Setiap pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik untuk mendukung usahanya wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta dan/atau hak terkait dari musik/lagu tersebut.
Besaran biaya royalti musik dan lagu tersebut berbeda-beda tergantung jenis usahanya. Semuanya sudah diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain memahami regulasi royalti musik di Indonesia, para pelaku usaha juga bisa menghitung berapa besaran biaya royalti musik jika ingin menggunakannya. Dengan begitu, perhitungan pengeluaran usaha lebih terukur.
Also Read
Dimulti Music sebagai penyedia jasa pembuatan lagu dan produksi musik terus konsisten mendukung musisi untuk bisa survive di industri musik.
Karena itu, pemahaman ini juga perlu kami bagaikan para pekerja di Industri musik supaya sadar akan hak. Royalti bukan tidak mungkin juga menjadi jalan pendukung berkarir di industri ini.
Apa Itu Royalti?
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dikenal juga dengan UU Hak Cipta, dijelaskan, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sederhananya, pemegang hak cipta dan hak terkait atas sebuah ciptaan berhak mendapatkan manfaat ekonomi (uang) jika karyanya digunakan pihak lain untuk kebutuhan mendapatkan keuntungan.
Perlu diketahui, royalti tidak hanya berlaku untuk pemutaran lagu atau musik, melainkan karya lainnya termasuk karya tulis, seni rupa, arsitektur, dan lain sebagainya.
Regulasi yang Mengatur Biaya Royalti Musik
Seperti dijelaskan di atas, besaran biaya royalti tergantung jenis usaha dan subjek rpoyalti apa yang digunakan.
Khusus royalti musik dan lagu, ketentuan besaran biaya royalti musik yang perlu dibayarkan pengguna dengan ketentuan seperti disebutkan diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Disini, besaran tarif royalti musik tersebut ditentukan berdasarkan kategori layanan publik untuk komersial.
Untuk mengetahui layanan publik keperluan komersial apa saja yang wajib membayar royalti, anda bisa membaca artikel kami yang membahas regulasi royalti musik di Indonesia.
Perhitungan Menggunakan Kalkulator Lisensi LMKN
Sebelum kami menjabarkan perkiraaan biaya royalti musik untuk berbagai sektor usaha, anda sebenarnya bisa memeriksanya di laman Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Penarikan royalti dilakukan oleh lembaga tersebut. Agar pencipta lagu atau pemegang Hak Terkait bisa mendapatkan royalti, mereka harus terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Pencipta atau LMK Hak Terkait.
Dengan menggunakan kalkulator lisensi dari LMKN, anda bisa memasukkan nominal atau bilangan yang masuk dalam perhitungan biaya royalti musik sesuai jenis usaha yang dijalani.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Sertifikat lisensi ini yang menjadi dasar hukum anda sudah membayar royalti untuk lagu yang dibawakan.
Dengan kata lain, anda dikatakan patuh kepada hukum dan terhindar dari jerat ancaman pidana serta denda akibat pelanggaran Hak Cipta.
Namun perlu diketahui, perhitungan tersebut bersifat estimasi (perkiraan). Selain itu, belum termasuk pajak. Perhitungan tarif royalti bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung berbagai kondisi.
Perhitungan Tarif Royalti Musik
Seperti kami jelaskan sebelumnya, biaya royalti musik yang perlu dibayarkan tergantung jenis usaha. Ada banyak jenis usaha yang wajib membayar royalti jika menggunakan /memutar lagu untuk mendukung kegiatan usaha.
Kami akan memberikan contoh perhitungan biaya royalti musik dari masing-masing jenis usaha tersebut, seperti tertuang di Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
1. Konser Musik
Perdebatan soal royalti musik yang sempat memanas salah satunya karena pertanyaan terkait pembayaran royalti saat konser musik.
Di aturan ini, sebenarnya sudah dijelaskan. Biaya royalti musik dalam penggunaan konser musik (menyanyikan lagu orang lain) tergantung jenis konsernya. Ada yang bayar, ada yang gratis.
Konser Musik Berbayar: Dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1%.
Contoh: sebuah konser mendapatkan pendapatan dari penjualan tiket sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ada 100 tiket gratis yang dibagikan/digunakan keperluan tertentu dengan perkiraan biaya sebesar Rp 10 juta.
Maka biaya royalti musik yang harus dibayarkan adalah (1 miliar X 2%) + (10 juta X 1%) = 20 juta + 100 ribu = Rp 20.100.000,-
Konser Musik Gratis: Dihitung berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) yang dibawakan dikali 2%.
Misal: Dalam satu acara konser dibawakan 2 buah lagu dengan masing-masing biaya produksi Rp 50 juta per lagu.
