{"id":4659,"date":"2026-01-19T05:06:10","date_gmt":"2026-01-19T05:06:10","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/?p=4659"},"modified":"2026-02-11T01:48:45","modified_gmt":"2026-02-11T01:48:45","slug":"sni-produk-audio-video","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4659\/sni-produk-audio-video\/","title":{"rendered":"Penjelasan Lengkap Sertifikasi SNI Produk Audio Video"},"content":{"rendered":"\n<p>Produk audio dan video semakin menjamur di Indonesia. Apalagi ditambah dengan perkembangan industri dan teknologi yang kian gencar.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk melindungi konsumen, dalam hal ini masyarakat Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia mewajibkan proses sertifikasi SNI produk audio video tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk produsen produk audio video, wajib memahami proses ini. Jangan sampai ada kesalahan dalam prosesnya apalagi sampai tidak mengetahui bahwa sertifikasi ini wajib hukumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penyedia jasa sertifikasi SNI produk audio video, Dimulti Indonesia akan menjelaskan semua yang perlu anda ketahui lewat artikel ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Itu SNI?<\/h2>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/www.dimulti.id\/SNI\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">SNI<\/a> merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI adalah serangkaian proses untuk memberikan penilaian pada produk, pabrik serta proses yang berjalan sesuai dengan persyaratan kualitas, keamanan dan kesehatan yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Perumusan SNI dilakukan oleh komite teknis kemudian ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional atau <a href=\"https:\/\/bsn.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BSN<\/a>. <\/p>\n\n\n\n<p>BSN sendiri merupakan lembaga nasional non-kementerian yang bertugas melakukan standardisasi atau penilaian kesesuaian untuk manajemen, produk serta personel. <\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dasar Hukum Wajib SNI Produk Audio Video<\/h2>\n\n\n\n<p>Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 75 Tahun 2024 tentang \u201cPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemenperin, penilaian kesesuaian terhadap produk audio video yang akan disertifikasi SNI dilakukan oleh BSN. Penjelasan lebih lengkapnya akan dibahas selanjutnya. <\/p>\n\n\n\n<p>Penilaian kesesuaian produk audio video yang mau disertifikasi berdasarkan standar SNI IEC 62368-1:2014 tentang \u201cPeralatan Audio\/Video, Teknologi Informasi dan Komunikasi\u201d. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tujuan Pemberlakuan SNI<\/h2>\n\n\n\n<p>Dalam Permenperin Nomor 75 Tahun 2024 sebagai regulasi utama sertifikasi SNI Produk Audio Video dijelaskan, tujuan pemberlakuan aturan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan produk audio video.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, juga untuk meningkatkan daya saing industri audio video dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Produk Audio Video yang Wajib SNI<\/h2>\n\n\n\n<p>Masih dari regulasi yang kami jelaskan di atas, produk audio video yang wajib dilakukan sertifikasi SNI adalah sebagai berikut:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Jenis Produk Audio Video<\/strong><\/td><td><strong>Keterangan<\/strong><\/td><td><strong>HS Code<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Televisi (TV)<\/td><td>Pesawat televisi liquid crystal display (LCD) atau cathode ray tube (CRT) dengan ukuran layar sampai dengan 55 (lima puluh lima) inci, tidak termasuk pesawat televisi jenis organic light emitting diode (OLED), quantum dot light emitting diode (QLED), quantum nano emitting diode (QNED), dan mini light emitting diode (LED).<\/td><td>8528.72.91; 8528.72.92; 8528.72.99<\/td><\/tr><tr><td>Disk Player<\/td><td>Disc player digital versatile disc (DVD) dan disc player blu-ray, termasuk kombinasi digital versatile disc dan kombinasi dengan pemutar bluray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain.<\/td><td>8521.90.19; 8521.90.99<\/td><\/tr><tr><td>Head Unit<\/td><td>Head unit mobil termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh.<\/td><td>8527.21.00; 8527.29.00<\/td><\/tr><tr><td>Speaker<\/td><td>Speaker aktif, berdiri sendiri, dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain.<\/td><td>8518.21.10; 8518.21.90; 8518.22.10; 8518.22.90; 8518.29.90<\/td><\/tr><tr><td>Set-top box (STB)<\/td><td>Set-top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terestrial, dan kabel.<\/td><td>8528.71.11<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan Sertifikasi?<\/h2>\n\n\n\n<p>Dalam Permenperin Nomor 75 Tahun 2024 dijelaskan, permohonan sertifikasi SNI Produk Audio Video dapat diajukan oleh beberapa pihak berikut ini:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Perusahaan Dalam Negeri<\/h3>\n\n\n\n<p>Yang pertama sudah pasti perusahaan dalam negeri. Namun, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi industri dalam negeri jika ingin melakukan sertifikasi SNI produk audio video milik mereka:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan\/atau KBLI 26490;<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki merek sendiri untuk Audio Video kelas 9 (sembilan)<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder serta fasilitas penandaan<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), (dikecualikan untuk produk kelas III dan menggunakan suplai DC), peralatan uji fungsi, serta peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I.<\/li>\n\n\n\n<li>Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 (untuk Perusahaan Industri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5)<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki akun SIINas<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Perusahaan Luar Negeri<\/h3>\n\n\n\n<p>Seperti sudah disinggung sebelumnya, perusahaan dari luar Indonesia juga bisa mengajukan permohonan sertifikasi SNI Produk Audio Video ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun satu hal yang perlu digaris bawahi, perusahaan luar negeri ini wajib menunjuk 1 perwakilan resmi di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Baik pabrik maupun perwakilan resmi, perlu memenuhi ketentuan yang tertera dalam Permenperin Nomor 75 Tahun 2024. Berikut persyaratan pabrik tersebut:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Melakukan kegiatan usaha industri Audio Video<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki merek sendiri untuk Audio Video kelas 9<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder serta fasilitas penandaan<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), (dikecualikan untuk produk kelas III dan menggunakan suplai DC), peralatan uji fungsi, serta peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I.<\/li>\n\n\n\n<li>Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 (untuk Perusahaan Industri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5)<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki perwakilan resmi<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Sementara itu, berikut ini persyaratan perwakilan resmi perusahaan luar negeri yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi SNI produk audio video:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Indonesia<\/li>\n\n\n\n<li>Mendapatkan lisensi atas merek untuk Audio Video kelas 9 dari Produsen di Luar Negeri yang menunjuk<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki gudang di kabupaten\/kota yang sama atau kabupaten\/kota terdekat dengan tempat kedudukan kantor<\/li>\n\n\n\n<li>Dapat bertindak sebagai importir (hanya untuk produk Audio Video) hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang menunjuk<\/li>\n\n\n\n<li>Memiliki akun SIINas<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Perwakilan resmi ini hanya boleh mewakili 1 produsen luar negeri. Namun, bisa juga mewakili lebih dari 1 produsen luar negeri jika perusahaan produsen luar negeri yang diwakili merupakan:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Induk perusahaan dari Perwakilan Resmi (induk perusahaan wajib melakukan kegiatan usaha industri Audio Video dan memiliki saham di anak perusahaan, dalam hal ini perusahaan perwakilan resmi)<\/li>\n\n\n\n<li>Anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi<\/li>\n\n\n\n<li>Anak perusahaan dari Perwakilan Resmi<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Pabrik Maklun (Maklon)<\/h3>\n\n\n\n<p>Pabrik dalam negeri yang memproduksi produk audio video dari merek luar negeri (produk OEM\/ODM) juga bisa sebagai pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi SNI. Dikenal juga sebagai pabrik maklon.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut ini persyaratan pabrik maklon yang perlu dipenuhi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Memiliki sertifikat SNI atas produk dengan mereknya sendiri<\/li>\n\n\n\n<li>Produsen luar negeri yang menjalin kerjasama juga wajib sudah memiliki sertiifkat SNI atas produk dengan mereknya sendiri<\/li>\n\n\n\n<li>Melampirkan izin produksi produk audio video serta izin penggunaan nama merek dan produk dari produsen luar negeri yang diwakilkan<\/li>\n\n\n\n<li>Jika pabrik maklon dan produsen sama-smaa berasal dari luar negeri, masing-masing harus memiliki perwakilan resmi di Indonesia<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jenis Penilaian SNI<\/h2>\n\n\n\n<p>Seperti diketahui, saat ini di Indonesia menjamur produk audio video yang diproduksi oleh berbagai jenis produsen baik dari dalam maupun luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam ranah industri, produsen berbagai produk (tidak hanya produk audio video) memiliki skala produksinya. Misalnya UMKM untuk skala kecil dan pabrik untuk skala besar.