Penjelasan Low Rate WPAN dan Sertifikasi DJID yang Wajib Dilakukan

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi smart home, perangkat pakai LR WPAN. Ini penjelasan Low Rate WPAN dan persyaratan sertifikasi DJID-nya.

Pengiriman data tanpa kabel saat ini sudah jadi model kehidupan. Baik dari jarak jauh atau dekat, semua yang dibutuhkan bisa diperoleh melalui berbagai perangkat.

Untuk pengiriman data jarak dekat, banyak teknologi jaringan yang biasa dipakai. Kebanyakan memanfaatkan teknologi yang disebut Wireless Personal Area Network atau WPAN.

Jenis teknologi nirkabel ini dibagi lagi menjadi dua, ada High Rate WPAN dan Low Rate WPAN. Disini, kita akan fokus membahas Low Rate WPAN.

Yang perlu digaris bawahi, setiap teknologi dengan integrasi LR WPAN di dalamnya wajib mendapatkan izin edar (untuk diperjualbelikan) di Indonesia. Salah satunya sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi. Dikenal juga dengan sertifikasi Postel atau Sertifikasi DJID.

Selain memastikan barang anda legal, tujuan sertifikasi ini adalah memastikan produk aman digunakan pengguna dan tidak mengganggu produk lainnya saat digunakan.

Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia juga akan menjelaskan apa saja yang perlu dipahami dalam sertifikasi DJID perangkat LR WPAN di artikel ini.

Apa Itu WPAN?

Low Rate Wireless Personal Area Network, atau bisa disingkat Low Rate WPAN atau LR WPAN, merupakan bagian dari jaringan WPAN. Seperti namanya (Low Rate), teknologi ini bekerja di frekuensi gelombang radio yang rendah.

Protokol IEEE 802.15 membagi dua jenis jaringan WPAN, yakni LR WPAN dan High Rate (HR) WPAN. Bedanya hanya pada frekuensi kerja yang dipakai.

WPAN sendiri merupakan jaringan yang dikhususkan untuk kebutuhan personal. Dengan kata lain, operasionalnya membutuhkan koneksi khusus perangkat dan jaringan.

Dari penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Low Rate WPAN adalah jaringan nirkabel untuk kebutuhan personal yang beroperasi pada frekuensi rendah (setidaknya lebih rendah dari HR WPAN).

Cara Kerjanya

Pada dasarnya, cara kerja protokol atau teknologi Low Rate WPAN itu sama saja seperti teknologi nirkabel lainnya.

Data diterima di terminal kemudian diubah menjadi sinyal digital. Selanjutnya, sinyal digital ditransmisikan di frekuensi radio LP WPAN menuju perangkat akhir (atau hub jika ada).

Setelah itu, sinyal digital akan diubah kembali ke bentuk aslinya dan ditampilkan pada perangkat agar bisa dipahami oleh pengguna.

Semua teknologi nirkabel pada dasarnya hanya dibedakan dari rentang frekuensi dan/atau bandwith yang digunakan.

Lalu, apa dampak penggunaan frekuensi rendah terhadap pemakaian teknologi? jawabannya jarak transmisi data yang juga rendah.

Perangkat LR WPAN hanya bisa menerima/mengirim data dari jarak dekat. Berbagai sumber menyebut hanya berkisar 1 sampai 10 meter. Bandingkan dengan, misalnya jaringan seluler, yang bahkan bisa diakses lintas negara.

Sebagai informasi, kebanyakan teknologi nirkabel memanfaatkan frekuensi 2,4 GHz untuk beroperasi. Frekuensi ini bebas lisensi dan andal dalam pengiriman data. Namun, karena banyak yang menggunakan, punya potensi interferensi tinggi.

Dalam standar teknis untuk sertifikasi DJID (akan kami bahas di poin selanjutnya), teknologi LR WPAN juga memanfaatkan frekuensi tersebut. Namun, regulasi mengatur beberapa rentang frekuensi lebih rendah yang bisa juga dipakai.

