Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Lagu untuk Mendapatkan Royalti?

M. Fakhri Adzhar

News

Ilustrasi tombol pendaftaran. Ini cara pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas menjelaskan, ada sekitar 7 juta lagu yang ada di Indonesia. Namun, baru sekitar 20 ribu yang didaftarkan ke Kementerian Hukum sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.

Padahal, lagu memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, atau dikenal dengan UU Hak Cipta dijelaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan lagu bisa mendapatkan hak ekonomi, yakni royalti.

Namun karena banyak lagu yang tidak tercatat, Supratman menyebut banyak royalti yang dihimpun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) unclaimed atau tidak diklaim pemilik haknya.

Sangat disayangkan karena faktanya, tidak semua pelaku industri musik saat ini bisa hidup berkecukupan. Dengan menerima royalti, bisa jadi jalan keluar mereka dari kesulitan.

Sistem atau pengelolaan royalti lagu di Indonesia memang masih berantakan. Hal ini pun diakui oleh Menkum Supratman.

Namun setidaknya, dengan pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti, pelaku industri ikut berkontribusi pembenahan sistem sekaligus bisa jadi jalan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sekilas Tentang Hak Cipta

Lagu atau musik adalah salah satu ciptaan yang dilindungi UU hak cipta. Tentu saja ada banyak jenis ciptaan lain yang dilindungi hukum seperti potret, seni rupa, arsitektur, dan lainnya.

UU Hak cipta menerangkan, hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Karena itu, setiap ciptaan memiliki hak kekayaan intelektual atau HAKI. Salah satu bentuk perwujudannya (dalam industri musik) adalah hak ekonomi yang berupa royalti.

Dalam pasal 1 UU Hak Cipta diterangkan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjawab Pertanyaan

Karena judul artikel ini merupakan sebuah pertanyaan, kami akan langsung menjawabnya dalam poin ini. Dan jawabannya jelas: harus.

Tapi tunggu dulu. Baca penjelasan lebih lanjutnya berikut ini:

Pada dasarnya, perlindungan Hak Cipta, termasuk pada lagu atau musik, memegang prinsip deklaratif. Artinya jika sebuah lagu dirilis, otomatis sudah terlindungi hak cipta.

Dengan demikian, pencatatan sebuah lagu bukan agar bisa mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Karena itu, ini sifatnya opsional.

Namun lagu yang tidak tercatat tersebut akan menyulitkan untuk penyaluran royalti. LMKN yang menghimpun royalti akan kebingungan kemana royalti harus dibayarkan.

Biasanya, royalti yang tercatat dan belum didistribusikan karena ketidakjelasan data itu akan diumumkan LMKN. Jika selama 2 tahun tidak ada yang mengklaim, maka uangnya dipakai sebagai dana cadangan LMKN.

Dijelaskan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, dana cadangan bisa dimanfaatkan LMKN untuk keperluan:

  • pendidikan musik
  • kegiatan sosial atau amal
  • jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK
  • sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti

Alasan Melakukan Pencatatan Lagu Sebagai Hak Cipta

Meskipun sifatnya opsional, pencatatan atau pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta bisa memberikan keuntungan berikut ini:

  • memudahkan pembuktian atas sengketa hak cipta
  • memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta
  • mengantisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin
  • mengantisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta lain
  • sebagai alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak

Siapa yang Melakukan Pendaftaran Lagu?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 4 dijelaskan, Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik bisa dilakukan oleh Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau pihak yang diberikan kuasa melakukannya.

Untuk mengetahui siapa pemilik hak cipta dan hak terkait, anda bisa membaca artikel dari tautan yang kami sematkan.

Sebagai informasi, keduanya memiliki hak moral dan hak ekonomi. Karena itu, perlu dicatatkan supaya tiap-tiap pemegang hak ekonomi bisa mendapatkan royalti.

Dalam prakteknya, kebanyakan musisi memberikan delegasi kepada publisher untuk melakukan pendaftaran lagu ini.

Selain itu, banyak juga yang meminta bantuan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengurus pendistribusian royalti ke pelaku industri musik untuk melakukannya.

Tapi tentu saja ini juga bisa dilakukan oleh musisi itu sendiri. Biasanya musisi-musisi indie yang baru pertama kali terjun di belantika musik nasional.

Cara Pendaftaran Lagu untuk Mendapatkan Royalti

Seperti kami jelaskan, lagu merupakan salah satu hak cipta yang dilindungi UU Hak Cipta. Disisi lain, karya yang bisa didaftarkan ke Kemenkum supaya bisa mendapatkan royalti tidak hanya lagu.

Kemenkum sudah membuat sistem untuk pendaftaran berbagai hak cipta, termasuk lagu. Anda bisa mengaksesnya di laman e-hakcipta.dgip.go.id.

Karena kita membahas hak cipta berupa lagu, berikut ini cara pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti di laman tersebut:

1. Buat Akun dan/atau Log In

Langkah pertama, kunjungi laman seperti yang sudah kami sebtukan di atas. Selanjutnya, anda bisa log in menggunakan id dan password yang dimiliki.

Namun jika belum, anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Klik “Register New Account” dan anda akan diarahkan ke laman registrasi.

Di laman ini, anda perlu mengisi beberapa data seperti nama, tanggal dan tempat lahir, nomor KTP, email, hingga status anda (apakah pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, lembaga penyiaran, dan sebagainya).

Jika sudah, klik tombol “register” dan anda akan diarahkan kembali ke halaman log in. Gunakan id dan password yang dicantumkan saat pendaftaran untuk masuk ke akun.

2. Buat Permohonan Baru

Anda akan masuk ke halaman dashboard pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti. Selanjutnya, klik menu permohonan baru pada toolbar di sebelah kiri halaman.

Di akun anda kemudian akan terlampir formulir pendaftaran berisi berbagai data tentang ciptaan yang mau didaftarkan. Pastikan isi semuanya dengan benar.

Ada banyak halaman dan data yang perlu diisi. Karena itu, pastikan anda berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran hak cipta lagu tersebut.

Di akhir proses pengisian formulir, anda bisa mengklik submit dan permohonan pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti yang anda lakukan sudah selesai.

3. Lakukan Pembayaran

Selanjutnya, lakukan pembayaran supaya lagu anda resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan bisa mendapatkan royalti dengan mudah.

Di toolbar sebelah kiri, klik menu Daftar Ciptaan. Disana anda bisa memeriksa semua proses pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti yang anda lakukan.

Pilih salah satu formulir kemudian klik tombol regenerated untuk mendapatkan kode billing. Lakukan pembayaran menggunakan kode billing tersebut di bank atau ATM.

Jika sudah, anda bisa memeriksa kembali status pendaftaran lagu anda di menu Daftar Ciptaan. Jika sudah dibayar, akan tercatat “lunas” dan lagu anda sudah masuk Pusat Data Lagu dan/ATAU Musik.

Biaya Pendaftaran Lagu

Perlu diketahui, biaya pendaftaran lagu yang anda daftarkan di Kementerian Hukum ini termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Biaya ini diatur oleh Kementerian Keuangan RI.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dijelaskan, besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan pencatatan suatu ciptaan lagu dan/atau produk hak terkait adalah sebesar Rp200 ribu per permohonan.

Nominal biaya ini sebenarnya juga sudah tercantum ketika anda melakukan regenerated kode billing saat melakukan pendaftaran.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik

Untuk memvalidasi apakah lagu anda benar-benar sudah terdaftar dan anda berhak mendapatkan hak ekonomi berupa royalti ketika ada yang menggunakannya, bisa memeriksanya di Pusat Data Lagu dan/atau Musik.

Ini adalah sistem informasi dan pendataan lagu/musik yang dikelola oleh Kementerian Hukum. Anda bisa mengunjungi laman pdlm.dgip.go.id untuk melihatnya.

Di laman tersebut, terdapat pencatatan lagu yang dibagi menjadi kategori pencipta, pelaku pertunjukan dan Karya Rekaman.

Sementara untuk daftar semua data yang anda lampirkan saat proses pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti, bisa diperiksa di lagu yang sudah tercatat.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik ini merupakan bentuk implementasi pengelolaan royalti yang diamanatkan UU Hak Cipta.

Dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat 14 dijelaskan, Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi tentang pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam daftar umum ciptaan.

Sementara dalam Pasal 46 dijelaskan, Pusat Data Lagu dan/atau Musik ini sedikit mencantumkan informasi tentang Hak Cipta dan Hak Terkait berikut data-data pemiliknya masing-masing.

Dengan demikian, ketika memeriksa lagu yang sudah dilakukan pendaftaran lagu untuk mendapatkan royalti, semua data tersebut akan tercantum di Pusat Data Lagu.

Popular Post

Ilustrasi vocal room. Salah satu jenis ruangan dalam studio rekaman.

Jenis Ruangan dalam Studio Rekaman dan Fungsinya

M. Fakhri Adzhar

Setiap ruangan dalam studio rekaman tersebut punya fungsi. Ini penjelasannya.

Proses take vocal di studio rekaman profesional Dimulti Music.

Penjelasan Studio Rekaman: Sejarah, Peralatan Hingga Proses Produksi

M. Fakhri Adzhar

Studio rekaman makin menjamur, apalagi di era digital. Banyak musisi datang dengan harapan bisa jadi bintang ternama.

Berbagai gear yang digunakan untuk rekaman lagu di studio.

Proses Rekaman Lagu di Studio dari Awal Hingga Rilis

M. Fakhri Adzhar

Semua lagu yang kita sering kita dengar berawal dari rekaman lagu di studio. Begini prosesnya.

Ilustrasi kenaikan harga dan penulisan lagu. Segini biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional.

Biaya Pembuatan Lagu di Studio Rekaman Profesional

M. Fakhri Adzhar

Biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional pasti jadi hal pertama yang ditanyakan setiap musisi. Ini bocorannya.

Dimulti Music, salah satu studio rekaman terdekat UI Margonda Depok.

Studio Rekaman Terdekat UI Margonda Depok

M. Fakhri Adzhar

Keberadaan studio rekaman terdekat UI Margonda Depok bisa sangat membantu meningkatkan kapasitas musik para musisi.

Mikrofon yang digunakan untuk rekaman vokal di studio profesional.

Rekaman Vokal di Studio Profesional dari Awal Hingga Jadi dan Tips Sukses

M. Fakhri Adzhar

Rekaman vokal di studio punya banyak tujuan. Kami jelaskan prosesnya disini.

Leave a Comment