Panduan Lengkap Tentang Sertifikasi DJID POSTEL

Indonesia saat ini memasuki periode emas dimana jumlah penduduk dengan usia produktif (15-64 tahun) lebih besar ketimbang penduduk usia non-produktif. Kondisi ini dikenal dengan Bonus Demografi.

Banyak manfaat dari Bonus Demografi Indonesia. Salah satunya penggunaan teknologi yang semakin masif untuk memudahkan kehidupan.

Seperti kita ketahui, penduduk dengan usia produktif khususnya anak-anak muda sangat memanfaatkan teknologi dalam keseharian mereka. Sementara alat atau perangkat telekomunikasi jadi yang paling laris.

Misalnya, ketika ada update ponsel dengan berbagai fitur terbaru, dipastikan antrian pre-order bakal panjang. Contoh lainnya, dimanapun lokasi berkumpul anak muda, pasti ada fasilitas free wifi.

Kondisi tersebut juga jadi peluang yang bagus buat para produsen produk-produk telekomunikasi untuk menjual produknya di Indonesia.

Sebelum memanfaatkan peluang ini, produsen, importir atau distributor perlu memahami berbagai ketentuan. Salah satunya wajib melakukan sertifikasi DJID.

Pengertian Sertifikasi DJID

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital atau DJID adalah unit di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Unit ini yang bertugas mengawasi penggunaan produk telekomunikasi di Indonesia.

Sementara Sertifikasi DJID merupakan sebuah proses untuk memastikan alat/perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis, kompatibilitas dan keamanan sesuai ketentuan DJID.

DJID melakukan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi fungsinya untuk memastikan keamanan pengguna produk serta tidak mengganggu fungsi produk lain saat digunakan bersamaan.

Kewajiban Sertifikasi DJID sendiri diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang “Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi”.

“Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.”

Proses ini cukup panjang. Dimulti Indonesia siap membantu anda!

Produk Wajib Disertifikasi KOMDIGI

Dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, telekomunikasi adalah “setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”

Dijelaskan juga, Alat Telekomunikasi adalah “setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.” Sementara Perangkat Telekomunikasi adalah “sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.”

Pada dasarnya, produk yang perlu dilakukan sertifikasi DJID adalah yang mencakup pengertian-pengertian tersebut.

Daftar produk yang wajib disertifikasi juga tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 469 Tahun 2025 tentang “Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis”.

Berikut contoh produknya:

Home Appliances:
Smart Dishwasher
Smart Oven
Smart Washing Machine
Smart Refrigerator
Smart Air Conditioner
Smart Wine Chiller
Smart Coffee maker
Smart Fan
Electronic Water Meter
Sensor Smart Lighting system
Smart water closet
Robot vacuum cleaner
Smart locker
Etc.
Automotive:
Tire Pressure Monitoring Sensor
Head Unit/Car Audio
Telematic Unit
Body Control Module
Immobilizer
Keyless
Wireless Charing Unit
Vehicle Radar
Dashboard Camera
Seat-belt Sensor
Door-Lock Sensor
Vehicle Dashcam
Etc.
Audio-Video Devices:
Wireless Speaker
Smart Television or Digital Television
Monitor
Wireless Microphone
Microphone Receiver
In-ear monitoring device
Headset/headphone
True Wireless Earbud
Projector
Speakerphone
Etc.
Telecommunication Products:
Smartphone
Line/wired telephone
Tablet PC
Handy Talkie/Walkie Talkie
Switch
Router
Access Point
Video Conference
Cordless telephone
IP Phone
Etc.
Medical and Healthcare products:
Blood Glucose Monitoring system
Blood pressure monitoring system
MRI system
Smart Operating Table
Digital Radiography
Smart syringe pump
Body Height measurement
Body weight measurement
Bluetooth Oximeter
Etc.
Wearable:
Smartwatch
Smart Ring
Smart tag
Running shoes tracker
Smart eyeglasses
Etc.
Environmental Monitoring Product:
Wildfire Sensor
Whether Sensor
Etc.
Mining:
Smart detonator system
Tunnel light signal
Etc.

