{"id":4537,"date":"2025-12-23T03:15:00","date_gmt":"2025-12-23T03:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/?p=4537"},"modified":"2025-12-24T10:10:30","modified_gmt":"2025-12-24T10:10:30","slug":"apa-itu-oss","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4537\/apa-itu-oss\/","title":{"rendered":"Apa Itu OSS? Penting untuk Permohonan Sertifikasi DJID"},"content":{"rendered":"\n<p>Dalam proses sertifikasi DJID, pelaku usaha perlu melampirkan berbagai dokumen di laman e-sertifikasi milik Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Setiap pelaku usaha, atau bisa disebut juga pemohon sertifikasi, perlu memiliki akun di portal tersebut. Jika tidak, proses perizinan tidak akan bisa dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara untuk mendapatkan akun tersebut, pelaku usaha juga perlu memiliki akun di Online Single Submission atau OSS. Apa itu OSS? Bagaimana fungsinya dalam <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4489\/lama-proses-sertifikasi-djid\/\">proses sertifikasi DJID<\/a>? kami akan menjelaskannya di artikel ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Itu OSS?<\/h2>\n\n\n\n<p>Seperti dijelaskan di atas, OSS adalah kepanjangan dari Online Single Submission. Ini adalah portal online yang difungsikan bagi pelaku usaha dalam melakukan perizinan usaha di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan kata lain, setiap orang yang mau melakukan investasi dan usaha di Indonesia, perlu mengajukan perizinan melalui laman ini.<\/p>\n\n\n\n<p>OSS dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi\/BKPM Republik Indonesia. Kementerian ini yang mengurus semua proses berusaha di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Buat para pelaku usaha baru, mungkin melewati sistem ini jadi yang pertama kali dialami. Namun untuk pelaku usaha lama di Indonesia, sistem ini menjadi saksi perubahan proses perizinan yang mereka lakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>OSS dan Lembaga OSS sendiri merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.<\/p>\n\n\n\n<p>Awalnya Pemerintah Indonesia menerbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan berusaha di Indonesia. Karena dirasa kurang memadai, OSS kemudian diterbitkan lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Manfaat OSS untuk Pelaku Usaha<\/h2>\n\n\n\n<p>Perizinan dan administrasi usaha di Indonesia kerap menjadi kendala para pelaku usaha. Dengan adanya OSS ini, diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan berikut:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Kemudahan Persyaratan Perizinan<\/h3>\n\n\n\n<p>Pelaku usaha tidak perlu bingung ingin mengajukan izin usaha kemana. Di laman OSS, semua jenis, skala dan tingkat resiko usaha sudah diklasifikasikan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Kemudahan Pelaporan Usaha<\/h3>\n\n\n\n<p>Tidak perlu lagi memberikan atau submit berkas ke berbagai tempat dan lokasi untuk melaporkan usaha. Cukup melalui akun di laman OSS.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Kemudahan Relasi<\/h3>\n\n\n\n<p>Dengan sistem OSS, pemilik usaha lebih mudah terhubung dengan pihak-pihak berwenang dalam pengurusan usahanya. Jadi, tidak perlu menunggu berkas dialihkan ke berbagai pihak terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">4. Penyimpanan Data Mudah dan Aman<\/h3>\n\n\n\n<p>Semua rekam atau dokumen untuk berusaha di Indonesia perlu di submit di laman ini. Selain soal keamanan, ini juga jadi tempat penyimpanan yang aman buat pelaku usaha.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Akun OSS<\/h2>\n\n\n\n<p>Anda perlu melampirkan beberapa dokumen berusaha yang dibutuhkan. Perlu diketahui, daftar dokumen-dokumen ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat resiko usaha.<\/p>\n\n\n\n<p>Tingkat risiko usaha sendiri dibagi menjadi empat: Rendah, Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT) dan Tinggi (T).<\/p>\n\n\n\n<p>Namun secara umum, berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akun OSS:<\/p>\n\n\n\n<p>1. Data Perusahaan (Nama dan Alamat)<\/p>\n\n\n\n<p>2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan<\/p>\n\n\n\n<p>3. Nomor SK Pengesahan terakhir dari Kementerian Hukum (Kemenkum)<\/p>\n\n\n\n<p>4. Nomor Ponsel dan Alamat Email Perusahaan<\/p>\n\n\n\n<p>Soal dokumen ini, anda bisa melihatnya lebih lengkap ketika melakukan proses pembuatan akun. Ketika sudah masuk menu \u201cProfil Pelaku Usaha\u201d, semua dokumen yang dibutuhkan perlu anda isi sesuai jenis, skala dan tingkat resiko usaha yang tadi kami jelaskan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Langkah Membuat Akun OSS<\/h2>\n\n\n\n<p>Untuk membuat akun OSS, anda tinggal menuju laman oss.go.id kemudian klik \u201cDaftar\u201d yang ada di pojok kanan atas akun tersebut. Di sebelahnya ada menu \u201cMasuk\u201d jika anda sudah memiliki akun OSS. Setelah itu, ikuti langkah dalam prosedur tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda akan diarahkan melewati 3 prosedur. Pertama, verifikasi data yang berisi jenis pelaku usaha. Ketika dipilih, menu selanjutnya menuntun anda untuk memilih data perusahaan berdasarkan jenis usaha tersebut. Selain itu, anda juga diminta mengisi email perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Prosedur kedua, anda diminta membuat kata sandi. Anda perlu mengisi kolom nama pengguna dan kata sandi berikut kode captcha yang ditampilkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika sudah, anda akan masuk ke prosedur selanjutnya dengan mengisi profil pelaku usaha. Pastikan juga skala usaha yang dimasukkan sudah sesuai.