Apa Itu PSTN? Penjelasan dan Panduan Lengkap Lakukan Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi perangkat telepon PSTN. Ini penjelasan apa itu PSTN dan proses sertifikasi DJID yang harus dilakukan.

Dalam beberapa dekade yang lalu, saat teknologi komunikasi masih terbatas, telepon kabel jadi barang langka. Bahkan jadi simbol status sosial kelas atas.

Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak teknologi yang memudahkan komunikasi, jenis telepon seperti ini mulai banyak ditinggalkan. Namun, masih banyak sektor yang membutuhkan. Karena itu, telepon kabel tidak benar-benar hilang.

Jenis telepon seperti ini disebut Public Switched Telephone Network atau PSTN. Karena menggunakan sistem elektromagnetik (mengubah sinyal analog jadi listrik), sertifikasi DJID perangkat PSTN wajib dilakukan.

Buat anda produsen atau distributor/importir yang ingin memperjualbelikan perangkat PSTN di Indonesia, jangan khawatir. Peminatnya masih banyak.

Namun, tentu saja harus memenuhi persyaratan penjualan produk telekomunikasi, yakni memiliki sertifikat DJID.

Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia akan menjelaskan apa itu PSTN berikut segala hal yang perlu diketahui dalam proses sertifikasi DJID perangkat tersebut.

Apa Itu PSTN?

Seperti dijelaskan, PSTN adalah kepanjangan dari Public Switched Telephone Network. Jenis telepon ini memanfaatkan kabel (bisa berupa tembaga atau serat optic) untuk mentransmisikan data. Karena itu, telepon ini juga umum dikenal sebagai telepon kabel.

Sistem PSTN menggunakan teknologi circuit switching dimana jalur komunikasi dipesan khusus saat panggilan berlangsung.

Meski populer di Indonesia dari tahun 1980-an sampai awal 2000-an, nyatanya teknologi telepon kabel seperti ini digunakan secara umum sejak tahun 1800-an, tentu saja dengan serangkaian perkembangan teknologi yang menyertainya.

Cara Kerja PSTN

Dari penjelasan di atas, anda mungkin sudah terbayang apa itu PSTN. Dan, ya, suatu ketika anda pasti pernah melihatnya.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya cara kerja sistem komunikasi tersebut?

Apakah sesimpel suara dialirkan lewat kabel seperti dalam alat komunikasi sederhana berupa dua buah kaleng yang disambungkan dengan tali?

Tentu saja tidak. Syarat pertama, harus ada perangkat telepon, kabel (bisa tembaga atau serat optic, serat optic yang banyak digunakan saat ini), serta terminal/hub tempat pemetaan rute sinyal.

Supaya lebih jelas, kami akan jelaskan berikut ini:

1. Sinyal Analog Diubah Menjadi Listrik

Saat memasukkan nomor telepon dan tersambung, sinyal analog berupa suara yang anda keluarkan akan diubah oleh sistem ini menjadi sinyal listrik.

Setelah itu, sinyal listrik akan dikirimkan ke terminal. Terminal inilah yang akan mengarahkan sinyal listrik tersebut ke kantor/hub.

2. Kantor atau Hub Merutekan Panggilan

Dari penjelasan apa itu PSTN kita bisa ketahui bahwa tulang punggung teknologi ini adalah sistem switched atau peralihan.

Inilah yang membuat ribuan atau bahkan jutaan orang bisa menerima atau melakukan panggilan telepon dalam satu waktu tanpa salah sambung atau koneksinya terganggu.

Sementara yang bertugas melakukan perutean panggilan adalah kantor atau hub. Tergantung kemana panggilan anda ditujukan, sinyal listrik yang ditransmisikan bisa masuk ke kantor pusat (panggilan lokal), kantor tandem (panggilan lokal jarak jauh), kantor Tol (panggilan nasional), atau International Gateway (panggilan internasional).

Bisa juga, sinyal ditransmisikan terlebih dahulu ke kantor pusat kemudian dialihkan ke jenis kantor/hub lainnya yang lebih luas jika panggilan jangkauannya luas.