Kelebihan dan kekurangan

Yang jadi pertanyaan, mengapa jarak operasionalnya yang terbatas tapi masih laku di pasaran? justru itulah kelebihannya. Kami akan jelaskan di sini.

1. Kelebihan

Semakin kecil rentang frekuensi yang dipakai sebuah teknologi nirkabel, semakin aman dari interferensi. Interferensi sendiri merupakan gangguan sinyal, terjadi karena ada beberapa aktivitas yang bertabrakan di rentang frekuensi yang sama.

Kecilnya rentang frekuensi yang digunakan membuat arsitektur jaringan LR WPAN (dan WPAN secara umum) lebih sederhana. Imbasnya, instalasinya sangat mudah.

Tak hanya itu, karena minim peralatan dan kemudahannya, biaya instalasinya juga minim alias murah. Harga produknya pun bisa ditekan. 

Sedikit masuk ke pembahasan teknis, LR WPAN bisa menggunakan berbagai topologi (bentuk jaringan).

Banyak teknologi dengan base jaringan WPAN punya topologi berbeda-beda. Artinya, masih terbuka ruang untuk pengembangan teknologi lain berbasis WPAN.

Terakhir, kecilnya frekuensi radio yang digunakan membuat konsumsi dayanya rendah. Karena itu, kebanyakan produk yang mengintegrasikan fitur dengan teknologi WPAN cukup memakai baterai sebagai sumber dayanya.

2. Kekurangan

Jarak operasional yang rendah tentu membatasi penggunaan. Meski begitu, WPAN memang tidak dimaksudkan untuk penggunaan jauh. Di sisi lain, teknologi nirkabel jarak jauh juga sudah banyak. Sebagai pengguna, kita tidak perlu pusing.

Kekurangan yang mungkin bisa jadi masalah besar adalah, sedikit saja terjadi interferensi, sinyal (data) langsung teracak. Hal ini berpotensi kegagalan dalam transmisi bahkan kehilangan data.

Contoh Teknologi dalam Perangkat

Awalnya, teknologi WPAN dikembangkan untuk membuat perangkat pengguna nirkabel, spesifikasinya handphone (menggunakan bluetooth yang termasuk HR WPAN). Ini terjadi sekitar tahun 1990-an. Konsep seperti ini masih dipakai hingga saat ini.

Protokol khusus untuk LR WPAN dibuat tahun 2003 (IEEE 802.15.4). Teknologi terus dikembangkan sejak saat itu. Lambat laun, saat ini penggunaan Low Rate WPAN banyak dipakai untuk Smart Home.

Konsep Smart Home pada intinya membuat setiap perangkat rumah tangga (Home Appliance) bisa saling berkomunikasi. Harapannya, bisa memudahkan kehidupan sehari-hari.

Saat ini sudah banyak produk Smart Home mengintegrasikan LR WPAN dengan berbagai variasi teknologi yang dipakai. Berikut tiga di antaranya:

1. Zigbee

Zigbee bisa dibilang jenis teknologi paling berpengalaman yang menggunakan jaringan LR WPAN. Teknologi ini memanfaatkan frekuensi 2,4 GHz.

Meski memakai frekuensi yang umum dipakai, Zigbee terkenal dengan hemat daya dan jaringan mesh yang andal yang mampu menghubungkan bahkan hingga ribuan perangkat.

Dimulti Indonesia yang berpengalaman sejak tahun 2008 dalam pendampingan sertifikasi DJID bisa bilang, teknologi ini yang paling banyak diajukan permohonan pada kategori LP WPAN.

2. Thread

Jika Zigbee punya protokol sendiri, Thread menggunakan Protokol IPv6. Ini adalah protokol internet 128-bit generasi terbaru.

Bisa ditebak, teknologi ini memanfaatkan frekuensi yang digunakan oleh internet. Jaringan internet sendiri sudah ada dimana-mana. Dengan begitu, konfigurasinya bakal jadi lebih mudah.

Namun, tentu saja jika anda menggunakan produk dengan teknologi Thread di dalamnya, membutuhkan jaringan internet agar bisa saling terhubung (biasanya border router sebagai hub/terminal jaringan).

3. Matter

Yang unik dari teknologi Matter adalah menggabungkan beberapa teknis operasional teknologi lainnya. Karena memang Thread Group, pendirinya, bertujuan mengkonsolidasikan ekosistem smart home yang terpecah-pecah.

Jadi, jika anda membeli produk dengan teknologi Matter, bisa terkoneksi dengan produk dengan teknologi lainnya seperti Zigbee atau Thread.

Sertifikasi DJID Perangkat Low Rate WPAN

Sertifikasi DJID diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Inti prosesnya adalah anda melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan acuan sesuai spesifikasi teknologi telekomunikasi dalam produk yang anda jual.

1. Standar Teknis

Lanjut pembahasan sebelumnya, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Laporan Hasil Uji (LHU) yang dikeluarkan balai uji yang diakui DJID, bisa dari dalam atau luar negeri.

LHU ini yang menggambarkan bagaimana spesifikasi dan kondisi teknologi telekomunikasi dalam produk yang akan anda perjual belikan di Indonesia.

Sesuai namanya, untuk mendapatkan dokumen anda produk anda perlu diuji di balai uji.

Dalam melakukan pengujian, petugas balai uji mengacu pada standar teknis sesuai teknologi yang tertanam dalam produk. Standar ini berisi persyaratan dan metode pengujian yang dipakai.

Nah, untuk teknologi Low Rate WPAN, standar teknis yang digunakan adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).

Short Range Device sendiri mengacu pada perangkat/alat yang memiliki fitur teknologi nirkabel yang bekerja pada jarak dekat.

Seperti dijelaskan, karena tujuan pengembangan LR WPAN untuk penggunaan jarak dekat, maka dikategorikan SRD.

Sebagai pemohon sertifikasi DJID, penting memahami standar teknis ini. Sebelum dilakukan pengujian apalagi diperjualbelikan, pastikan spesifikasi teknologi telekomunikasi produk anda sesuai dengan persyaratan dalam standar teknis tersebut.

2. Jenis, Parameter dan Metode Pengujian

Produk dilakukan berbagai jenis pengujian di balai uji. Setiap jenis memiliki parameter dan metode masing-masing.

Dalam standar teknis tersebut dijelaskan, ada tiga jenis pengujian yang dilakukan untuk sertifikasi produk SRD, yakni Electrical Safety, Electromagnetic Compatibility atau EMC, serta Radio Frekuensi. 

Sementara metode dan parameter persyaratannya akan kami jelaskan berdasarkian jenis pengujian masing-masing berikut ini:

a. Electrical Safety

Pengujian electrical safety dilakukan untuk memastikan keamanan listrik (baik bersumber daya listrik langsung atau baterai) pada perangkat.

Dua paremeter yang dinilai dalam pengujian ini sebagai berikut:

  • Tegangan berlebih atau kuat listrik (kuat dielektrik)
  • Arus bocor/arus sentuh

Metode pengujiannya mengacu pada:

  • SNI IEC 60950-1:2016
  • SNI IEC 62368-1:2014
  • SNI 04-6253
  • IEC 62368-1
  • IEC 60950-1
  • IEC 60065
  • Standar SNI atau IEC yang relevan, khusus untuk perangkat selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

Catatan lainnya dalam pengujian electrical safety produk SRD sebagai berikut:

  • SRD dicatu daya AC atau DC dan/atua catu daya eksternal
  • Bila pakai catu daya eksternal (misalnya konverter), komponen tersebut tidak boleh mempengaruhi kinerja SRD
  • Pengujian dilakukan pada tegangan AC 220 V ±10% dan frekuensi 50 Hz ±2%
  • Pengujian dilakukan dalam kondisi SELV (di lingkungan dimana kelebihan tegangan dari jaringan telekomunikasi tidak mungkin terjadi, kondisi tegangan tidak melebihi 42,4 V puncak atau 60 V DC)

b. EMC

Pengujian EMC dilakukan untuk melihat apakah produk dengan fitur teknologi telekomunikasi tersebut bisa tahan bekerja optimal di lingkungan sistem elektromagnetik.