Sebagai catatan, berdasarkan Diktum KELIMA Kepmen Komdigi Nomor 469 Tahun 2025, alat/perangkat telekomunikasi atau yang memiliki fitur komunikasi dan belum tercantum dalam lampiran, tetap diwajibkan melakukan sertifikasi.

Siapa yang Mengajukan Permohonan Sertifikasi?

Dalam Permen Kominfo no 3 tahun 2024 pasal 2 dijelaskan, aturan ini berlaku untuk “warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sementara di Pasal 10 diterangkan, permohonan sertifikasi diajukan oleh pelaku usaha, baik pemegang merek, distributor, pabrik, atau digunakan keperluan pribadi.

Singkatnya, permohonan sertifikasi bisa diajukan oleh Brand owner atau produsen. Jika menggunakan pihak ketiga untuk memasarkan produk di Indonesia, permohonan sertifikasi diajukan oleh importir atau distributor, disebut juga Local Representative (LR).

Selain itu, permohonan wajib diajukan oleh instansi penyelenggara negara maupun organisasi internasional.

Jasa Pengurusan Sertifikat DJID KOMDIGI

Kami melayani pendampingan proses sertifikasi DJID – POSTEL dari awal hingga akhir. Prosesnya meliputi pemenuhan dokumen, testing atau pengujian alat/perangkat sebagai syarat dokumen (test report), serta aplikasi permohonan sertifikasi.

1. Persyaratan Dokumen

Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi DJID:

  • Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model
  • Foto produk
  • Test Report (RF, EMC, Electrical Safety, Laser Safety, SAR)
  • Form Aplikasi PM5
  • Deklarasi Kesesuaian yang Ditandatangani LR
  • MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan LR
  • Informasi LR (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)

2. Test Report

Untuk memperoleh dokumen test report, kami melayani proses pengujian atau testing tersebut. Testing dilakukan di Balai Uji yang tersertifikasi DJID. Setiap Balai Uji punya ruang lingkup testing masing-masing.

Sebelum masuk Balai Uji, kami akan melakkan Pre-Testing. Anda perlu melampirkan beberapa informasi berikut ini:

  • SOP dan Software standar untuk melakukan pengujian
  •  Tipe Modulasi
  • Antenna Gain Value (dalam dBi)
  • Sampel 2 Set

Test report dihasilkan melalui 5 jenis testing. Setiap produk telekomunikasi memiliki persyaratan jenis testing masing-masing yang diatur dalam Regulasi Teknis Sertifikasi DJID.

Berikut ini 5 jenis testing tersebut:

  • Uji RF (Radio Frequency): Digunakan untuk  mengevaluasi transmisi sinyal nirkabel.
  • Uji EMC (Electromagnetic Compatibility): Digunakan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganngu oleh produk lain saat digunakan.
  • Uji Electrical Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat aman (tidak nyetrum). Uji ini khusus untuk alat/perangkat telekomunikasi berbasis kabel (wired).
  • Uji Laser Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat berbasis laser aman digunakan.
  • Uji SAR (Spesific Absorption Rate): Digunakan untuk memastikan paparan energi RF dari perangkat aman buat manusia. Uji ini khusus produk ponsel dan tablet.

3. Evaluasi Dokumen

Anda bisa langsung memberikan dokumen test report kepada kami jika sudah melakukan testing di Balai Uji, baik dalam atau luar negeri. Kami tinggal melakukan evaluasi dokumen untuk pengajuan sertifikasi DJID.

