Memahami Apa Itu LMKN, Pengelola Royalti Musik

M. Fakhri Adzhar

News

Ilustrasi pembayaran menggunakan mata uang dollar. Ini penjelasan tentang apa itu LMKN.

Royalti musik adalah hak bagi para musisi dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam produksi sebuah musik atau lagu.

Royalti wajib dibayarkan bagi semua pihak yang memutar musik untuk mendukung kegiatan usaha bersifat publik dan komersial. Pembayarannya dilakukan ke LMKN.

Buat musisi yang sudah lama berkecimpung di industri musik, pasti sudah memahami apa itu LMKN. Apalagi jika sempat terlibat dalam diskusi tentang royalti beberapa waktu belakangan.

Tulisan ini penting diketahui oleh pemilik usaha yang punya kewajiban membayarkan royalti musik. Selain itu, buat musisi yang mungkin baru mengetahui apa itu LMKN bisa membuat anda sadar akan hak.

Apa Itu LMKN?

LMKN adalah kependekan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Ini adalah lembaga yang berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti ke pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Posisinya di pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Hukum. LMKN sendiri merupakan lembaga bantu non-APBN.

Dalam melaksanakan tugasnya, LMKN dibagi menjadi dua, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Keduanya memiliki fungsi masing-masing yang akan kami jelaskan di poin selanjutnya.

Logo LMKN.

Secara hierarki, Menteri Hukum mengangkat komisioner LMKN. Setiap orang bisa mendaftarkan diri menjadi komisioner LMKN dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Komisioner kemudian melakukan pengangkatan Ketua LMKN secara musyawarah mufakat, masing-masing untuk LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.

Dalam menjalankan tugasnya, kedua ketua LMKN berdiskusi dan menentukan kesekretariatan yang diketahui oleh sekretaris LMKN.

Dalam kesekretariatan ini, diisi oleh berbagai posisi untuk menjalankan teknis seperti administratif, keuangan, hukum, lisensi dan kerjasama, hubungan masyarakat, teknologi dan informasi, serta bidang lainnya sesuai kebutuhan.

Sejarah LMKN

LMKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (dikenal juga dengan nama UU Hak Cipta), tepatnya di pasal 89 ayat 3.

Pada 20 Januari 2015, Menteri Hukum dan HAM (saat itu LMKN masih dibawah Kemenkumham), Yasonna H. Laoly remi melantik komisioner LMKN.

Seperti dijelaskan sebelumnya, komisioner ini yang nantinya akan menentukan Ketua LMKN. Lalu, Ketua LMKN yang akan menentukan seluruh anggota untuk mendukung struktur organisasinya.

Sesuai dengan amanat UU Hak Cipta, dibuat dua kelompok komisioner LMKN berdasarkan pembagian tugasnya, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.

Komisioner LMKN Pencipta saat itu terdiri dari Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie.

Sementara Komisioner Hak Terkait saat itu terdiri dari Sam Bimbo, Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Masa kerja Komisioner LMKN ini berlaku hingga tahun 2017. Setelah itu, ditunjuk PLT Komisioner untuk menjaga kesinambungan LMKN hingga terbentuk kepengurusan baru di tahun 2019.

Selama periode 2019–2024, LMKN dipimpin oleh Brigjen. Pol(P) Yurod Saleh sebagai Ketua, bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Wakil Ketua. 

Dilansir laman lmkn.id, kepengurusan LMKN saat ini dilantik tanggal 8 Agustus 2025 lalu dengan susunan sebagai berikut: 

Komisioner LMKN Pencipta : 

  • Andi Mulhanan Tombolotutu (Ketua LMKN Pencipta)
  • Dedy Kurniadi (Wakil Ketua LMKN Pencipta)
  • Makki Omar Perikesit (Komisioner LMKN Pencipta)
  • M. Noor Korompot (Komisioner LMKN Pencipta)
  • Aji Mirza Hakim (Komisioner LMKN Pencipta)

Komisioner LMKN Hak Terkait : 

  • Marcel Siahaan (Ketua LMKN Hak Terkait)
  • William (Wakil Ketua LMKN Hak Terkait)
  • Suyud Margono (Komisioner LMKN Hak Terkait)
  • Ahmad Ali Fahmi (Komisioner LMKN Hak Terkait)
  • Jusak Irwan Setiono (Komisioner LMKN Hak Terkait)

LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait

LMKN dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan royalti musik dibagi dua bagian, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.Hal ini sesuai amanat UU Hak Cipta Pasal 89 Ayat 1 yang menyebut:

Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: a. kepentingan Pencipta; dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait.

1. LMKN Pencipta

Dalam UU Hak Cipta dan regulasi teknis lain untuk pengelolaan royalti seperti PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 disebutkan:

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ketika membuat karya musik atau lagu, pencipta otomatis akan menjadi pemegang hak cipta. Namun, hak cipta bisa juga didelegasikan ke pihak lain (misalnya pencipta sebagai ghost producer). Dengan demikian, royalti dari hak cipta akan diterima oleh pihak lain tersebut.

LMKN Pencipta sendiri bertugas untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada kelompok yang dikategorikan sebagai pencipta tersebut.

Sementara untuk mendapatkan royalti, pencipta harus terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK Pencipta. Sederhananya, LMK adalah lembaga tempat bernaungnya para pencipta, terutama berurusan dengan royalti.

Meski begitu, LMKN Pencipta juga menarik royalti untuk pencipta yang belum terdaftar di LMK dengan catatan yang akan kami jelaskan nanti.

2. LMKN Hak Terkait

Masih dalam regulasi yang sama, dijelaskan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Sederhananya, pihak-pihak tersebut bukanlah yang memiliki ide terhadap penciptaan sebuah karya musik atau lagu, namun memiliki peran penting di dalam produksinya.

Contoh paling mudah adalah label. Hak Terkait bisa didapatkan oleh para label karena mereka yang mendanai musisi untuk produksi lagu.

Tugas LMKN Hak Terkait adalah untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pemegang Hak Terkait.

Sama seperti pencipta, untuk bisa menerima royalti, pemegang hak terkait harus terdaftar di LMK Hak Terkait.

Pun begitu, LMK Hak Terkait juga menarik royalti untuk pemegang hak terkait yang belum terdaftar di LMK Hak Terkait dengan catatan yang kami jelaskan selanjutnya.

Tugas LMKN

Seperti disebutkan, tugas LMKN adalah untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. Namun, tentu mekanisme dan dinamika yang perlu diatur dalam menjalankan tugas tersebut.

Dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dijabarkan, berikut tugas LMKN: 

  • Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog maupun digital;
  • Penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
  • Penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
  • Penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
  • Penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
  • Penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
  • Sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
  • Mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK;
  • Penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti

Berikut ini penjelasan lebih rinci terkait tugas LMKN dalam melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

1. Penarikan Royalti

Penarikan royalti dilakukan pada semua pihak yang wajib membayar royalti. Anda bisa membaca semua jenis usaha yang wajib membayar royalti di artikel regulasi royalti musik yang kami tulis.

Selain itu, anda juga bisa membaca artikel kami tentang biaya royalti musik untuk mengetahui besaran tarif royalti yang perlu dibayarkan setiap jenis usaha berikut cara pembayarannya. .

Penarikan royalti yang dilakukan LMKN, baik LMKN Pencipta maupun LMKN Hak Terkait, tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia.

Jadi jika ada pihak di luar negeri yang memutar lagu dari pelaku industri musik yang terdaftar sebagai penerima royalti dari LMKN, maka LMKN bertugas menarik royaltinya.

Untuk penarikan royalti di negara lain, LMKN akan bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif negara tersebut.

2. Penghimpunan Royalti

Penghimpunan royalti yang dimaksud adalah cara LMKN menerima dana dari pihak yang membayar royalti. Dalam Pasal 25 Ayat 1 dan 2 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dijelaskan:

(1) Penghimpunan Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 1 (satu) rekening tunggal atas nama LMKN atau masing-masing LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.

(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi dilarang untuk menghimpun Royalti di luar rekening LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain didistribusikan ke penerima royalti, dana yang dihimpun LMKN juga boleh digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan dengan ketentuan yang kami akan jelaskan selanjutnya.

3. Pendistribusian Royalti

LMKN menerima perhitungan biaya royalti dari LMK kemudian dicocokkan dengan sistem yang ada di LMKN sendiri.

Setelah itu, LMKN akan melakukan transfer ke LMK. Lembaga ini yang akan menyalurkan royalti ke pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait.

Pendistribusian Royalti yang dilakukan LMKN minimal dua kali dalam setahun. Hal ini seperti yang tertera di Pasal 28 Ayat 2 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Dana Operasional dan Dana Cadangan LMKN

Dana operasional dan Dana Cadangan LMKN ini penting dipahami oleh para pelaku industri musik dan pihak yang membayar royalti. Pasalnya, kedua jenis dana ini juga bersumber dari penghimpunan royalti yang dilakukan LMKN.

