Memahami Lisensi Musik, Ini Penjelasan Semua yang Perlu Diketahui

M. Fakhri Adzhar

News

Ilustrasi cap lisensi. Ini penjelasan tentang lisensi musik di Indonesia.

Lisensi musik wajib dimiliki semua pihak yang ingin menggunakan sebuah lagu atau musik untuk kebutuhan komersial (mendapatkan keuntungan ekonomi).

Di Indonesia, ini sudah diatur dalam berbagai regulasi. Artinya, jika tidak memiliki lisensi untuk pemutaran lagu atau musik di layanan publik bersifat komersial, terancam denda dan hukuman pidana.

Dimulti Music yang melayani jasa pembuatan lagu dan produksi musik merasa ini juga penting diketahui oleh para klien kami, dalam artian musisi.

Musisi juga harus aware akan lisensi musik setiap karya yang mereka buat. Karena ini adalah hak. Dan dari sini, bisa jadi jalan menopang karir bermusik anda di industri ini.

Apa Itu Lisensi?

Lisensi musik merupakan dua kata yang terpisah. Pada dasarnya, lisensi juga diberlakukan di berbagai aspek selain musik.

Menurut Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Dari pengertian di atas kita bisa memahami bahwa lisensi musik adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau hak terkait dari produk musik kepada pihak lain untuk menggunakannya dan menghasilkan keuntungan ekonomi.

Kewajiban pengajuan permohonan lisensi untuk kebutuhan layanan publik bersifat komersial sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, tepatnya di Pasal 20 ayat 1:

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Namun, terdapat pengecualian untuk pertunjukan. Penggunaan layanan publik tersebut diperbolehkan tidak menggunakan perizinan lisensi namun harus tetap membayar royalti setelah pertunjukkan berlangsung.

Perbedaan Royalti dan Lisensi

Oke, supaya tidak bingung, lisensi dan royalti adalah dua kata berbeda. Keduanya merupakan “aksi-reaksi” dalam industri musik.

Lisensi merupakan izin yang dikeluarkan pemegang hak cipta atau hak terkait atas ciptaan. Sementara royalti adalah kewajiban pembayaran atas hak cipta yang digunakan kepada pemegang hak cipta dan hak terkait atas ciptaan tersebut.

Jenis Lisensi

Perlu diketahui, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai landasan teknis aturan royalti musik di Indonesia tidak mencantumkan jenis-jenis lisensi musik.

Pun begitu di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti Musik dan/atau Lagu tidak mengkategorikan pembayaran dari jenis royalti musik secara umum.

Di dalam regulasi-regulasi tersebut, pembayaran royalti dibedakan menjadi beberapa kategori. Anda bisa mengetahui dengan membaca artikel kami tentang Regulasi Royalti Musik di Indonesia.

Namun, jenis lisensi musik secara umum dan diketahui industri musik global setidaknya dibedakan menjadi 4:

1. Lisensi Pertunjukan Publik

Jenis lisensi musik idmana musik atau lagu dibawakan secara langsung. Contoh paling mudahnya adalah konser atau pertunjukan. Pertunjukan ini termasuk yang ditampilkan di televisi.

Kafe, restoran, bazaar, pameran dan semua tempat publik yang memutarkan lagu atau musik biasanya juga menggunakan jenis lisensi ini.

2. Lisensi Platform Digital

Seperti namanya, ini adalah lisensi musik yang dikhususkan untuk penyedia layanan platform pemutaran musik digital seperti seperti Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.

Di Indonesia, regulasi tidak secara rinci diatur karena biasanya platform-platform raksasa tersebut sudah memiliki mekanisme pembayara royaltinya sendiri.

Selain itu, pengguna layanan pemutaran musik ini tidak perlu khawatir ditagih royalti karena yang bayar adalah platformnya.

Namun sebagai pengingat, penggunaan layanan ini sejatinya untuk kebutuhan personal, bukan layanan publik apalagi bersifat komersial. Jadi, jangan putar spotify di kafe, ya!

3. Lisensi Sinkronisasi

Lisensi sinkronisasi adalah jenis lisensi yang bertujuan menggunakan musik dalam acara TV atau film. Sederhananya, musik yang digunakan untuk mengiringi visual.

Dalam sebuah film, kebanyakan sutradara menggunakan musik untuk pengiring adegan. Baik full satu lagu atau beberapa bagian saja.

Jika sebuah film belum bekerjasama dengan pemegang hak ciptanya, bisa mengajukan permohonan lisensi musik ini untuk menggunakan lagu yang dibutuhkan.

4. Lisensi Cetak

Terakhir, lisensi cetak yang memungkinkan orang untuk memproduksi karya musik atau lagu dalam bentuk lainnya.

Misalnya, sebuah lagu awalnya hanya diterbitkan di platform digital. Namun pihak lain ingin mencetaknya menjadi sebuah kaset atau CD. Bisa mengajukan lisensi musik ini.

Selain itu, kalau kita dulu pernah belajar gitar dan membeli buku berisikan banyak chord dari berbagai lagu, penerbitan buku musik itu juga membutuhkan jenis lisensi musik ini.

Hal yang sama berlaku pada sekolah musik atau tempat les musik. Apapun yang digunakan untuk belajar siswa berupa media cetak, membutuhkan pengajuan jenis lisensi ini.

Lisensi Musik Bukan Hanya Lagu

Dari keempat jenis lisensi musik seperti yang kami sebutkan diatas, anda mungkin bisa melihat bahwa pembayaran royalti sebenarnya tidak terbatas dalam penggunaan lagu. Artinya, lisensi musik ini bukan cuma soal lagu.

Partitur, komposisi, media cetak lagu, bahkan file master sebuah lagu juga bisa dilisensikan. Inilah alasan mengapa sebuah lagu bisa memiliki pemegang hak cipta dan hak terkait.

Jika seorang musisi mengurus semua pembuatan lagunya dari awal sampai akhir, mulai ide hingga distribusi, mungkin dia bisa memiliki hak penuh atas ciptaannya. Di era yang sangat dinamis ini, apakah memungkinkan? Bisa saja. Tapi pasti melelahkan.

Karena itu, musisi biasanya mendelegasikan penulisan lagunya hingga pendistribusian kepada pihak lain. Visi lagu tetap yang diharapkan, namun prosesnya jadi tidak terlalu melelahkan. 

Cara Mendapatkan Lisensi Musik

LMKN sudah mengatur pembuatan lisensi untuk pihak yang ingin memakai musik dalam usahanya. Dengan begitu, pencipta maupun pemilk Hak Terkait bisa memperoleh royalit dari musik yang digunakan.

Berkut ini cara mendapatkan lisensi musik:

  1. Kunjungi laman inspiration.lmkn.id
  2. Pastikan punya akun
  3. Log in dengan id dan password
  4. Pilih menu formulir pengajuan lisensi di toolbar sebelah kiri halaman “Dasbor”
  5. Pilih menu buat pengajuan di pojok kanan atas halaman “Pengajuan Lisensi”
  6. Isi data yang dibutuhkan
  7. Pengajuan dievaluasi
  8. Jika ditolak, perbaiki data
  9. Jika diterima, LMKN akan mengirimkan proforma invoice
  10. Pembayaran lewat transfer bank ke rekening LMKN yang tertera di proforma invoice
  11. Pembayaran diterima LMKN, status proforma invoice akan berubah menjadi invoice asli
  12. LMKN menerbitkan sertifikat lisensi musik sesuai yang tertera di formulir pengajuan

Selain mengunjungi laman LMKN, anda juga bisa menghubungi nomor layanan LMKN bagian pengurusan lisensi musik. Setelah itu, anda akan mendapatkan formulir.

Isi formulir dan tandatangani serta bubuhkan cap perusahaan. Kirimkan formulir ke LMKN dan sertakan NPWP perusahaan atau penanggungjawab.

Periode Penggunaan Lisensi

Dalam UU Hak Cipta Pasal 80 ayat 2 dijelaskan, “Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.”

Jadi, periode penggunaan lisensi musik ini sebenarnya tergantung lisensi apa yang anda gunakan. Apakah konser, kafe atau karaoke, atau yang lainnya.

Sementara itu, masa berlaku Hak Cipta Musik seperti yang dijelaskan dalam UU Hak Cipta adalah 70 tahun. Sementara masa berlaku hak terkait adalah 50 tahun.

Jadi, periode penggunaan lisensi musik itu tidak boleh lebih dari 70 tahun (untuk lisensi pencipta) dan 50 tahun (untuk lisensi hak terkait).

Sebagai informasi khususnya buat pemegang hak cipta dan hak terkait, royalti didistribusikan LMKN ke LMK minimal dua kali dalam satu tahun.

Jadi, meskipun suatu pihak sudah membayarkan jumlah royalti sedari awal pengajuan lisensi, anda sebagai pemegang hak cipta atau hak terkait mungkin tidak akan langsung menerimanya.

Perpanjangan Lisensi

Pastikan kembali periode penggunaan lisensi musik yang anda dapatkan. Hati-hati terlewat karena otomatis penggunaan lagu jadi ilegal dan beresiko hukum.

Karena itu, anda perlu mengajukan perpanjangan lisensi musik jika masa berlakunya sudah habis. LMKN sudah menjelaskan caranya dalam lamannya berikut ini:

  1. Pengguna mengisi Formulir Lisensi
  2. Jika terdapat perubahan data dari yang data yang telah diberikan pada tahun atau periode lisensi sebelumnya, maka perubahan data tersebut dapat diinformasikan kepada Tim Lisensi LMKN. Perubahan data dapat mencakup pergantian nomor NPWP perusahaan atau PIC, pergantian Alamat baik di NPWP atau di domisili, atau perubahan data jumlah kamar/luas bangunan, dll
  3. Kirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau PIC Penanggung Jawab
  4. Verifikasi data oleh Tim Lisensi
  5. Jika ada yang tidak sesuai, LMKN akan mengkonfirmasikan kepada pemohon
  6. Jika sudah sesuai, Proforma Invoice akan dikirimkan kepada pemohon
  7. Pemohon membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
  8. LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi dan mengirimkannya kepada

Hak Kepemilikan Lagu Terbatas Bisa Jadi Solusi

Bagaimana? Sudah pusing memikirkan bagaimana mengajukan lisensi musik untuk usaha anda? Oke kalau hanya satu, kalau ada puluhan jenis dan tempat usaha? cukup ribet bukan?

Bagaimana kalau menggunakan lagu bebas royalti yang bisa disesuaikan dengan ambience usaha anda? Lebih menarik dan personal, bukan?

Layanan ini kami sediakan dengan skema Hak Kepemilikan Lagu Terbatas. Jadi, bukan sekedar lisensi musik, anda juga merupakan pemegang hak cipta lagu tersebut yang dibatasi dengan jangka waktu.

Cukup membayar Rp 10 ribu dan putar lagu 24 jam non-stop selama 1 bulan. Anda tidak akan ditagih royalti karena anda juga pemilik lagu tersebut.

Dan yang pasti, semua lagu yang kami buat hasil ciptaan manusia, bukan robot! Kami mempelajari bagaimana pengaruh musik di berbagai tempat usaha. Karena itu, efeknya bisa lebih maksimal untuk keuntungan usaha anda. 

Popular Post

Ilustrasi vocal room. Salah satu jenis ruangan dalam studio rekaman.

Jenis Ruangan dalam Studio Rekaman dan Fungsinya

M. Fakhri Adzhar

Setiap ruangan dalam studio rekaman tersebut punya fungsi. Ini penjelasannya.

Proses take vocal di studio rekaman profesional Dimulti Music.

Penjelasan Studio Rekaman: Sejarah, Peralatan Hingga Proses Produksi

M. Fakhri Adzhar

Studio rekaman makin menjamur, apalagi di era digital. Banyak musisi datang dengan harapan bisa jadi bintang ternama.

Berbagai gear yang digunakan untuk rekaman lagu di studio.

Proses Rekaman Lagu di Studio dari Awal Hingga Rilis

M. Fakhri Adzhar

Semua lagu yang kita sering kita dengar berawal dari rekaman lagu di studio. Begini prosesnya.

Ilustrasi kenaikan harga dan penulisan lagu. Segini biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional.

Biaya Pembuatan Lagu di Studio Rekaman Profesional

M. Fakhri Adzhar

Biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional pasti jadi hal pertama yang ditanyakan setiap musisi. Ini bocorannya.

Dimulti Music, salah satu studio rekaman terdekat UI Margonda Depok.

Studio Rekaman Terdekat UI Margonda Depok

M. Fakhri Adzhar

Keberadaan studio rekaman terdekat UI Margonda Depok bisa sangat membantu meningkatkan kapasitas musik para musisi.

Mikrofon yang digunakan untuk rekaman vokal di studio profesional.

Rekaman Vokal di Studio Profesional dari Awal Hingga Jadi dan Tips Sukses

M. Fakhri Adzhar

Rekaman vokal di studio punya banyak tujuan. Kami jelaskan prosesnya disini.

Leave a Comment