Sertifikasi produk telekomunikasi atau dikenal juga dengan Sertifikasi DJID/Sertifikasi Postel/Sertifikasi SDPPI, bisa diajukan oleh semua pengusaha produk telekomunikasi, baik dalam dan luar negeri.
Yang jelas, semua pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi DJID harus memenuhi dokumen persyaratan yang diminta.
Dalam prosesnya, sertifikasi DJID bisa dilalui dengan dua cara, yakni melakukan pengujian di balai uji lokal (local testing) maupun evaluasi dokumen (pengujian dilakukan di balai uji luar negeri).
Also Read
Meskipun namanya local testing, jalur ini juga bisa dilalui oleh produsen dari luar negara Indonesia. Tentu saja, mereka perlu mengirimkan sampel produk yang akan dijualnya.
Nah, untuk importasi barang, termasuk sampel pengujian, memerlukan sebuah dokumen bernama Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
Karena erat kaitannya dengan proses sertifikasi DJID, sebagai penyedia jasa layanan sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia merasa perlu menjelaskan apa itu PIB untuk klien kami.
Dan tentu saja, informasi ini akan sangat berguna khususnya buat anda perwakilan produsen produk telekomunikasi dari luar negeri yang baru mau memasarkan barangnya di Indonesia.
Apa Itu PIB?
Apa itu PIB? PIB adalah singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang. PIB adalah keterangan yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang menunjukkan barang impor sudah memenuhi kewajiban kepabeanan.
PIB digunakan importir untuk merilis barang dari kawasan kepabeanan. Jika PIB belum terbit, otomatis barang tertahan di Bea Cukai.
Untuk mendapatkan PIB, dibutuhkan banyak dokumen pendukung. PIB menggunakan prinsip self-assessment dimana importir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data di setiap dokumen pendukung tersebut. .
Landasan hukum PIB tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.04 Tahun 2022 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai. Lebih spesifik tertera di Pasal 3 Ayat 1:
“Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB”.
Perlu diketahui, satu PIB berlaku untuk satu pengirim dan satu penerima, dan dapat memuat lebih dari satu jenis barang.
Jika impor dilakukan untuk kepentingan sendiri, identitas importir dan pemilik barang harus sama. Namun, untuk impor inden, kolom importir diisi oleh pihak yang mengurus impor, sedangkan kolom pemilik barang oleh pihak pemesan.
Informasi penting lainnya, PIB hanya bisa diterbitkan bea cukai jika sudah melunasi kewajiban pungutan importasi (dibuktikan dengan dokumen, daftar dokumen kami jelaskan selanjutnya).
Dokumen dan Informasi dalam PIB
Banyak dokumen yang disertakan dalam PIB, di antaranya Invoice, packing list, bill of lading, NPWP, serta izin impor khusus bila diperlukan.
Semua dokumen dijadikan satu dan dilampirkan lalu diperiksa oleh bea cukai. Jika sudah sesuai, maka PIB diterbitkan dan barang bisa keluar (clearance) dari kawasan kepabeanan.
Selain dokumen, importir atau PPJK juga wajib mengisi kolom isian dalam formulir yang kurang lebih berisi data-data berikut ini:
- Identitas importir: nama, alamat, dan NPWP.
- Rincian barang impor: jenis, jumlah, deskripsi, dan HS Code.
- Nilai impor: harga barang, ongkos kirim, asuransi, dan biaya terkait.
- Pungutan impor: bea masuk, PPN, PPnBM, dan PDRI.
- Dokumen pendukung: nomor invoice, dokumen angkut, dan lainnya.
- Data pengangkut: nama dan nomor identifikasi sarana angkut.
- Tujuan penggunaan barang: dipakai, ekspor kembali, pribadi, atau komersial.
PIB dan Hubungannya dengan Sertifikasi DJID
Karena PIB digunakan sebagai dokumen impor, otomatis semua produk telekomunikasi yang dirakit atau dibuat di Indonesia tidak membutuhkannya. Dengan kata lain, hanya produsen dari luar negeri saja yang membutuhkan PIB.
Di awal kami sudah jelaskan kalau dalam proses sertifikasi DJID, membutuhkan importasi barang berupa sampel pengujian. Dan pengurusan PIB ini digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Namun perlu dijadikan catatan, PIB tak hanya untuk pengiriman sampel pengujian untuk kebutuhan sertifikasi DJID.
Jika nantinya sertifikat DJID sudah terbit dan anda sudah menyelesaikan kewajiban pemasangan label, PIB tetap dibutuhkan untuk importasi semua produk telekomunikasi bersertifikat tersebut yang akan dijual di Indonesia.
Perlu digaris bawahi juga, PIB bukan satu-satunya dokumen yang dibutuhkan untuk clearance sampel pengujian dari kawasan kepabeanan.
Bukti penggunaan produk untuk pengujian (dari balai uji) juga perlu dilampirkan. Karena jika tidak, keberadaan sertifikat DJID yang akan diperiksa (dan pasti belum ada karena ini sampel).
Sementara jika tidak ada sertifikat DJID, bea cukai akan memberikan notifikasi ke DJID dan barang sampel pengujian tersebut bisa terkena masalah hukum.
Siapa yang Mengurus PIB ke Bea Cukai?
PIB diurus oleh pihak yang melakukan importasi barang. Dengan kata lain, oleh importir. Namun, bisa juga dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK.
Intinya, PPJK adalah agent yang diakui oleh Bea Cukai sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap importasi barang.
1. Importir
Importir adalah orang atau pihak yang melakukan impor. Jika anda pernah berbelanja online barang dari luar negeri, pengiriman barangnya ke Indonesia akan diurus oleh importir. Banyak juga ekspedisi (pengiriman barang) yang memiliki jasa importir tersendiri.
Importir harus terdaftar sebagai badan usaha. Jika importasi dilakukan oleh perorangan, wajib menggunakan jasa importir.
2. PPJK
PPJK jadi alternatif yang mudah dijangkau banyak kalangan. Banyak perusahaan, kelompok masyarakat hingga perorangan yang memilih menggunakan PPJK untuk mengurus PIB.
Ada juga jasa pengiriman barang yang bekerjasama dengan PPJK karena mereka tidak memiliki badan usaha importasi tersendiri.
Dalam Proses Sertifikasi DJID, Siapa yang Mengurus PIB?
Selain apa itu PIB dan siapa pihak yang mengurusnya, yang jadi pertanyaan pemohon sertifikasi DJID baru biasanya adalah, siapa yang mengurus dokumen ini untuk importasi sampel pengujian?
Secara umum, PIB diurus oleh orang atau pihak yang berkedudukan di Indonesia. Jadi, bukan perusahaan luar negeri yang anda wakilkan. Karena mereka yang mengurus ekspor produk sampel pengujian di negaranya.
Kemudian, pihak yang tertera dalam alamat penerima barang yang biasanya berurusan dengan importir atau PPJK untuk mengurus PIB.
Karena anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia untuk proses sertifikasi DJID dan pengiriman sampel adalah bagian dari prosesnya serta sampel tersebut dikirimkan ke alamat kantor kami, maka kami yang akan mengurusnya.
Dimulti Indonesia akan mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan. Kami lalu berkoordinasi dengan jasa angkut yang sudah bekerjasama dengan PPJK.
Jadi, sebagai informasi, jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami mengurus PIB untuk sampel pengujian produk anda melalui PPJK.
Salah satu dokumen PIB adalah bukti bayar pungutan impor seperti bea masuk, PPN, PPnBM, PPH, dan sebagainya. Itu juga kami yang mengurusnya.
Lalu, apa kewajiban anda sebagai pemohon sertifikasi DJID? melakukan pembayaran jasa pengiriman. Dengan kata lain, pembayaran ongkos kirim produk sampel dari kawasan kepabeanan ke kantor kami.
Tapi tenang saja, pembayaran ini bisa anda lakukan ketika sertifikat DJID anda sudah terbit. Kami akan mengakumulasikannya dalam invoice. Semua pembayaran dalam proses sertifikasi DJID serta biaya jasa kami, sudah termasuk dalam invoice tersebut.
Proses Pengurusan PIB
Sebenarnya dalam kegiatan importasi secara umum, ada alur untuk mengurus PIB yang wajib dilakukan importir atau PPJK.
Namun karena kebutuhan kita adalah sertifikasi DJID, lebih spesifik untuk clearance sampel pengujian dari kawasan kepabeanan, maka kami akan menjelaskan alur yang kami lakukan.
Pertama, kami akan melakukan pembayaran perpajakan yang tertanggung atas sampel pengujian tersebut. Setelah itu, kami akan mendapatkan bukti-bukti pembayarannya.
Kedua, bukti-bukti pembayaran tersebut termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan PIB. Kami kumpulkan serta kami akan melengkapi dokumen lainnya seperti yang sudah disebutkan.
Ketiga dan terakhir, kami akan memberikan seluruh dokumen tersebut ke jasa pengiriman yang sudah bekerjasama dengan PPJK. PPJK lah yang akan mengurus PIB sampel pengujian produk anda.
Jenis PIB
Secara umum, ada tiga jenis PIB. Jenis PIB mana yang diterbitkan untuk clearance sampel pengujian sertifikasi DJID dari kawasan kepabeanan? kami jelaskan jawabannya disini:
1. PIB Biasa
Pada intinya, ini adalah jenis PIB yang diterbitkan untuk satu kali importasi barang. PIB bisa diajukan sebelum atau sesudah barang tiba di kawasan kepabeanan. Karena sampel pengujian sertifikasi DJID hanya sekali digunakan, PIB ini yang akan diterbitkan.
2. PIB Berkala
Ini adalah jenis PIB yang diterbitkan untuk beberapa kali impor dalam periode tertentu. PIB ini akan menyertakan keterangan periodenya.
Syarat dan ketentuan berlaku untuk pengurusan PIB berkala. PIB berkala hanya berlaku bagi importir yang mendapat fasilitas pembayaran berkala.
3. PIB Penyelesaian
PIB penyelesaian diajukan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Pembayaran dilakukan dengan jaminan.
Artinya jika terdapat pungutan yang belum diselesaikan, importir wajib menyerahkan jaminan sampai pembayaran dilunasi sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Kesimpulannya, PIB adalah tanda atau bukti yang dibutuhkan supaya pengiriman sampel pengujian produk telekomunikasi bisa di–clearance atau dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Ini penting diketahui karena selain kegagalan pengujian produk telekomunikasi di balai uji, sampel yang tertahan di bea cukai pasti bikin anda selaku pemohon sertifikasi DJID pusing.
Dengan memahaminya, anda jadi tau apa yang dilakukan Dimulti Indonesia untuk mengurus PIB serta apa kewajiban anda dalam prosesnya.