3. Sinyal Listrik Diubah Menjadi Sinyal Analog

Setelah perutean sinyal ditentukan, sinyal listrik akan dialihkan kembali ke terminal dan dibawa ke alamat yang sesuai.

Nah, ketika seseorang menerima panggilan telepon, disitulah terjadi perubahan kembali dari sinyal listrik menjadi sinyal analog berupa suara.

Jika diperhatikan, cara kerja PSTN di atas mungkin agak rumit dan panjang. Tapi nyatanya, mekanisme ini hanya berlangsung beberapa detik. Inilah yang membuat PSTN berjaya di masanya karena jadi alat komunikasi real time.

PBX untuk Keperluan Internal

Anda mungkin juga sering melihat penggunaan telepon kabel untuk keperluan internal organisasi atau perusahaan.

Pada dasarnya, cara kerjanya sama saja seperti PSTN. Namun, menggunakan perangkat bernama Private Branch Exchange (PBX) untuk perutean sinyal, alih-alih kantor/hub seperti PSTN.

PBX berfungsi persis seperti kantor/hub pada PSTN, namun sifatnya lokal. Butuh sak elar internal yang menghubungkan berbagai ekstensi secara langsung.

Karena sama seperti PSTN yang memanfaatkan sistem elektromagnetik untuk berkomunikasi, jenis telepon seperti ini juga harus memiliki sertifikat DJID. 

Perbedaan Telepon PSTN dan IP Phone

Jika anda melihat telepon kabel di sebuah tepat, umumnya di gedung perkantoran, jangan dulu menilai itu adalah Telepon PSTN. Bisa jadi yang terpasang merupakan IP Phone.

IP Phone merupakan kepanjangan dari Internet Protocol Phone. Seperti namanya, telepon ini menggunakan jaringan internet untuk melakukan panggilan.

Meski nampak sama-sama mencolok ke saklar, dengan kata lain menggunakan kabel, kabel yang terpasang di IP Phone berbeda dengan PSTN.

Di IP Phone, selain untuk kabel power (jika menggunakan listrik), kabel yang terhubung ke IP Phone merupakan kabel internet. Biasanya terpasang ke switch atau router. Namun, ada juga yang wireless (menggunakan Wifi).

Perbedaan telepon PSTN dan IP Phone yang utama terletak dari cara kerjanya. Jika PSTN mengubah sinyal analog menjadi listrik, IP Phone mengubahnya menjadi sinyal digital.

Transmisinya sinyal digital tersebut memanfaatkan frekuensi radio pada jaringan internet. Karena itu, tidak dibutuhkan lagi kabel seperti tembaga atau fiber optic yang tertanam di dalam tanah.

Karena menggunakan sistem elektromagnetik seperti PSTN, sertifikasi DJID Perangkat IP Phone juga wajib dilakukan.  

Sertifikasi DJID PSTN

Dimulti Indonesia masih cukup sering menerima klien yang ingin melakukan sertifikasi DJID produk PSTN. Artinya, produk ini masih dibutuhkan oleh pasar.

Buat anda yang ingin memperjualbelikan produk serupa di Indonesia, jangan lupa mengajukan permohonan sertifikasi tersebut.

Pada intinya, proses ini dilakukan untuk menjamin keamanan pengguna, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, juga memastikan bahwa produk PSTN tidak mengganggu kinerja perangkat lainnya, yang sama-sama menggunakan sistem elektromagnetik.

Perlu diketahui, untuk melakukan sertifikasi DJID diatur dalam acuan standar teknis, biasanya berdasarkan teknologi komunikasinya.

Untuk perangkat IP Phone, standar teknisnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 250 /DIRJEN/2005 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat untuk Interface Analog Perangkat Pelanggan Terhubung KE PSTN.

Standar teknis tersebut berisi apa saja persyaratan yang harus dipenuhi produk telepon PSTN agar bisa diperjualbelikan di Indonesia. Jika lulus, ditandai dengan terbitnya sertifikat DJID.

