Pengaturan Impor Border dan Post Border: Ini Hubungannya dengan Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Terminologi

Ilustrasi kegiatan impor melalui udara dan laut. Ini pemahaman tentang pemeriksaan border dan post border dalam kegiatan impor.

Sertifikasi Produk Telekomunikasi atau Sertifikasi DJID bisa diajukan oleh pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri.

Untuk pelaku usaha dari luar negeri, jika sudah melunasi SPP Sertifikat DJID lalu sertifikat terbit serta sudah melakukan kewajiban pemasangan label, bisa melakukan perdagangan produk di Indonesia.

Produk yang dibuat di pabrik mereka di luar negeri bisa diimpor ke Indonesia. Atau jika punya pabrik OEM di Indonesia, bisa langsung didistribusikan.

Untuk produk dari pabrik luar negeri, harus melalui mekanisme impor yang berlaku di Indonesia. Salah satu aturan di dalamnya adalah pemeriksaan barang impor border dan post border.

Hal ini sangat penting dipahami pelaku usaha pemegang sertifikat DJID dan siapapun yang melakukan aktivitas impor barang. Karena aturan ini dibuat untuk memastikan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia aman digunakan oleh masyarakat.

Kita akan membahas tata niaga border dan post border tersebut, terutama yang berkaitan dengan produk telekomunikasi dan sertifikasi DJID.

Pemahaman Umum Lartas, Border, dan Post Border

Barang luar negeri yang masuk ke Indonesia dikategorikan menjadi dua, barang larangan dan pembatasan (Barang Lartas) serta non-lartas.

Barang non lartas umumnya barang-barang yang dianggap tidak membahayakan seperti barang bawaan penumpang, produk olahan ringan, pakaian jadi yang baru, dan lainnya.

Sementara barang lartas terdiri dari dua, yang dilarang dan diperlukan izin khusus untuk digunakan atau diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia.

Nah, mekanisme pemeriksaan border dan post border ini hanya berlaku untuk barang lartas, secara spesifik barang yang dikenai pembatasan (karena barang yang dilarang tentu tidak boleh masuk).

Ketika produk-produk dari luar negeri ini masuk ke Indonesia, ia akan melewati dua kawasan pemeriksaan: kepabeanan dan kawasan perdagangan/penggunaan. Pemeriksaan barang di dua kawasan tersebut disebut tata niaga border dan post border.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (border) serta Kementerian dan Lembaga (Post Border). Sementara impor produk diawasi oleh Kementerian Perdagangan.

Jadi dalam tata niaga border dan post border ini, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta lembaga atau kementerian lainnya saling berkolaborasi.

Sementara itu, kategori masing-masing barang border dan post border ditentukan oleh HS Code. Saat ini, Indonesia memiliki 10.826 HS Code.

Daftar barangnya bisa dilihat di dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Berikut rinciannya: 

Barang BorderBarang Post Border
Beras, gula, besi, baja dan produk turunannya, perkakas tangan setengah jadi, garam, telepon seluler, komputer genggam dan tablet, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), barang tekstil jadi lainnya, mainan, tas, pakaian jadi dan aksesori pakaian, tekstil dan produk tekstil (TPT), minuman beralkohol dan bahan bakunya, alas kaki, elektronik, prekursor non-farmasi, minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain, nitrocellulose, bahan peledak untuk industri komersial, bahan perusak lapisan ozon (BPO), bahan berbahaya (B2), hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3 sebagai bahan baku industri.Hewan dan produk hewan, jagung, mutiara, produk kehutanan, bawang putih, komoditas hortikultura, induk atau benih ikan termasuk inti mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna, bahan baku plastik, bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, hasil perikanan, sakarin, siklamat, preparat alkohol, intan kasar, plastik hilir, bahan kimia tertentu, katup, serta barang modal tidak baru.

Border

Untuk pemahaman yang mendalam, kami akan membahas perbedaan border dan post border berdasarkan beberapa aspek. Di poin ini, kita akan membahas pemeriksaan border terlebih dahulu.

1. Kawasan Pengawasan

Menurut Beleid Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, pemeriksaan border adalah pemeriksaan produk di kawasan kepabeanan.

Apa itu kawasan pabean? merujuk Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor yang sudah dilakukan beberapa kali revisi, dijelaskan bahwa kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan, bandara, atau tempat tertentu yang ditetapkan untuk lalu lintas barang impor-ekspor di bawah pengawasan Bea Cukai.

2. Tata Cara Pemenuhan Izin

Setiap barang di tata niaga border ini akan diperiksa kelengkapan dokumennya. Pemenuhan dokumen untuk perizinan ini bisa dilakukan saat barang masuk kawasan pabean atau sebelum masuk kawasan pabean.

3. Instansi yang Melakukan Pengawasan

Pemeriksaan seluruh barang border dilakukan oleh Bea Cukai. Dengan kata lain, setiap kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk impor di Indonesia, menitipkan pengawasannya ke bea cukai.

4. Mekanisme Pengawasan

Umumnya pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan yang dilakukan bea cukai dilakukan berdasarkan panduan dari Kementerian atau Lembaga terkait.

Post Border

Perlu diketahui, pengaturan tata niaga barang impor post border baru diimplementasikan tahun 2018 lalu. Sebelumnya, semua barang impor dilakukan pemeriksaan border.

Saat itu, pemerintah ingin mendorong bisnis dan investasi lebih lancar di Indonesia. Intinya, mekanisme ini membuat barang impor lebih cepat beredar di pasaran. Dengan begitu, uang lebih cepat berputar dan harapannya ekonomi berjalan baik.

1. Kawasan Pengawasan

Rujukannya sama seperti tata niaga border, yakni Beleid Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022. Dijelaskan, pemeriksaan post border adalah pemeriksaan produk di luar kawasan kepabeanan (di pasaran).

