Buat yang berkecimpung di dunia jarigan, pasti sudah memahami apa itu Bandwidth. Meski begitu, hal ini penting diketahui bukan hanya oleh profesional di bidang tersebut, namun juga pelaku usaha yang mau memasarkan produk telekomunikasi di Indonesia.
Mengapa demikian? karena bandwidth adalah salah satu parameter yang diuji ketika produk telekomunikasi mau diperjualbelikan di Indonesia. Jika tidak sesuai aturan yang berlaku, produk tidak bisa dijual.
Mengapa diatur seketat itu? karena bandwidth berperan besar dalam infrastruktur jaringan. Selain pengujian bandwidth dalam lingkup sertifikasi produk telekomunikasi atau sertifikasi DJID, kami juga akan menjelaskan secara umum apa itu bandwidth.
Also Read
Apa Itu Bandwidth?
Bandwidth dikenal dalam dua dunia. Pertama sistem jaringan secara umum. Kedua, lebih spesifik dalam dunia digital. Meski begitu, dunia digital sebenarnya juga merupakan bagian dari sistem jaringan (jaringan digital).
Secara umum, bandwidth adalah jumlah informasi atau data yang bisa dikirimkan dalam satu waktu. Ingat, jumlah. Bukan kecepatan.
Karena yang dihitung jumlah, bandwidth dihitung berdasarkan lebar jalur transmisi data atau informasi tersebut. Semakin besar jalurnya, semakin banyak data yang bisa ditransmisikan.
Lalu, apa bedanya dengan kecepatan data?
Semakin banyak data yang bisa ditransmisikan belum tentu semakin cepat kecepatannya. Kalau banyak gangguan (interferensi) dalam prosesnya, bisa jadi malah lebih lama.
Infrastruktur jaringan, jumlah pengguna, dan konfigurasi jaringan juga bisa mempengaruhi kecepatan pengiriman data.
Dalam dunia digital pun demikian. Bandwidth didefinisikan sebagai seberapa banyak data digital yang bisa ditransmisikan dalam satu waktu.
Biasanya penyedia jaringan ini mencantumkan besaran bandwidth. Anda perlu meneliti terlebih dahulu karena bisa jadi, meskipun bandwidth besar, bisa jadi kecepatannya rendah karena menggunakan frekuensi atau internet protocol yang kuran tepat dengan lokasi anda.
Tanyakan terlebih dahulu kecepatan internetnya sebelum memutuskan berlangganan.
Fungsi
Dari penjelasan apa itu bandwidth di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa ini adalah tempat mengalirnya data yang dihitung berdasarkan ukuran yang mempengaruhi kapasitasnya.
Lantas, apa fungsi bandwidth, dalam artian, apa pengaruh besar kecilnya bandwidth dalam proses transfer data? Setidaknya untuk 2 hal:
1. Mengatur Jumlah Data
Ingat, yang menggunakan sistem jaringan bukan cuma anda. Apalagi yang memanfaatkan frekuensi radio (tidak menggunakan kabel alias nirkabel). Ada jutaan bahkan milyaran orang yang dalam satu waktu.
Jadi meskipun anda menggunakan bandwidth yang besar, “kepadatan” data bisa saja terjadi. Nah, admin jaringan biasanya yang akan mengatur jumlah data berdasarkan besaran bandwidth nya. Dan tentu saja, jumlah penggunanya.
Kalau tidak memahami apa itu bandwidth, administrator tidak bisa bertindak tepat dalam mengatur jumlah data yang mengalir di bandwidth.
2. Distribusi Data
Administrator perlu memahami dengan baik apa out bandwidth beserta prosesnya supaya semua pengguna jaringan mendapatkan hak yang sama.
Maksudnya bagaimana? dengan memahami situasi transmisi data berikut bandwithnya, ia bisa memprioritaskan distribusi data pada setiap pengguna.
Kalau memang data harus didistribusikan secara merata ke setiap pengguna, administrator akan melakukannya. Tapia kalau tidak paham apa itu bandwidth, susah menghitung proporsionalitasnya.
Perbedaan Bandwidth Digital dan Analog
Di atas kami sudah sedikit menyinggung kalau ada dua jenis bandwidth, yukino digital dan analog. Bandwidth analog digunakan untuk mendefinisikan bandwidth dalam sistem jaringan secara umum. Sementara bandwidth digital, dalam lingkup dunia digital.
