Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak teknologi yang memudahkan hidup manusia. Bahkan hanya untuk mengisi daya ponsel, anda tidak perlu mencolokkan kabel fisik ke sumber listrik!
Ya, inilah keajaiban wireless charging. Saat pertama kali terkenal di awal tahun 2010-an, banyak yang tidak percaya jika sebuah ponsel tak perlu lagi menggunakan kabel buat dicharge. Cukup letakkan di atas sebuah benda dan ia akan mengisi dayanya.
Karena dinilai sangat revolusioner, wireless charging laku keras. Bahkan, saat ini Wireless Charging Consortium sebagai badan pembuat standar wireless charging (Qi, dibaca chee) sudah menelurkan beberapa pembaruan.
Also Read
Buat pembuat dan pengedar produk wireless charging di Indonesia, tak hanya standar tersebut yang perlu diperhatikan.
Sertifikasi DJID Wireless charging sebagai salah satu izin usaha produk telekomunikasi di Indonesia juga wajib diajukan.
Karena Dimulti Indonesia spesialisasinya adalah sertifikasi produk telekomunikasi (nama lain sertifikasi DJID), maka disini kami akan fokus pada pembahasan sertifikasi DJID wireless charging.
Apa Itu Wireless Charging?
Seperti namanya, wireless charging adalah metode pengisian daya tanpa menggunakan kabel. Teknologi ini dibuat benar-benar untuk menentang teknologi pengisian daya kabel yang sebelumnya sudah populer.
Yang jadi pertanyaan, mengapa harus melakukan sertifikasi DJID Wireless Charging? bukannya sertifikasi tersebut hanya untuk produk telekomunikasi?
Memang benar wireless charging bukan untuk berkomunikasi. Namun, bedakan antara komunikasi dan telekomunikasi.
Telekomunikasi adalah bagian lebih spesifik dari komunikasi. Didefinisikan sebagai proses pengiriman, penerimaan atau pertukaran informasi melalui sistem elektronik.
Nah, karena wireless charging memanfaatkan sistem elektronik, maka wajib hukumnya produk ini disertifikasi DJID.
Cara Kerja Wireless Charging
Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana caranya listrik bisa masuk ke dalam sebuah perangkat hanya dengan didekatkan dengan perangkat lain.
Inilah peran sistem elektromagnetik. Lebih spesifik, dalam wireless charging, menggunakan sistem yang dinamakan induksi elektromagnetik.
Untuk mengaktifkan sistem wireless charging, butuh dua coil/kumparan. Dikenal dengan transmitter coil dan receiver coil.
Sumber listrik untuk menyalakan wireless charging menjadi sumber utama pengisian daya. Ada yang berasal dari baterai (atau aki pada mobil), ada yang perlu dicolok ke sumber listrik.
Ketika perangkat wireless charging memiliki daya listrik, maka akan terbentuk medan magnet di sekitarnya. Medan magnet ini kemudian ditangkap oleh kumparan lain (receiver coil) yang ada dalam perangkat yang discharge.
Kelebihan yang Ditawarkan
Meledaknya penggunaan wireless charging di dunia tak lepas dari berbagai kelebihan yang ditawarkan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Mudah Digunakan
Pastikan perangkat wireless charging anda full (kalau pakai baterai) atau sudah terhubung ke listrik. Setelah itu, tinggal letakkan perangkat yang mau di charge di atasnya. Sangat mudah, bukan?
Dan seperti inilah seharusnya teknologi itu dibuat. Karena pada akhirnya, tujuan pembuatan dan pengembangan teknologi adalah untuk memudahkan kehidupan manusia.
Dengan begitu, setiap orang bisa fokus melakukan hal produktif ketimbang mengurus kabel chargeran yang rusak atau listriknya tidak mau masuk.
2. Minim Resiko Konsleting
Sebenarnya konsep pengisian daya wireless charging dan charger kabel sama saja, memasukkan listrik ke baterai perangkat.
Namun karena menggunakan mekanisme induksi magnet, wireless charging dinilai lebih aman dari potensi setrum bahkan konslet.
Charger kabel sangat rentang dengan kebocoran arus. Kebocoran arus inilah yang kebanyakan jadi awal mula penyebab konsleting bahkan kebakaran.
3. Desain Fleksibel
Transmitter dan receiver coil umumnya terletak di masing-masing bodi perangkat. Jadi, tidak terlihat oleh mata. Karena itu, secara desain, lebih clean keimbang charger kabel yang jelas-jelas kelihatan kabelnya.
Karena hal ini juga, anda bisa menemukan berbagai bentuk atau desain wireless charging di pasaran. Ada yang bulat, kotak, segitiga, dan bentuk-bentuk lainnya.
4. Bisa Digunakan Banyak Perangkat
Saat ini, banyak produsen wireless charging yang membuat produknya bisa digunakan banyak perangkat. Dengan kata lain, wireless charging universal.
Smartwatch, tablet, ponsel, smart ring, dan semua perangkat bisa menggunakan satu buah wireless charging yang sama. Berbeda dengan charger kabel yang biasanya hanya cocok digunakan satu jenis perangkat.
Wireless Charging vs Charger Konvensional
Perbandingan Wireless Charging vs Charger Konvensional sebetulnya sudah sangat jelas. Namun karena kebutuhan komprehensifitas informasi, kami akan jelaskan sedikit disini:
1. Nirkabel vs Kabel
Yang paling jelas tentu penggunaan kabel pada charger konvensional dan nirkabel atau tanpa kabel pada wireless charging.
Ada dan tidaknya kabel ini juga mempengaruhi cara kerja pengisian dayanya. Seperti dijelaskan, wireless charging menggunakan mekanisme induksi elektromagnetik.
Sementara charger kabel menggunakan sifat konduktor kumparan kabel untuk menyalurkan listrik dari sumber listrik ke perangkat.
2. Jarak Penggunaan
Wireless Charging umumnya harus digunakan jarak dekat. Hal ini karena memang mekanisme induksi elektromagnetik tersebut yang tidak memungkinkan dilakukan dalam jarak jauh.
Berbeda dengan charger kabel. Saat ini bahkan ada produsen yang membuat kabel charger dengan panjang 10 meter!
Kesimpulannya, wireless charging tidak cocok buat anda yang suka ngecas sambil main hp, meskipun hal ini tidak disarankan.
3. Kecepatan Pengisian Daya
Ada banyak pendapat yang menyebut pengisian daya charger konvensional lebih cepat ketimbang wireless charging. Namun sebenarnya, semuanya tergantung teknologi yang tersemat di dalam wireless charging.
Saat ini, sudah banyak teknologi wireless charging yang sudah fast charging. Kecepatan pengisian dayanya tak kalah dengan charger kabel biasa.
Kalau anda membandingkan teknologi wireless charging paling dasar dengan teknologi charger kabel terbaru, tentu wireless charging kalah telak.
Sertifikasi DJID Wireless Charging
Seperti kita ketahui, produk wireless charging kini semakin menjamur di Indonesia. Peruntukannya bukan hanya buat ponsel, tapi perangkat apapun.
Buat anda yang tertarik memasarkan produk tersebut di Indonesia, baik sebagai pembuat, importir atau distributor, perlu memahami sertifikasi DJID Wireless Charging.
Dimulti Indonesia sangat sering menangani klien dengan produk tersebut. Jadi, penjelasan kami ini diharapkan bisa membantu anda mempermudah prosesnya.
Kami akan jelaskan standar teknis apa yang digunakan untuk pengujian wireless charging (salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Laporan Hasil Uji atau LHU. Didapatkannya dari pengujian).
Selain itu, dalam standar teknis tersebut, bagaimana pedoman pengujiannya, berapa rentang yang diterima dan sebagainya. Ini penting untuk keberhasilan sertifikasi.
1. Acuan Standar Teknis
Perlu diketahui, Wireless Charging masuk dalam teknologi yang diklasifikasikan sebagai Short Range Device. Intinya, ini adalah teknologi memanfaatkan frekuensi rendah. Karena itu, jarak pakainya biasanya juga rendah.
Ada banyak teknologi yang diklasifikasikan sebagai SRD. Misalnya NFC dan RFID. Jika anda mau mengetahui apa itu RFID dan NFC, bisa membuka link yang kami sematkan.
Meski begitu, wirelsess charging merupakan salah satu perangkat Wireless Power Transmition atau WPT. WPT sendiri memiliki acuan standar teknis sendiri, yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Wireless Power Transmition.
