Produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat SNI dengan ketentuan berdasarkan kategorinya masing-masing.
Namun dalam beberapa kasus, produk elektronik terkadang juga tidak memerlukan sertifikasi ini. Namun, harus disertai dengan surat pengecualian SNI produk elektronik agar tetap bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Aturan ini sudah dirancang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia yang mengatur perdagangan industri di Indonesia.
Also Read
Proses ini memerlukan ketelitian dari pelaku usaha supaya berjalan efisien. Karena jika tidak memahaminya, bisa jadi ada aturan yang ternyata dilanggar.
Disini, kami akan menjelaskan semua yang perlu anda ketahui tentang surat pengecualian SNI produk elektronik tersebut.
Apa Itu Surat Pengecualian SNI?
Surat Pengecualian SNI, atau dalam bahasa resminya Surat Keterangan Pengecualian Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah sebuah surat yang menyatakan sebuah produk tidak perlu melakukan sertifikasi SNI meskipun HS Code produk tersebut mempersyaratkan proses tersebut.
Sebagai contoh, produk speaker masuk kategori produk yang wajib SNI. Namun, produk speaker yang diwajibkan adalah speaker aktif.
Perusahaan atau produsen yang memproduksi speaker pasif bisa mengajukan surat pengecualian SNI untuk produk tersebut. Dengan begitu, tidak perlu melakukan tahapan sertifikasi SNI produk audio video secara umum.
Bagaimana dengan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik?
Ini hanya soal cakupan produk saja. Pada dasarnya, semua jenis produk yang wajib SNI memiliki aturan pengecualian ini, tidak terlepas produk elektronik saja.
Sementara untuk mengurus surat pengecualian SNI produk elektronik ini, diajukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Produk elektronik yang dimaksud sudah dijelaskan dalam Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 4 Tahun 2025, yani produk audio video, baterai primer, dan elektronika rumah tangga.
Dalam keterangan lebih lanjut, berikut ini masing-masing definisi jenis produk tersebut:
- Baterai Primer adalah bateraiyang terdiri dari satu atau lebih sel primer, yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
- Audio video adalah produk audio video dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.
- Elektronika Rumah rangga adalah produk Elektronika Rumah Tangga dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.
Produk Elektronik dalam Cakupan Surat Pengecualian SNI
Kami sudah sedikit menjelaskan di atas cakupan produk yang bisa mengajukan permohonan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik. Namun, secara lebih rinci akan kami jabarkan dalam tabel berikut ini:
1. Produk Audio Video
| Jenis Produk | HS Code | Cakupan Pengecualian SNI |
| Speaker | 8518.21.10; 8518.21.90; 8518.22.10; 8518.22.90; 8518.29.90 | Selain speaker aktif yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
| Televisi (TV) | 8528.72.91; 8528.72.92; 8528.72.99 | Selain lingkup SNI wajib (produk televisi jenis organic light-emitting diode (OLED), quantum dot light-emitting diode (QLED), quantum nano light-emitting diode (QLED), dan mini light-emitting diode (mini LED)). |
| Disk Player | 8521.90.19; 8521.90.99 | Selain pemutar DVD dan Blu-ray yang diatur dalam lingkup SNI Wajib (misalnya produk Perekam video jaringan (NVR), Perekam video digital (DVR)) |
| Head Unit | 8527.21.00; 8527.29.00 | Selain unit head unit mobil yang diatur dalam lingkup SNI wajib (misalnya unit head unit mobil yang dipasang di mobil dan diimpor sebagai mobil utuh). |
| Set-top box (STB) | 8528.71.11 | Selain set-top box yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
2. Produk Elektronika Rumah Tangga
| Jenis Produk | HS Code | Cakupan Pengecualian SNI |
| Pendingin Ruangan (AC) | 8415.10.20 | 1) Selain pendingin udara, yang diatur dalam lingkup SNI wajib 2) Pendingin udara evaporator 3) Pendingin udara tipe berdiri 4) Pendingin udara tipe cassette, ducting, dan gantung 5) Aliran refrigeran variabel |
| Kulkas | 8418.10.31; 8418.10.32; 8418.10.91; 8418.10.99; 8418.21.10; 8418.21.90; 8418.30.10; 8418.30.90; 8418.40.10; 8418.40.90; 8418.50.19; 8418.50.99 | 1) Selain lemari es dan freezer listrik yang diatur dalam lingkup SNI wajib 2) Etalase selain jenis vertikal |
| Mesin Cuci | 8450.11.10; 8450.11.90; 8450.12.10; 8450.12.90; 8450.19.11; 8450.19.19; 8450.20.00 | Selain mesin cuci yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
| Electric blender, electric juicer, electric mixer, chopper, dan food processor | 8509.40.00 | 1) Selain blender listrik, juicer listrik, mixer listrik, chopper, dan food processor, produk-produk tersebut diatur dalam lingkup SNI wajib 2) Penggiling daging 3) Penggiling kopi |
| Dispenser | 8516.10.11; 8516.10.19; 8421.21.11 | 1) Selain dispenser air yang diatur dalam lingkup SNI wajib 2) Pemanas air |
| Immersion water heater | 8516.10.30 | Selain Immersion water heater yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
| Pompa Air Submersible | 8413.70.31 | 1) Selain pompa air submersible yang diatur dalam lingkup SNI wajib 2) Pompa akuarium 3) Pompa kolam taman 4) Pompa air mancur dorong 5) Pompa lumpur 6) Pompa air mancur meja |
| Pompa Air | 8413.70.41; 8413.70.91; 8413.81.13 | Selain pompa air yang diatur dalam lingkup SNI Wajib |
| Setrika Elektrik dan Steam | 8516.40.90 | 1) Selain setrika listrik, yang diatur dalam lingkup SNI wajib 2) Setrika pakaian portabel (setrika kain) |
| Rice Cooker | 8516.60.10 | Selain rice cooker yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
| Ketel Listrik | 8516.79.10; 8516.79.90 | Selain ketel listrik yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
3. Baterai Primer
| HS Code | Deskripsi | Cakupan Pengecualian SNI |
| 8506.10.11 | Zinc-carbon | Selain baterai primer yang diatur dalam lingkup SNI wajib |
| 8506.10.12 | Alkaline | |
| 8506.10.19 | Lain-lain | |
| 8506.80.30 | Memiliki volume luar yang tidak melebihi 300 cm³. | |
| 8506.80.90 | Lain-lain |
Dokumen yang Dibutuhkan
Pada intinya, pengurusan surat pengecualian SNI produk elektronika ini dilakukan dengan pemeriksaan dokumen persyaratan.
Sebelum masuk ke tahapan prosedur secara keseluruhan, ada baiknya anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 4 Tahun 2025.
Sebagai catatan, ada beberapa dokumen di bawah ini yang diperoleh lewat proses pengurusan surat pengecualian SNI yang akan kami jelaskan di poin selanjutnya.
- Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha
- Perizinan berusaha
- Surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Produk Elektronik yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan
- Foto atau gambar produk paling sedikit tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri dan/atau foto komponen jika diperlukan
- Brosur atau katalog produk untuk produk jadi
- Informasi spesfikasi produk untuk bahan baku dan/atau bahan penolong
- Hasil pengujian dari pihak ketiga untuk produk yang telah diuji dengan standar yang berbeda dengan standar SNI wajib
- Sertifikat merek
- Laporan hasil penilaian dari LSPro
Proses Pengurusan Surat Pengecualian SNI
Bisa dibilang, proses pengurusan surat pengecualian SNI produk elektronik prosesnya jauh lebih singkat ketimbang sertifikasi SNI itu sendiri.
Meski begitu, langkah-langkah berikut ini harus dilakukan dengan tepat supaya tidak ada kesalahpahaman yang berujung penolakan.
1. Pemeriksaan HS Code
Seperti yang kami jelaskan di awal, pengurusan surat pengecualian SNI produk elektronik ini pada dasarnya mengacu pada HS Code produk itu sendiri.
Anda bisa melihat daftar produk elektronik yang bisa mengurus surat pengecualian SNI ini. Setelah itu, periksa HS Code yang kami cantumkan dalam tabel.
Pastikan HS Code produk anda sesuai dengan yang tertera dalam tabel. Karena kalau berbeda, bisa jadi anda harus mengajukan sertifikasi SNI atau bahkan produk anda masuk dalam kategori surat pengecualian SNI yang berbeda.
Jika anda belum yakin dengan tabel di atas, bisa langsung menghubungi Dimulti Indonesia. Kami yang akan melakukan pemeriksaan HS Code tersebut dan menginformasikannya apakah produk anda masuk dalam kategori ini.
2. LSPro Assessment
Laporan hasil penilaian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dihasilkan setelah melalui assessment yang dilakukan lembaga tersebut. Berikut ini daftar LSPro yang bisa dipilih untuk melakukan assessment:
LSPro untuk Produk Audio Video:
- Baristand Surabaya
- B4T Bandung
- BSPJI Jakarta
- Qualis Indonesia
- Vertex Global Indonesia
- UL International Indonesia
- TUV Rheinland Indonesia
- SUCOFINDO
LSPro untuk Produk Elektronik Rumah Tangga:
- Baristand Surabaya
- B4T Bandung
- BSPJI Jakarta
- LSPro PPMB
- Vertex Global Indonesia
- Qualis Indonesia
- SUCOFINDO
- TUV Rheinland Indonesia
LSPro untuk Produk Baterai Primer:
- Produk domestik: B4T Bandung, PPMB, Sucofindo, Baristand Surabaya
- Produk Impor: BSPJI Jakarta
Anda bisa memilih LSPro sendiri dan menghubungi mereka. Jika tidak mau ribet, bisa menggunakan jasa Dimulti Indonesia dan kami akan memilih yang paling sesuai dan efisien untuk produk anda.
Proses asesmen yang dilakukan LSPro ini berlangsung sekitar 1 Minggu. Smenetara aspek yang diaudit antara lain:
- Pemeriksaan data dan dokumen (termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan surat pengecualian SNI)
- Pemeriksaan nomor pos tarif/HS Code
- Pemeriksaan Spesifikasi Barang
- Pemeriksaan spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan
Perlu diperhatikan terkadang LSPro juga akan meinta sampel untuk dilakukan pengujian. Meski jarang terjadi, sebaiknya anda mempersiapkan sampel tersebut.
Jika melakukan pengujian sampel, LSPro juga akan melampirkan dokumen laoran hasil pengujian yang anda gunakan untuk submit dokumen permohonan.
Setelah melakukan pemeriksaan, LSPro kemudian akan menerbitkan Laporan Hasil penilaian yang berisi data-data di atas serta tanggal pemeriksaan berikut rekomendasinya (diterima atau ditolak).
3. Submit Dokumen di SIINas
Sekarang, semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan surat pengecualian SNI produk elektronik anda sudah lengkap. Sekarang saatnya submit dokumen-dokumen tersebut.
Pelampiran dokumen ini dilakukan di akun SIINas di laman siinas.kemenperin.go.id. Ini adalah akun untuk mengajukan permohonan terkait sertifikasi SNI.
Anda perlu membuat akun terlebih dahulu jika belum punya. Jika sudah, anda perlu log in dengan id dan password yang anda miliki.
Sebelum submit dokumen, anda perlu mengisi data-data berikut ini:
- Nomor pos tarif/ HS Code
- Kelompokljenis barang
- Uraian barang
- Spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan
- Kegunaan atau keperluan
- Periode importasi atau periode produksi
- Pelabuhan asal untuk barang asal impor
- Pelabuhan tujuan untuk barang asal impor
4. Verifikasi dan Penerbitan Surat Pengecualian SNI
Tugas anda sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen IMALTE Kemenperin. Dalam regulasi, proses ini dilakukan selama 5 hari kerja. Namun, tergantung antrian pengajuan permohonan. Bisa jadi sampai lebih dari 1 minggu.
Jika data-data anda dinyatakan lengkap, maka surat keterangan pengecualian SNI produk elektronik akan terbit dan bisa anda unduh di akun SIINas. Berikut contoh surat keterangan tersebut:

Masa Berlaku Surat Pengecualian SNI
Dalam Pasal 11 ayat 2 Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan, surat pengecualian SNI ini berlaku 1 tahun takwim.
Apa maksudnya? Artinya, surat ini hanya berlaku hingga periode tahun saat anda mengajukan permohonan berakhir.
Misalnya, anda mengajukan permohonan di tanggal 1 November 2026. Surat keterangan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Jadi, tidak sampai 1 November 2027.
Lantas bagaimana kalau masa lakunya mepet dengan tanggal penerbitan surat keterangan? Ya, mau tidak mau anda harus mengajukan permohonan kembali. Karena itu sebagai saran, lebih baik anda menunggu proses tersebut hingga tahun berikutnya.
Memang ini akan mengukur waktu perilisan produk tersebut. Namun, daripada anda harus mengeluarkan banyak energi dan bisa dibilang buang-buang waktu untuk mengajukan permohonan kembali?
Kewajiban Pelaporan
Jika setelah penerbitan sertifikat SNI maupun proses sertifikasi lainnya seperti sertifikasi DJID terdapat kewajiban pemasangan label setelah terbit sertifikat, di proses pengurusan surat pengecualian SNI juga ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah surat terbit.
Kewajiban tersebut adalah pelaporan realisasi impor untuk pemohon dari merek luar negeri (perwakilan resmi di Indonesia) serta realisasi produksi untuk pemohon dari produsen dalam negeri.
Pelaporan ini perlu anda submit di akun SIINas satu bulan sekali. Jika tidak dilakukan, dikenakan sanksi berupa penolakan pengajuan permohonan surat pengecualian SNI satu tahun berikutnya.