2. Tata Cara Pemenuhan Izin

Bea Cukai tetap akan melakukan pemeriksaan dokumen. Namun jika ada yang belum terpenuhi, Bea Cukai masih bisa melakukan clearance dengan catatan dokumen tersebut harus dilengkapi setelah keluar kawasan pabean.

3. Instansi yang Melakukan Pengawasan

Pengawasan lebih ketat akan dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga terkait yang bertanggung jawab terhadap peredaran barang impor tersebut setelah keluar kawasan pabean.

4. Mekanisme Pengawasan

Mekanisme pengawasannya berbeda-beda tergantung kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran barang impor di Indonesia.

Ada yang hanya diperiksa kelengkapan dokumen serta izin khususnya, ada yang dilakukan pemeriksaan fisik barang, atau keduanya.

Tata Niaga Border dan Post Border Produk Telekomunikasi

Produk telekomunikasi awalnya masuk dalam pengawasan impor post border sejak pertama kali aturan tersebut diterbitkan tahun 2018.

Namun di tahun 2023, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memasukkan 8 komoditas ke pengawasan border (sebelumnya di post border).

Ke delapan komoditas tersebut adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil, mainan anak, alas kaki, serta pakaian jadi.

Karena rata-rata produk telekomunikasi adalah alat elektronik, jadi terdampak revisi regulasi tersebut. Meski begitu, Komdigi dan DJID tetap melakukan pengawasan produk yang sudah bersertifikat di luar kawasan kepabeanan. Selengkapnya kami jelaskan berikut ini:

1. Border

Berdasarkan revisi peraturan tersebut, Komdigi dan DJID sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang tata niaga border produk telekomunikasi.

Hal ini disampaikan DJID saat menerbitkan aturan baru Keputusan Menteri Komdigi (Kepmen Komdigi) Nomor 469 Tahun 2025 tentang Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID. Sosialisasi diadakan tanggal 16 Desember 2025 lalu.

Proses pemeriksaan border produk telekomunikasi dilakukan Bea Cukai dengan sistem CEISA 4.0. Sistem ini terintegrasi dengan SIANTI yang dimiliki Komdigi. SIANTI sendiri sudah lama digunakan Komdigi/DJID untuk melakukan pemantauan produk telekomunikasi impor di Indonesia.

Pemilik sertifikat DJID harus memiliki keduanya. Data yang ada di SIANTI nantinya akan disinkronkan dengan data yang diisi di CEISA saat melakukan impor produk.

Dari data yang diisi di CEISA, Bea Cukai bisa mengetahui apakah produk telekomunikasi tersebut sudah bersertifikat atau belum.

Jika sudah dan semua dokumen impornya aman, Bea Cukai akan melakukan clearance. Jika belum, barang tetap akan di-clearance namun notifikasi akan masuk ke sistem SIANTI.

DJID kemudian akan memberikan notifikasi melalui email terkait dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dari produk telekomunikasi tersebut. Jika tidak digubris, siap-siap hukuman menanti.

Dari penjelasan di atas kita bisa melihat, meskipun Bea Cukai memegang peran utama melakukan pemeriksaan produk telekomunikasi di tata niaga border, mereka tidak akan menahan barang.

Namun, pelaku usaha tetap harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak, akan masuk daftar pengawasan ketat dan bukan tidak mungkin dalam waktu dekat mendapat “surat cinta” berupa denda administratif.

2. Post Border

Pengawasan di luar kawasan kepabeanan pada produk telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Hal ini tertuang di BAB V11 tentang Pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, tepatnya di Pasal 39 ayat 1:

Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui post market surveillance.

Meski begitu, secara regulasi sebenarnya tata niaga impor untuk produk telekomunikasi hanya berlaku border.

Post Market Surveillance adalah bentuk tanggung jawab Komdigi sebagai kementerian yang mengawasi peredaran produk telekomunikasi impor di Indonesia.

Seperti dijelaskan, sebelum direvisi, produk elektronik dimana semua produk telekomunikasi termasuk ke dalamnya, masuk kategori pemeriksaan post border.Nah, post market surveillance ini lah bentuk pemeriksaannya. 

Jadi boleh dibilang, post market surveillance sudah diterapkan sejak lama. Masih diberlakukan meski ada revisi karena memang dibutuhkan.

Singkatnya, dalam proses ini, DJID akan mengambil sampel produk telekomunikasi di pasaran lalu diperiksa keberadaan sertifikatnya.

Jika ada, akan diuji kembali di balai uji untuk melihat apakah spesifikasi produk tersebut masih sesuai dengan yang tertera di sertifikat atau tidak.

Jika kedapatan melanggar (tidak punya sertifikat atau spesifikasi tidak sesuai dengan di sertifikat), pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap peredaran barang tersebut akan dikenakan sanksi administratif bahkan berpotensi dipidana.

Bagaimana dengan Produk untuk Sampel Pengujian?

Bea Cukai melakukan pemeriksaan border berdasarkan HS Code dan kategori komoditas barang, bukan peruntukannya. Otomatis, produk telekomunikasi berupa sampel pengujian diberlakukan hal yang sama.

Sampel sudah pasti belum punya sertifikat DJID. Karena itu, untuk menghindari notifikasi dari SIANTI karena aduan Bea Cukai, anda perlu menyertakan surat keterangan bahwa produk tersebut digunakan untuk pengujian.

Hal ini sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 20 ayat 1 Huruf C:

Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (c) digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian.

Untuk tata cara mendapatkan surat keterangan tersebut, anda bisa membaca artikel kami berjudul Apakah Sampel Pengujian Harus Disertifikasi DJID? 

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment