Buat yang anda yang hidup mulai awal dekade 90-an, mungkin sudah tidak asing dengan perangkat telepon cordless.
Ya, ini adalah salah satu peralatan berkomunikasi populer dan visioner pada masanya. Bagaimana tidak, di tengah gemerlapnya telepon kabel, teknologi tanpa kabel hadir.
Namun sejak awal 2000-an hingga saat ini, nampaknya telepon cordless mulai banyak ditinggalkan. Salah satunya karena jangkauannya yang terbatas (dibanding jenis telepon rumah lain seperti PSTN dan IP Phone).
Also Read
Meski begitu, telepon cordless tidak hilang begitu saja. Masih banyak ekosistem yang memanfaatkannya, terutama di perkantoran dan organisasi dengan ruang kerja yang kecil.
Karena itu, buat anda produsen atau distributor/importir yang mau memasarkan telepon cordless di Indonesia, jangan khawatir, peminatnya masih banyak.
Meski begitu, satu hal yang tidak boleh terlewat adalah perangkat ini wajib memiliki sertifikat DJID. Artinya, permohonan sertifikasi DJID perangkat Telepon Cordless wajib diajukan.
Kami akan menjelaskan semua tentang Telepon Cordless berikut persyaratan sertifikasi DJID apa saja yang dibutuhkan serta apa yang dilakukan dalam prosesnya.
Apa Itu Telepon Cordless?
Secara fisik, perangkat ini layaknya telepon rumah. Tapi, seperti namanya, tidak menggunakan kabel untuk berkomunikasi.
Bentuknya mirip dengan IP Phone. Tapi, sistem atau cara kerjanya berbeda. Kalau IP Phone menggunakan protokol jaringan internet, Telepon Cordless tidak. Hanya memakai frekuensi radio non-lisensi umum untuk berkomunikasi.
Sejarah Perkembangannya
Sebenarnya perangkat telepon cordless sudah ada sejak lama. Beberapa literatur menyebut pengembangannya sudah dimulai sejak tahun 1959.
Saat itu masih tahap awal dan banyak kekurangan. Berbagai paten dikeluarkan untuk menjelaskan cara kerja dan antarmuka telepon nirkabel tersebut. Hingga di tahun 1980-an, barulah telepon cordless diketahui pertama kali dipasarkan.
Mulanya, telepon cordless menggunakan frekuensi radio yang sangat kecil, sekitar 27 MHz. Tahun 1986, Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat memberikan jatah frekuensi 47 – 49 MHz pada perangkat tersebut.
Tapi, itu belum cukup. Jangkaun masih sangat terbatas. Hingga di tahun 90, FCC memberikan jatah frekuensi 900 MHz.
Suara makin jernih. Jarak komunikasi semakin jauh. Pada akhirnya, Telepon Cordless pun ikut diberikan izin penggunaan frekuensi 2,4 GHz (non-lisensi, merupakan frekuensi ISM) layaknya perangkat nirkabel lain.
Frekuensi radio ini yang banyak dipakai perangkat Telepon Cordless sekarang. Namun, ada juga produsen yang menyertakan frekuensi 5,8 GHz.
Cara Kerja Telepon Cordless
Telepon Cordless umumnya terbagi menjadi dua bagian, yakni base unit dan handset. Base unit terhubung ke sumber listrik untuk sumber daya (bukan bagian cara kerja perangkat telepon cordless dalam berkomunikasi).
Sumber daya yang terhubung ke base unit juga berfungsi untuk mencharging baterai yang ada dalam handset saat diletakkan di base unit.
Karena pakai baterai, handset tidak tersambung ke kabel. Topologi seperti ini yang membuatnya disebut cordless (tanpa kabel).
Sekarang, mari kita lihat cara kerja telepon cordless dalam berkomunikasi. Kuncinya, ada pada pemancar dan penerima gelombang radio yang tertanam di base unit.
Pemancar radio mentransmisikan sinyal (data berupa suara) ke handset sehingga bisa didengar oleh pengguna. Pemancar juga lah yang mentransmisikan sinyal ke perangkat telepon cordless lain.
Sebaliknya, penerima adalah bagian yang menerima sinyal dari perangkat telepon cordless lain. Pun begitu, yang menerima sinyal dari handset sebelum dipancarkan ke telepon cordless lain.
Baik penerima maupun pemancar, tertanam dalam sebuah bagian yang bernama interface atau antarmuka.
