{"id":4697,"date":"2026-03-05T03:19:35","date_gmt":"2026-03-05T03:19:35","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/?p=4697"},"modified":"2026-03-04T07:44:06","modified_gmt":"2026-03-04T07:44:06","slug":"sanksi-tidak-punya-sertifikat-djid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4697\/sanksi-tidak-punya-sertifikat-djid\/","title":{"rendered":"Produk Telekomunikasi Tidak Punya Sertifikat DJID, Apa Sanksinya?"},"content":{"rendered":"\n<p>Jangan pernah mengedarkan barang ilegal di Indonesia, termasuk produk telekomunikasi. Selain terancam sanksi, juga bisa membahayakan pengguna, dalam hal ini masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sanksi bagi produk telekomunikasi yang tidak punya sertifikat DJID sudah jelas diatur dalam regulasi. Nominal denda yang cukup besar ditambah konsekuensi lainnya dijamin membuat oknum nakal jera.<\/p>\n\n\n\n<p>DJID selaku penyelenggara sertifikas DJID juga rutin memantau keberadaan produk-produk ilegal ini di Indonesia. Jadi, jangan pernah merasa aman karena seiring berjalannya waktu, bisa terjaring operasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kewajiban Melakukan Sertifikasi DJID<\/h2>\n\n\n\n<p>Tidak punya sertifikat DJID berarti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi. Ini adalah regulasi umum dari sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Pasal 3 disebutkan, Setiap Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan\/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.<\/p>\n\n\n\n<p>Standar teknis adalah standar atau regulasi yang digunakan untuk acuan sertifikasi teknologi telekomunikasi tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai contoh, teknologi Short Range Device (seperti Bluetooth, RFID dan NFC) diatur dalam Kepmen Kominfo Nomor 260 Tahun 2024. Isi regulasi ini adalah acuan teknis yang harus dicocokkan produk dengan teknologi SRD ketika dilakukan pengujian.<\/p>\n\n\n\n<p>Kembali ke kewajiban sertifikasi DJID, produk telekomunikasi yang tidak punya sertifikat DJID artinya tidak diketahui apakah teknologi di dalamnya memenuhi standar teknis atau tidak sehingga ada potensi membahayakan pengguna dan perangkat lain. Karena itu, jadi ilegal.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Bahaya Perdagangan Produk Telekomunikasi Tidak Bersertifikat<\/h2>\n\n\n\n<p>Produsen yang \u201cnakal\u201d mungkin mengklaim produk telekomunikasi ilegal yang mereka perdagangkan di Indonesia aman digunakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dan bukan tidak mungkin, produk tersebut diuji di balai uji dan hasil pengujian pada teknologi telekomunikasinya sesuai standar teknis.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, kita juga perlu mengingat tujuan sertifikasi DJID itu apa. Dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, tujuannya ada 2:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Memastikan keamanan setiap pengguna, dalam hal ini masyarakat Indonesia<\/li>\n\n\n\n<li>Memastikan produk tidak mengganggu fungsi produk lain keitka digunakan<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Adanya sertifikat DJID menunjukkan bahwa produk telekomunikasi dikatakan mampu memenuhi tujuan sertifikasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan kata lain, produk sudah dipastikan aman digunakan oleh masyarakat Indonesia dan tidak mengganggu fungsi produk lain saat digunakan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Membahayakan Pengguna<\/h3>\n\n\n\n<p>Teknologi telekomunikasi itu ada banyak, terutama yang berhubungan dengan Frekuensi Radio. Sebut saja Short Range Device, RLAN, jaringan seluler, WLAN, dan lain sebagianya.<\/p>\n\n\n\n<p>Penggunaan radio frekuensi sendiri dilakukan melalui media gelombang elektromagnetik. Masalahnya, gelombang ini bisa berbahaya jika terpapar terlalu banyak pada tubuh manusia.<\/p>\n\n\n\n<p>Silahkan cari di internet apa saja bahaya paparan gelombang elektromagnetik berlebih pada tubuh manusia.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, dalam sertifikasi produk radio frekuensi, beberapa juga disyaratkan pengujian Specific Absorption Rate atau SAR. Pengujian ini khususnya untuk perangkat tablet dan telepon genggam yang paling sering berada di dekat manusia.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain frekuensi radio, pengujian produk telekomunikasi juga mencakup keselamatan listrik (Electrical Safety). Jelas, pengujian ini tujuannya memastikan produk telekomunikasi berbasis kabel aman digunakan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Mengganggu Fungsi Produk Lain<\/h3>\n\n\n\n<p>Lagi-lagi, potensi masalah ini terjadi pada produk telekomunikasi dengan fitur frekuensi radio. Masalah ini sering disebut juga dengan interferensi.<\/p>\n\n\n\n<p>Mudahnya, interferensi adalah ketika frekuensi radio dari perangkat lain mengganggu frekuensi kerja sebuah perangkat. Jadi, ada tumpang tindih frekuensi di sana.