Dalam standar teknis tersebut juga dijelaskan bagaimana pengujian sampel produk tersebut. Pengujian ini yang membuktikan kondisi produk apakah sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.

Agar lebih jelas, kami akan menjabarkannya berikut ini:

1. Persyaratan Operasional

Persyaratan operasional mengacu pada kondisi produk yang dipersyaratkan ketika dalam mode operasi. Ada 4 kriteria persyaratan operasional sebagai berikut: 

FungsiHarus dapat berfungsi untuk saling berhubungan dengan jaringan PSTN
Catu Daya– AC: 110/220 Vac dan frekuensi 50 Hz
– DC: 48 Vdc dan/atau 24 Vdc
Pensinyalan Panggilan Keluar (Outgoing)Harus menyediakan pensinyalan multi frekuensi dwinada (dual tone multi frequency/DTMF)
Kompatibilitas Hubungan– Kompatibiltas Sudah Diatur CCITT: harus dapat berhubungan dengan perangkat lain didalam group yang sama
– Kompatibiltas Belum Diatur CCITT: harus dapat berhubungan dengan pasangannya yang sejenis

2. Persyaratan Kondisi Lingkungan

Persyaratan kondisi lingkungan merujuk pada kemampuan perangkat beroperasi pada kondisi lingkungan tertentu. Untuk perangkat PSTN, harus mampu bekerja optimal dalam kondisi lingkungan sebagai berikut:

Suhu25° C ± 10° C
Gradient Suhu≤ 5° per jam
Kelembaban Relatif40% < H< 80%
Gradient Kelembaban≤ 5% Per jam

3. Persyaratan Elektris

Terakhir, perangkat PSTN juga harus memenuhi syarat elektris. Di poin ini, ada banyak parameter yang diuji. Berikut rinciannya: 

a. Resistensi

Dalam keadaan buka masuk (on-hook), resistansi diukur dengan tegangan 100 Vdc antara kawat a-b (tip-ring), minimal 1 mega Ohm.

b. Impedansi

Keadaan On-HookImpedansi AC minimal 4000 Ohm, diukur pada frekuensi 25 Hz dan tegangan 70 Vac.
Keadaan Off-HookImpedansi DC maksimal 400 Ohm, diukur pada tegangan nominal 48 Vdc dengan arus catu 20 mA.

c. Rugi Balikan (Return Loss)

Frekuensi 300Hz – 600 Hz≥ 12 dB
Frekuensi 600 Hz – 3400 Hz≥ 15 dB

d. Kebocoran Tegangan

Perangkat yang menggunakan catu daya AC, kebocoran tegangan dari catu daya tersebut pada terminal sambung dengan saluran keluar dalam keadaan buka masuk dan tutup keluar harus ≤ 1 Volt (AC/DC).

e. Arus DC Pengabelan

Jika tersedia fasilitas panggilan masuk arus DC, selama pengebelan harus lebih kecil dari 1 mA. Pengukuran dilakukan secara simulasi dengan parameter sebagai berikut:

Tegangan70 Vac (RMS) kondisi tanpa beban
Frekuensi25 Hz ± 3 Hz atau 50 Hz ± 5 Hz
Panjang Sinyal BelMinimum 9000 ms

f. Pensinyalan Panggilan Keluar

Diukur pada tegangan catu daya nominal 48 VDC dengan arus catu 20 mA. Karakteristik pensinyalan sebagai berikut:

FrekuensiDigit yang dikirim merupakan kombinasi frekuensi rendah dan tinggi dengan nilai toleransi ± 1,8% dari nilai nominal untuk tiap-tiap frekuensi
Level DayaDaya DTMF berada pada daerah -11 dBm sampai -4 dBm
Beda LevelKelompok frekuensi tinggi harus lebih besar 0,5 dB – 3,5 dB dibanding kelompok frekuensi rendah
Panjang Sinyal (tone on)40 milidetik – 500 milidetik
Selang Sinyal (tone off)40 milidetik – 500 milidetik (untuk pengiriman digit secara berurutan)

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment