Perbedaan hak cipta dan hak terkait perlu diketahui setiap pelaku industri musik karena keduanya punya porsi dan tanggung jawab masing-masing.
Perlu diketahui, hak cipta dan hak terkait sebetulnya termasuk ke dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hak Cipta dan Hak Terkait kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, atau lebih dikenal dengan nama UU Hak Cipta.
Also Read
Undang-undang ini sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Positifnya, semakin banyak pelaku industri musik yang aware terhadap hak mereka.
Regulasi ini cukup panjang. Jadi, wajar banyak pelaku industri (kebanyakan musisi) yang tidak secara detail membacanya. Lalu, muncullah banyak pertanyaan yang sebetulnya sudah dijelaskan di regulasi ini.
Sebagai salah satu pelaku industri musik, Dimulti Music pastinya harus memahami regulasi ini. Kami juga memberikan pemahaman kepada klien-klien kami jika dibutuhkan. Tujuannya, agar industri musik Indonesia maju dan kita sama-sama berkembang.
Ringkasan Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait
Kami jelaskan di awal apa perbedaan hak cipta dan hak terkait karena penjelasannya akan cukup panjang. Intinya, hak cipta merupakan hak yang diterima oleh pencipta sebuah karya.
Sementara hak terkait merupakan hak yang diterima oleh pihak yang terkait dengan ciptaan. Biasanya yang berperan dalam perolehan keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan tersebut.
Dalam UU Hak Cipta, Hak Cipta dan Hak Terkait ini bukan hanya mengatur musik dan lagu. Tapi juga karya seni lain seperti fotografi, arsitektur, seni rupa dan sebagainya.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Baik Hak Cipta maupun Hak Terkait, keduanya memiliki hak moral dan hak ekonomi dalam sebuah ciptaan.
1. Hak Moral
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Hak Cipta dijelaskan, Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Dengan kata lain, Hak Moral adalah hak untuk diakui sebagai pencipta sebuah karya. Dalam industri musik, berarti pencipta lagu atau musik.
2. Hak Ekonomi
Dalam Pasal 8 UU Hak Cipta dijelaskan, Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Dalam industri musik, hak ekonomi didapat oleh sebuah pihak dari lagu yang dirilis di pasaran dan sudah mendapatkan keuntungan ekonomi.
Pemegang Hak Cipta
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Hak Cipta dijelaskan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam industri musik, jika kita berbicara sebuah lagu, hak cipta lagu tersebut bisa dipegang oleh penyanyi jika ia melakukan semua proses kreatifnya.
Namun, banyak juga penyanyi yang hanya “bertugas” menyanyikan lagu orang lain. Penyanyi ini nantinya akan masuk kategori pelaku pertunjukan. Sementara hak ciptanya ada di pembuat lagunya.
Lagu sendiri terdiri dari lirik dan nada. Keduanya bisa diklaim hak cipta oleh pembuatnya. Lirik oleh penulis lagu dan nada oleh komposer lagu. Pun demikian, penulis lagu bisa mengklaim keduanya jika ia membuat nada-nada dalam lagu tersebut.
Agar lebih jelas, kami akan menjelaskan siapa saja pemegang hak cipta dalam poin-poin berikut ini:
1. Penyanyi Lagu
Seperti dijelaskan, seorang penyanyi/artis/musisi bisa memiliki hak cipta penuh terhadap lagunya jika ia melakukan semua proses ide hingga distribusi lagu.
Lagu ia tulis sendiri, nadanya ia yang membuat, rekaman ia lakukan sendiri tanpa arahan label atau produser, mixing dan mastering juga sendiri, serta distribusi ke berbagai platformnya juga sendiri.
Tapi nyatanya, akan sangat sulit, bukan? Karena itu, kebanyakan penyanyi hanya memegang hak cipta atas lirik lagu dan nadanya. Sementara lainnya diserahkan ke pihak lain yang akan jadi pemegang hak terkait.
Selain itu, banyak juga penyanyi yang menyerahkan pengelolaan hak ekonominya kepada publisher. Kami akan jelaskan di poin selanjutnya soal produser ini.
2. Penulis Lagu
Seperti sedikit dibahas di atas, lirik dalam sebuah lagu bisa diklaim hak cipta oleh penulisnya. Jika ia sekaligus membuat notasi nada, ia juga berhak atas hak cipta melodi lagu tersebut.
3. Komposer Lagu
Banyak lagu yang diserahkan ke komposer untuk dibuat menjadi lebih sempurna secara teknis. Setiap lirik dan chord progresif yang dihasilkan, dikembangkan lagi menjadi cetakan tangga-tangga nada. Semua ini dilakukan oleh komposer.
Komposer sebetulnya lebih cenderung menciptakan komposisi lagu-lagu klasik. Lagu modern mungkin ada dan bisa dilakukan, tapi tidak banyak.
Dan atas penciptaannya tersebut, komposer juga berhak mengklaim hak cipta.
4. Publisher (Pengelola Hak Ekonomi Pencipta)
Publisher adalah pihak yang ditunjuk oleh pencipta untuk mengelola hak ekonomi atas ciptaannya. Misalnya, memberikan lisensi musik untuk pihak yang ingin menggunakan lagu tersebut.
Dengan demikian, publisher bisa bertugas mengelola hak ekonomi dari artis, penulis lagu, komposer lagu, dan semua pihak yang menjadi pemegang hak cipta.
Berbeda dengan label yang memiliki hak terkait untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari sebuah lagu yang dipublikasi, publisher mendapatkan bayaran langsung dari kliennya.
Pemegang Hak Terkait
Pasal 1 Ayat 5 UU Hak Cipta menjelaskan, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Regulasi ini secara spesifik menyebut tiga pihak sebagai pemegang hak terkait atas sebuah ciptaan. Dalam industri musik, berikut ini penjelasannya:
1. Pelaku Pertunjukan
Dalam Pasal 1 Ayat 6 UU Hak Cipta dijelaskan, Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.
Dari definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa pelaku pertunjukan dalam industri musik adalah orang yang memainkan atau membawakan lagu tersebut di ruang publik.
Yang jadi pertanyaan, pelaku pertunjukan seperti apa yang memegang hak terkait atas sebuah ciptaan?
Jika ia membawakan lagu milik orang lain, ini tidak termasuk. Bahkan ia perlu memiliki lisensi (opsional) dan wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta dan hak terkait.
Jika musisi yang membuat dan mendistribusikan lagunya sendiri, berarti ia sudah menjadi pemegang hak cipta.
Tapi jika musisi menyanyikan lagu yang ditulis oleh orang lain meskipun dalam pertunjukan lagu tersebut tercatat atas namanya, ia tercatat sebagai penerima hak terkait.
Hak Moral Pelaku Pertunjukan diatur dalam Pasal 22 UU Hak Cipta, sebagai berikut:
- Namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
- Tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modilikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Sementara Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan diatur dalam Pasal 23 Ayat 2, yakni Melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
- Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
- Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fiksasi salinannya; pertunjukan atau
- Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
- Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
2. Produser Fonogram
Dalam Pasal 1 Ayat 7 UU Hak Cipta), dijelaskan, Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
Dalam industri musik, produser fonogram biasa bekerja dalam sebuah label. Jadi, label tersebut yang akan mendapatkan hak terkait atas ciptaan sebuah lagu.
Dalam produksi musik dan lagu, label yang membiayai artis. Setelah lagu dirilis, biasanya disepakati perjanjian bahwa label akan mendapatkan persentase dari royalti yang didapatkan artis dari lagu tersebut.
Ini bukan hak terkait, melainkan pendapatan label yang digunakan untuk menutup biaya produksi musik yang dirilis.
Sementara hak terkait yang diterima label dari pertunjukan lagu tersebut otomatis dikirimkan LMKN ke LMK Hak Terkait yang menaunginya.
Produser Fonorgram dalam UU Hak Cipta hanya mendapatkan Hak Ekonomi. Dalam Pasal 24 Ayat 2 dijelaskan, Produser Fonogram memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya;
- Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
- Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
3. Lembaga Penyiaran
Dalam Pasal 1 Ayat 8 UU Hak Cipta dijelaskan:
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran diatur dalam Pasal 25 Ayat 2 UU Hak Cipta, yakni hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.
Sengaja kami letakkan penjelasan di bawah karena akan sedikit membingungkan. Jika dilihat dari definisi dan haknya, bisa disimpulkan lembaga penyiaran untuk industri musik adalah lembaga yang membantu mempromosikan lagu tersebut di berbagai siaran.
Masalahnya, saat ini mekanisme pendistribusian musik sudah berubah. Platform digital semakin berkembang.
Bahkan, saat ini platform siaran musik manapun justru jadi pihak yang membayar royalti, bukan penerima hak terkait.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, tepatnya di Pasal 22 terkait pelayanan publik yang bersifat komersial dalam bentuk digital.
Dikecualikan jika pemegang hak cipta memang menggunakan siaran khusus untuk penerbitan lagunya. Lembaga penyiaran atau platform tersebut berhak menerima hak ekonomi karena statusnya sebagai pemegang hak terkait.
LMK/LMKN Hak Cipta dan Hak Terkait
Satu lagi yang perlu dibahas dari perbedaan hak cipta dan hak terkait dalam industri musik yakni peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMKN adalah lembaga nasional yang bertugas menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMKN memiliki dua bagian, yakni LMKN Pencipta yang menaungi LMK-LMK Pencipta dan LMKN Hak Terkait yang menaungi LMK-LMK Hak Terkait.
Sementara LMK adalah lembaga yang bertugas mengurusi royalti para pemegang hak. Selain itu, juga bertugas mendistribusikan royalti dari LMKN kepada klien-klien pemegang hak yang mereka tangani.
Sama seperti LMKN, ada LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait. Masing-masing secara spesifik menangani pengelolaan royalti untuk Hak Cipta/Hak Terkait. LMK Pencipta tidak bisa mengurusi Hak Terkait sebuah pihak, begitupun sebaliknya.