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk mengakomodir berbagai jenis produsen supaya tetap patuh dengan regulasi wajib SNI ini, Kemenperin mengelompokkan penilaian kesesuaian SNI dengan dua kategori:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Sistem Sertifikasi Tipe 5<\/h3>\n\n\n\n<p>Sistem sertifikasi ini dilakukan untuk produsen dengan skala industri yang besar.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam regulasi dijelaskan, penilaian kesesuaian untuk sertifikasi SNI pada sistem ini dilakukan dengan mengaudit tempat produksi, proses produksi, dan sistem manajemen mutu yang diberlakukan (wajib sesuai dengan ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016).<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah audit pabrik tersebut, barulah dilakukan pengujian untuk melihat kesesuaian terhadap produk audio video yang mau disertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum membaca lebih lanjut, karena sistem sertifikasi tipe 5 ini prosesnya lebih lengkap dan panjang, pembahasan selanjutnya di artikel ini akan mengacu pada sistem ini.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Sistem Sertifikasi Tipe 1n<\/h3>\n\n\n\n<p>Sistem sertifikasi ini dilakukan pada produsen dengan skala produksi yang kecil, baik dari dalam maupun luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Sistem ini tidak diperlukan audit tempat produksi produk audio video. Auditor hanya akan melakukan evaluasi pada dokumen permohonan yang diajukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, dalam penilaian produk audio video, prosesnya sama saja seperti sistem sertifikasi tipe 5. Kami akan membahas sedikit sistem sertifikasi ini pada poin selanjutnya, terutama soal ketentuan yang perlu dipahami.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dokumen yang Dibutuhkan<\/h2>\n\n\n\n<p>Setiap jenis pemohon sertifikasi perlu melampirkan dokumen spesifik terkait dengan bisnis yang dijalankan. Namun, secara umum berikut ini daftar dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi SNI produk audio video:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh direktur produsen lokal atau perwakilan resmi perusahaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Salinan akta pendirian perusahaan dan amandemennya dari produsen lokal atau perusahaan perwakilan resmi.<\/li>\n\n\n\n<li>Salinan izin usaha dengan lingkup kegiatan usaha industri audio video dengan KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan\/atau KBLI 26490 untuk perusahaan manufaktur lokal.<\/li>\n\n\n\n<li>Sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.<\/li>\n\n\n\n<li>Surat pernyataan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh direktur produsen lokal atau perwakilan resmi perusahaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Diagram alur proses produksi.<\/li>\n\n\n\n<li>Informasi produk audio video termasuk jenis produk, merek, dan tipe\/model.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar kelompok produk.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar komponen penting yang berisi informasi tentang nama komponen, merek, jenis, spesifikasi\/nilai, standar referensi, dan nama badan sertifikasi\/badan pengujian.<\/li>\n\n\n\n<li>Sertifikat dan\/atau laporan pengujian untuk komponen kritis sesuai dengan standar IEC atau yang setara.<\/li>\n\n\n\n<li>Sertifikat SNI untuk kabel dan steker jika produk audio video memiliki dan menjual kabel dan steker tersebut.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar fasilitas produksi dan peralatan pengujian.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar langkah-langkah pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku hingga produk jadi.<\/li>\n\n\n\n<li>Ilustrasi pemasangan tanda SNI.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015.<\/li>\n\n\n\n<li>Struktur organisasi.<\/li>\n\n\n\n<li>Proses bisnis.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Proses Sertifikasi SNI<\/h2>\n\n\n\n<p>Proses sertifikasi SNI produk audio video ini cukup panjang. Selain melampirkan dokumen di atas, pabrik tempat produksi produk audio video jua perlu diaudit. Berikut ini gambaran besar proses sertifikasi tersebut:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Wajib Membuat Akun SIINas<\/h3>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya, sertifikasi SNI ini adalah proses membuktikan produk sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia melalui evaluasi dokumen serta audit pabrik.