Maka, biaya royalti musik yang perlu dibayarkan adalah (50 juta X 1%) + (50 juta X 1%) = 500 ribu + 500 ribu = Rp 1 juta.
2. Seminar dan Konferensi Komersial
Tarif royalti untuk seminar dan konferensi komersial diberlakukan didasarkan lumpsum Rp 500 ribu per hari. Tinggal dikalikan jumlah hari seminar/konferensinya.
3. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam dan Diskotek
Ini adalah tarif royalti musik untuk bidang usaha jasa kuliner, termasuk klab malam dan diskotik. Rinciannya sebagai berikut:
Restoran dan Kafe: Ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun.
Per kursi yang dimaksud adalah rata-rata keterisian kursi restoran/kafe per tahun. Jadi meskipun misalnya kapasitas kafe tersebut adalah 100 tapi rata-rata keterisian kursi per tahunnya hanya 50, perhitungan tarif royalti dikalikan dengan 50 kursi.
Contoh: Kafe terisi rata-rata 50 kursi setahun. Biaya royalti musik yang perlu dibayarkan adalah 50 X 60.000 = Rp 3 juta per tahun, masing-masing untuk Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait. (total = Rp 3 juta X 2 = Rp 6 juta).
Pub, Bar dan Bistro: Ditentukan tiap meter persegi (per m²) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp 180.000,- per meter persegi (per m²) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 180.000,- per meter persegi (per m²) per tahun.
Diskotek dan Klab Malam: Ditentukan tiap meter persegi (per m²) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp 250.000,- per meter persegi (per m²) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 180.000,- per meter persegi (per m²) per tahun.
4. Nada Tunggu Telepon, Bank dan Kantor
Nada dering telepon yang memakai musik tertentu serta kantor dan/atau bank yang memutar musik di lokasi juga wajib membayar royalti. Besaran biaya royalti musiknya berbeda-beda:
Nada Tunggu Telepon: Ditetapkan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per sambungan telepon setiap tahun.
Bank dan Kantor: Ditetapkan sebesar Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah) per meter persegi (per m²) setiap tahun.
5. Bioskop
Sebelum film diputar, biasanya pengelola bioskop memutarkan lagu supaya kondisi teater nyaman. Pemutaran lagu ini juga dikenakan biaya royalti musik. Perhitungan royaltinya didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000,- per layar per tahun.
6. Pameran dan Bazar
Sama dengan seminar dan konferensi, biaya royalti musik pada penggunaan di pameran atau bazaar dihitung per hari dengan nominal Rp 1.500.000,-
7. Pertokoan
Pertokoan yang dimaksud seperti supermarket, pasar swalayan (department store), kompleks pertokoan (mal), toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran (gym, fitness centre, dll), arena olah raga (termasuk bowling, ice skating, billiard), dan ruang pamer (showroom).
Tarif Royalti untuk Pertokoan dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m²) per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
| Luas Ruang Pertokoan | Royalti Pencipta tiap meter persegi (per m2) | Royalti Hak Terkait tiap meter persegi (per m²) |
| 500 m² pertama | Rp 4.000,- | Rp 4.000,- |
| 500 m² selanjutnya | Rp 3.500,- | Rp 3.500,- |
| 1000 m² selanjutnya | Rp 3.000,- | Rp 3.000,- |
| 3000 m² selanjutnya | Rp 2.500,- | Rp 2.500,- |
| 5000 m² selanjutnya | Rp 2.000,- | Rp 2.000,- |
| 5000 m² selanjutnya | Rp 1.500,- | Rp 1.500,- |
| Penambahan selanjutnya | Rp 1.000,- | Rp 1.000,- |
Contoh: sebuah mall dengan luas 1500 meter persegi. Perhitungan biaya royalti musiknya sebagai berikut:
- 500 meter persegi pertama: (Rp 4 ribu X 2 (Pencipta dan Hak Terkait)) X 500 = Rp 4 juta
- 500 meter kedua: (Rp 3500 X 2) X 500 = Rp 3.500.000
- 500 meter ketiga: (Rp 3500 X 2) X 500 = Rp 3.500.000
Total tarif royalti = Rp 4 juta + Rp 3,5 juta + Rp 3,5 juta = Rp 11 juta per tahun.
8. Hotel dan Fasilitas Hotel
Di regulasi ini, jenis tarif royalti hotel dibedakan menjadi dua, yakni hotel biasa dan hotel eksklusif (termasuk resor dan butik hotel). Perhitungan royaltinya sebagai berikut:
Hotel: Dihitung berdasarkan jumlah kamar. 1-50 kamar sebesar Rp 2 juta per tahun, 51-100 kamar sebesar Rp 4 juta per tahun, 101-150 kamar Rp 6 juta per tahun, 151-200 kamar Rp 8 juta per tahun, dan di atas 200 kamar sebesar Rp 12 juta per tahun.
Hotel Eksklusif, Butik Hotel dan Resort: Ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16 juta per tahun.
9. Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi
Lembaga penyiaran radio dan televisi di aturan ini terbagi menjadi dua, yani komersial dan nonkomersial.
Untuk lembaga penyiaran radio non komersial, tarif royalti ditetapkan Rp 1 juta untuk masing-masing royalti pencipta dan Hak Terkait (Total Rp 2 juta per tahun).
Sementara untuk lembaga penyiaran televisi non komersial, tarif royalti ditetapkan Rp 6 juta untuk royalti pencipta dan Rp 4 juta untuk royalti Hak Terkait (Total Rp 10 juta per tahun).
Untuk lembaga penyiaran radio komersial, tarifnya dihitung berdasarkan pendapatan dari iklan tahun-tahun sebelumnya, dikalikan dengan prosentase sebagai berikut:
| Tahun | Hak Pencipta | Hak Terkait | Total |
| 2015 | 0,20% | 0,15% | 0,35% |
| 2016 | 0,30% | 0,25% | 0,55% |
| 2017 | 0,40% | 0,35% | 0,75% |
| 2018 | 0,50% | 0,45% | 0,95% |
| 2019 | 0,60% | 0,55% | 1,15% |
Contoh: lembaga penyiaran radio komersial memiliki pendapatan iklan di tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar. Perhitungan biaya royalti musik di tahun 2017 adalah Rp 1 miliar X 0,35% = Rp 3,5 juta.
Sementara untuk lembaga penyiaran televisi komersial, perhitungan tarif dibagi lagi menjadi beberapa kategori.
Televisi free to air/berbasis jaringan internet: perhitungannya sama seperti penyiaran radio komersial.
Televisi Berbayar: dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari biaya langganan seluruh pelanggan dikalikan dengan persentase yang sama seperti tabel tarif royalti penyiaran radio komersial di atas.
Tarif Royalti untuk Televisi Republik Indonesia (TVRI): dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikalikan dengan prosentase tarif di atas.
10. Pusat Rekreasi
Biaya royalti musik ini berlaku untuk pusat rekreasi Taman Rekreasi di alam terbuka, Tempat Rekreasi dalam ruangan, Taman Rekreasi bertema, dan Kebun binatang.perhitungannya sebagai berikut:
Menggunakan Tiket: 1,3 % X harga tiket X jumlah pengunjung per hari X 300 hari X prosentase penggunaan musik.
Contoh: harga rata-rata tiketnya Rp 50 ribu dengan rata-rata pengunjung 50 orang per hari. penggunaannya musiknya sebanyak 80% (hanya jeda saat adzan berkumandang).
Perhitungan biaya royaltinya = 1,3% X 50 ribu X 50 X 300 X 80% = Rp 7,8 juta per tahun, masing-masing untuk royalti pencipta dan hak terkait (total = 7,8 juta X 2 = Rp 15,6 juta per tahun).
Gratis: Biaya royalti musiknya ditetapkan lumpsum sebesar Rp 6 juta per tahun.
Cara Membayar Royalti Musik
Untuk semua lini usaha yang disebutkan sebelumnya dan mau membayar royalti musik, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Buat Akun di Laman LMKN
Kunjungi laman lmkn.id. Di halaman home website tersebut, scroll ke bawah dan temukan menu “Ajukan Lisensi Penggunaan Lagu dan/atau Musik”. Pilih salah satu dan klik. Anda akan diarahkan ke halaman pembuatan akun.
2. Mengisi Formulir Pengajuan Lisensi
Jika sudah membuat akun dengan mengisi berbagai data dan login menggunakan id dan password yang sudah dibuat, anda bisa mengklik menu “Formulir Pengajuan Lisensi” di toolbar sebelah kiri halaman dashboard. Setelah itu, klik menu “Buat Pengajuan” di pojok kanan atas.
3. Verifikasi Data
Setelah semua data dalam formulir pengajuan diisi, anda bisa mensubmit permohonan. Setelah itu, LMKN akan memverifikasi data yang anda ajukan.
4. Penerbitan Invoice
Jika gagal, anda perlu memperbaiki data (LMKN akan memberitahukan mana data yang perlu diperbaiki). Jika berhasil, invoice akan diterbitkan dan bisa anda lihat di dashboard akun LMKN yang anda buat (toolbar sebelah kiri di menu paling bawah).
5. Lakukan Pembayaran dan Penerbitan Sertifikat Lisensi
Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera di dalam invoice. Jika sudah, LMKN otomatis akan mengubah status invoice menjadi faktur asli. LMKN juga akan menerbitkan sertifikat lisensi.












