{"id":4518,"date":"2025-12-21T03:15:00","date_gmt":"2025-12-21T03:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/?p=4518"},"modified":"2025-12-19T09:19:21","modified_gmt":"2025-12-19T09:19:21","slug":"sertifikasi-djid-jalur-evaluasi-dokumen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4518\/sertifikasi-djid-jalur-evaluasi-dokumen\/","title":{"rendered":"Sertifikasi DJID Jalur Evaluasi Dokumen: Syarat, Dokumen dan Prosedurnya"},"content":{"rendered":"\n<p>Proses sertifikasi alat\/perangkat telekomunikasi sendiri menjadi kewajiban semua pelaku usaha jika mau memasarkan produknya di Indonesia. Untuk melakukannya, butuh proses yang memakan waktu.<\/p>\n\n\n\n<p>Sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen bisa jadi solusi lebih cepat buat anda pemohon yang memegang hak impor atau distribusi merek luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Disini, kami akan menjelaskan semua yang perlu anda pahami dari jalur tersebut. Ini penting supaya prosesnya semakin lancar dan cepat.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dasar Hukum Regulasi<\/h2>\n\n\n\n<p>Jalur evaluasi dokumen diatur untuk memudahkan pemohon dan\/atau pemegang merek berasal dari luar negeri (luar Indonesia) untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Produk dari pemegang merek luar negeri bisa menggunakan Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium atau balai uji luar negeri untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Dasar hukum sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen sendiri ada dalam regulasi operasional proses tersebut, yakni di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam regulasi ini, semua yang berkaitan dengan proses sertifikasi diatur, mulai dari kewajiban, prosedur local testing dan evaluasi dokumen, penerbitan sertifikat, <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4511\/persyaratan-label-djid\/\">persyaratan label DJID<\/a>, dan sebagainya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Syarat Sertifikasi DJID Jalur Evaluasi Dokumen<\/h2>\n\n\n\n<p>Seperti dijelaskan di atas, sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen menggunakan LHU dari balai uji luar negeri. Namun, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan setiap pemohon sertifikasi jika ingin menggunakan jalur ini:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Balai Uji Harus Diakui DJID<\/h3>\n\n\n\n<p>Yang pertama, balai uji luar negeri yang digunakan harus diakui oleh DJID. Daftar balai uji luar negeri tersebut tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) nomor 13 tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>Terdapat 102 balai uji luar negeri yang diakui DJID dan tersebar di berbagai belahan dunia. Yang perlu anda catat, perhatikan lokasi balai uji tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini karena bisa jadi balai uji yang anda gunakan merupakan bisnis internasional dengan lokasi di berbagai belahan dunia.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski dari perusahaan yang sama, jika lokasi balai uji tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam aturan tersebut, tetap tidak diakui.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, perhatikan juga cakupan pengujian yang bisa dilakukan bai uji yang anda gunakan. Kasusnya masih sama seperti di atas, balai uji yang punya banyak cabang di berbagai negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Mungkin salah satunya tercantum dalam regulasi tersebut. Namun jika LHU pengujian yang anda gunakan tidak menjadi cakupan pengujian yang ada dalam regulasi, tetap saja tertolak.<\/p>\n\n\n\n<p>Misalnya, anda melakukan pengujian Radio Frekuensi dalam sebuah balai uji. Nama dan lokasi balai uji tersebut tercantum dalam regulasi. Namun, di regulasi tersebut cakupan penggunaannya tidak termasuk Pengujian RF. Ini akan tertolak.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam regulasi tersebut, jenis produk telekomunikasinya juga diatur. Regulasi ini membaginya menjadi dua, yakni HKT (telepon seluler, komputer dan tablet) serta non-HKT.<\/p>\n\n\n\n<p>Setiap balai uji juga memiliki cakupan pengujian untuk jenis produk tersebut. Ini juga harus anda perhatian. Jangan sampai kasusnya sama seperti penjelasan sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, anda perlu melampirkan LHU kepada kami. Selanjutnya, kami akan melakukan <em>screening<\/em> untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan di atas.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika tidak ada kesesuaikan, kami akan konsultasikan dengan anda bagaimana baiknya. Karena sebenarnya, penolakan karena ketidaksesuaian tersebut terjadi ketika sudah melakukan submit dokumen di laman e-sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, <em>screening<\/em> yang kami lakukan meminimalisir pemborosan waktu akibat ketidakpahaman soal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. LHU Harus Menyertakan Tanda Tangan Digital dari Balai Uji<\/h3>\n\n\n\n<p>LHU yang dikeluarkan oleh balai uji luar negeri yang anda gunakan harus bertanda tangan digital oleh penanggung jawab Laboratorium tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Mungkin ini terlihat biasa saja karena pada dasarnya, setiap LHU pasti ditandatangani oleh laboratorium.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun yang anda harus perhatikan adalah cara aplikasi tanda tangannya. Tanda tangan ini <strong>harus digital<\/strong> dan diperoleh dari penyedia tanda tangan digital. Bukan gambar tanda tangan yang dipotong lalu ditempel dalam dokumen.<\/p>\n\n\n\n<p>Sama seperti sebelumnya, jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami juga akan memeriksa soal tanda tangan ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika masih terdapat ketidaksesuaian, anda perlu meminta LHU yang baru dengan isi yang sama kepada balai uji dengan ketentuan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Menyertakan Ringkasan Laporan RF<\/h3>\n\n\n\n<p>Syarat sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen yang ketiga adalah anda harus menyertakan ringkasan LHU, khusus pengujian RF. Dengan kata lain, produk dengan fitur radio frekuensi harus menyertakan dokumen ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada intinya, ini adalah ringkasan yang menunjukkan halaman parameter pengujian yang menjadi standar teknis permohonan sertifikasi DJID. Dengan begitu, evaluasi dokumen yang dilakukan DJID bisa lebih cepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Ringkasan LHU ini akan kami siapkan jika anda menggunakan jasa kami. Namun sebelumnya, anda perlu melampirkan LHU Pengujian RF dan LHU lainnya terlebih dahulu kepada kami.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dokumen yang Dibutuhkan<\/h2>\n\n\n\n<p>Daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen akan kita sertakan di bawah. Namun, beberapa hal lainnya juga perlu anda pahami:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Ketentuan LHU<\/h3>\n\n\n\n<p>Seperti kami jelaskan, pada dasarnya inti dari sertifikasi DJID ini adalah melampirkan LHU yang membuktikan produk telekomunikasi yang anda gunakan sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia dalam Regulasi Teknis.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, LHU adalah dokumen utama dalam hal ini. Namun, ada beberapa hal yang perlu anda catat soal dokumen ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Pertama, DJID mensyaratkan LHU Uji RF (pada produk dengan fitur RF) dan EMC sebagai yang utama. Sementara LHU Electrical Safety hanya pada produk dengan suplai Daya AC.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, LHU Laser Safety dan SAR digunakan pada produk yang menggunakan fitur-fitur tersebut dan disyaratkan dalam regulasi teknis.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Surat Kuasa Penggunaan LHU<\/h3>\n\n\n\n<p>LHU pada dasarnya milik balai uji karena mereka yang melakukan pengujian. Jadi, jika anda mau menggunakannya termasuk keperluan sertifikasi DJID, harus menyertakan surat kuasa dari balai uji tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Dokumen ini juga jadi standar tambahan kalau anda mau melakukan sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen. Dengan dokumen ini, menandakan balai uji menyetujui produknya (dalam hal ini LHU) digunakan untuk persyaratan permohonan.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti dijelaskan, semua dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen harus menyertakan tanda tangan digital dari balai uji dengan ketentuan tadi. Termasuk surat kuasa ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia dan kesulitan membuat Surat Kuasa tersebut, kami akan menyusunnya buat anda.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Dokumen Lengkap<\/h3>\n\n\n\n<p>Berikut ini daftar dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk sertifikasi DJID secara umum:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model<\/li>\n\n\n\n<li>Foto produk<\/li>\n\n\n\n<li>Test Report (Laporan Hasil Uji atau LHU)<\/li>\n\n\n\n<li>Form Aplikasi PM5: terdiri dari informasi Pemohon (nama perusahaan, alamat, dan nama kontak), dan informasi produk (nama peralatan, nama model, nama merek, negara asal, kode HS, nama dan alamat pabrik).<\/li>\n\n\n\n<li>Deklarasi Kesesuaian (DoC) yang Ditandatangani oleh pemohon sertifikasi<\/li>\n\n\n\n<li>MoU\/Distributor Agreement antara Brand Holder dan Pemohon Sertifikasi (LR atau Local Representative, distributor, importir, pabrikan lokal)<\/li>\n\n\n\n<li>Informasi Pemohon Sertifikasi (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Untuk jalur evaluasi dokumen, berarti anda membutuhkan dua dokumen tambahan yakni <strong>Ringkasan LHU Uji RF<\/strong> (jika produk punya fitur RF dan dilakukan pengujian RF) serta <strong>Surat Kuasa<\/strong> yang ditandatangani Balai Uji luar negeri yang anda gunakan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Prosedur Permohonan Hingga Penerbitan Sertifikat<\/h2>\n\n\n\n<p>Kecepatan sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen ini karena anda hanya tinggal melakukan submit dokumen permohonan.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami yang akan melakukan submit dokumen di atas jika semuanya sudah sesuai ketentuan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kami akan masuk ke akun e-sertifikasi yang anda punya jika anda atau perusahaan anda mengizinkan. Tapi jika tidak, kami bisa membantu lewat <em>teleconference<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah dokumen berhasil di submit, tinggal menunggu evaluasi dari DJID. Dalam regulasi disebutkan, waktu evaluasi ini 1 hari. Namun, juga tergantung antrian. Jika banyak permintaan, bisa jadi semakin lama.