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika anda suka mendengarkan radio dan tiba-tiba muncul suara gemericik, itu adalah salah satu contoh interferensi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam produk telekomunikasi, bahayanya bisa jauh lebih besar karena bisa jadi, penggunaan produk tersebut sama sekali tidak boleh ada interferensi.<\/p>\n\n\n\n<p>Contoh paling mudah adalah menara pengontrol lalu lintas pesawat atau Air Traffic Control (ATC). Alat ini digunakan untuk operator berkomunikasi dengan pilot di pesawat.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika ada gangguan, informasi jadi tidak jelas atau bahkan hilang sama sekali. Ini membahayakan karena pilot tidak tau kondisi sesungguhnya di landasan pacu dan udara seperti apa.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pengawasan Produk Telekomunikasi<\/h2>\n\n\n\n<p>DJID selaku penyelenggara sertifikasi produk telekomunikasi juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap produk-produk telekomunikasi yang ada di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari pengawasan ini, produk-produk telekomunikasi yang tidak punya sertifikat DJID bisa terjaring. Selain itu, produk yang punya sertifikat namun masa lakunya sudah habis atau spesifikasinya tidak sesuai yang ada di sertifikat, juga akan dikenai sanksi.<\/p>\n\n\n\n<p>Proses pengawasan ini ada dua, yakni di <em>Borders <\/em>atau lingkungan kepabeanan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai serta <em>Post Borders <\/em>melalui mekanisme Post Market Surveillance.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Pengawasan Borders<\/h3>\n\n\n\n<p>Ini dilakukan pada produk telekomunikasi yang dibuat di luar negeri. Ketika masuk, Bea Cukai akan memeriksa keberadaan sertifikat (melalui CEISA 4.0) dan mengirimkan notifikasinya pada DJID (melalui SIANTI).<\/p>\n\n\n\n<p>Bea Cukai tidak akan menahan produk tersebut. Namun jika terindikasi adanya pelanggaran, yang menindak adalah DJID. Baik itu penahanan di Bea Cukai atau nanti ketika produk sudah beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Post Borders (Melalui Post Market Surveillance)<\/h3>\n\n\n\n<p>Secara khusus, Post Market Surveillance diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 sampai 43.<\/p>\n\n\n\n<p>Intinya, DJID akan melakukan <em>sampling <\/em>acak produk-produk telekomunikasi yang beredar di Indonesia. Setelah itu, akan diperiksa keberadaan sertifikat DJID nya serta dilakukan pengujian untuk memastikan produk tersebut masih sesuai standar teknis yang tertera di sertifikat.<\/p>\n\n\n\n<p>Post Market Surveillance dilakukan minimal sekali dalam setahun. Atau, bisa juga dilakukan jika ada laporan dari masyarakat atau indikasi peredaran barang ilegal di Indonesia (dengan kata lain, insidental).<\/p>\n\n\n\n<p>Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan, produk telekomunikasi yang tidak punya sertifikat DJID sudah pasti menerima sanksi saat terjaring Post Market Surveillance ini.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Sanksi Tidak Punya Sertifikat DJID<\/h2>\n\n\n\n<p>Jadi, apa konsekuensi jika nekat memperdagangkan produk telekomunikasi yang tidak punya sertifikat DJID? semuanya diatur dalam Pasal 48 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Setiap Orang yang memperdagangkan dan\/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dikenai sanksi administratif berupa:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Teguran tertulis;<\/li>\n\n\n\n<li>Denda administratif;<\/li>\n\n\n\n<li>Pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan\/atau digunakan oleh masyarakat<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Sanksi ini berlaku sesuai urutan. Penjelasannya ada di pasal-pasal selanjutnya dan akan kami rincikan menjadi poin-poin berikut ini:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Teguran Tertulis<\/h3>\n\n\n\n<p>Dalam Pasal 48 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 ayat 2 dijelaskan, Teguran tertulis diberikan 1 kali. Namun, jika dalam 7 hari kalender masih memperdagangkan produk tersebut, maka denda, penyitaan dan penarikan paksa produk dari pasaran akan dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lantas, apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan teguran tertulis? Yang pertama, harus menarik semua produk yang beredar di pasaran. Jika masih ingin diperjualbelikan di Indonesia, maka wajib mengajukan permohonan sertifikasi DJID.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2.