Produk tidak boleh terpengaruh dengan perangkat lain. Atau sebaliknya, produk tidak boleh mempengaruhi produk lain ketika bekerja.

Dalam melakukan pengujian EMC, sampel produk dikategorikan menjadi tiga:

  • Fixed equipment: Dipasang secara tetap  atau dicatu daya menggunakan catu daya AC
  • Vehicular equipment: Digunakan dalam kendaraan dan dicatu daya menggunakan baterai utama kendaraan
  • Portable equipment: Digunakan untuk penggunaan portable dan memiliki catu daya utama berupа baterai

Sebagai catatan, jika Vehicular atau Portable equipment memiliki catu daya AC, harus dikategorikan sebagai Fixed equipment.

Sementara parameter dan metode pengujiannya mengacu pada:

  • SNI IEC CISPR 32:2015
  • IEC CISPR 32
  • Salah satu seri ETSI EN 301 489

c. Frekuensi Radio (RF)

Bisa dibilang, ini adalah pengujian utama produk SRD, termasuk Low Rate WPAN. Karena teknologi itu sendiri menggunakan frekuensi radio untuk operasionalnya.

Dalam standar teknis disebutkan, spesifikasi LR WPAN pada produk harus memenuhi syarat dalam protokol IEEE 802.15.4.

Pengujian dilakukan dengan dua parameter, Daya pancar (output power) dan Spurious Emission pemancar. Pengujian ini dilakukan berdasarkan rentang frekuensi yang digunakan.

Pengujian dilakukan mengacu pada metode yang tercantum dalam standar teknis. Lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel berikut ini:

Pita FrkeunsiOutput PowerSpurious EmissionMetode Pengujian
314 – 316 MHz≤ 10 dBm ERPEN 300 220EN 300 220
433 – 434,79 MHz≤ 10 dBm ERPEN 300 220EN 300 220
920 – 923 MHz≤ 20 dBm EIRPEN 300 220EN 300 220
FCC §15.247 dan/atau §15.209FCC §15.247 dan/atau ANSI C63.10
FCC §15.249 dan/atau §15.209FCC §15.249 dan/atau ANSI C63.10
2400 – 2483,5 MHz≤ 20 dBm EIRPFCC §15.249 dan/atau §15.209FCC §15.249 dan/atau ANSI C63.10
FCC §15.247 dan/atau §15.209FCC §15.247 dan/atau ANSI C63.10
EN 300 440EN 300 440
EN 300 328EN 300 328

Dokumen Lain yang Dibutuhkan

LHU yang diperoleh dari proses pengujian produk di atas hanya salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID. Berikut ini beberapa dokumen lainnya:

  • Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model
  • Foto produk
  • Form Aplikasi PM5
  • Deklarasi Kesesuaian yang Ditandatangani Local Representative (LR, pihak yang berwenang terhadap pemasaran produk di Indonesia)
  • MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan LR
  • Informasi LR (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)

Dokumen lain di luar daftar terkadang dibutuhkan dalam kondisi tertentu. Anda bisa menghubungi Dimulti Indonesia untuk mendapatkan penjelasan selengkapnya.

Yang jelas, pastikan spesifikasi teknologi Low Rate WPAN pada produk anda sesuai dengan persyaratan peredaran di Indonesia, seperti tertera di penjelasan di atas.

Untuk memastikan kelancaran sertifikasi DJID, hubungi Dimulti Indonesia. Kami memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Kami juga menjamin kemudahan dan kepuasan anda dalam prosesnya.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terkait apa itu UWB, LPWA, Bluetooth, RFID, NFC dan semua teknologi WPAN dan/atau SRD beserta persyaratan sertifikasi DJID masing-masing dengan membaca artikel kami lainnya di website ini.

Konsultasikan dengan kami sekarang. Gratis!

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment