Buat anda yang berpengalaman melalui proses sertifikasi DJID atau sertifikasi produk telekomunikasi, pasti pusing kalau hasil pengujian produk anda di balai uji tidak sesuai standar teknis, bukan?
Masalahnya, hasil tersebut adalah kondisi real. Artinya, anda harus melakukan perbaikan dan pengujian ulang di balai uji. Keduanya butuh tambahan dana lagi.
Karena itu, Dimulti Indonesia menyediakan layanan pengujian pretest produk telekomunikasi untuk sertifikasi DJID. Apa itu? Apa keuntungannya? Kami akan menjelaskannya di artikel ini.
Also Read
Apa itu Pengujian Pretest Produk Telekomunikasi?
Dimulti Indonesia adalah agen yang mendampingi proses sertifikasi produk telekomunikasi di Indonesia. Kami melayani pendampingan sertifikasi di Indonesia (Sertifikasi DJID) dan global (Global Compliance).
Khusus di Indonesia, kami menyediakan layanan pengujian pretest produk telekomunikasi sebelum produk tersebut benar-benar masuk ke balai uji untuk dilakukan pengujian.
Sederhananya, pengujian pretest adalah proses pengujian pada produk yang akan disertifikasi DJID. Tujuannya untuk mengetahui apakah produk tersebut sudah siap masuk ke balai uji untuk dilakukan pengujian.
Perlu diketahui, pengujian pretest produk telekomunikasi untuk kebutuhan sertifikasi DJID ini bukan kewajiban yang ditetapkan regulasi.
Meski begitu, layanan ini Dimulti Indonesia buat buah perjalanan panjang kami sejak tahun 2008 dalam mendampingi proses sertifikasi DJID (dahulu bernama sertifikasi POSTEL, Sertifikasi Kominfo, Sertifikasi SDPPI, dan sebagainya).
Layanan ini membantu memastikan semua produk telekomunikasi yang mau disertifikasi siap menghadapi proses pengujian. Lengkapnya akan kami jelaskan di poin selanjutnya.
Kewajiban Pengujian Produk pada Proses Sertifikasi DJID
Dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, Permohonan Sertifikat diajukan dengan mengisi form permohonan Sertifikat dan melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah laporan hasil uji atau LHU/Test Report.
Seperti namanya, LHU adalah dokumen yang berisi hasil pengujian pada sebuah produk. Dalam sertifikasi DJID, berarti produk telekomunikasi.
LHU menunjukkan bagaimana keadaan teknologi telekomunikasi yang tertanam di produk tersebut. Setelah itu, evaluator (DJID) akan membandingkannya dengan standar teknis yang berlaku pada teknologi di produk teknologi tersebut.
Karena LHU ini adalah dokumen yang dihasilkan dari proses pengujian, dengan kata lain pengujian produk tersebut adalah wajib.
Kesalahan dalam aplikasi sertifikasi DJID salah satunya gagal memahami maksud tersebut sehingga berakibat pengajuan permohonan sertifikasi DJID anda ditolak.
Jalur Pengujian Produk Telekomunikasi
Untuk melakukan pengujian produk telekomunikasi sebagai syarat permohonan sertifikasi DJID, anda bisa melakukannya melalui dua jalur. Kedua jalur ini notabene jalur yang ditempuh dalam keseluruhan proses sertifikasi DJID.
1. Jalur Local Testing
Ini adalah jalur sertifikasi DJID yang paling umum. Intinya, produk telekomunikasi anda dilakukan pengujian di balai uji dalam negeri (Indonesia).
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami akan meminta dua buah sampel untuk dilakukan pengujian. Keduanya untuk pengujian di balai uji maupun pengujian pretest sertifikasi DJID sebagai layanan kami.
Untuk persyaratan sampel pengujian, anda bisa membacanya di tautan yang kami sematkan.
2. Jalur Evaluasi Dokumen
Jalur evaluasi dokumen pada dasarnya proses pengajuan permohonan sertifikasi DJID tanpa melakukan pengujian di balai uji dalam negeri. Dengan kata lain, tidak melakukan local testing.
Lantas, apakah ini melanggar ketentuan? Jawabannya, tentu tidak. Disebut evaluasi dokumen (dalam bahasa Inggris: paperwork) karena kami sebagai agen pendamping proses sertifikasi DJID akan memeriksa kelengkapan dokumen yang anda sertakan untuk pengajuan.