&nbsp; Denda Administratif<\/h3>\n\n\n\n<p>Dalam Pasal 48 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 ayat 4 dijelaskan, Denda administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Peraturan perundang-undangan yang mengatur denda ini ada di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 dan Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam dua regulasi tersebut, ketentuan denda produk telekomunikasi tidak punya sertifikat DJID dibagi menjadi 4 kategori:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Membuat dan Merakit (oleh Produsen dalam Negeri): Rp 240 juta (jika diperdagangkan) dan Rp 80 juta (jika digunakan sendiri)<\/li>\n\n\n\n<li>Memasukkan (oleh Importir\/Distributor dari Produk Impor): Rp 500 juta (jika diperdagangkan) dan Rp 160 juta (jika digunakan sendiri)<\/li>\n\n\n\n<li>Memperdagangkan (Bukan Produsen\/Importir\/Distributor): Rp 20 juta (untuk perseorangan) dan Rp 200 juta (untuk badan usaha)<\/li>\n\n\n\n<li>Menggunakan (Bukan Produsen\/Importir\/Distributor): Rp 100 juta (untuk Badan Usaha dan Instansi Pemerintah)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Khusus yang terakhir, pengguna perseorangan yang bukan produsen\/importir\/distributor produk telekomunikasi tidak punya sertifikat DJID tidak dikenakan denda karena ini adalah <em>end user.<\/em><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Penyitaan dan Pemusnahan<\/h3>\n\n\n\n<p>Sebelum lebih lanjut, penarikan produk telekomunikasi tidak punya sertifikat DJID harus dilakukan ketika teguran tertulis. Jadi, tidak kami bahas lagi.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara penyitaan, dijelaskan dalam Pasal 48 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 ayat 5:<\/p>\n\n\n\n<p>Penyitaan Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan\/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 50 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 ayat 1 dan 2, penyitaan ini bisa dilanjutkan ke proses pemusnahan jika produk ilegal tersebut:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;<\/li>\n\n\n\n<li>tidak diketahui lagi kepemilikannya;<\/li>\n\n\n\n<li>tidak dapat diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;<\/li>\n\n\n\n<li>telah diserahkan oleh pemilik Alat Telekomunikasidan\/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Tak hanya itu, jika terbukti produk tersebut dirakit, dibuat atau dimasukkan dengan tujuan membahayakan, bisa dikenakan sanksi lebih besar hingga hukuman pidana penjara.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dimulti Indonesia Siap Bantu Proses Sertifikasi DJID<\/h2>\n\n\n\n<p>Kami yakin, pihak yang mengedarkan produk telekomunikasi di Indonesia dan tidak punya sertifikat DJID tidak semua bermaksud jahat. Bisa jadi karena memang mereka tidak mengetahui aturannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Perlu diingat, perdagangan produk apapun di Indonesia punya aturan. Apalagi jika skalanya menengah dan besar. Jadi, pastikan memahami apa saja aturan yang harus diikuti dalam menjual produk tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika anda sudah menemukan aturan perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia yang salah satunya adalah kepemilikan sertifikat DJID, Dimulti Indonesia siap membantu mengurusnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kami berpengalaman sejak tahun 2008 dalam mendampingi proses pengurusan sertifikat DJID ini (dahulu bernama sertifikasi POSTEL, Sertifikasi Kominfo, Sertifikasi SDPPI dan sebagainya).<\/p>\n\n\n\n<p>Kami yang akan mengurus semuanya. Mulai dari memastikan dan menyediakan kelengkapan dokumen, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, melakukan pengujian di balai uji, melakukan pembayaran sertifikat DJID, serta menjadi perwakilan anda jika dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, kami juga memiliki layanan <a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/4694\/pengujian-pretest-produk-telekomunikasi\/\">pretest produk telekomunikasi<\/a>. Dengan begitu, produk anda dijamin lolos pengujian di balai uji (jika gagal, harus uji ulang dan butuh biaya tambahan!).<\/p>\n\n\n\n<p>Hubungi kami, jelaskan produk telekomunikasi yang mau anda jual di Indonesia, dan tetap terhubung dengan satu orang <em>project handle<\/em>r kami. Ya, sesimple itu. Tidak ada prosedur lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Konsultasikan sekarang, gratis!<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sanksi bagi produk telekomunikasi yang tidak punya sertifikat DJID sudah jelas diatur dalam regulasi. Dijamin bikin jera!<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4698,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[6,101,100,72,28],"class_list":["post-4697","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sertifikasi","tag-djid","tag-hukuman","tag-ilegal","tag-sanksi","tag-sertifikat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4697","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4697"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4697\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4699,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4697\/revisions\/4699"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4698"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4697"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4697"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4697"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}