Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat SNI dengan ketentuan berdasarkan kategorinya masing-masing.

Namun dalam beberapa kasus, produk elektronik terkadang juga tidak memerlukan sertifikasi ini. Namun, harus disertai dengan surat pengecualian SNI produk elektronik agar tetap bisa diperjualbelikan di Indonesia.

Aturan ini sudah dirancang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia yang mengatur perdagangan industri di Indonesia.

Proses ini memerlukan ketelitian dari pelaku usaha supaya berjalan efisien. Karena jika tidak memahaminya, bisa jadi ada aturan yang ternyata dilanggar.

Disini, kami akan menjelaskan semua yang perlu anda ketahui tentang surat pengecualian SNI produk elektronik tersebut.

Apa Itu Surat Pengecualian SNI?

Surat Pengecualian SNI, atau dalam bahasa resminya Surat Keterangan Pengecualian Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah sebuah surat yang menyatakan sebuah produk tidak perlu melakukan sertifikasi SNI meskipun HS Code produk tersebut mempersyaratkan proses tersebut.

Sebagai contoh, produk speaker masuk kategori produk yang wajib SNI. Namun, produk speaker yang diwajibkan adalah speaker aktif.

Perusahaan atau produsen yang memproduksi speaker pasif bisa mengajukan surat pengecualian SNI untuk produk tersebut. Dengan begitu, tidak perlu melakukan tahapan sertifikasi SNI produk audio video secara umum.

Bagaimana dengan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik?

Ini hanya soal cakupan produk saja. Pada dasarnya, semua jenis produk yang wajib SNI memiliki aturan pengecualian ini, tidak terlepas produk elektronik saja.

Sementara untuk mengurus surat pengecualian SNI produk elektronik ini, diajukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Produk elektronik yang dimaksud sudah dijelaskan dalam Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 4 Tahun 2025, yani produk audio video, baterai primer, dan elektronika rumah tangga.

Dalam keterangan lebih lanjut, berikut ini masing-masing definisi jenis produk tersebut: 

  • Baterai Primer adalah bateraiyang terdiri dari satu atau lebih sel primer, yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
  • Audio video adalah produk audio video dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.
  • Elektronika Rumah rangga adalah produk Elektronika Rumah Tangga dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.

Produk Elektronik dalam Cakupan Surat Pengecualian SNI

Kami sudah sedikit menjelaskan di atas cakupan produk yang bisa mengajukan permohonan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik. Namun, secara lebih rinci akan kami jabarkan dalam tabel berikut ini:

1. Produk Audio Video

Jenis ProdukHS CodeCakupan Pengecualian SNI
Speaker8518.21.10; 8518.21.90; 8518.22.10; 8518.22.90; 8518.29.90Selain speaker aktif yang diatur dalam lingkup SNI wajib
Televisi (TV)8528.72.91; 8528.72.92; 8528.72.99Selain lingkup SNI wajib (produk televisi jenis organic light-emitting diode (OLED), quantum dot light-emitting diode (QLED), quantum nano light-emitting diode (QLED), dan mini light-emitting diode (mini LED)).
Disk Player8521.90.19; 8521.90.99Selain pemutar DVD dan Blu-ray yang diatur dalam lingkup SNI Wajib (misalnya produk Perekam video jaringan (NVR), Perekam video digital (DVR))
Head Unit8527.21.00; 8527.29.00Selain unit head unit mobil yang diatur dalam lingkup SNI wajib (misalnya unit head unit mobil yang dipasang di mobil dan diimpor sebagai mobil utuh).
Set-top box (STB)8528.71.11Selain set-top box yang diatur dalam lingkup SNI wajib