Sebenarnya dua-duanya sama saja, yakni seberapa banyak data yang bisa ditransmisikan dalam satu waktu. Yang membedakan hanya satuannya.
Dalam bandwidth analog, dihitung dengan satuan Hertz atau Hz. Ini mengacu pada transmisi sinyal analog. Sementara dalam sinyal digital, data diubah menjadi bit (bilangan biner, antara 0 sampai 1). Karena itu, satuannya adalah bit per second atau bps.
Pertimbangan Memperbesar Kapasitas
Mungkin banyak produsen yang mempertimbangkan bandwidth besar dalam sistem atau teknologi jaringan yang mereka buat demi kepuasan pelanggan.
Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Berikut penjelasannya:
1. Kompleksitas Sistem
Memperbesar bandwith artinya anda juga perlu meningkatkan kualitas infrastruktur lainnya. Karena percuma jalan-nya besar tapi tidak dilengkapi dengan lampu penerangan, jalannya berlubang dan sebagainya.
Peningkatan ini jelas membutuhkan dana. Artinya, jika anda ingin memperbesar bandwidth, maka butuh biaya lagi untuk mengembangkannya.
2. Konsumsi Daya
Semakin banyak data atau sinyal yang ditransmisikan, butuh daya yang besar supaya bisa bergerak secara tepat dan akurat.
Artinya, semakin besar bandwidth dalam teknologi jaringan di satu produk, semakin besar daya yang dibutuhkan produk tersebut untuk bekerja. Lagi-lagi, ujungnya adalah butuh biaya tambahan untuk operasional produk tersebut.
3. Regulasi di Indonesia
Di banyak negara, bandwidth jaringan biasanya diatur sesuai dengan teknologi jaringan yang digunakan. Di Indonesia, produk yang memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi seperti jaringan nirkabel, wajib dilakukan sertifikasi DJID.
Meski semua produk yang memanfaatkan frekuensi radio (nirkabel) dalam operasionalnya memiliki bandwith, tidak semua produk diatur besaran bandwidthnya. Biasanya hanya yang berbasis internet.
Untuk mengetahui apakah produk telekomunikasi yang anda jual mempersyaratkan besaran bandwidth dalam pengujian diproses sertifikasi DJID, bisa menghubungi Dimulti Indonesia.
Kami berpengalaman sejak tahun 2008 dalam proses pendampingan sertifikasi DJID. Berbagai perubahan regulasi dan standar teknis sudah kami lalui. Kami terus beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Jadi, jangan khawatir akan keandalan Dimulti Indonesia.
Kembali ke topic, perusahaan perlu benar-bena memahami regulasi yang berlaku di Indonesia. Jika ternyata bandwith punya batasan besarannya, otomatis tidak bisa diperbesar sesuka hati.
Standar Teknis Pengujian Produk Telekomunikasi
Produk telekomunikasi adalah setiap alat atau perangkat yang memanfaatkan sistem elektromagnetik untuk operasionalnya, baik fungsi pemancaran, penangkapan atau keduanya.
Semua produk yang memanfaatkan sistem elektromagnetik ini wajib dilakukan sertifikasi DJID. Tak terkecuali produk Radio Frekuensi atau RF dimana bandwidth erat kaitannya dengan sistem kerja teknologi seperti itu.
Pemanfaatan gelombang radio pun berbeda-beda. Biasanya dibedakan berdasarkan rentang atau pita frekuensi kerja yang digunakan.
Selain itu, pemanfaatan pita frekuensi tersebut membuat banyak teknologi bermunculan. Nah, standar teknis merupakan acuan pengujian produk telekomunikasi dalam proses sertifikasi DJID berdasarkan teknologi tersebut (bisa tunggal atau kelompok teknologi).
Standar teknis inilah yang perlu jadi perhatian setiap produsen atau distributor/importir jika ingin memperjualbelikan produk telekomunikasi di Indonesia. Utamanya jika fokus pada kualitas bandwidth yang ditawarkan pengguna.
Daftar lengkap standar teknis bisa and abaca di laman sertifikasi.postel.go.id.
