Kewajiban melakukan sertifikasi produk telekomunikasi (dikenal dengan nama sertifikasi DJID), tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 3:
Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
Standar teknis adalah acuan pengujian produk telekomunikasi. Sementara pengujian produk adalah mekanisme utama proses sertifikasi supaya bisa memperoleh sertifikat DJID.
Also Read
Dengan begitu, adanya regulasi menandakan proses sertifikasi DJID hukumnya wajib. Bagi yang melanggar, siap-siap terkena sanksi dan denda.
Tak hanya itu, ada banyak dampak negatif menggunakan produk belum tersertifikasi DJID. Baik yang dirasakan produsen maupun pengguna, dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Penting jadi perhatian karena bisa membahayakan dan berdampak buruk bagi bisnis anda. Kami akan menjelaskannya dalam artikel ini.
Mengapa Produk Telekomunikasi Belum Tersertifikasi DJID?
Oke, kita perlu memisahkan antara kata “belum” dan “tidak”. Artinya, belum tersertifikasi agaknya berbeda dengan “tidak tersertifikasi”.
Meskipun sangat subjektif, tapi “tidak tersertifikasi” lebih condong kepada produk yang memang sengaja tidak dilakukan sertifikasi DJID.
Sementara produk belum tersertifikasi DJID, bisa disebabkan karena ketidaktahuan dan hal-hal teknis lainnya.
1. Tidak Memahami Regulasi
Ini adalah alasan yang paling umum terjadi. Banyak produsen dari luar negeri yang tidak tau jika syarat perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia adalah sertifikasi DJID.
Ketentuan kewajiban sertifikasi DJID untuk produk telekomunikasi sebenarnya bisa dilihat di akun OSS masing-masing. Tapi mungkin karena terlalu banyak menu dan pengajuan izin, sertifikasi DJID ini tidak terlihat.
2. Proses Sertifikasi DJID Belum Selesai
Produk telekomunikasi baru benar-benar legal diperjualbelikan ketika sertifikat DJID sudah terbit dan sudah melakukan dan melaporkan pemasangan label.
Hal ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 25:
Pemilik Sertifikat wajib memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat.
Masalahnya, cukup banyak produsen yang belum memahami aturan ini, terutama yang baru pertama kali mengurus sertifikasi DJID.
Label inilah yang menandakan produk telekomunikasi sudah dilakukan sertifikasi DJID. Tapi, banyak yang mengira keberadaan sertifikat di sistem mereka saja sudah cukup.
3. Dokumen Teknis Belum Lengkap
Alasan produk belum tersertifikasi DJID di poin ini adalah yang “legal”. Dalam artian, produknya memang belum dipasarkan karena pemohon sertifikasi patuh terhadap hukum.
Yang sering terjadi adalah pada perangkat yang menggunakan jaringan seluler. Karena selain persyaratan umum dokumen permohonan sertifikasi, ada syarat-syarat lainnya seperti pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemenuhan syarat IMEI, dan sebagainya.
Meski begitu, seperti yang kita ketahui, sempat dan mungkin masih marak perdagangan produk telekomunikasi khususnya smartphone ilegal. Salah satu cirinya tidak bisa menggunakan jaringan seluler dari provider di Indonesia.
Ciri Produk yang Belum Tersertifikasi
Poin ini kami khususkan sebagai pengetahuan untuk para pengguna produk telekomunikasi di Indonesia. Berikut ini, ciri-ciri produk belum tersertifikasi DJID:
1. Tidak Memasang Label
Seperti dijelaskan, pemasangan label wajib hukumnya bagi produk yang sudah mendapatkan sertifikat DJID. Kalau tidak ada label ini, bisa jadi produk tersebut belum tersertifikasi DJID.
Label yang wajib dipasang di produk telekomunikasi ada 3, sesuai yang tertera dalam Pasal 25 Ayat 2 Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024:
- Nomor Sertifikat dan PLG ID
- QR Code
- Tanda Peringatan (Warning Sign)
Selain itu, di pasal 4 juga dijelaskan bahwa label tersebut wajib membubuhkan keterangan larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.
Berikut ini contoh label yang dipasang di produk telekomunikasi bersertifikasi:

2. Fungsi yang Tidak Berjalan
Jika produk belum tersertifikasi DJID tersebut dijual dengan paket lengkap (ada kemasan dan buku manual), anda bisa memeriksa fungsi telekomunikasi yang ada di buku manual produk tersebut. Cocokkan dengan kondisi real produknya.
Dalam proses sertifikasi DJID, semua fungsi telekomunikasi di uji. Ambil contoh fitur Bluetooth. Fitur ini diuji dan dilihat apakah sesuai dengan standar teknis yang berlaku..
Selain untuk tujuan tersebut, sudah pasti pengujian ini memperlihatkan apakah fungsi Bluetooth tersebut aktif atau tidak.
Jadi ternyata sebuah produk telekomunikasi tertera punya fungsi Bluetooth di buku manual namun tidak bisa diaktifkan, bisa jadi tanda kalau produk belum disertifikasi DJID.
Contoh lain soal jaringan seluler di tablet atau ponsel. Pasti anda sering mendengar atau melihat produk dengan label “wifi only” bukan?
Padahal jelas-jelas jaringan seluler pada perangkat tersebut adalah fitur utama. Bagaimana mungkin tidak bisa digunakan kalau bukan karena belum memenuhi syarat peredaran di Indonesia?
3. Dijual Tanpa Kemasan
Ini juga bisa jadi indikasi. Dan hati-hati buat anda yang suka membeli produk telekomunikasi bekas atau second (lagi-lagi, kebanyakan ponsel atau tablet)..
Tanpa adanya kemasan atau box, bagaimana kita mau melihat label yang ada di kemasan? Memang bisa terpasang di perangkat, tapi ini biasanya ini untuk produk-produk berukuran besar.
Dampak Bagi Pengguna
Sekali lagi kami tekankan, jangan pernah menggunakan produk belum tersertifikasi DJID. Karena anda bisa terkena dampak negatif berikut ini:
1. Membahayakan
Dalam regulasi dijelaskan, salah satu tujuan sertifikasi produk telekomunikasi adalah untuk memastikan keamanan penggunanya.
Dengan begitu, menggunakan produk belum tersertifikasi DJID kita tidak diketahui bagaimana keamanan teknologi atau fitur telekomunikasi di dalamnya.
Jika masih dalam batas aman, mungkin tidak masalah. Tapi logikanya, jika oknum sengaja memperjualbelikan produk tanpa disertifikasi, artinya dia tidak yakin dengan produknya akan memenuhi standar teknis dan keamanan bukan?
2. Jaringan Eror atau Tidak Bisa Digunakan
Kita ambil contoh lagi produk tablet dan ponsel “wifi only” tadi. Ini menunjukkan produk tersebut tidak mendapatkan (dan memang tidak mengajukan) Izin Stasiun Radio untuk penggunaan jaringan seluler. Izin ini diperlukan untuk proses sertifikasi.
Kemudian banyak yang menawarkan untuk mengaktifkan IMEI supaya bisa menggunakan jaringan seluler. Tapi rentangnya hanya 3 bulan sampai 1 tahun. Setelah itu? Jaringan eror dan tidak bisa digunakan kembali.
Hal seperti ini sangat ribet. Padahal, cukup menambahkan sedikit nominal untuk membeli ponsel yang legal. Bahkan banyak ponsel dengan nominal yang sama yang sudah legal dengan kualitas jauh lebih baik.
3. Bahaya Lebih Luas
Bahkan menggunakan produk belum tersertifikasi DJID bisa memberikan dampak bahaya yang lebih luas. Karena kita tidak tahu apakah alat itu aman atau tidak, potensi mencelakakan sangat besar.
Misalnya, penggunaan produk yang belum bersertifikasi bisa mengganggu frekuensi radio pada alat peringatan bencana kalau menggunakannya di dekat alat tersebut.
Sama juga bahaya jika menggunakan produk ilegal di dekat menara komunikasi pesawat atau ATC.
Dampak Bagi Produsen
Buat yang baru mau pertama kali memasarkan produk telekomunikasi di Indonesia, pastikan memahami semua persyaratan perdagangan yang berlaku. Termasuk mengurus sertifikasi DJID.
Hal ini untuk menghindari dampak negatif yang mungkin terjadi pada perusahaan anda berikut ini:
1. Sanksi dan Denda
Sudah jelas jika memasarkan produk belum tersertifikasi DJID adalah ilegal. Dalam Pasal 48 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 ayat 4 dijelaskan, Denda administratif bisa dikenakan pada produk yang diketahui tidak memiliki sertifikat.
Lebih lanjut, nominal denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 dan Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2023.
Ada beberapa kategori pelanggaran. secara umum, rentang nominal dendanya adalah Rp 80 sampai Rp 500 juta.
DJID akan melakukan Post Market Surveillance secara rutin setiap tahun. Ini adalah bentuk pengawasan produk telekomunikasi yang beredar di pasar Indonesia. Hal ini seperti tertera di Pasal 39 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024:
Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui post market surveillance.
Singkatnya, proses ini dilakukan dengan mengambil sampel produk telekomunikasi di pasar, dilihat keberadaan sertifikatnya, dan diuji kembali di balai uji untuk melihat apakah spesifikasinya sesuai dengan yang tertera di sertifikat.
2. Tidak Bisa Masuk Indonesia
Buat produsen luar negeri, pasti sudah paham kalau pengiriman produk telekomunikasi ke Indonesia (impor) akan diperiksa di wilayah kepabeanan, di bandara atau pelabuhan. Di tahap ini, akan diperiksa keberadaan sertifikatnya.
Jika diketahui tidak memiliki sertifikat apalagi impor dalam jumlah banyak, sudah pasti tidak akan di-clearance. Artinya, produk anda tidak akan bisa dijual di Indonesia.
Apakah sampel pengujian harus disertifikasi DJID juga? Tidak. Ini adalah pengecualian. Tapi, anda butuh surat keterangan supaya bisa di-clearance.
3. Bukan Bisnis Jangka Panjang
Kita anggap sebuah pihak memang sengaja tidak melakukan sertifikasi DJID pada produknya dengan berbagai alasan.
Tentu mereka harus mengorbankan harganya. Dalam artian, produk akan dijual lebih rendah dari harga pasaran di negara lain.
Di Indonesia, barang murah dengan fitur melimpah memang sangat laku. Tapi, jika pengguna merasakan dampak produk belum tersertifikasi DJID seperti yang kami sebutkan sebelumnya, lambat laun mereka akan meninggalkan produk tersebut.
Artinya, secara bisnis, sangat tidak bagus untuk jangka panjang. Belum lagi harus “kejar-kejaran” dengan DJID saat Post Market Surveillance. Bukannya fokus bisnis, malah memikirkan caranya “kabur”.
4. Perusahaan Bisa Di Blacklist
Perusahaan yang kedapatan produk tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam sertifikat saja bisa jadi catatan miring bagi DJID. Apalagi perusahaan yang sengaja tidak melakukan sertifikasi.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, kedepannya semua produk telekomunikasi perusahaan tersebut akan dipantau secara ketat oleh DJID.
Bukan tidak mungkin, sekali saja ditemukan pelanggaran serupa, DJID bakal memberikan rekomendasi untuk pembekuan bahkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut di Indonesia. Artinya, ya, tidak bisa jualan.
Belum cukup, semua data personil perusahaan tersebut bisa masuk daftar hitam. Artinya jika di masa depan mereka mau membuat perusahaan lagi, tidak akan diizinkan (kecuali jika melakukan hal ilegal lain seperti pemalsuan identitas).