2. Produk Elektronika Rumah Tangga

Jenis ProdukHS CodeCakupan Pengecualian SNI
Pendingin Ruangan (AC)8415.10.201) Selain pendingin udara, yang diatur dalam lingkup SNI wajib
2) Pendingin udara evaporator 3) Pendingin udara tipe berdiri
4) Pendingin udara tipe cassette, ducting, dan gantung
5) Aliran refrigeran variabel
Kulkas8418.10.31; 8418.10.32; 8418.10.91; 8418.10.99; 8418.21.10; 8418.21.90; 8418.30.10; 8418.30.90; 8418.40.10; 8418.40.90; 8418.50.19; 8418.50.991) Selain lemari es dan freezer listrik yang diatur dalam lingkup SNI wajib
2) Etalase selain jenis vertikal
Mesin Cuci8450.11.10; 8450.11.90; 8450.12.10; 8450.12.90; 8450.19.11; 8450.19.19; 8450.20.00Selain mesin cuci yang diatur dalam lingkup SNI wajib
Electric blender, electric juicer, electric mixer, chopper, dan food processor8509.40.001) Selain blender listrik, juicer listrik, mixer listrik, chopper, dan food processor, produk-produk tersebut diatur dalam lingkup SNI wajib
2) Penggiling daging
3) Penggiling kopi
Dispenser8516.10.11; 8516.10.19; 8421.21.111) Selain dispenser air yang diatur dalam lingkup SNI wajib
2) Pemanas air
Immersion water heater8516.10.30Selain Immersion water heater yang diatur dalam lingkup SNI wajib
Pompa Air Submersible8413.70.311) Selain pompa air submersible yang diatur dalam lingkup SNI wajib
2) Pompa akuarium
3) Pompa kolam taman
4) Pompa air mancur dorong
5) Pompa lumpur
6) Pompa air mancur meja
Pompa Air8413.70.41; 8413.70.91; 8413.81.13Selain pompa air yang diatur dalam lingkup SNI Wajib
Setrika Elektrik dan Steam8516.40.901) Selain setrika listrik, yang diatur dalam lingkup SNI wajib
2) Setrika pakaian portabel (setrika kain)
Rice Cooker8516.60.10Selain rice cooker yang diatur dalam lingkup SNI wajib
Ketel Listrik8516.79.10; 8516.79.90Selain ketel listrik yang diatur dalam lingkup SNI wajib

3. Baterai Primer

HS CodeDeskripsiCakupan Pengecualian SNI
8506.10.11Zinc-carbonSelain baterai primer yang diatur dalam lingkup SNI wajib
8506.10.12Alkaline
8506.10.19Lain-lain
8506.80.30Memiliki volume luar yang tidak melebihi 300 cm³.
8506.80.90Lain-lain

Dokumen yang Dibutuhkan

Pada intinya, pengurusan surat pengecualian SNI produk elektronika ini dilakukan dengan pemeriksaan dokumen persyaratan.

Sebelum masuk ke tahapan prosedur secara keseluruhan, ada baiknya anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 4 Tahun 2025.

Sebagai catatan, ada beberapa dokumen di bawah ini yang diperoleh lewat proses pengurusan surat pengecualian SNI yang akan kami jelaskan di poin selanjutnya.

  • Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha
  • Perizinan berusaha
  • Surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Produk Elektronik yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan
  • Foto atau gambar produk paling sedikit tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri dan/atau foto komponen jika diperlukan
  • Brosur atau katalog produk untuk produk jadi
  • Informasi spesfikasi produk untuk bahan baku dan/atau bahan penolong
  • Hasil pengujian dari pihak ketiga untuk produk yang telah diuji dengan standar yang berbeda dengan standar SNI wajib
  • Sertifikat merek
  • Laporan hasil penilaian dari LSPro

Proses Pengurusan Surat Pengecualian SNI

Bisa dibilang, proses pengurusan surat pengecualian SNI produk elektronik prosesnya jauh lebih singkat ketimbang sertifikasi SNI itu sendiri.

Meski begitu, langkah-langkah berikut ini harus dilakukan dengan tepat supaya tidak ada kesalahpahaman yang berujung penolakan.

1. Pemeriksaan HS Code

Seperti yang kami jelaskan di awal, pengurusan surat pengecualian SNI produk elektronik ini pada dasarnya mengacu pada HS Code produk itu sendiri.

Anda bisa melihat daftar produk elektronik yang bisa mengurus surat pengecualian SNI ini. Setelah itu, periksa HS Code yang kami cantumkan dalam tabel.

Pastikan HS Code produk anda sesuai dengan yang tertera dalam tabel. Karena kalau berbeda, bisa jadi anda harus mengajukan sertifikasi SNI atau bahkan produk anda masuk dalam kategori surat pengecualian SNI yang berbeda.

Jika anda belum yakin dengan tabel di atas, bisa langsung menghubungi Dimulti Indonesia. Kami yang akan melakukan pemeriksaan HS Code tersebut dan menginformasikannya apakah produk anda masuk dalam kategori ini.

2. LSPro Assessment

Laporan hasil penilaian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dihasilkan setelah melalui assessment yang dilakukan lembaga tersebut. Berikut ini daftar LSPro yang bisa dipilih untuk melakukan assessment:

LSPro untuk Produk Audio Video:

  • Baristand Surabaya
  • B4T Bandung
  • BSPJI Jakarta
  • Qualis Indonesia
  • Vertex Global Indonesia
  • UL International Indonesia
  • TUV Rheinland Indonesia
  • SUCOFINDO

LSPro untuk Produk Elektronik Rumah Tangga:

  • Baristand Surabaya
  • B4T Bandung
  • BSPJI Jakarta
  • LSPro PPMB
  • Vertex Global Indonesia
  • Qualis Indonesia
  • SUCOFINDO
  • TUV Rheinland Indonesia

LSPro untuk Produk Baterai Primer:

  • Produk domestik: B4T Bandung, PPMB, Sucofindo, Baristand Surabaya
  • Produk Impor: BSPJI Jakarta

Anda bisa memilih LSPro sendiri dan menghubungi mereka. Jika tidak mau ribet, bisa menggunakan jasa Dimulti Indonesia dan kami akan memilih yang paling sesuai dan efisien untuk produk anda.

Proses asesmen yang dilakukan LSPro ini berlangsung sekitar 1 Minggu. Smenetara aspek yang diaudit antara lain:

  • Pemeriksaan data dan dokumen (termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan surat pengecualian SNI)
  • Pemeriksaan nomor pos tarif/HS Code
  • Pemeriksaan Spesifikasi Barang
  • Pemeriksaan spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan

Perlu diperhatikan terkadang LSPro juga akan meinta sampel untuk dilakukan pengujian. Meski jarang terjadi, sebaiknya anda mempersiapkan sampel tersebut.

Jika melakukan pengujian sampel, LSPro juga akan melampirkan dokumen laoran hasil pengujian yang anda gunakan untuk submit dokumen permohonan.

Setelah melakukan pemeriksaan, LSPro kemudian akan menerbitkan Laporan Hasil penilaian yang berisi data-data di atas serta tanggal pemeriksaan berikut rekomendasinya (diterima atau ditolak).

3. Submit Dokumen di SIINas

Sekarang, semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan surat pengecualian SNI produk elektronik anda sudah lengkap. Sekarang saatnya submit dokumen-dokumen tersebut.

Pelampiran dokumen ini dilakukan di akun SIINas di laman siinas.kemenperin.go.id. Ini adalah akun untuk mengajukan permohonan terkait sertifikasi SNI.

Anda perlu membuat akun terlebih dahulu jika belum punya. Jika sudah, anda perlu log in dengan id dan password yang anda miliki.

Sebelum submit dokumen, anda perlu mengisi data-data berikut ini:

  • Nomor pos tarif/ HS Code
  • Kelompokljenis barang
  • Uraian barang
  • Spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan
  • Kegunaan atau keperluan
  • Periode importasi atau periode produksi
  • Pelabuhan asal untuk barang asal impor
  • Pelabuhan tujuan untuk barang asal impor

4. Verifikasi dan Penerbitan Surat Pengecualian SNI

Tugas anda sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen IMALTE Kemenperin. Dalam regulasi, proses ini dilakukan selama 5 hari kerja. Namun, tergantung antrian pengajuan permohonan. Bisa jadi sampai lebih dari 1 minggu.  

Jika data-data anda dinyatakan lengkap, maka surat keterangan pengecualian SNI produk elektronik akan terbit dan bisa anda unduh di akun SIINas. Berikut contoh surat keterangan tersebut:

Contoh surat pengecualian SNI produk elektronik yang dikeluarkan Ditjen ILMATE Kemenperin.

Masa Berlaku Surat Pengecualian SNI

Dalam Pasal 11 ayat 2 Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan, surat pengecualian SNI ini berlaku 1 tahun takwim.

Apa maksudnya? Artinya, surat ini hanya berlaku hingga periode tahun saat anda mengajukan permohonan berakhir.

Misalnya, anda mengajukan permohonan di tanggal 1 November 2026. Surat keterangan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Jadi, tidak sampai 1 November 2027.

Lantas bagaimana kalau masa lakunya mepet dengan tanggal penerbitan surat keterangan? Ya, mau tidak mau anda harus mengajukan permohonan kembali. Karena itu sebagai saran, lebih baik anda menunggu proses tersebut hingga tahun berikutnya.

Memang ini akan mengukur waktu perilisan produk tersebut. Namun, daripada anda harus mengeluarkan banyak energi dan bisa dibilang buang-buang waktu untuk mengajukan permohonan kembali?

Kewajiban Pelaporan

Jika setelah penerbitan sertifikat SNI maupun proses sertifikasi lainnya seperti sertifikasi DJID terdapat kewajiban pemasangan label setelah terbit sertifikat, di proses pengurusan surat pengecualian SNI juga ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah surat terbit.

Kewajiban tersebut adalah pelaporan realisasi impor untuk pemohon dari merek luar negeri (perwakilan resmi di Indonesia) serta realisasi produksi untuk pemohon dari produsen dalam negeri.

Pelaporan ini perlu anda submit di akun SIINas satu bulan sekali. Jika tidak dilakukan, dikenakan sanksi berupa penolakan pengajuan permohonan surat pengecualian SNI satu tahun berikutnya.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment