Anda akan sering mendengar istilah LHU ketika melakukan proses sertifikasi produk telekomunikasi atau sertifikasi DJID.
Apa itu LHU? Dokumen ini wajib dilampirkan ketika mengajukan permohonan sertifikasi. Disini, kami akan memberikan semua informasi yang anda butuhkan tentang LHU.
Buat yang sudah sering melakukan proses sertifikasi DJID (dikenal juga dengan nama sertifikasi SDPPI atau sertifikasi POSTEL), mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini berikut ketentuannya. Namun buat anda yang baru pertama kali, tulisan ini akan sangat bermanfaat sebagai persiapan.
Also Read
Apa Itu LHU?
LHU adalah kependekan dari Laporan Hasil Uji. Dalam konteks sertifikasi DJID, juga dikenal dengan nama test report (LHU dalam Bahasa Inggris).
Sebenarnya istilah LHU ini digunakan secara umum yang menggambarkan rincian hasil pengujian sebuah laboratorium terhadap sampel (bisa berupa produk, metode pengujian, dan sebagainya).
Fungsi LHU
Jika kita berbicara terkait sertifikasi DJID, LHU produk yang mau disertifikasi wajib dilampirkan sebagai syarat mengajukan permohonan.
1. Kepatuhan Regulasi
Laporan pengujian pada sebuah produk menunjukkan kondisi produk tersebut yang diukur dari beberapa parameter.
Parameter-parameter ini yang kemudian diajukan rujukan untuk menetapkan apalah produk tersebut layak diperdagangkan, digunakan, dan kebutuhan banyak orang lainnya.
Pun begitu dalam proses sertifikasi DJID. LHU mendukung tujuan sertifikasi itu sendiri, yakni memastikan kondisi produk telekomunikasi yang akan diperjualbelikan tidak berbahaya buat pengguna, dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Selain itu, LHU juga menunjukkan kondisi dimana produk telekomunikasi saat beroperasi tidak akan mempengaruhi fungsi produk lainnya.
2. Kebutuhan Internal
Buat pemohon sertifikasi, LHU juga bisa digunakan untuk kebutuhan internal. Misalnya, jika anda mau membuat produk dalam beberapa batch produksi, LHU ini bisa dijadikan acuan supaya spesifikasi produk tidak melanggar ketentuan DJID.
Selain itu, juga bisa digunakan misalnya anda mau membuat varian produk. Anda bisa memastikan fitur telekomunikasi dalam produk yang baru tetap sama dengan produk induknya, meski lainnya berbeda (misalnya warna).
Dengan begitu, anda bisa memasukkan produk tersebut ke dalam proses sertifikasi DJID varian, tanpa perlu melakukan proses sertifikasi produk itu sendiri.
Terakhir, jika anda ingin improve produk suatu saat nanti, spesifikasi yang tertera dalam LHU bisa dijadikan acuan. Namun jika melakukan hal ini, anda perlu melakukan sertifikasi DJID ulang pada produk baru, terutama jika ada perubahan spesifikasi.
Dasar Hukum Melampirkan LHU dalam Sertifikasi DJID
Bisa dibilang, LHU merupakan syarat utama ketika mau mengajukan permohonan sertifikasi. Seperti dijelaskan di atas, laporan ini menunjukkan kondisi sebuah produk telekomunikasi. Kondisi ini yang akan dievaluasi apakah berbahaya dan/atau bisa mengganggu fungsi produk lain.
Kewajiban melampirkan LHU dalam proses sertifikasi DJID sendiri tertuang dalam regulasi umum Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi form permohonan Sertifikat dan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. laporan hasil uji atau test report Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
Siapa yang Menerbitkan LHU?
LHU diterbitkan oleh balai uji atau laboratorium uji. Balai uji harus sudah diakui oleh DJID. Dan sudah pasti, terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN.
Perlu diketahui, setiap balai uji memiliki cakupan pengujian masing-masing. Selain memahami jenis pengujian apa saja yang dipersyaratkan produk anda untuk sertifikasi DJID, juga harus mengetahui cakupan pengujian balai uji itu sendiri.
LHU yang dikeluarkan balai uji biasanya berdasarkan jenis pengujian. Misalnya anda melakukan Pengujian EMC dan Pengujian SAR di satu balai uji yang sama. Balai uji tersebut mengeluarkan masih-masing LHU EMC dan LHU SAR.
Bahkan, ada juga yang mengeluarkan LHU per pengujian per jenis teknologi. Misalnya ketika melakukan proses sertifikasi produk RF (radio frekuensi).
RF sendiri memiliki banyak teknologi seperti wifi, Bluetooth, zigbee dan sebagainya. Semuanya memiliki metodologi pengujian masing-masing. Karena itu, LHU nya juga akan berbeda-beda.
Apa Saja yang Ada Dalam LHU?
Isi yang ada dalam LHU mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang pedoman pengoperasionalan laboratorium.
Regulasi ini tidak tercantum baik di regulasi umum atau standar teknis sertifikasi produk telekomunikasi. Namun, standar ini yang jadi acuan penilaian oleh KAN ketika akreditasi laboratorium.
Perlu diketahui, setiap balai uji memiliki format LHU masing-masing yang tetap berpedoman pada standar di atas. Kurang lebih mencakup beberapa hal berikut ini:
1. Fasilitas Pengujian dan Akreditasi
Ini adalah informasi umum tentang balai uji yang digunakan serta nomor akreditasi yang mereka dapatkan. Seperti dijelaskan, Balai Uji harus terakreditasi jika ingin digunakan untuk kebutuhan sertifikasi DJID.
Didalamnya juga terdapat rentang ketidakpastian pengukuran dari peralatan uji yang digunakan. Ini sangat penting karena setiap pengukuran bisa menghasilkan angka berbeda, tergantung keakuratan peralatan uji.
Kita tidak pernah benar-benar mendapatkan angka mutlak dari proses pengujian. Dengan rentang ketidakpastian ini, setidaknya kita mengetahui sejauh mana hasil pengujian sesuai dengan kondisi aslinya.
2. Informasi Peralatan yang Diuji
Peralatan yang diuji dalam LHU biasa disebut Equipment Under Testing (EUT) atau Device Under Testing (DUT). Dua-duanya sama saja.
Informasi peralatan uji yang dimaksud berisi tipe peralatan yang akan diuji, model, merek, pabrikan pembuat beserta alamatnya.
3. Konfigurasi dan Koneksi
Ini adalah gambaran bagaimana kondisi tersebut ketika dilakukan pengujian. Balai uji menginformasikan bagaimana alat uji yang digunakan dikoneksikan dan dikonfigurasikan pada produk agar hasil pengujian optimal.
Selain apa saja alat yang digunakan untuk mengkonfigurasikan, juga harus tertera diagram yang menunjukkan posisi peralatan dan produk atau sampel yang diuji.
4. Daftar Peralatan Uji
Ini berisi alat-alat apa saja yang digunakan untuk pengujian.
5. Hasil Pengujian
Ini yang paling penting. Sudah pasti hasil pengujian perlu dilampirkan berikut apakah produk tersebut memenuhi syarat teknis yang berlaku atau tidak.
Selain itu, biasanya juga berisikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis pengujian seperti rentang frekuensi yang digunakan, daya masukan, jarak pengujian dan sebagainya. Sekali lagi, tergantung jenis pengujian yang dilakukan.
6. Foto Sampel
Terakhir, LHU juga harus melampirkan foto sampel saat dilakukan pengujian. Foto tersebut harus dari semua sisi serta saat dan tidak terpasang peralatan pengujian.
Informasi Penting Lainnya
Selain isi LHU seperti contoh di atas, yang paling penting tercantum dalam LHU adalah informasi pemohon pengujian, dalam hal ini pemohon sertifikasi DJID.
Informasi ini berisi nama pemohon, alamat kantor, nama dan alamat pabrikan. Selain itu, juga harus tertera tanggal permohonan pengujian, tanggal penerimaan sampel, dan tanggal penerbitan LHU. Ini sangat penting terutama untuk produk HKT (handphone, komputer genggam dan tablet).
Dalam regulasi, produk HKT wajib melampirkan LHU maksimal 5 tahun sebelum permohonan sertifikasi DJID dilakukan. Dan acuan waktunya dari keterangan informasi ini.
Yang penting lainnya adalah harus ada keterangan standar uji dan metode uji yang digunakan. Sudah pasti harus sesuai regulasi umum dan standar teknis yang dipersyaratkan.
Ketentuan LHU Lainnya
Selain berbagai ketentuan yang kami jelaskan di atas, berikut ini beberapa informasi penting tentang LHU yang wajib jadi perhatian pemohon sertifikasi:
1. Harus Bertanda Tangan Digital
Semua LHU yang dikeluarkan baik balai uji dalam maupun luar negeri harus disertai dengan tanda tangan digital.
Tanda tangan digital ini maksudnya bukan gambar tanda tangan, di scan lalu dimasukkan ke LHU dalam format PDF.
Tanda tangan digital yang dimaksud adalah tanda tangan dapat dilihat menggunakan fitur verifikasi pada perangkat lunak pembaca PDF seperti Adobe Reader.
Ketika di scan, tanda tangan ini menampilkan beberapa informasi seperti waktu penandatanganan, validity (waktu divalidasi oleh software) tanda tangan, nomor serial tanda tangan, dan sebagainya.
2. LHU Produk HKT
Kami sudah sedikti jelaskan di atas bahwa produk yang masuk kategori HKT harus menggunakan LHU maksimal yang dikeluarkan 5 tahun sebelumnya. Lebih dari itu, akan ditolak.
Hal ini sesuai yang tertera dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 2:
Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil Pengujian yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri dan/atau balai uji luar negeri paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal permohonan Sertifikat.
3. Persetujuan Penggunaan Test Report
Pemohon sertifikasi harus meminta dokumen persetujuan penggunaan LHU jika permohonan pengujian diajukan oleh pihak lain.
Ini biasanya terjadi pada pemohon sertifikasi distributor atau importir di Indonesia. Mereka melampirkan LHU dari balai uji luar negeri. Namun yang tertera sebagai pemohon pengujian dalam LHU adalah produsen produk yang dipasarkan oleh distributor atau importir itu sendiri.
Nah, importir atau distributor tersebut harus meminta surat persetujuan dari produsen produk yang mereka pasarkan selaku pemohon pengujian untuk menggunakan LHU yang dikeluarkan balai uji luar negeri tersebut.
Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh direktur (atau setingkatnya) perusahaan pemilik LHU. Selain itu, juga harus bermaterai.
Ketentuan ini seperti yang tertera dalam Pasal 12 ayat 3:
Dalam hal pemohon Sertifikat menggunakan laporan hasil uji atau test report milik pihak lain, harus melampirkan persetujuan penggunaan laporan hasil uji atau test report dari pemilik laporan hasil uji atau test report.
LHU Balai Uji Dalam Negeri dan Luar Negeri
Karena LHU sangat berkaitan dengan balai Uji, anda juga perlu memahami ketentuan balai uji dalam sertifikasi DJID.
Pada dasarnya, ada tiga jenis balai uji yang bisa dipakai pemohon untuk melakukan pengujian. Yakni balai uji lokal (dalam negeri Indonesia), balai uji luar negeri dan balai uji luar negeri MRA.
Balai uji luar negeri MRA sendiri adalah balai uji dimana negara tempat balai uji tersebut sudah menjalin kerjasama dengan Indonesia untuk saling mengakui hasil uji.
Perbedaannya dengan balai uji luar negeri non-MRA adalah, jenis non-MRA hanya diakui oleh Indonesia, dalam hal ini DJID untuk melakukan sertifikasi. Sementara balai uji dalam negeri tidak atau belum tentu diakui oleh negara asal balai uji luar negeri non-MRA tersebut.
Anda bisa menggunakan LHU dari balai uji dalam negeri seluruhnya. Selain itu, juga bisa menggunakan LHU luar negeri seluruhnya dalam sertifikasi DJID (lewat jalur evaluasi dokumen).
Selain itu, anda juga bisa menggunakan kombinasi antara LHU balai uji dalam dan luar negeri. Contohnya pada produk yang dipersyaratkan melakukan pengujian laser safety.
Dalam ketentuan sertifikasi DJID, pengujian laser safety wajib dilakukan di balai uji dalam negeri. Dalam artian, LHU yang dilampirkan wajib dikeluarkan oleh balai uji luar negeri.
Disisi lain, misalnya, produk tersebut juga wajib melampirkan LHU pengujian EMC. Nah, Uji EMC-nya boleh/bisa dilakukan di balai uji luar negeri.












