Undang-Undang Hak Cipta membuat banyak pelaku di dunia industri musik semakin sadar akan hak royalti mereka. Dalam beberapa waktu belakangan, royalti dan hak cipta panas diperdebatkan.
Tapi, kami tidak akan masuk lebih dalam ke perdebatan tersebut. Lebih baik, kita memahami beberapa jenis royalti musik supaya mengokohkan pondasi tentang pemahaman hak royalti ini.
Jenis royalti musik tidak secara eksplisit disebutkan di berbagai regulasi terkait. Namun, berdasarkan pengalaman tim Dimulti Music puluhan tahun berada di industri, kami mempelajari hak ini dari berbagai tempat dan sumber.
Also Read
Apa Itu Royalti?
Royalti secara umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atau dikenal juga dengan UU Hak Cipta.
Dalam Pasal 1 Ayat 21 dijelaskan, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pada dasarnya, Royalti merupakan hak yang diterima oleh pencipta/pemegang hak cipta sebuah karya. Karya yang dimaksud tidak terbatas pada musik, namun karya seni lainnya.
Intinya, jika sebuah karya dipertunjukkan di hadapan umum dan yang mempertunjukkannya mendapatkan keuntungan ekonomi, maka pencipta karya yang dipertunjukkan berhak mendapatkan bayaran.
Regulasi Kewajiban Membayar Royalti Musik
Perihal royalti musik, kewajiban membayarkan pada pihak yang menggunakan sebuah lagu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Dalam Pasal 9 ayat 2 PP tersebut dijelaskan, Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Lisensi adalah izin tertulis penggunaan lagu untuk kebutuhan komersial (mendapatkan keuntungan ekonomi). Dengan adanya lisensi ini, pihak yang menggunakan lagu sudah terdaftar membayar royalti.
Hal ini ditegaskan kembali pada Pasal 10 Ayat 1 PP 56 Tahun 2021:
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
Jenis Royalti Musik
Jenis royalti musik ini sebenarnya ditemui di berbagai belahan dunia. Namun, setiap negara memiliki aturannya masing-masing dalam menetapkan royalti.
Itu akan kita bahas di poin selanjutnya. Disini, kita akan mengupas secara mendalam berbagai jenis royalti musik.
1. Royalti Mekanik (Mechanical Royalty)
Royalti mekanik dibayarkan setiap kali salinan sebuah lagu dibuat. Masih ingat zaman piringan hitam dan kaset? Saat itu, setiap kali musik direproduksi, dibutuhkan proses “mekanis” untuk mereproduksinya.
Tapi tentu saja zaman telah berubah. Tidak ada lagi yang bersifat mekanis. Saat ini, royalti mekanis diasosiasikan ke layanan streaming seperti Spotify, Apple Music, dan sebagainya.
Namun, jenis royalti musik yang satu ini hanya berlaku jika anda mengunduh musik dari layanan streaming tersebut. Kalau memutarnya di platform digital, berbeda lagi dan akan kami bahas di poin selanjutnya.
2. Royalti Pertunjukan (Performance Royalty)
Semua tempat yang memainkan sebuah lagu yang memiliki hak cipta wajib membayarkan royalti pertunjukkan. Dikenal juga dengan Performance Royalty (ingat perdebatan soal Direct License? Ya, jenis royalti ini yang dibahas saat itu).
Kafe, restoran, hotel, pertokoan, bahkan di tempat-tempat umum lainnya dikenakan jenis royalti musik yang satu ini.
Selain itu, pemutaran lagu di platform digital juga masuk ke dalam jenis royalti musik ini. Seperti yang kami bilang, pemutarannya di lakukan di platform, bukan untuk diunduh.
Royalti pertunjukkan juga perlu dibayarkan jika sebuah lagu masuk dalam playlist pemutaran di radio atau televisi.
3. Royalti Sinkronisasi (Synchronization Royalty)
Ketika seseorang “menyinkronkan” musik dengan media visual seperti film, acara TV, video YouTube, video game, iklan, dll., Anda akan mendapatkan royalti sinkronisasi.
Jenis royalti musik ini biasanya merupakan biaya sekali bayar. Jika sebuah perusahaan ingin menggunakan lagu dalam iklan, mereka akan membayar royalti sekali untuk jangka waktu iklan tersebut.
Dalam banyak kasus, jenis royalti ini juga bentuk kerjasama antara pemilik atau pemegang hak cipta lagu/musik dengan sutradara film.
4. Royalti Cetak (Print Music Royalty)
Royalti ceta adalah jenis royalti musik yang mungkin sudah jarang diberlakukan. Pasalnya, royalti ini berlaku jika agu ditranskripsikan (ditulis) dalam bentuk notasi atau lembaran musik lalu diperjualbelikan.
Saat ini, penggunaannya kebanyakan untuk pendidikan. Baik itu buku pelajaran sekolah maupun buku les musik.
Royalti ini biasanya dibagi antara penulis lagu dan penerbit. Jenis royalti ini hanya berlaku untuk penulis lagu yang merilis lagu mereka dalam bentuk partitur musik.
Royalti cetak biasanya sangat kecil dibandingkan dengan jenis lainnya, tetapi tetap ada. Terutama untuk komposer dan musisi yang menciptakan musik ansambel lengkap atau musik konser.
Mana yang Diterapkan di Indonesia?
Seperti dijelaskan di awal, di berbagai regulasi terkait hak cipta maupun royalti musik di Indonesia, tidak secara eksplisit disebutkan masing-masing jenis royalti musik tersebut.
Di Indonesia, pembayaran royalti wajib dilakukan oleh pelayanan publik yang bersifat komersial (mendapatkan keuntungan ekonomi).
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dijelaskan, Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk analog dan digital.
Ya, di Indonesia pembagian royalti bukan berdasarkan jenis royalti musik yang kami sebutkan di atas, namun dari dua bagian ini.
Meski begitu, baik layanan publik analog maupun digital sebenarnya sama-sama memiliki kaitan dengan jenis-jenis royalti musik yang kami sebutkan sebelumnya. Supaya lebih jelas, kami akan membahas keduanya berikut ini:
1. Layanan Publik Analog
Pada dasarnya, layanan publik analog adalah tempat-tempat pemutaran musik dalam bentuk fisik. Lebih lengkapnya anda bisa melihat daftarnya berikut ini, seperti yang tertulis di Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025:
Daftar layanan Publik yang dimaksud diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, sebagai berikut:
| Layanan Publik Analog | |
| Tempat Penginapan | Hotel berbintang; hotel nonbintang; vila; apartemen; resor; losmen; tempat perkemahan atau camping ground; rumah persinggahan atau homestay; rumah pondok atau guest house; dan kos. |
| Tempat Usaha Makan dan Minum | Restoran; kafe; pusat jajan serba ada atau food court; kantin; warung makan; kawasan kuliner atau food street. |
| Diskotek, Klab Malam, Pub, Bar, dan Bistro | |
| Pertokoan dan Mal | Pusat belanja modern atau mal; pertokoan; minimarket. |
| Sarana Olahraga | Gimnasium atau fitness center; biliar; ice skating; bowling; sarana dan prasarana olahraga lainnya. |
| Sarana Kebugaran Dan Perawatan | Salon kecantikan; klinik kecantikan; spapijat refleksiologi. |
| Sarana Transportasi | Udara; darat; laut; sungai; danau; perairan. |
| Fasilitas Penunjang Transportasi | Bandara; stasiun; terminal; pelabuhan; halte. |
| Tempat Hiburan dan Wisata | Taman rekreasi tematik (themepark); kebun binatang; tempat wisata darat; tempat wisata air; museum. |
| Perkantoran | Bank; kantor; ruang kerja bersama/berbagi atau co-working. |
| Bioskop dan Sarana Fasilitasnya (Berjaringan dan Tidak Berjaringan) | |
| Nada Tunggu | |
| Televisi | Lembaga penyiaran pemerintah pusat; lembaga penyiaran pemerintah daerah; lembaga penyiaran swasta; televisi berbayar; siaran simulcast/webcast. |
| Radio | Lembaga penyiaran radio pemerintah; lembaga penyiaran radio pemerintah daerah; lembaga penyiaran radio milik swasta; lembaga penyiaran radio milik komunitas; siaran radio online/web radio. |
| Karaoke | Karaoke eksekutif; karaoke keluarga; karaoke hall; karaoke box. |
| Konser Musik | Konser musik yang berbayar dan konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup. |
| Festival | |
| Seminar dan Konferensi Komersial | |
| Pameran, Bazar, Acara Olahraga, dan Special Event | |
| Rumah Sakit dan Klinik | |
| Sarana Pelatihan | Kursus musik dan kursus dansa |
| Club House | |
| Penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk | Audio musik player; video musik player; video karaoke player; mobile disc jockey. |
Jika dilihat dari berbagai contoh layanan publik di atas, jenis royalti musik pertunjukkan dan sinkronisasi bisa masuk ke dalamnya.
Tarif royalti untuk layanan publik analog dirincikan di Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk mengehaui besarannya, anda bisa membaca artikel kami terkait biaya royalti musik di Indonesia.
2. Layanan Publik Digital
Kebalikan dari layanan publik analog yang bersifat fisik, layanan publik digital adalah tempat pemutaran musik dalam bentuk digital (beredar di internet). Berikut daftarnya sesuai Permenkum Nomor 27 Tahun 2025:
| Layanan Publik Digital |
| 1. Audio/video streaming 2. audio/video download 3. simulcast/webcast 4. video on demand/over the top 5. online/web radio 6. live event streaming. |
Sama seperti sebelumnya, jenis royalti musik pertunjukan juga bisa masuk dalam kategori ini. Selain itu royalti mekanik juga bisa masuk ke dalamnya.
Di Indonesia, pengelolaan royalti musik platform digital yang diatur dalam regulasi hanya sebatas cakupan, tidak merinci bagaimana penetapan tarifnya.












