{"id":4600,"date":"2026-01-06T04:33:16","date_gmt":"2026-01-06T04:33:16","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/?p=4600"},"modified":"2026-01-06T04:33:16","modified_gmt":"2026-01-06T04:33:16","slug":"memahami-balai-uji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4600\/memahami-balai-uji\/","title":{"rendered":"Memahami Balai Uji untuk Sertifikasi Produk Telekomunikasi"},"content":{"rendered":"\n<p>Semua produk telekomunikasi yang ingin diajukan permohonan sertifikasi DJID wajib melakukan pengujian di Balai Uji yang ditetapkan DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengujian ini untuk mengetahui apakah spesifikasi, khususnya fitur telekomunikasi, yang ada dalam produk tersebut sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia atau tidak.<\/p>\n\n\n\n<p>Sertifikasi DJID sendiri dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan produk telekomunikasi yang tidak aman. Selain itu, juga agar tidak mengganggu produk lain ketika digunakan bersamaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia akan membantu anda melakukan pengujian di berbagai balai uji sesuai dengan spesifikasi produk anda. Kami akan damping hingga sertifikat produk anda terbit. Butuh <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4596\/perpanjangan-sertifikat-djid\/\">perpanjangan sertifikat DJID<\/a>? kami juga siap membantu anda<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, apakah ada banyak balai uji yang tersedia? Jawabannya: ya. Mungkin ini bakal membuat anda lelah karena harus memahami setiap balai uji tersebut dan bolak-balik ke masing-masing lokasinya. Jadi, biar kami yang melakukannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum memutuskan menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang balai uji tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Itu Balai Uji?<\/h2>\n\n\n\n<p>Dalam konteks sertifikasi DJID, balai uji didefinisikan sebagai laboratorium pengujian alat dan\/atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebagai pelaksana pengujian untuk keperluan sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, ada dua konteks dalam hal ini. Pertama, laboratorium pengujian alat telekomunikasi. Kedua, balai uji. Laboratorium uji produk telekomunikasi belum tentu diakui sebagai balai uji.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebaliknya, laboratorium yang sudah ditetapkan Komdigi dimana hasil pengujiannya diakui untuk proses sertifikasi, disebut dengan balai uji.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan begitu, wewenang laboratorium uji dan balai uji berbeda. Laboratorium uji yang belum ditetapkan sebagai balai uji hanya bisa menguji.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara Balai uji bisa melakukan pengujian dan Laporan Hasil Uji (LHU) nya bisa dilampirkan sebagai persyaratan dokumen sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jenis<\/h2>\n\n\n\n<p>Seperti kita ketahui, salah syarat mengajukan permohonan sertifikasi adalah dengan melampirkan hasil pengujian produk telekomunikasi yang dilakukan di Balai Uji.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024, pengujian tersebut bisa dilakukan di Balai Uji Dalam Negeri maupun Luar Negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk Balai Uji Luar Negeri, dibagi lagi menjadi dua, yakni Balai Uji MRA (<a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4568\/mutual-recognition-arrangement\/\">Mutual Recognition Arrangement<\/a>) dan Balai Uji Non-MRA.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jelasnya akan kami jabarkan di bawah ini:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Dalam Negeri<\/h3>\n\n\n\n<p>Balai uji dalam negeri adalah laboratorium uji yang ditetapkan sebagai balai uji alat\/perangkat telekomunikasi yang berbadan dan berkedudukan hukum di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam proses sertifikasi DJID, jalur local testing melakukan pengujian produk telekomunikasi di balai-balai uji dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Semua pemohon sertifikasi, baik dari merek luar negeri maupun dalam negeri, bisa menggunakan balai uji dalam negeri ini.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Luar Negeri MRA<\/h3>\n\n\n\n<p>MRA sendiri merupakan pengaturan formal antara negara atau wilayah yang memungkinkan penerimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan di satu yurisdiksi oleh yurisdiksi lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Mudahnya begini. Dua negara yang menjalin MRA akan saling mengakui hasil pengujian di balai uji masing-masing.