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika sudah, sistem OSS kemudian akan mengirimkan email untuk meminta verifikasi akun OSS. Email verifikasi ini juga berisi user-ID dan password sementara yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk login kedalam sistem OSS. Jika sudah bisa masuk, anda bisa merubah password.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">OSS dalam Proses Sertifikasi DJID<\/h2>\n\n\n\n<p>Ini yang paling penting diketahui para pelaku usaha yang mau mengajukan permohonan sertifikasi DJID untuk memasarkan produk telekomunikasi di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti kami jelaskan di atas, OSS terintegrasi dengan semua sistem online perizinan berusaha berdasarkan sektor, termasuk alat\/perangkat telekomunikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam sistem OSS, usaha ini termasuk dalam sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi Elektronik.<\/p>\n\n\n\n<p>OSS kemudian terintegrasi dengan laman e-sertifikasi DJID. Laman e-sertifikasi DJID sendiri jadi tempat anda membuat akun dan men-submit dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain memiliki akun di laman e-sertifikasi DJID, anda juga harus punya akun di sistem OSS. Akun di sistem OSS ini merupakan akun tunggal perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah mendaftar, masuk dan mendapatkan ID Izin, baru bisa melakukan submit dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat DJID di laman e-sertifikasi.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Proses Sertifikasi DJID Lewat Akun OSS<\/h2>\n\n\n\n<p>Berikut ini langkah singkat proses sertifikasi DJID melalui akun OSS. (Sebagai catatan: langkah ini juga sudah dijelaskan dalam laman e-sertifikasi DJID dan anda bisa melihatnya lebih detail disana)<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Login Akun OSS<\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah melakukan pendaftaran akun seperti langkah yang dicantumkan di atas, gunakan id dan password untuk masuk ke akun OSS.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Pilih Menu PB-UMKU<\/h3>\n\n\n\n<p>Selanjutnya, anda akan melihat banyak menu disana. Seperti dijelaskan, OSS ini bisa digunakan untuk melakukan perizinan berusaha di berbagai sektor. Untuk sertifikasi DJID, anda bisa memilih menu PB-UMKU.<\/p>\n\n\n\n<p>PB-UMKU merupakan kepanjangan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dengan kata lain, izin apa saja yang perlu anda miliki untuk melakukan ranah usaha yang anda jalani.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah itu, anda bisa memilih KBLI. Ini adalah kepanjangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Pada intinya, ini menunjukkan ranah usaha apa yang anda lakukan disini.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Proses PB-UMKU<\/h3>\n\n\n\n<p>Anda kemudian akan masuk ke dalam halamn yang terdiri dari beberapa kolom. Di sana, terdapat kotak biru dengan tulisan \u201cProses Perizinan Berusaha UMKU\u201d. Anda bisa klik kotak tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">4. Ajukan Izin Berusaha UMKU<\/h3>\n\n\n\n<p>Anda kemudian akan masuk lagi ke halaman dengan beberapa kolom. Ada kotak biru dengan tulisan \u201cAjukan Perizinan Berusaha UMKU\u201d dan klik kotak tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">5. Perizinan Berusaha UMKU Lainnya<\/h3>\n\n\n\n<p>Anda kemudian akan diarahkan ke dalam halaman dengan beberapa kolom. Disini, laman proses sertifikasi alat\/perangkat telekomunikasi belum terlihat.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda perlu scroll down hingga halaman paling bawah sampai menemukan keterangan \u201cApakah Anda Memerlukan Perizinan Berusaha UMKU Lainnya?\u201d Ceklis \u201cYa\u201d.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">6. Pilih Sertifikat Alat dan\/atau Perangkat Telekomunikasi<\/h3>\n\n\n\n<p>Anda akan diarahkan ke halaman dengan kolom lagi. Disini, berisi PB UMKU lainnya berdasarkan KBLI yang anda pilih, dalam hal ini alat\/perangkat telekomunikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda bisa mengisi toolbar di atas kolom tersebut dengan kata \u201csertifikat\u201d. Setelah muncul beberapa kolom, pilih kolom \u201cSertifikat Alat dan\/atau Perangkat Telekomunikasi\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Akan muncul pop up kebutuhan persyaratan dasar. Pilih tidak. Setelah itu, scroll halaman hingga paling bawah dan klik \u201clanjut\u201d pada kotak berwarna biru.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">7. ID Izin Sudah Dibuat<\/h3>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya, proses di dalam akun OSS dalam pengajuan permohonan sertifikasi DJID ini adalah untuk mendapatkan ID Izin.