada dasarnya diajukan oleh pemohon, dalam hal ini anda sebagai pemohon sertifikasi DJID.
Jika anda menggunakan jasa sertifikasi DJID Dimulti Indonesia, anda tidak perlu mengurus hal ini. Biar kami yang melakukannya.
Kesimpulan
Pada intinya, permohonan sertifikasi produk telekomunikasi yang mempersyaratkan pengujian SAR (telepon seluler dan komputer tablet) membutuhkan persiapan yang matang.
Perlu diingat, LHU pengujian SAR sebagai syarat dokumen sertifikasi DJID hanya diterima pada balai uji lokal atau dalam negeri, dalam hal ini BBPPT.
Banyak pemohon sertifikasi yang menemui kesulitan karena harus menunggu sekian lama untuk bisa melakukan pengujian. Padahal, perilisan produknya sudah dipersiapkan.
Karena itu, anda bisa mengandalkan Dimulti Indonesia untuk mengurus semua proses sertifikasi DJID termasuk melakukan pengujian SAR ini.
Tim kami berpengalaman sejak tahun 2008 dalam mendampingi sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (dikenal juga dengan nama Sertifikasi POSTEL). Semua sumber daya yang dibutuhkan untuk efektivitas proses sertifikasi, kami memilikinya.
Konsultasikan dengan kami, sekarang!