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, ketika sebuah produk sudah diuji di balai Uji Luar Negeri MRA, tidak perlu lagi dilakukan pengujian di Balai Uji Dalam Negeri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Luar Negeri Non-MRA<\/h3>\n\n\n\n<p>Sebenarnya Balai Uji Non-MRA sama saja seperti Balai Uji MRA. Perbedaannya hanya pada negara tempat balai uji tersebut belum menjalin MRA dengan Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski begitu, DJID akan melakukan penilaian apakah Balai Uji luar negeri tersebut bisa digunakan untuk melakukan sertifikasi. Jika sudah diakui, LHU hasil pengujian di Balai Uji tersebut bisa digunakan untuk dokumen permohonan sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Wewenang dalam Proses Sertifikasi DJID<\/h2>\n\n\n\n<p>Dalam proses sertifikasi DJID, Balai Uji tidak berhak menentukan apakah produk tersebut sudah masuk kriteria palat\/perangkat yang diizinkan beredar di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Disisi lain, balai uji sendiri punya wewenang dalam 3 hal berikut ini:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Melakukan Pengujian<\/h3>\n\n\n\n<p>Balai uji hanya berwenang melakukan pengujian tanpa mempedulikan hasilnya. Jadi, kalaupun hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan legal, pemohon sertifikasi yang akan mengoreksinya.<\/p>\n\n\n\n<p>Setiap balai juga memiliki cakupan pengujian masing-masing. Jadi meskipun secara teknis operasional ia bisa menguji pengujian lain, kalau tidak sesuai cakupan yang ditetapkan DJID, LHU nya tidak akan diterima.<\/p>\n\n\n\n<p>Misalnya begini. Balai A memiliki cakupan pengujian RF dan EMC. Meski begitu, secara teknis operasional mereka bisa melakukan pengujian Electrical Safety. Hasil pengujian Electrical Safety di tempat mereka tetap tidak akan diakui oleh DJID saat pemohon mengajukan permohonan sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Penerbitan LHU<\/h3>\n\n\n\n<p>Pada intinya, proses permohonan sertifikasi DJID adalah melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Nah, salah satunya adalah LHU dari hasil pengujian produk di balai uji tersebut. Balai wajib memberikan keterangan keabsahan dokumen LHU dengan tanda tangan direktur atau kepala Balai.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, balai juga perlu menyusun surat kuasa penggunaan LHU untuk keperluan sertifikasi DJID bagi pemohon. Dokumen ini juga wajib dilampirkan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Terlibat Dalam Pengawasan PMS<\/h3>\n\n\n\n<p>Satu lagi wewenang balai uji dalam proses sertifikasi adalah terlibat dalam pelaksanaan Post Market Surveillance atau PMS yang dilakukan DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>PMS sendiri merupakan bentuk pengawasan Post Borders (di luar kawasan kepabeanan) yang dilakukan DJID terhadap produk telekomunikasi yang sudah memiliki sertifikat DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Prosesnya, DJID akan mengambil sampel secara acak di pasaran kemudian dilakukan pengujian di balai. Pengujian ini juga biasa dikenal dengan nama uji petik.<\/p>\n\n\n\n<p>Nah, balai yang sudah ditetapkan oleh DJID bisa berpartisipasi dalam uji petik tersebut. Namun dalam proses ini, penunjukkan balai ujinya dilakukan oleh DJID. Dan biasanya, balai uji milik pemerintah (BBPPT, B4T, dll) yang ditunjuk untuk melakukannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski begitu, dalam uji petik ini wewenang balai uji pun sama saja, yakni hanya melakukan pengujian dan penerbitan LHU. Tidak berwenang melakukan koreksi terhadap spesifikasi alat yang diuji.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dasar Hukum Penetapan<\/h2>\n\n\n\n<p>Seperti dijelaskan, balai uji yang digunakan untuk pengujian produk telekomunikasi ini harus yang sudah ditetapkan\/diakui oleh DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Semua ketentuan tentang Balai Uji tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2024 tentang \u201cPenetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam regulasi tersebut mengatur kriteria penetapan balai baik dalam maupun luar negeri, standar pelayanan dan pengujian, hingga pengawasan pelaksanaannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum masuk ke pembahasan kriteria masing-masing , satu syarat utama laboratorium uji bisa ditetapkan sebagai Balai Uji Produk Telekomunikasi adalah harus terakreditasi ISO\/IEC 17025. Ini adalah regulasi internasional tentang Pengujian dan Kalibrasi Laboratorium.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam laman resmi ISO dijelaskan, ISO\/IEC 17025 memungkinkan laboratorium untuk membuktikan bahwa mereka beroperasi dengan kompeten dan menghasilkan hasil yang valid, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pekerjaan mereka baik secara nasional maupun di seluruh dunia.<\/p>\n\n\n\n<p>Standar ini juga membantu memfasilitasi kerjasama antara laboratorium dan lembaga lain dengan memperluas penerimaan hasil antara negara-negara (MRA).<\/p>\n\n\n\n<p>Laporan uji dan sertifikat dapat diterima dari satu negara ke negara lain tanpa perlu pengujian tambahan dengan tujuan meningkatkan perdagangan internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk Balai Uji Dalam Negeri, akreditasi ini dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN. Dengan begitu, sertifikat akreditasinya berupa SNI ISO\/IEC 17025.