Dalam lampiran Kepmen Kominfo Nomor 46 Tahun 2025 dijelaskan, Wireless Power Transmission adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berfungsi untuk mentransmisikan daya listrik dari suatu sumber daya ke beban elektris melalui medan listrik dan/atau medan magnet untuk perangkat portabel dan bergerak.
2. Pedoman Pengujian
Karena wireless charging termasuk produk yang memanfaatkan frekuensi radio, maka perlu melakukan dua jenis pengujian, yakni Pengujian Radio Frekuensi atau RF serta pengujian EMC.
Selain itu, jika wireless charging tersebut menggunakan kabel untuk mengisi dayanya, perlu melakukan pengujian electrical safety.
Untuk pengujian electrical safety dan EMC, sebenarnya semua perangkat SRD sama saja, termasuk wireless charging. Berikut penjelasannya:
a. Pengujian Electrical Safety
Pengujian Electrical Safety dilakukan untuk menilai tegangan berlebih/ kuat listrik/kuat dielektrik dan arus bocor/arus sentuh. Penggunaannya harus memenuhi ketentuan keselamatan listrik yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC 60950-1:2016
- SNI IEC 62368-1:2014
- SNI 04-6253
- IEC 62368-1
- IEC 60950-1
- IEC 60065
- Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
b. Pengujian EMC
EMC adalah pengujian untuk melihat emisi gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan produk telekomunikasi. Sementara pengujiannya harus memenuhi ketentuan emisi yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC CISPR 32:2015
- IEC CISPR 32
- Salah satu seri ETSI EN 301 489.
c. Pengujian RF
Bisa dibilang, pengujian RF adalah pengujian utama pada produk telekomunikasi dengan fitur berteknologi frekuensi radio. Karena di pengujian ini, penggunaan radio frekuensi produk tersebut akan dinilai.
Pengujian RF untuk produk wireless charging dinilai dari dua parameter, kekuatan medan (field strength) dan emisi palsu (spurious emission).
Kekuatan medan dinilai berdasarkan pita frekuensi yang digunakan. Agar lebih mudah, kami akan menjelaskannya dengan tabel di bawah ini:
| Pita Frekuensi | Field strength |
| 100 – 148,5 kHz | ≤ 66 dBµA/m pada jarak 10 meter |
| 315 – 405 kHz | ≤ -5 dBµA/m pada jarak 10 meter |
| 1700 – 1800 kHz | ≤ -5 dBµA/m pada jarak 10 meter |
| 6765 – 6795 kHz | ≤ 42 dBµA/m pada jarak 10 meter |
| 13,553 – 13,567 MHz | ≤ 60 dBµA/m pada jarak 10 meter |
Sementara itu, Emisi palsu adalah gelombang yang tidak perlu yang dipancarkan oleh suatu perangkat. Proses pengujian untuk persyaratan emisi palsu dilakukan berdasarkan standar internasional EN 303 417.
Hasil emisi palsu dalam rentang frekuensi 30 MHz – 1 GHz tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.
3. Ketentuan Pemohon, Dokumen, Alur Pengujian Sampel
Karena sertifikasi DJID Wireless Charging menggunakan acuan standar teknis SRD dimana ada banyak produk lain yang mengacunya, sebetulnya rincian aturan dalam prosesnya pada umumnya sama saja.
Anda bisa membaca keseluruhan soal sertifikasi DJID di link yang kami cantumkan. Atau secara spesifik sertifikasi produk radio frekuensi pada artikel dengan judul tersebut.
Jika anda kesulitan, tidak memiliki waktu atau belum memahami proses sertifikasi JDID wireless charging, serahkan pada Dimulti Indonesia.
Kami berpengalaman sejak tahun 2008 dalam mendampingi proses sertifikasi produk telekomunikasi. Ratusan klien sudah kami handle dan ribuan sertifikat DJID sudah terbit.
Menggunakan jasa kami, anda tidak perlu repot mengurus berbagai hal. Biar kami yang melakukannya. Anda bisa fokus pada hal penting lainnya seperti waktu peluncuran produk.
Konsultasikan dengan kami sekarang! Gratis!