<\/p>\n\n\n\n<p>Ini adalah kode unik yang digunakan untuk pengajuan permohonan. Kode ini perlu diakses dalam setiap mengajukan permohonan sertifikasi. Dengan kata lain, ID ini digunakan pada setiap model produk yang mau disertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">8. Masuk ke Laman e-Sertifikasi DJID<\/h3>\n\n\n\n<p>Proses selanjutnya dilakukan di laman sertifikasi DJID. Namun untuk masuk ke laman atau akun anda, anda perlu melakukannya dari laman OSS ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda akan masuk ke halaman dengan beberapa kolom lagi di Sistem OSS. Kemudian akan ada kolom berwarna biru dengan tulisan \u201cPemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K\/L\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Sistem K\/L maksudnya adalah Sistem yang dimiliki kementerian atau lembaga sesuai perizinan usaha yang anda ajukan. Dalam hal ini, di akun e-sertifikasi DJID milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah anda mengklik kolom biru dengan tulisan tersebut, anda akan langsung diarahkan ke akun e-sertifikasi DJID yang anda miliki.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">9. Proses Sertifikasi DJID di Akun e-Sertifikasi<\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah masuk, tinggal melakukan semua tahapan atau prosedur permohonan sertifikasi DJID di akun tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum memulai, anda perlu \u201cmengaktifkan\u201d ID izin yang sudah diperoleh tadi. Ini menandakan ID izin tersebut sudah digunakan untuk sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Caranya, anda masuk ke menu \u201cData checklist\u201d kemudian lihat apakah ID izin sudah tersedia di kolom dalam halaman tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika sudah, akan ada kolom kecil berwarna ungu dengan tulisan \u201cAksi\u201d. Klik kolom tersebut dan pilih proses sertifikasi yang akan dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda akan diarahkan untuk mengisi semua dokumen sertifikasi DJID yang dibutuhkan hingga melakukan submit dokumen-dokumen tersebut. Jika sudah, ID izin kini sudah tidak tersedia di data checklist, melainkan berpindah ke menu \u201cAplikasi\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>ID izin ini akan selalu ada di menu tersebut meskipun sertifikat DJID pada produk yang anda ajukan sudah terbit. Ini adalah mekanisme yang diterapkan untuk pengarsipan data sertifikasi yang sudah anda lakukan. Jadi, tidak perlu ada lagi yang anda lakukan terhadap ID izin tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Layanan Dimulti Membantu Proses Sertifikasi<\/h2>\n\n\n\n<p>Sampai di sini saya yakin Anda sudah semakin familiar dengan apa itu OSS dan kaitannya dengan sertifikasi produk telekomunikasi. Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami siap membuat langkah sertifikasi DJID yang anda ajukan menjadi lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n<p>Soal submit dokumen ini, kami siap membantu anda. Jika anda atau perusahaan anda berkenan memberikan izin akses ke akun e-sertifikasi DJID kepada kami, kami yang akan melakukan submit dokumen persyaratan permohonan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, kami juga akan yang memantau proses evaluasi dokumen oleh DJID, berikut update terkait prosedur tersebut seperti penerbitan SPP (Surat Perintah Pembayaran) serta waktu rilis atau penerbitan Sertifikasi DJID tersebut. Semua proses <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4521\/cara-cek-sertifikasi-djid-postel\/\">cek sertifikasi DJID<\/a> kami yang lakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah itu, anda diwajibkan melakukan pemasangan label pada produk sesuai ketentuan DJID. Anda juga perlu melakukan update informasi pemasangan label tersebut di akun ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika anda mengizinkan kami memperoleh akses, kami yang akan melakukan update tersebut. Anda tinggal mengirimkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun perlu diingat, izin akses akun ini hanya kami minta pada akun e-sertifikasi DJID, bukan OSS. Karena di dalam OSS, terdapat dokumen-dokumen penting dan sensitif milik perusahaan anda.<\/p>\n\n\n\n<p>Kami menyadari potensi resiko besar jika orang lain mengakses dokumen rahasia perusahaan. Jadi, untuk akun OSS, anda harus melakukan pengisian sendiri untuk mendapatkan ID izin mengajukan permohonan sertifikasi di laman e-sertifikasi DJID.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apa itu OSS? Bagaimana fungsinya dalam proses sertifikasi DJID? kami akan menjelaskannya di artikel ini.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4556,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[35],"tags":[34,6,33],"class_list":["post-4537","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-terminologi","tag-akun","tag-djid","tag-oss"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4537","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4537"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4537\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4544,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4537\/revisions\/4544"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4556"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4537"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4537"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4537"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}