Beberapa waktu yang lalu, ramai diskusi soal royalti musik, terutama terjadi di kalangan musisi. UU Hak Cipta yang diterbitkan tahun 2014 pun kembali jadi subjek polemik.
Dari banyaknya perdebatan, perbedaan LMK dan LMKN dalam tugas dan wewenang pengelolaan royalti pun sempat jadi bola panas.
Pro dan kontra terjadi di kalangan musisi. Meski sebenarnya pengelolaan royalti oleh dua lembaga tersebut sudah diatur dalam berbagai regulasi.
Also Read
Tulisan ini tidak bermaksud mengangkat kembali polemik royalti musik yang terjadi di Indonesia. Namun, kami coba merunutkan kembali bagaimana awal berdirinya hingga perbedaan LMK dan LMKN berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Regulasi Royalti Musik di Indonesia
Seperti dijelaskan, persoalan royalti musik ini menyeret UU Hak Cipta yang terbit di tahun 2014 lalu. Ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlu diketahui, di UU Hak Cipta ini tidak hanya mengatur tentang ciptaan dan royalti musik, namun semua jenis karya lain seperti tulisan, arsitektur, seni rupa dan sebagainya.
Sementara untuk pengelolaan royalti Musik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Pelaksanaannya kemudian diatur juga dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Di Permenkum ini, apa itu LMKN beserta tugas dan wewenangnya dibahas.
Untuk perhitungan tarif royalti musik yang wajib dibayarkan pelaku usaha diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Definisi LMK dan LMKN
Untuk memahami perbedaan LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti musik, kita ketahui terlebih dahulu definisi masing-masing.
1. LMK
LMK adalah institusi berbadan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya.
Dalam UU Hak Cipta Pasal 88 dijelaskan, LMK wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri.
lzin operasional sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
Selain itu, LMK setidaknya memegang minimal 200 kuasa dari Pencipta atau pemegang Hak Cipta (untuk LMK Pencipta) dan Minimal 50 kuasa dari Pemegang Hak Terkait (untuk LMK Hak Terkait).
2. LMKN
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dijelaskan, LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Ini adalah lembaga tunggal nasional untuk mengurus berbagai sistem pengelolaan royalti di Indonesia. Sama seperti LMK, LMKN juga memiliki dua bidang, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.
Perbedaan LMK dan LMKN
Dari penjelasan diatas, mungkin anda sudah bisa menebak apa saja perbedaan LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Supaya lebih clear, kami akan menjabarkannya lebih lanjut di poin ini.
1. Status Badan Hukum
LMK adalah lembaga atau institusi swasta yang perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum jika mau beroperasi. Sementara LMKN adalah lembaga nasional non-APBN di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Mudahnya, LMK adalah badan swasta, sementara LMKN adalah badan negeri. Namun dalam pengelolaan royalti, keduanya saling keterkaitan.
Status ini tentu saja berpengaruh terhadap penyusunan organisasi masing-masing lembaga. LMK, karena swasta, bebas menentukan siapa ketua dan anggota-anggotanya. Sementara LMKN, struktur organisasi diatur sedemikian rupa.
Dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dijelaskan, Menteri Hukum membentuk komisioner LMKN. Setelah itu, komisioner LMKN akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua LMKN Pencipta dan Ketua LMKN Hak Terkait.
Kedua Ketua LMKN tersebut kemudian bermusyawarah untuk menentukan Ketua Kesekretariatan LMKN. Sekretariat LMKN inilah yang berisi berbagai bidang dalam menjalani tugas dan fungsi lembaga tersebut.
2. Keanggotaan
LMKN memiliki daftar LMK untuk pendistribusian royalti. Sementara LMK memegang kuasa dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait. Dengan kata lain, LMKN tidak terhubung langsung ke Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun Pemegang Hak Terkait.
Data pencipta, pemegang hak cipta maupun pemegang hak terkait juga digunakan LMKN untuk memverifikasi keakuratan data dalam pendistribusian royalti mengingat mereka juga akan diaudit oleh Kementerian Hukum setiap tahun.
3. Tugas dan Fungsi
Banyak yang menyebut jika tugas dan fungsi LMK dan LMKN adalah salah satu (atau bahkan faktor utama) yang membuat perdebatan soal royalti musik itu ada.
Cukup dimaklumi karena sejatinya sebelum disahkannya Undang-Undang Hak Cipta yang baru, penarikan,pengumpulan dan pendistribusian Royalti semuanya dilakukan oleh LMK.
Pada Agustus 2015, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, mengangkat komisioner LMKN pertama kalinya. Ini merupakan amanat UU Hak Cipta Pasal 89.
Setelah LMKN resmi beroperasi, baik LMK maupun LMKN bisa berbagi tugas untuk melakukan penarikan, pengumpulan dan pendistribusian royalti musik.
Namun mulai Agustus 2025 kemarin, wewenang LMK untuk melakukan penarikan dan pengumpulan royalti musik tidak lagi dijalani.
Hal ini tertuang dalam SURAT EDARAN LMKN Nomor: SE.06.LMKN.VIII-2025 tentang pemberitahuan pencabutan delegasi kewenangan kepada lembaga manajemen kolektif untuk melakukan penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik
8 LMK yang sebelumnya memiliki wewenang menarik dan menghimpun royalti musik bagi anggotanya dicabut hak tersebut.
Sejak adanya Surat Edaran LMKN tersebut, perbedaan LMK dan LMKN dalam hak tugas dan wewenang kini semakin jelas:
- LMKN bertugas menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti ke LMK
- LMK bertugas mendistribusikan royalti musik ke anggotanya
LMKN Juga Bikin Aturan
Posisi LMKN dalam pengelolaan Royalti Musik di Indonesia bisa dibilang yang tertinggi. LMKN bisa memberikan masukan kepada Kementerian Hukum untuk merubah aturan.
Selain itu, dalam tata kelola organisasi bersama LMK, LMKN juga berhak menetapkan batasan-batasan kepada LMK.
Tugas dan Wewenang LMKN sendiri sudah tertuang dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Pasal 4: Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan tugas:
- Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog maupun digital;
- penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
- penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
- penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
- penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
- penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
- sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
- mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK;
- penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Lantas, Apa Fungsi LMK?
Jika dilihat dari penjelasan di atas, mungkin anda bertanya-tanya, mengapa jauh lebih besar porsi LMKN dalam mengelola royalti musik? Lantas apa fungsi LMK buat para pelaku industri musik yang punya hak royalti?
Jawabannya sangat banyak. LMK bisa dibilang adalah payung utama para pelaku industri musik dalam pengelolaan Hak Cipta.
Jika label berurusan dengan produksi hingga distribusi musik, LMK berurusan dengan hak cipta. Namun, keduanya sama-sama bertugas melayani anggotanya.
Bahkan LMK juga bisa menjadi “sub-vendor” bagi lembaga manajemen kolektif internasional. LMK yang mendapatkan transferan dana dari LMKN untuk musisi luar negeri dan mereka yang akan mentransfer lagi ke LMK setempat.
Buat musisi terutama yang tidak terlalu memahami Hak Cipta, keberadaan LMK bisa menjadi tameng supaya tidak dijadikan subjek “permainan” oleh para oknum. Ibratnya, LMK adalah legal advice bagi musisi tersebut.
Jika ada perubahan atau penambahan aturan terkait hak cipta maupun pengelolaan royalti musik, LMK bisa mewakili para pegiat industri musik yang mereka naungi untuk memberikan pandangan dan lainnya.
Tugas-tugas seperti ini yang tidak bisa dan tidak boleh dilakukan oleh LMKN berdasarkan ketentuan hukum.
Daftar LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait
Sedikit dijelaskan sebelumnya, pengelolaan royalti musik di Indonesia dibagi menjadi dua: untuk pencipta/pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait.
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 pasal 1 ayat 6 jelaskan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Sementara di ayat 8 dijelaskan, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Karena landasan ini, LMK bisa dibentuk dengan salah satu dari dua jenis badan hukum: LML Pencipta dan LMK Hak Terkait.
LMK Pencipta mengurusi tugas LMK seperti disebutkan sebelumnya yang berkaitan dengan pencipta/pemegang hak cipta (pencipta lagu, penulis lagu, penyanyi, dll).
Sementara LMK Hak terkait mengurusi tugasnya yang berkaitan dengan pemegang Hak terkait (misalnya label).
Seluruh LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait wajib terdaftar di LMKN. Saat ini, berikut daftar LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait yang ada di LMKN:
LMK Pencipta:
- KCI – Karya Cipta Indonesia
- WAMI – Wahana Musik Indonesia
- RAI – Perkumpulan Royalti Anugerah Indonesia
- Langgam Kreasi Budaya
LMK Hak Terkait:
- SELMI – Sentra Lisensi Musik Indonesia
- ARDI – Asosiasi Royalti Dangdut Indonesia
- PAPPRI – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia
- PRISINDO – Perkumpulan Rumah Industri Musik Indonesia
- ARMINDO – Artis Rekaman Musik Indonesia
- STAR – Star Music Indonesia