Ketika melakukan/menerima panggilan, kita pasti berbicara secara simultan. Artinya, pemancar dan penerima akan bekerja bersamaan terus menerus. Sistem kerja seperti ini dinamakan duplex.
Agar tidak terjadi interferensi sinyal, pemancar dan penerima harus bekerja dengan frekuensi berbeda. Itulah mengapa terdapat rentang atau pita frekuensi kerja pada setiap perangkat telepon cordless.
Kekurangan yang Membuatnya Ditinggalkan
Seperti dijelaskan, perangkat telepon cordless saat ini sudah jarang dipakai. Alasannya karena jarak komunikasinya yang terbatas.
Dalam berbagai literatur serta spesifikasi yang diterbitkan produsen perangkat tersebut, kebanyakan mencantumkan antara 50 meter (indoor) hingga 300 meter (outdoor).
Ini dimaklumi karena cara kerja perangkat tersebut tidak menggunakan protokol jaringan jarak jauh seperti internet.
Alasan kedua, penggunaan frekuensi 2,4 GHz. Meski terkenal andal dan mumpuni untuk transmisi data, banyak teknologi nirkabel yang memanfaatkannya.
Semakin banyak yang pakai, semakin rentang interferensi atau gangguan sinyal. Apalagi perangkat ini tidak dilengkapi lapisan jaringan khusus atau hardware untuk merutekan sinyal. Butuh hardware eksternal seperti PBX supaya komunikasi lebih aman dan efisien.
Sementara jika menggunakan telepon cordless dengan frekuensi lebih rendah (misalnya 44 sampai 50 MHz), jarak makin sempit dan suara tidak begitu jelas.
Kelebihan yang Membuat Tetap Dipertahankan
Seperti dijelaskan, perangkat telepon cordless saat ini masih banyak yang menggunakan, terutama untuk perkantoran, lebih tepatnya untuk kebutuhan komunikasi internal.
Tentu tidak mempertimbangkan jangkauan. Karena untuk komunikasi jarak jauh (kepada klien atau cabang kantor), banyak teknologi lain yang bisa dipakai.
Alasannya karena fleksibilitas. Ini karena handset telepon cordless bisa dibawa kemana saja karena tidak terhubung ke base unit melalui kabel.
Jadi jika anda berkomunikasi lalu memutihkan mengambil sesuatu di tempat lain, tidak perlu menutup telepon terlebih dahulu.
Saat ini juga semakin banyak integrasi teknologi di dalam telepon cordless, seperti penggunaan DECT supaya suara lebih jernih, kompatibel dengan amplifier radio supaya jangkauan lebih jauh, dan sebagainya.
Bahkan saat ini juga ada jenis perangkat long range cordless phone. Jarak pakainya sampai 1 Km. Beberapa produsen mengklaim bisa menjangkau hingga 12 lantai gedung perkantoran.
Yang paling penting, perangkat ini sangat mudah digunakan. Atau bahasa keren-nya plug n play.
Tidak butuh setting khusus. Hubungkan base unit ke sumber listrik, registrasikan handset ke base unit dengan langkah sederhana, lalu pakai.
Sertifikasi DJID Perangkat Telepon Cordless
Perangkat telepon cordless menggunakan frekuensi gelombang radio dalam cara kerjanya. Gelombang radio sendiri merupakan sistem elektromagnetik.
Sementara semua bentuk perangkat/alat komunikasi yang memakai sistem elektromagnetik, wajib melakukan sertifikasi DJID.
Tujuan utama proses ini adalah memastikan perangkat aman digunakan. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya sistem elektromagnetik.
Selain itu, sertifikasi DJID dilakukan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganggu dengan produk lain yang memakai sistem elektromagnetik saat digunakan.
1. Standar Teknis
Dalam proses sertifikasi DJID, produk harus diuji. Tujuannya untuk melihat, apakah spesifikasinya (terutama sistem elektromagnetiknya) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia atau tidak.
Pengujian wajib dilakukan di balai uji yang diakui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baik dalam maupun luar negeri.
Pengujian dilakukan mengacu pada standar teknis. Biasanya, setiap teknologi telekomunikasi memiliki standar teknis masing-masing.
Untuk telepon cordless, acuannya terdapat di Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).
Mengapa SRD? Karena perangkat telepon cordless hanya bisa digunakan pada jarak terbatas (short range).
2. Proses Pengujian
Sesuai standar teknis di atas, terdapat tiga jenis pengujian SRD (termasuk perangkat telepon cordless), yakni pengujian Electrical Safety, EMC dan Pengujian Radio Frekuensi (RF).