Jika anda memilih layanan ini, berikut dokumen yang wajib dilampirkan:

  • Dokumen wajib pada persyaratan dokumen
  • Hasil dan Ringkasan Test Report: Selain bukti testing, juga digunakan untuk mengevaluasi apakah Balai Uji yang digunakan tersertifikasi DJID atau tidak. Jika tidak, anda perlu melakukan testing ulang di Balai Uji yang tersertifikasi.
  • Surat Otoritasi LR: Bukti otoritas LR dari brand owner untuk menggunakan hasil test report.
  • Tanda tangan digital di semua dokumen.

4. Submit Aplikasi Permohonan Sertifikasi

Jika semua langkah di atas sudah dilakukan, kami akan submit aplikasi permohonan sertifikasi di website e-sertifikasi DJID. Berikut alurnya:

Alur submit aplikasi sertifikasi DJID

5. Sertifikat

Sertifikat DJID terbit jika semua proses di atas sudah berjalan. Berikut contoh sertifikat DJID:

Contoh sertifikat DJID.

6. Label

Setelah produk anda mendapatkan sertifikasi DJID, anda wajib untuk membuat label DJID dan diaplikasikan pada produk dan/atau packaging.

a. Contoh Label

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 25, Label tersebut terdiri nomor sertifikat dan PLG ID, QR Code, serta tanda peringatan.

Sementara QR Code memuat informasi nomor sertifikat, PLG ID, merek dan tipe alat/perangkat serta data lain yang tercantum dalam sertifikat. Berikut contoh label tersebut:

Label produk yang sudah disertifikasi DJID

a. Ketentuan Pemasangan Label

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 25, label bisa dipasang di packaging dan/atau perangkat. Jika perangkat terlalu kecil, cukup di packaging saja.

Pemasangannya dilakukan dengan cara emboss atau cetak, ditempel melekat, serta digital khusus pada yang terpasang di alat/perangkat.

Sementara dalam Pasal 28 dijelaskan, label ini harus dipasang maksimal 30 hari setelah sertifikat keluar. Anda perlu melampirkan foto perangkat yang sudah terpasang label pada kami. Kemudian kami akan melakukan update di situs e-sertifikasi DJID.

Berapa Lama Proses Sertifikasi DJID?

Jika menggunkaan proses testing untuk pemenuhan dokumen test report, waktu yang dibutuhkan hingga sertifikat terbit sekitar 4 sampai 5 minggu.

Jika kami hanya melakukan evaluasi dokumen, waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja.

Keunggulan Kami, Kepuasan Anda

Sebagai agent untuk mendampingi proses sertifikasi DJID, kami memastikan kepuasan layanan untuk anda dengan berbagai keunggulan yang kami miliki:

1. Profesional dan Berpengalaman

Kami berdiri sejak Tahun 2008. Selama belasan tahun, kami membantu ratusan klien mendapatkan sertifikat alat telekomunikasi pada produk yang mereka jual. Pengalaman ini yang juga membantu kami bertumbuh dan semakin profesional.

2. Tersedia PMS untuk Monitoring Proses Sertifikasi

Anda tidak perlu berulang kali menghubungi kami untuk menanyakan sudah berapa jauh proses sertifikasi yang anda ajukan.

Kami memiliki Project Management System (PMS) yang bisa digunakan semua klien kami. Disini, anda bisa melihat sampai mana pengajuan sertifikasi tersebut.

3. Pengujian Pre-Test

Pre-test yang kami lakukan bukan sekedar SOP. Langkah ini penting supaya perangkat yang anda ajukan untuk disertifikasi benar-benar memenuhi kriteria.

Dengan begitu, anda tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk melakukan pengujian di Balai Uji kedua kalinya karena gagal dalam proses sebelumya.

4. Global Access

Dimulti Indonesia terus bertumbuh. Kami tidak hanya melayani pendampingan proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi di Indonesia, namun juga dunia. Anda bisa menjual produk secara resmi dan aman!

Jika anda ingin masuk market global, tidak perlu repot mencari agent di negara yang dituju. Serahkan pada kami dan anda tinggal menunggu sertifikat terbit.