Jangan sampai salah kaprah karena ini sudah diatur dalam Pasal 29-34 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

1. Dana Operasional

Dalam Pasal 29 disebutkan, “LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dapat menggunakan dana operasional 8% (delapan persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya .”

Semntara itu, prosentase dana operasional tersebut digunakan LMKN untuk komponen biaya operasional masing-masing LMKN, komponen gaji komisioner, komponen fasilitasi Tim Pengawas dan biaya lainnya.

Dana operational ini juga bisa digunakan LMKN untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas masing-masing LMKN, sekretariat LMKN, dan/atau perwakilan LMKN di daerah provinsi.

2. Dana Cadangan

Royalti dari pemegang hak cipta maupun hak terkait yang belum terdaftar di LMK akan diumumkan LMKN untuk diketahui pihak-pihak tersebut.

Pengumuman ini dipasang di berbagai media LMKN selama 2 tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait sudah terdaftar di LMK, maka royalti akan didistribusikan.

Tapi jika dalam jangka waktu tersebut belum terdaftar di LMK, maka dananya bisa dimanfaatkan LMKN sebagai dana cadangan.

Selain itu, dana cadangan juga bisa bersumber dari royalti yang belum didistribusikan karena masih terdapat sengketa antar pemilik hak cipta atau pemilik hak terkait.

Dijelaskan dalam Pasal 32 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, dana cadangan bisa dimanfaatkan LMKN untuk keperluan: 

  • pendidikan musik
  • kegiatan sosial atau amal
  • jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK
  • sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti

Hanya LMKN yang Bertugas Menarik dan Menghimpun Royalti

Sebelumnya, LMKN mendelegasikan tugas menarik dan menghimpun royalti kepada beberapa LMK. Namun sejak tahun 2025 lalu, tugas ini sepenuhnya milik LMKN.

Hal ini berdasarkan SURAT EDARAN LMKN Nomor: SE.06.LMKN.VIII-2025 tentang pemberitahuan pencabutan delegasi kewenangan kepada lembaga manajemen kolektif untuk melakukan penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik.

Di poin nomor 4 Surat Edaran tersebut dijelaskan:

Dengan dicabutnya mandat tersebut di atas, maka hanya pihak LMKN satu-satunya yang berhak melakukan penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dari para Pengguna Komersial di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk musisi atau pengusaha baru, ini perlu jadi perhatian. Jangan sampai jadi korban penipuan yang mengatasnamakan LMK.

Oknum-oknum tersebut memanfaatkan status anda yang masih awam di industri musik untuk meraup keuntungan.

Popular Post

Ilustrasi vocal room. Salah satu jenis ruangan dalam studio rekaman.

Jenis Ruangan dalam Studio Rekaman dan Fungsinya

M. Fakhri Adzhar

Setiap ruangan dalam studio rekaman tersebut punya fungsi. Ini penjelasannya.

Proses take vocal di studio rekaman profesional Dimulti Music.

Penjelasan Studio Rekaman: Sejarah, Peralatan Hingga Proses Produksi

M. Fakhri Adzhar

Studio rekaman makin menjamur, apalagi di era digital. Banyak musisi datang dengan harapan bisa jadi bintang ternama.

Berbagai gear yang digunakan untuk rekaman lagu di studio.

Proses Rekaman Lagu di Studio dari Awal Hingga Rilis

M. Fakhri Adzhar

Semua lagu yang kita sering kita dengar berawal dari rekaman lagu di studio. Begini prosesnya.

Ilustrasi kenaikan harga dan penulisan lagu. Segini biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional.

Biaya Pembuatan Lagu di Studio Rekaman Profesional

M. Fakhri Adzhar

Biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional pasti jadi hal pertama yang ditanyakan setiap musisi. Ini bocorannya.

Dimulti Music, salah satu studio rekaman terdekat UI Margonda Depok.

Studio Rekaman Terdekat UI Margonda Depok

M. Fakhri Adzhar

Keberadaan studio rekaman terdekat UI Margonda Depok bisa sangat membantu meningkatkan kapasitas musik para musisi.

Mikrofon yang digunakan untuk rekaman vokal di studio profesional.

Rekaman Vokal di Studio Profesional dari Awal Hingga Jadi dan Tips Sukses

M. Fakhri Adzhar

Rekaman vokal di studio punya banyak tujuan. Kami jelaskan prosesnya disini.

Leave a Comment