Setiap jenis pengujian memiliki parameter penilaian. Selain itu, teknis pengujiannya perlu mengacu pada metode yang ditetapkan.
Supaya lebih mudah dipahami, kami akan menjabarkannya berdasarkan jenis pengujian masing-masing berikut ini:
a. Electrical Safety
Pengujian electrical safety dilakukan untuk memastikan perangkat dengan catu daya (baik AC maupun DC atau keduanya) aman saat dipakai.
Telepon cordless sendiri dihubungkan ke sumber listrik serta memiliki baterai pada bagian handsetnya. Otomatis, pengujian ini wajib dilakukan.
Pengujian dilakukan untuk menilai parameter tegangan berlebih/kuat arus dan arus bocor/arus sentuh. Metode pengujiannya mengacu pada:
- SNI IEC 60950-1:2016
- SNI IEC 62368-1:2014
- SNI 04-6253
- IEC 62368-1
- IEC 60950-1
- IEC 60065
- Standar SNI atau IEC yang relevan, khusus untuk perangkat selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
b. Electromagnetic Compatibility (EMC)
Seperti dijelaskan, telepon cordless bekerja dengan sistem elektromagnetik. Sementara tujuan pengujian EMC adalah memastikan produk bisa bekerja dengan baik dalam sistem elektromagnetik.
Selain itu, juga untuk memastikan produk tidak mengganggu perangkat lain yang sama-sama memakai sistem elektromagnetik saat digunakan bersamaan.
Ya, benar. Ini sesuai tujuan sertifikasi DJID itu sendiri.
Perangkat Telepon Cordless dikategorikan sebagai Fixed Equipment karena punya catu daya AC dan umumnya tidak terpasang dan/atau punya sumber daya dari aki kendaraan bermotor.
Kategori ini yang menentukan rujukan metode pengujian apa yang digunakan. Sementara secara umum, pengujian EMC produk SRD mengacu pada:
- SNI IEC CISPR 32:2015
- IEC CISPR 32
- Salah satu seri ETSI EN 301 489
c. Radio Frkeunsi
Sudah pasti telepon cordless wajib dilakukan pengujian RF. Karena cara kerja utamanya menggunakan frekuensi radio.
Persyaratan (parameter dan metode pengujian) RF untuk perangkat telepon cordless tertera di Tabel 6 lampiran standar teknis SRD. Berikut rinciannya:
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 44 – 50 MHz | ≤ 10 dBm ERP | Sesuai yang tertera dalam FCC §15.209 atau §15.233 | Sesuai yang tertera dalam FCC Part 15.233 dan ANSI C63.10 |
| 2400 – 2483,5 MHz | ≤ 20 dBm EIRP | Sesuai yang tertera dalam FCC §15.247 dan/atau §15.209 | Sesuai yang tertera dalam FCC §15.247 dan ANSI C63.10 |
| Sesuai yang tertera dalam EN 300 175-2 atau EN 300 176 | Sesuai yang tertera dalam EN 300 176 | ||
| Sesuai yang tertera dalam EN 301 406 | Sesuai yang tertera dalam EN 301 406 |
Bisa dilihat, pengujian RF perangkat telepon cordless dilakukan berdasarkan pita frekeunsi kerja yang digunakan. Hanya dua kategori pita frekuensi yang tertera dalam standar teknis.
Jadi, jika menggunakan pita frekuensi di luar dua kategori tersebut, tidak diizinkan beredar di Indonesia (atau membutuhkan izin khusus).
Kesimpulan
Kesimpulannya, perangkat telepon cordless wajib melakukan sertifikasi DJID, atau bahasa resminya Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi (tertera di Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024).
Pastikan juga anda mempersiapkan dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan. Daftar dokumen bisa anda baca di artikel kami tentang Sertifikasi Produk Radio Frekuensi.
Dan yang paling penting, pastikan spesifikasi telepon cordless yang mau anda jual sesuai dengan persyaratan di atas.
Kalau masih bingung apakah telepon cordless anda masuk kriteria diizinkan sesuai aturan sertifikasi DJID, segera konsultasikan dengan Dimulti Indonesia.
Jika membutuhkan sertifikasi produk dengan teknologi SRD lain (Low Rate WPAN, UWB, LPWA, RFID, NFC, Bluetooth, dan lainnya), kami siap membantu!