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika sudah, DJID akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SP2) yang harus dibayarkan maksimal 14 hari. Kami yang akan melakukannya. Anda tinggal membayar biaya keseluruhan jasa sertifikasi DJID yang kami lakukan (sudah termasuk biaya ini).<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah dibayar, sertifikat DJID akan diterbitkan. Anda bisa mengunduhnya di akun e-sertifikasi yang anda miliki. Jika mengizinkan kami memegang akun, kami yang akan menginformasikannya kepada anda.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari semua proses tersebut hingga penerbitan sertifikat DJID, kurang lebih dibutuhkan 3 sampai 5 hari kerja. Jauh lebih cepat ketimbang jalur local testing yang bisa mencapai 4 sampai 6 minggu.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Catatan Penting yang Perlu Diketahui<\/h2>\n\n\n\n<p>Sebelum memutuskan mengajukan permohonan sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen, perlu dicatat dua hal penting berikut ini:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Tetap Melalui Proses Pengujian<\/h3>\n\n\n\n<p>Waktu prosesnya (<em>lead time<\/em>) jalur ini memang jauh lebih cepat. Namun perlu diingat, ini karena anda tidak melakukan pengujian lokal atau local testing di Indonesia pada produk anda. Disisi lain, pengujian ini wajib dan anda harus lakukan di Balai Uji luar negeri yang diakui DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Artinya, anda tetap melalui proses pengujian pada sampel produk untuk mendapatkan LHU. Proses pengujian ini tergantung setiap balai uji. Bisa jadi lebih cepat dari local testing di Indonesia, bisa jadi kebalikannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, jika ditotal dari keseluruhan prosesnya, sebetulnya sama saja. Hanya saja, proses pemasaran produk telekomunikasi yang anda buat di Indonesia bisa jadi lebih cepat.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Biaya Lebih Mahal<\/h3>\n\n\n\n<p>DJID menetapkan biaya penerbitan sertifikat juga berdasarkan jalur mana yang anda tempuh. Sayangnya, jika menggunakan jalur evaluasi dokumen, biayanya lebih mahal ketimbang local testing.<\/p>\n\n\n\n<p>Soal ini, kami serahkan kepada anda selaku pemohon sertifikasi, terutama perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemegang merek produk yang anda tangani.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jalur Evaluasi Dokumen Parsial<\/h2>\n\n\n\n<p>Anda bisa melakukan sebagian pengujian di balai uji dalam negeri (balai uji di Indonesia) sekaligus melampirkan LHU dari balai uji luar negeri. Jalur ini disebut dengan evaluasi dokumen parsial.<\/p>\n\n\n\n<p>Misalnya, produk anda memiliki fitur RF. Pengujian RF anda lakukan di balai uji luar negeri. Sementara dalam regulasi teknis, produk anda juga wajib diuji EMC dan Electrical safety. Keduanya dilakukan di balai uji Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus seperti ini biasanya terjadi karena ketentuan yang berbeda antara Indonesia dengan negara pemegang merek soal sertifikasi produk telekomunikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena pemegang merek merasa di negaranya cukup melampirkan LHU Uji RF untuk bisa mendapatkan sertifikat, dokumen itu saja yang mereka lampirkan. Padahal, ada syarat dokumen EMC dan Electrical safety yang dibutuhkan pada produk tersebut jika mau dipasarkan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk dokumennya sama saja seperti evaluasi dokumen penuh. Namun, sudah pasti proses mendapatkan sertifikat DJID nya jadi lebih lama karena perlu melakukan pengujian. Estimasinya sama seperti local testing.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski begitu, biaya penerbitan sertifikat DJID lewat jalur ini lebih murah ketimbang jalur evaluasi dokumen penuh. Dalam kategori biaya <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4497\/penerbitan-sertifikat-djid\/\">penerbitan sertifikat DJID<\/a>, jalur seperti ini disebut LHU kombinasi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen bisa jadi solusi lebih cepat buat anda para pemohon. Kami jelaskan semuanya disini.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4519,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[6,7,29,4,28],"class_list":["post-4518","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sertifikasi","tag-djid","tag-dokumen","tag-evaluasi","tag-sertifikasi","tag-sertifikat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4518","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4518"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4518\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4520,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4518\/revisions\/4520"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4519"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4518"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4518"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4518"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}