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Penetapan Balai Uji Dalam Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Balai Uji Dalam Negeri yang ditetapkan DJID baik berupa BUMN, milik pemerintah Indonesia dari lembaga\/kementerian maupun swasta.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk mendapatkan status Balai Uji Alat\/Perangkat Telekomunikasi, setiap laboratorium uji dalam negeri harus melampirkan dokumen berikut ini sesuai dengan yang tercantum di Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2024:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Surat permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri<\/li>\n\n\n\n<li>Akta pendirian perusahaan<\/li>\n\n\n\n<li>Salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi SNI ISO\/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh KAN<\/li>\n\n\n\n<li>Struktur organisasi dan daftar riwayat hidup personil<\/li>\n\n\n\n<li>Bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur\/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir, serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Standar Teknis<\/li>\n\n\n\n<li>Surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium dengan Direktorat Jenderal<\/li>\n\n\n\n<li>Contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan<\/li>\n\n\n\n<li>Dokumen mutu<\/li>\n\n\n\n<li>Instruksi kerja Pengujian Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis<\/li>\n\n\n\n<li>Laporan Hasil Uji profisiensi<\/li>\n\n\n\n<li>untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan<\/li>\n\n\n\n<li>Laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Penetapan Balai Uji Luar Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Masih dari Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2024, laboratorium uji luar negeri yang ingin mendapatkan status balai uji perlu melampirkan sejumlah dokumen.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara dokumen yang dilampirkan berbeda antara laboratorium luar negeri MRA dan non-MRA. Berikut penjelasan selengkapnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. MRA<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk laboratorium MRA, penetapan balai uji bisa dilakukan melalui permohonan yang dilakukan Balai Uji Dalam Negeri ke Mitra MRA, dalam hal ini Komdigi melalui DJID, maupun Mitra MRA ke Menteri terkait, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Digital.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk mendapatkan status balai uji luar negeri MRA, pemohon perlu melampirkan dokumen berikut ini :<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Dokumen Mekanisme MRA: ruang lingkup MRA, badan penetap, prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji, daftar standar atau regulasi teknis yang menjadi acuan di masing-masing negara sesuai ruang lingkup MRA dan ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran MRA.<\/li>\n\n\n\n<li>Dokumen ruang lingkup pengujian yang dimohonkan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Non-MRA<\/h3>\n\n\n\n<p>Karena tidak ada perjanjian antar negara seperti MRA, balai uji luar negeri MRA ditetapkan dengan mekanisme yang mirip balai uji dalam negeri. Artinya, laboratorium uji luar negeri yang mengajukan permohonan, bukan pihak dari Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut ini persyaratan dokumen yang dibutuhkan:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Surat permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri<\/li>\n\n\n\n<li>Bukti berbadan hukum di negara tempat laboratorium uji luar negeri berkedudukan atau dokumen lain yang setara<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar peralatan pengujian yang digunakan serta metode pengujian yang sesuai dengan metode pengujian berdasarkan Standar Teknis yang berlaku di Indonesia<\/li>\n\n\n\n<li>Surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium uji dengan DJID<\/li>\n\n\n\n<li>Contoh salinan LHU yang terbaru yang telah diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis terkait untuk setiap ruang lingkup pengujian yang dimohonkan<\/li>\n\n\n\n<li>Dokumen mutu (quality document)<\/li>\n\n\n\n<li>Instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis<\/li>\n\n\n\n<li>Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan<\/li>\n\n\n\n<li>Laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report)<\/li>\n\n\n\n<li>Surat pernyataan kesanggupan penggunaan tanda tangan digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar di negaranya dan disertai panduan pengecekan keaslian atau keabsahan tanda tangan digital<\/li>\n\n\n\n<li>Salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi ISO\/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi APAC-MRA atau ILAC-MRA di negara sesuai negara asal laboratorium uji<\/li>\n\n\n\n<li>Paling sedikit 2 bukti dokumen berupa: akreditasi dari Lembaga Akreditasi negara lain, pengakuan dari lembaga internasional yang melaksanakan fungsi penilaian kesesuaian Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi, pengakuan administrasi telekomunikasi negara lain<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa Penting Mengetahui Penetapan Tersebut?