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk evaluasi dokumen, semua dokumen persyaratan yang kami sebutkan di atas perlu dilampirkan di akun SIINas. Ini adalah akun sertifikasi SNI yang dikelola Kemenperin Republik Indonesia dan wajib dimiliki oleh pemohon sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Akun ini bisa dibuat di laman siinas.kemenperin.go.id. Setelah itu, anda tinggal mengikuti langkah-langkah pembuatan akun dalam laman tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara garis besar, anda perlu melampirkan semua bukti hukum pendirian perusahaan, semua regulasi yang dibutuhkan untuk perdagangan produk audio video serta profil lengkap perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Aplikasi Dokumen<\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah memiliki akun, anda perlu melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti yang kami jelaskan sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, anda diminta untuk mengisi formulir permohonan, memilih SNI yang akan dikirimkan, memilih LSPro, dan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk kelas Audio-Video 9.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Memilih LSPro<\/h3>\n\n\n\n<p>Memilih LSPro sebenarnya masuk dalam langkah sebelumnya. Namun agar lebih jelas, akan kami jelaskan di poin ini.<\/p>\n\n\n\n<p>LSPro merupakan singkatan dari Lembaga Sertifikasi Produk yang operiasionalnya dipantau oleh BSN.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk produk audio video, LSPro yang tersedia ada dari lembaga nasional dan swasta. Semuanya bisa anda pilih untuk sertifikasi SNI Produk Audio Video. Namun, perhatikan cakupan sertifikasi yang mereka miliki:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Nama LSPro<\/strong><\/td><td><strong>Alamat<\/strong><\/td><td><strong>Cakupan<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya<\/td><td>Jl. Jagir Wonokromo No.360, Surabaya. Telp. (031) 8410054<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T)<\/td><td>Jl. Sangkuriang No.14, BandungTelp. (022) 2504088<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI)<\/td><td>Jl. Cikini IV No.15, Jakarta Pusat Telp. (021) 31925807<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>PT Qualis Indonesia<\/td><td>Jl. Pajajaran No.17, Tangerang. Telp. (021) 55652583<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>PT Vertex Global Indonesia<\/td><td>Jl. Bandengan Selatan 80 Blok B No.7, Jakarta Utara. Telp. (021) 29215868<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>PT UL Internasional Indonesia<\/td><td>Altira Business Park Blok E\/03. Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Jakarta Utara. Telp. (021) 26690908<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>PT TUV Rheinland Indonesia<\/td><td>Jl. Infinia Park Blok A56, B92-93, Jl. Dr. Sahardjo No. 45, Jakarta Selatan. Telp. (021) 83795571<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><tr><td>PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) \u2013 SBU Sertifikasi dan Eco Framework (Sucofindo Internasional Certification Services)<\/td><td>Graha Sucofindo, Jl Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan. Telp. (021) 7983666<\/td><td>SNI IEC 62368-1:2014<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">4. Audit Pabrik dan Pengujian Sampel<\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah selesai mengajukan permohonan si laman SIINas, LSPro kemudian akan melakukan audit pada pabrik dan pengujian sampel.<\/p>\n\n\n\n<p>Tim LSPro akan dikirim langsung ke lokasi pabrik untuk audit serta mengambil sampel untuk diuji. Sebagai catatan, untuk sertifikasi tipe 5 hanya diperbolehkan untuk maksimal 4 kelompok produk.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk audit pabrik, satu orang akan dikirim untuk proses audit kecukupan. Selain itu, empat orang akan dikirim untuk audit kepatuhan pabrik dalam negeri dan enam orang untuk audit pabrik luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Total lima hari dan lima orang dibutuhkan untuk audit pabrik dalam negeri serta tujuh orang untuk pabrik luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara satu orang lainnya ditugaskan untuk mengambil sampel produk (sampler). Produk tersebut kemudian akan dibawa LSPro lalu diuji di balai uji yang diakui.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">5. Penerbitan sertifikat<\/h3>\n\n\n\n<p>Sertifikat SNI akan diterbitkan setelah semua proses di atas dinyatakan berhasil. Jika ada proses yang dinyatakan tidak berhasil, perbaikan perlu dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sertifikat akan diperoleh dari LSPro yang anda pilih. Prosedur penerbitan perlu dikomunikasikan kepada LSPro, karena setiap LSPro mungkin memiliki prosedur yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut ini contoh sertifikat SNI Produk Audio Video yang diterbitkan salah satu LSPro:<\/p>\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1587\" height=\"2245\" src=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video.webp\" alt=\"Contoh sertifikat SNI produk audio video.