Contoh Batasan Bandwidth dalam Standar Teknis
Sudah membuka laman e-sertifikasi yang kami cantumkan di atas? ada banyak standar teknis dalam daftarnya, bukan?
Seperti kami jelaskan, tidak semua teknologi ditetapkan batasan bandwidthnya dalam setiap standar teknis. Kami akan berikan beberapa contoh di antaranya:
1. Radio Local Area Network 6 GHz
Teknologi ini memanfaatkan pita frekuensi 6 GHz (rentang frekuensinya bisa dilihat di standar teknis). Jika kurang familiar dengan nama teknologinya, contoh penerapannya ada pada Wifi 6 atau Wifi 7.
Standar teknis RLAN 6 GHz ini tertera dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, bandwith produk yang menggunakan teknologi RLAN 6 GHz dibatasi ≤320 MHz dengan pembagian masing-masing 20, 40, 80, 160 dan 320 untuk masing-masing pengujian Power Spectral Density.
2. Low Power Wide Area Network
Low Power Wide Area Network (disingkat LPWA atau LPWAN) pada intinya teknologi telekomunikasi dengan daya rendah namun cakupan areanya cukup besar. Contoh produk berupa teknologinya adalah LoRAWAN, Sigfox, LTE-M dan NB-IoT.
Standar teknis yang mengatur penggunaan teknologi ini adalah Kepmen pmdigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi LPWA.
Batasan bandwidth LPWA yang diatur standar teknik tersebut berdasarkan pita frekuensi kerjanya. Berikut selengkapnya:
| Pita Frekuensi | Batasan Bandwidth |
| 433,05 – 434,79 MHz | ≤ 125 kHz |
| 920 – 923 MHz | ≤ 250 kHz |
| 2400 – 2483,5 MHz | ≤ 1 MHz |
3. Sistem Transpor Cerdas (Intelligent Transport System-ITS)
Sistem Transpor Cerdas (Intelligent Transport System atau ITS) adalah sebuah sistem yang memungkinkan semua pengguna jalan bisa saling berkomunikasi.
Tak hanya antar pengguna jalan, tapi juga dengan infrastruktur jalan. Sistem yang digunakan terintegrasi sehingga tidak membutuhkan pendukung koneksi tambahan.
Sistem Ini memanfaatkan gelombang radio dalam operasionalnya. Sementara produknya bisa terpasang di dashboard mobil atau motor dan kendaraan lainnya.
Sementara untuk pejalan kaki, bisa terpasang di ponselnya. Dan untuk infrastruktur jalan (seperti lampu lalu lintas dan rambu), bisa tertanam di dalamnya.
Harapannya dengan sistem seperti ini, setiap pengguna jalan bisa mengetahui secara real time kondisi jalan yang ia lewati. Dengan begitu, bisa bermanfaat seperti pengguna jalan bisa menghindari kemacetan dan mencegah kecelakaan.
Karena menggunakan power endah, sistem ITS ini diteorikan sebagai Short Range Device atau SRD. Standar teknis produk dengan teknologi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).
Dalam standar teknis tersebut, sama seperti LPWA, batasan bandwidth juga dikategorikan berdasarkan pita frekuensi kerja teknologi tersebut. Berikut selengkapnya:
| Pita Frekuensi | Batasan Bandwidth |
| 5725 – 5850 MHz dan 5850 – 5925 MHz | ≤ 10MHz |
| 5855 – 5925 MHz | ≤ 40MHz |
Parameter Pengujian Lainnya
Perlu diingat, pengukuran bandwidth hanya salah satu parameter pengujian RF dalam proses sertifikasi DJID. Umumnya, ada dua parameter lain yang jadi syarat utama, yakni Output Power dan Spurious Emission.
Tak hanya itu, tergantung jenis teknologinya, diperlukan jenis pengujian lain seperti Electrical Safety dan Electromagnetic Compatibility (EMC) agar produk anda dinilai memenuhi ketentuan layak edar di Indonesia.
Pengujian lainnya seperti laser safety dan Specific Absorption Rate (SAR) dibutuhkan untuk jenis teknologi tertentu.
Jika masih bingung produk anda perlu melakukan pengujian apa saja dan menggunakan standar teknis yang mana, segera hubungi Dimulti Indonesia. Kami akan menjelaskan semua yang perlu anda ketahui.