<\/h2>\n\n\n\n<p>Sebagai pemimpin sertifikasi DJID, sebenarnya anda hanya tinggal mengikuti regulasi yang ada di Indonesia untuk melakukan proses sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, perlu diingat bahwa produk anda akan diuji di balai uji. Anda perlu memahami mengapa pihak tersebut ditetapkan sehingga anda bisa merasa yakin dengan hasil pengujiannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dan perlu diingat juga, hasil pengujian ini yang akan berpengaruh terhadap bisnis anda di Indonesia. Jadi, semua yang terlibat dalam proses sertifikasi DJID ini perlu anda ketahui legalitas dan wewenangnya masing-masing.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Daftar Balai Uji Dalam Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Daftar balai uji, baik dalam negeri, luar negeri Non-MRA dan luar negeri MRA bisa anda lihat di laman sertifikasi.postel.go.id. Laman yang sama ketika anda mau submit dokumen sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Tapi disini kami akan memberikan gambarnya supaya lebih mudah dan anda tidak harus bolak balik buka tab baru di browser.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut ini daftar Balai Uji Dalam Negeri:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full is-resized\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"538\" height=\"881\" src=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Dalam-Negeri-1.webp\" alt=\"Balai Uji Dalam Negeri untuk sertifikasi perangkat\/alat telekomunikasi.\" class=\"wp-image-4602\" style=\"width:538px;height:auto\" srcset=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Dalam-Negeri-1.webp 538w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Dalam-Negeri-1-183x300.webp 183w\" sizes=\"auto, (max-width: 538px) 100vw, 538px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"520\" height=\"290\" src=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Dalam-Negeri-2.webp\" alt=\"Balai Uji Dalam Negeri unutk sertifikasi produk telekomunikasi. \" class=\"wp-image-4603\" srcset=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Dalam-Negeri-2.webp 520w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Dalam-Negeri-2-300x167.webp 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 520px) 100vw, 520px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Daftar Balai Uji Luar Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Berikut ini daftar Balai Uji Luar Negeri MRA dan Non-MRA.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. MRA<\/h3>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"574\" height=\"276\" src=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Luar-Negeri-MRA.webp\" alt=\"Balai uji MRA untuk sertifikasi produk telekomunikasi.\" class=\"wp-image-4601\" srcset=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Luar-Negeri-MRA.webp 574w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Balai-Uji-Luar-Negeri-MRA-300x144.webp 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 574px) 100vw, 574px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Non-MRA<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk Balai Uji Non-MRA, ada 210 daftar yang panjang. Mungkin tidak akan ideal jika dimasukkan ke dalam artikel ini. Anda bisa langsung mengaksesnya di lama yang kami sebutkan. <\/p>\n\n\n\n<p>Yang jelas jika mau menggunakannya, perhatikan lokasi pengujian dan cakupan pengujiannya. Jika tidak sesuai meski nama balai tersebut tercantum dalam daftar, dokumen anda bisa ditolak. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Semua produk telekomunikasi yang ingin diajukan permohonan sertifikasi DJID wajib melakukan pengujian di Balai Uji yang ditetapkan DJID.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4604,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[64,16],"class_list":["post-4600","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sertifikasi","tag-laboratorium","tag-pengujian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4600","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4600"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4600\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4605,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4600\/revisions\/4605"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4604"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4600"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4600"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4600"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}