{"id":4606,"date":"2026-01-07T03:36:00","date_gmt":"2026-01-07T03:36:00","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/?p=4606"},"modified":"2026-01-06T08:39:23","modified_gmt":"2026-01-06T08:39:23","slug":"apa-itu-pnbp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4606\/apa-itu-pnbp\/","title":{"rendered":"Apa Itu PNBP? Panduan Memahami dan Hubungannya dengan Sertifikasi DJID"},"content":{"rendered":"\n<p>Mengajukan permohonan dan melakuan proses sertifikasi DJID memerlukan uang. Ya, itu benar. Baik yang anda bayarkan sebagai pemohon ke agen seperti Dimulti Indonesia, maupun yang masuk ke kas negara Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Tapi tenang saja. Nominal yang anda keluarkan tersebut tidak akan kemana-mana dan justru bermanfaat untuk pertumbuhan Negara Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikasi DJID itu masuk dalam kategori Penerimaan negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP.<\/p>\n\n\n\n<p>Mungkin anda tidak begitu peduli dengan ini. Yang penting anda sudah membayar dan sertifikat produk telekomunikasi anda sudah terbit.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun yang perlu diketahui, regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan PNBP ini bisa jadi mempengaruhi tariff sertifikat DJID. kalau turun tidak masalah. Bagaimana kalau naik? Membuat anda pusing bukan?<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, sedikit besarnya penting memahami apa itu PNBP, khususnya dalam proses sertifikasi DJID bagi pemohon sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Itu PNBP?<\/h2>\n\n\n\n<p>Karena berkaitan dengan uang yang masuk ke kas negara, pengelolaan PNBP dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, untuk memahami definisi pa itu PNBP, alangkah baiknya kita mengambil definisi resmi dari regulasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti namanya, kas negara ii diperoleh dari hasil-hasil bukan pajak. Lebih spesifik dari layanan yang disediakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>PNBP secara spesifik dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau DJA, Kementerian Keuangan. Buat anda yang sudah pernah mengurus sertifikat DJID, mungkin tidak asing dengan sistem pembayaran SIMPONI. Ya, ini adalah sistem yang dibuat DJA untuk proses transaksi PNBP.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jenis PNBP<\/h2>\n\n\n\n<p>Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BAB II dijelaskan, ada 6 jenis PNBP yang masuk ke kas negara:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam<\/h3>\n\n\n\n<p>Yang pertama adalah hasil pemanfaatan orang atau badan hukum terhadap sumber daya alam di Indonesia. Baik sumber daya alam yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk contohnya mungkin kita sudah bisa menebak. Berbagai sektor usaha sumber daya alam kebanyakan wajib melakukan pembayaran PNBP ini. \u2018<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Pelayanan<\/h3>\n\n\n\n<p>Selanjutnya ada jenis PNBP dalam bidang pelayanan, yakni pelayanan yang dilakukan negara untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Contoh yang paling umum adalah biaya pembuatan SIM, pembuatan paspor, dan biaya SPP sekolah negeri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan<\/h3>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya, ini adalah pendapatan negara yang berasal dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).<\/p>\n\n\n\n<p>Selain hasil produksi BUMN atau BUMD, pendapatan ini juga bisa berasal dari dividen, royalti serta pendapatan dari penyertaan modal negara.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">4. Pengelolaan Barang Milik Negara<\/h3>\n\n\n\n<p>Seperti namanya, pendapatan negara bukan pajak ini diperoleh dari pemanfaatan barang yang dimiliki negara. Baik berupa penyewaan, penjualan, maupun jasa atas barang tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">5. Pengelolaan Dana<\/h3>\n\n\n\n<p>Pemerintah Indonesia juga bisa memperoleh PNBP yang berasal dari berbagai sumber dana. Sumber dana tersebut bisa berasal dari mana saja.<\/p>\n\n\n\n<p>Supaya tidak bingung, contoh jenis PNBP ini adalah dana yang diperoleh dari investasi pemerintah, penerimaan dari bunga atas penyertaan modal negara, serta bunga deposito.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">6. Hak Negara Lainnya<\/h3>\n\n\n\n<p>Seperti namanya, sumber pendapatan negara ini berasal dari mana saja selain pajak. Karena itu, semua pendapatan yang tidak termasuk lima jenis di atas, dikategorikan jenis PNBP dari hak negara lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Misalnya, pendapatan dari hasil penyitaan barang, denda administrasi, keterlambatan pembayaran pajak, serta penjualan barang hasil sitaan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Sertifikasi DJID Masuk Kategori yang Mana?<\/h2>\n\n\n\n<p>Yang aid pertanyaan, biaya yang anda keluarkan selama proses sertifikasi DJID ini masuk ke dalam jenis PNBP yang mana?<\/p>\n\n\n\n<p>Kita perlu mengetahui terlebih dahulu biaya apa saja yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikasi DJID. Setidaknya ada tiga. Dua yang dikeluarkan ketika proses sertifikasi, satu yang dikeluarkan dalam proses pengawasan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Tarif Pengujian<\/h3>\n\n\n\n<p>Yang pertama adalah tarif pengujian di <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4600\/memahami-balai-uji\/\">balai uji<\/a> yang ditetapkan DJID. Biaya ini khususnya jika anda melakukan proses sertifikasi dari jalur local testing. Untuk pengujian di balai uji luar negeri, tidak termasuk ke dalam PNBP ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengujian di balai uji ini juga dilakukan ketika DJID melakukan <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4557\/memahami-post-market-surveillance\/\">Post Market Surveillance<\/a> (PMS) dan produk telekomunikasi anda dinyatakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam sertifikat.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda bisa melakukan uji banding dan melakukan pengujian di balai uji. Nah, biaya pengujiannya ditanggung oleh anda selaku pemilik sertifikat.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya, anda membayar jasa balai uji untuk melakukan pengujian pada produk telekomunikasi yang mau disertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Biaya yang anda keluarkan tergantung jenis pengujian yang dilakukan. Dan bisa jadi, setiap balai uji (khususnya swasta) memiliki tarif pengujian yang berbeda-beda. Dari biaya yang anda bayarkan, sebagian masuk ke kas negara sebagai PNBP.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara jika anda menggunakan balai uji milik pemerintah (misalnya BBPPT atau B4T), biaya yang anda keluarkan semuanya masuk sebagai PNBP.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk tarif pengujian ini, masuk dalam jenis atau kategori PNBP dari jalur pelayanan negara.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Biaya Penerbitan Sertifikat<\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah semua dokumen dilengkapi dan anda melakukan submit dokumen di lama&nbsp; e-sertifikasi, DJID akan melakukan evaluasi kesesuaian dokumen dengan persyaratan sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah itu, jika dinyatakan diterima, sebelum sertifikat terbit anda diminta melakukan pembayaran. DJID akan menerbitkan SP2 atau Surat Perintah Pembayaran.<\/p>\n\n\n\n<p>Nominal yang harus dibayar berbeda-beda tergantung jalur sertifikasi DJID yang anda lalui serta jenis perangkat yang disertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada intinya, biaya yang anda keluarkan tersebut untuk mendapatkan sertifikat. Sementara sertifikat ini jadi bukti bahwa pemanfaatan sumber daya telekomunikasi di Indonesia pada produk anda aman dan tidak mengganggu produk lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, dalam hal ini, biaya sertifikat DJID masuk dalam kategori PNBP pemanfaatan sumber daya alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Mengapa sumber daya alam? Perlu diingat bahwa produk telekomunikasi menggunakan berbagai jenis sumber daya alam seperti gelombang elektromagnetik dan kelistrikan untuk beroperasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Denda Administrasi<\/h3>\n\n\n\n<p>DJID rutin melakukan PMS minimal setahun sekali untuk melakukan pengawasan terhadap produk telekomunikasi yang sudah beredar di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>DJID akan mengambil sampel acak di pasaran dengan berbagai pertimbangan. Jika ada produk yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan jadi objek prioritas PMS.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah itu, produk tersebut akan diuji kembali di Balai Uji sekaligus dilihat keberadaan sertifikatnya. Jika tidak punya sertifikat, pihak yang bertanggung jawab terhadap perdagangan produk bisa mendapatkan denda.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara jika punya sertifikat dan ketika diuji tidak sesuai spesifikasi yang tertera di sertifikat lalu pemegang sertifikat tidak bisa membuktikan produknya masih sesuai speesifikasi, maka juga bisa dikenakan denda.<\/p>\n\n\n\n<p>Besaran denda yang dikeluarkan bermacam-macam tergantung tingkat pelanggaran. Besaran denda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p>Dan semua denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas negara sebagai PNBP dari hak negara lainnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jenis PNBP Komdigi<\/h2>\n\n\n\n<p>Sebenarnya tiga jenis PNBP dalam proses sertifikasi yang kami jelaskan tersebut termasuk dalam Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Digital.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang \u201cJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Kok, Kementerian Komunikasi dan Informatika? Ya, ini adalah nama kementerian sebelum berubah menjadi Komdigi. Biasanya disingkat menjadi Kominfo.