Jika masih kurang, kami akan meminta anda melengkapi. Jika sudah lengkap, kami akan membantu proses submit dokumennya. Anda tinggal menunggu update dari kami.
Artinya, jalur ini menganggap anda sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk LHU. Jadi, anda tetap harus melakukan pengujian di balai uji yang diakui DJID tanpa kami dampingi.
Jalur ini biasanya dilakukan oleh produsen yang berasal dari luar negeri (diwakilkan oleh Local Representativenya sebagia pemohon sertifikasi DJID).
Mereka bisa melakukan pengujian di balai uji luar negeri yang diakui DJID. Daftarnya bisa dilihat di Kepmen Komdigi Nomor 13 Tahun 2025 dan beberapa revisi di Kepmen Komdigi Nomor 43 Tahun 2026.
Landasannya ada di Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2:
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. balai uji dalam negeri; dan b. balai uji luar negeri.
Produsen luar negeri biasanya memilih balai uji yang terdekat dengan negara mereka atau pabrik tempat produk telekomunikasi tersebut dibuat.
Perlu diketahui juga, ada Balai Uji Luar Negeri MRA dan Non MRA. Untuk mengetahui perbedaan keduanya, anda bisa membaca di link yang kami sematkan.
Jalur Mana yang Bisa Menggunakan Layanan Pretest?
Pengujian pretest produk telekomunikasi untuk sertifikasi DJID ini hanya dilakukan pada produk-produk yang melalui jalur local testing. Lebih spesifik pada produk yang menggunakan teknologi radio frekuensi (RF).
Kami memiliki alat spectrum analyzer untuk memastikan apakah frekuensi radio yang dipancarkan dari produk yang akan anda ajukan permohonan sertifikasi sudah sesuai ketentuan teknis atau belum.
Sebagai catatan, dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi bukan cuma LHU. Namun, bisa kami bilang, ini adalah dokumen utama karena menggambarkan kondisi teknologi telekomunikasi di dalamnya.
Untuk pengujian lainnya (EMC, Electrical Safety, SAR dan Laser Safety) semuanya perlu dilakukan di balai uji. Hal ini karena pengkondisian produk dan tempat penggunaannya harus memadai.
Apa Manfaat Layanan Pengujian Pretest?
Kami sudah beberapa kali bilang sebelumnya. Namun, kami akan merencanakan lagi manfaat pengujian pretest produk telekomunikasi untuk sertifikasi DJID di poin ini. Berikut yang bakal anda dapatkan:
1. Memastikan Produk Sesuai Standar Teknis
Keputusan apakah produk sesuai standar teknis ada di tangan balai uji. Namun, dengan mengetahuinya terlebih dahulu lewat pengujian pretest produk telekomunikasi ini, anda bisa meminimalisir kegagalan pengujian.
2. Hemat Biaya
Ambil contoh satu kali pengujian produk telekomunikasi dengan fitur RF adalah RP 5 juta. Kemudian anda gagal dan harus mengulanginya lagi. Artinya, Rp 5 juta harus dikeluarkan kembali.
Dalam bisnis, efisien itu sangat penting. Ini bukan hanya soal seberapa besar uang yang dikeluarkan untuk membuat produk. Ini sekaligus mempengaruhi perilisan produk yang akan kami jelaskan selanjutnya.
3. Rilis Produk Molor = Rugi
Berapa banyak pelanggan produk anda yang menunggu tipe terbaru? Bagaimana jadinya jika jadwal rilis produk yang sudah ditetapkan mundur gara-gara kegagalan dalam pengujian di proses sertifikasi DJID?
Bukan hanya biaya besar yang sudah keluar jadi hangus. Anda juga berpotensi kehilangan konsumen atau pelanggan setia yang selama ini jadi sumber pendapatan anda.
Belum lagi sola investor. Kegagalan menepati janji perilisan membuat anda sebagai produsen dianggap tidak profesional oleh investor. Di masa depan, bisa jadi produk bahkan perusahaan anda tidak lagi dilirik.
4. Perbaikan Tepat Sasaran
Pengujian pretest produk telekomunikasi yang kami lakukan untuk anda juga bisa digunakan sebagai database perbaikan di masa mendatang.
Jika saat pengujian pretest ada masalah, anda bisa tahu mana yang segera harus diperbaiki agar sesuai standar teknis.
Di masa mendatang, jika anda ingin mengembangkan produk dan membutuhkan sertifikasi ulang, data ini bisa jadi acuan mana bagian yang perlu ditingkatkan.
Bagaimana Alurnya?
Alur pengujian pretest produk telekomunikasi untuk sertifikasi DJID yang dilakukan Dimulti Indonesia sebenarnya mengikuti alur proses sertifikasi DJID itu sendiri. Kami akan jelaskan sedikit disini:
1. Menghubungi Kami
Anda bisa menghubungi kami dari berbagai saluran yang tersedia untuk proses pendampingan sertifikasi DJID.
Saat menghubungi kami, anda akan menjelaskan produk telekomunikasi seperti apa yang mau anda sertifikasi. Selain itu, juga status anda sebagai pemohon sertifikasi.
Jika anda memilih jalur local testing dengan produk berfitur RF, otomatis layanan ini akan kami lakukan tanpa biaya tambahan.
2. Pengiriman Sampel
Sampel yang dikirim sesuai kebutuhan pengujian di Balai uji, yakni berjumlah 2. Satu sampel normal (sampel yang akan dijual di pasaran) dan sampel conducted (sampel yang dikondisikan khusus pengujian RF). Kirim sampel ke alamat kantor kami.
Jangan lupa sertakan SOP pengujian produk tersebut (berisikan bagaimana pengujian RF yang dilakukan di internal pabrik anda, software apa yang digunakan, pengoperasionalan produk tersebut, dan hal teknis lainnya).
3. Pengujian Pretest
Jika sampel sudah sampai, kami akan melakukan konfirmasi kepada anda dan penjadwalan pengujian pretest produk telekomunikasi tersebut.
Pengujian kami lakukan sesuai dengan jadwal yang disepakati. Anda bisa memantaunya langsung melalui sambungan teleconference.
Hal ini juga kami butuhkan untuk memudahkan proses pengujian pretest nanti, terutama hal-hal terkait SOP produk tersebut.
4. Lanjutkan Proses Sertifikasi
Jika hasil pengujian sudah sesuai dengan standar teknis, kami akan melanjutkan proses sertifikasi DJID (pengujian di balai uji, melengkapi dan submit dokumen, hingga penerbitan sertifikat).
Jika masih belum sesuai, anda bisa melakukan perbaikan. Bisa dari sampel yang anda kirim (akan kami kirim kembali), bisa juga mengirimkan sampel baru
Pretest vs Pengujian di Balai Uji
Kami tekankan sekali lagi, pengujian pretest produk telekomunikasi yang kami lakukan bukan mengganti kewajiban pengujian di balai uji. Tapi, anda akan mendapatkan keuntungan seperti yang kami jelaskan di atas.
Supaya lebih jelas, lihat tabel perbandingan pretest vs pengujian di balai uji berikut ini:
| Aspek | Pretest | Pengujian di Balai Uji |
| Tujuan | Identifikasi fitur teknologi telekomunikasi (RF) sebelum dilakukan pengujian di balai uji. | Prosedur sertifikasi DJID resmi yang wajib dilakukan. |
| Lokasi Pengujian | Lab internal Dimulti Indonesia. | Balai uji terakreditasi dan diakui DJID. Bisa di dalam maupun luar negeri. |
| Peralatan | Spectrum Analyzer untuk mengukur parameter pengujian RF. | Peralatan lengkap untuk mengukur berbagai parameter pengujian (RF, EMC, Electrical Safety, SAR dan Laser Safety). |
| Biaya | Sudah termasuk dalam biaya jasa sertifikasi DJID Dimulti Indonesia. | Biaya tambahan yang akan kami informasikan di awal. Invoice total pembayaran akan kami terbitkan di akhir proses sertifikasi DJID setelah sertifikat terbit (biaya pengujian kami talangi dulu). |
| Validitas Hasil Uji | Hasil uji akurat dengan alat yang rutin dikalibrasi. Hasil uji tidak bisa dijadikan dokumen pengajuan permohonan sertifikasi DJID. | Hasil uji berupa LHU yang dilampirkan sebagai syarat pengajuan permohonan sertifikasi DJID. |