\" class=\"wp-image-4661\" srcset=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video.webp 1587w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video-212x300.webp 212w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video-724x1024.webp 724w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video-768x1086.webp 768w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video-1086x1536.webp 1086w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-sertifikat-SNI-produk-audio-video-1448x2048.webp 1448w\" sizes=\"auto, (max-width: 1587px) 100vw, 1587px\" \/><\/figure>\n<\/div>\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Proses Sertifikasi Penilaian Tipe 1n<\/h2>\n\n\n\n<p>Pada proses sertifikasi menggunakan penilaian 1n, berbeda karena tidak membutuhkan audit pabrik. Hanya pengujian pada produk. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Dilakukan pada industri kecil dengan maksimal modal Rp5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)<\/li>\n\n\n\n<li>Sertifikasi produk untuk setiap batch\/lot (bukan kelompok produk)<\/li>\n\n\n\n<li>Untuk pabrik dalam negeri, lot\/batch yang dimaksud adalah total jumlah Audio Video yang akan diproduksi sesuai kapasitas Perusahaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Untuk pabrik luar negeri, lot\/batch yang dimaksud adalah total jumlah Audio Video sesuai dengan jumlah yang diekspor ke Indonesia pada setiap pengapalan (shipment).<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Waktu Proses Sertifikasi<\/h2>\n\n\n\n<p>Seluruh proses sertifikasi SNI (penilaian tipe 5) memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Masa Berlaku Sertifikat<\/h2>\n\n\n\n<p>Sertifikat SNI berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Khusus untuk Sertifikasi Penilaian Tipe 1n, jika sebelum masa berlaku sertifkat habis semua produk dalam lot\/batch yang disertifikasi sudah terjual, perlu mengajukan permohonan ulang jika ingin memperdagangkan produk yang sama kembali.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kewajiban Pemasangan Label<\/h2>\n\n\n\n<p>Dimulti Indonesia melayani jasa sertifikasi SNI produk audio video untuk mendampingi anda melakukan proses yang panjang ini. Selain sertifikasi SNI, kami berpengalaman dalam pendampingan proses <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/sertifikasi-djid\/\">sertifikasi DJID<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p>Sama seperti sertifikasi DJID untuk produk telekomunikasi, kami juga selalu mengingatkan klien kami untuk melakukan pemasangan label SNI pada produk audio video yang sudah bersertifikat.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena pada dasarnya, setelah sertifikat terbit produk anda belum kenal dijual. Anda perlu melakukan pemasangan label lalu dilampirkan buktinya di akun SIINas. Berikut ini contoh sampel tersebut:<\/p>\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"675\" src=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-label-SNI-yang-wajib-dipasang-di-produk-bersertifikat.webp\" alt=\"Contoh label SNI yang wajib dipasang di produk bersertifikat.\" class=\"wp-image-4660\" srcset=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-label-SNI-yang-wajib-dipasang-di-produk-bersertifikat.webp 1200w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-label-SNI-yang-wajib-dipasang-di-produk-bersertifikat-300x169.webp 300w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-label-SNI-yang-wajib-dipasang-di-produk-bersertifikat-1024x576.webp 1024w, https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/Contoh-label-SNI-yang-wajib-dipasang-di-produk-bersertifikat-768x432.webp 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><\/figure>\n<\/div>\n\n\n<p>Ketentuan ini terkadang tidak disadari karena klien kami biasanya menganggap sudah bebas dari prosedur panjang sertifikasi SNI. Kewajiban kami sebagai pendamping proses sertifikasi untuk mengingatkannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena ketika Kemenperin melakukan pengawasan (surveillance) setiap satu tahun sekali, produk yang diaudit dan ditemukan tidak menempelkan label berpotensi terkena sanksi berupa pencabutan sertifikat SNI serta larangan mengajukan permohonan dalam jangka waktu tertentu.&nbsp;[UN]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Produk audio dan video semakin menjamur di Indonesia. Apalagi ditambah dengan perkembangan industri dan teknologi<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4662,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[87,28,85],"class_list":["post-4659","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sertifikasi","tag-audio","tag-sertifikat","tag-sni"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4659","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4659"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4659\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4682,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4659\/revisions\/4682"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4662"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4659"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4659"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4659"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}