<\/p>\n\n\n\n<p>Peraturan Pemerintah ini masih belum dicabut dengan peraturan lainnya. Dengan kata lain, masih berlaku meski nama kementeriannya sudah berganti.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam regulasi tersebut, terdapat 12 jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan\/atau Kementerian Komunikasi dan Digital:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Penggunaan spektrum frekuensi radio<\/li>\n\n\n\n<li>Penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan\/ atau perangkat telekomunikasi<\/li>\n\n\n\n<li>Pengujian alat telekomunikasi dan\/atau perangkat telekomunikasi<\/li>\n\n\n\n<li>Kalibrasi alat ukur<\/li>\n\n\n\n<li>Penyelenggaraan pos<\/li>\n\n\n\n<li>Penyelenggaraan telekomunikasi<\/li>\n\n\n\n<li>Penyelenggaraan penyiaran<\/li>\n\n\n\n<li>Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik<\/li>\n\n\n\n<li>Pelatihan fungsional<\/li>\n\n\n\n<li>Pendidikan tinggi<\/li>\n\n\n\n<li>Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi<\/li>\n\n\n\n<li>Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Bisa dilihat dari daftar di atas bahwa biaya pengujian produk telekomunikasi, penerbitan sertifikat DJID, serta denda administratif yang semuanya terdapat dalam proses sertifikasi DJID ada di situ.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai pengetahuan tambahan, semua tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika\/Kementerian Komunikasi dan Digital ini tercantum dalam lampiran aturan tersebut,termasuk biaya sertifikat DJID dan tarif pengujian di balai uji.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pengecualian pada penggunaan spektrum frekuensi radio. Untuk izin penggunaan spektrum frekuensi radio, ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Bagaimana Cara Membayar PNBP?<\/h2>\n\n\n\n<p>Cara pembayaran PNBP umumnya dilakukan dengan cara yang sama. Yakni melalui collecting agent yang ditentukan direktorat jenderal Kementerian Keuangan yang terkait. Dalam proses sertifikasi DJID, berarti dari DJA.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena kita membahas sertifikasi DJID, berarti pembayaran PNBP ini bisa diartikan pembayaran sertifikat, pengujian di balai uji maupun denda.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Pembayaran Biaya Pengujian<\/h3>\n\n\n\n<p>Perlu diketahui, mekanisme pembayaran pengujian di balai uji melalui <em>host to host<\/em> itu hanya berlaku jika anda menggunakan balai uji milik pemerintah, baik BBPPT ataupun B4T.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda perlu melakukan submit permohonan pengujian di laman balai uji masing-masing. Selanjutnya, balai uji akan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran atau SP2 yang perlu anda bayarkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti dijelaskan, pembayaran melalui collecting agent, dalam hal ini Bank Negara (HIMBARA). Anda bisa membayar melalui teller, Internet Banking maupun ATM.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk balai uji swasta, biasanya mereka akan mengeluarkan bill berisi nominal tarif pengujian dan anda bisa langsung membayarkannya setelah melakukan pengujian.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Pembayaran Sertifikat<\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah evaluasi dokumen oleh DJID dan produk anda dinyatakan lolos verifikasi, DJID akan mengeluarkan SP2, seperti pembayaran pengujian di balai uji di atas. SP2 ini bisa anda lihat di akun e-sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah itu, anda harus membayar maksimal 14 hari. Jika terlewat, proses sertifikasi dinyatakan dibatalkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sama seperti pembayaran pengujian, pembayaran sertifikat DJID bisa dilakukan melalui internet banking, ATM, maupun ke teller bank. Setelah pembayaran diverifikasi DJID, sertifikat anda terbit di akun e-sertifikasi dan bisa didownload.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Semua biaya dalam sertifikasi DJID masuk dalam kategori Penerimaan negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP. Apa Itu PNBP?<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4607,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[35],"tags":[67,66,65],"class_list":["post-4606","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-terminologi","tag-kas-negara","tag-pajak","tag-penerimaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4606","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4606"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4606\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4608,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4606\/revisions\/4608"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4607"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4606"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4606"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4606"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}