Hati-Hati! Ini Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta Musik

M. Fakhri Adzhar

News

Ilustrasi mendapatkan surat denda. Ini ketentuan pidana pelanggaran hak cipta musik.

Sekali lagi kami ingatkan, anda tidak bisa sembarangan memutar lagu di tempat usaha karena berpotensi terkena pidana karena pelanggaran hak cipta musik.

Bayangkan seseorang yang membuat lagu siang dan malam. Bahkan prosesnya ia lakukan selama berbulan-bulan.

Setelah lagu tersebut berhasil dirilis dan disukai publik, para pelaku usaha memutar lagunya di tempat usaha. Sekilas tak ada yang salah.

Karena playlist di tempat usaha tersebut dianggap enak oleh banyak orang, semakin ramai tempat usaha tersebut. Akhirnya pemilik usaha mendapatkan banyak keuntungan hanya karena lagu yang enak (belum tentu produknya disukai).

Lalu apa yang didapatkan dari pencipta lagunya? Hanya fee dari performancenya. Itupun kalau ia sendiri yang membawakan lagu yang diciptakan.Kalau tidak, ia hanya dapat dari sebagian kecil yang disisihkan oleh penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Praktek seperti ini bertahun-tahun terjadi di Indonesia. Karena itu, Undang-Undang Hak Cipta akhirnya diteken yang mengatur tentang hak cipta dan pembayaran royalti kepada penciptanya.

Sekarang, praktek pelaku usaha seperti yang kami ceritakan di atas, kini berpotensi terkena hukuman pidana karena pelanggaran hak cipta musik.

Regulasi Hak Cipta

Semua yang berkaitan dengan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk pidana karena pelanggaran hak cipta musik.

Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa UU Hak Cipta ini tidak hanya berlaku untuk karya seni musik, tapi juga yang lainnya seperti gambar atau seni rupa, arsitektur, dan sebagainya.

Hak Cipta dan Hak Terkait

Perlu diketahui, regulasi UU Hak Cipta secara garis besar mengatur dua hal, yakni Hak Cipta dan Hak Terkait.

Hak cipta diberikan kepada pencipta sebuah karya. Dalam hal musik, berarti yang menciptakan sebuah musik atau lagu.

Perlu diingat, lagu terdiri dari lirik dan nada. Masing-masing bisa memiliki pemegang hak ciptanya. Dengan kata lain, sebuah lagu bisa jadi punya beberapa hak cipta.

Sementara Hak Terkait merupakan hak yang terkait dengan penciptaan sebuah karya. Dalam industri musik, berarti pembuatan lagu atau produksi musik.

Mudahnya, Hak Terkait diterima kepada pihak yang membantu pencipta atau lagu tersebut mendapatkan hak ekonominya.

UU Hak Cipta secara spesifik memberikan hak terkait kepada tiga pihak, yakni Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram (Label) dan Lembaga Penyiaran.

Pidana Pelanggaran Hak Cipta Musik

Lanjut dari keterangan di atas, masing-masing Hak Cipta dan Hak Terkait memiliki Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Hukuman Pidana pelanggaran Hak Cipta Musik yang dimaksud disini adalah yang melanggar salah satu di antaranya. Jadi, disini kami akan menjelaskan aturan mainnya berdasarkan pembagian tersebut.

1. Pelanggaran Hak Moral

Hak Moral dijelaskan dalam UU Hak Cipta Pasal 5 sampai 7. Pada intinya Hak Moral adalah hak untuk diakui sebagai pencipta sebuah karya. Dalam industri musik, berarti pencipta lagu atau musik.

Hak moral dalam industri musik hanya diberikan kepada dua pihak, yakni pencipta musik/lagu serta pelaku pertunjukan. Keduanya juga bisa menjadi satu pihak yang sama (misalnya musisi yang membuat lagu sekaligus menyanyikannya sendiri).

a. Informasi Hak Moral

Dalam Pasal 6 UU Hak Cipta dijelaskan, untuk melindungi hak moral, Pencipta dapat memiliki informasi manajemen Hak Cipta dan/atau informasi elektronik Hak Cipta.

Informasi elektronik hak cipta meliputi metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya serta kode informasi dan kode akses.

Sementara kode akses yang dimaksud berisi suatu ciptaan, nama pencipta (serta aliasnya atau nama samarannya), Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta, masa dan kondisi penggunaan Ciptaan, serta nomor dan kode informasi.

b. Hukuman Pidana

Dalam Pasal 7 Ayat 3 UU Hak Cipta dijelaskan, Hak Cipta dan informasi elektronik Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.

Sementara ketentuan pidana pelanggaran hak cipta musik untuk hak moral tersebut diatur dalam Pasal 112 UU Hak Cipta dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

2. Pelanggaran Hak Ekonomi

Dalam Pasal 8 UU Hak Cipta dijelaskan, Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Dalam industri musik, berarti hak untuk mendapatkan keuntungan dari pembuatan lagu atau distribusi musik yang dikomersialisasikan.

Pidana pelanggaran hak cipta musik tentu saja akan merugikan pemegang hak cipta karena tidak akan mendapatkan utuh dari karya yang ia buat.

Selain itu, Hak ekonomi juga dimiliki oleh pemegang hak terkait. Pelanggaran hak ekonomi membuat pemegang hak terkait kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan secara utuh.

a. Daftar Hak Ekonomi Masing-Masing Pihak

Setiap pihak yang memiliki hak ekonomi atas sebuah ciptaan punya ketentuan masing-masing yang diatur dalam UU Hak Cipta. Berikut Rinciannya:

Pemegang Hak Cipta (Pasal 9):

  • penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • penerjemahan Ciptaan;
  • pengadaplasian, pengaransemenan,
  • pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • Pertunjukan Ciptaan;
  • Pengumuman Ciptaan;
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • penyewaan Ciptaan.

Pelaku Pertunjukan (Pasal 23 Ayat 2):

  • Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
  • Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihfiksasi;
  • Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  • Pendistribusian atas Fiksasi salinannya;
  • penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan
  • penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Produser Fonogram/Label (Pasal 24 Ayat 2):

  • Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
  • Pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya;
  • Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
  • Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

Lembaga Penyiaran (Pasal 25 Ayat 2):

  • Penyiaran ulang siaran;
  • Komunikasi siaran;
  • Fiksasi siaran; dan/atau
  • Penggandaan Fiksasi siaran.

b. Hukuman Pidana

Dalam UU Hak Cipta, aturan pidana pelanggaran hak cipta musik, lebih spesifik pada pelanggaran hak ekonomi setiap pihak yang memiliki hak tersebut diatur dalam pasal-pasal berbeda. Ini rinciannya:

  • Pelanggaran Hak Ekonomi dari Pemegang Hak Cipta di Pasal 113
  • Pelanggaran Hak Ekonomi dari Pelaku Pertunjukan di Pasal 116
  • Pelanggaran Hak Ekonomi dari Produser Fonogram di Pasal 117
  • Pelanggaran Hak Ekonomi dari Lembaga Penyiaran di Pasal 118

Secara garis besar, hak ekonomi setiap pihak yang memilikinya sebetulnya mirip.

Karena itu, dalam ketentuan pidana pelanggaran hak cipta musik, dalam hal ini pelanggaran hak ekonomi, dikategorikan menjadi beberapa bagian berikut ini:

  • Pelanggaran Penyewaan Ciptaan: Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
  • Pelanggaran Penerjemahan, Adaptasi/Aransemen, Pertunjukan Ciptaan: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
  • Pelanggaran Penerbitan, Penggandaan, Pendistribusian Ciptaan: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
  • Pembajakan: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
  • Tempat Penjualan Barang Penyalahgunaan Hak Ekonomi Ciptaan: Denda Rp 100 juta.

Titik Kritis Pelaku Usaha

Dalam UU Hak Cipta dijelaskan, setiap pihak yang menggunakan sebuah karya (termasuk lagu/musik) untuk memperoleh manfaat ekonomi wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta dan/ atau hak terkait.

Royalti sendiri merupakan bentuk hak ekonomi yang diterima setiap pemegang hak cipta dan hak terkait.

Jadi jika tidak melakukan pembayaran royalti, berpotensi mendapatkan hukuman pidana pelanggaran hak cipta musik.

Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sudah menjelaskan rincian bagaimana mekanisme pembayaran royalti untuk menghindari pidana pelanggaran hak cipta musik.

Dalam regulasi tersebut, juga sudah disebutkan pelaku usaha apa saja yang wajib membayar royalti dari pemutaran lagu.

Regulasi tersebut membagi dua jenis pihak yang wajib membayar royalti (disebut dengan layanan publik bersifat komersial), yakni layanan publik analog dan digital.

Untuk layanan publik analog, intinya semua tempat yang memutar musik atau lagu untuk mendukung kegiatan usaha wajib membayar royalti.

Dan saat ini, hampir semua tempat memutar musik demi kenyamanan customer, bukan? Kafe, mall, tempat perbelanjaan, dan hampir semuanya.

Praktek seperti yang kami ceritakan di awal berpotensi terkena pasal pelanggaran pertunjukan ciptaan dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Ini bukan cuma soal waktu penjara yang sebentar dan denda yang sedikit dibanding keuntungan, tapi soal kredibilitas tempat usaha. 

Tempat usaha, siapapun pemiliknya, yang sudah pernah terjerat kasus pidana bisa jadi kehilangan customer. Untuk tempat usaha kelas kakap, bisa jadi kehilangan potensi investasi dari banyak investor. 

Karena itu, pemahaman tentang regulasi royalti musik di Indonesia wajib diketahui oleh para pelaku usaha untuk menghindari pidana karena pelanggaran hak cipta musik tersebut.

Beralih ke Lagu Bebas Royalti

Sekarang tidak perlu pusing dengan semua aturan yang kami jelaskan di atas. Anda bisa terhindar dari pidana pelanggaran hak cipta musik dengan menggunakan layanan lagu bebas royalti dari Dimulti Music.

Menggunakan skema kepemilikan musik terbatas, anda secara sah menjadi pemilik lagu yang dibeli dari playlist kami dengan jangka waktu tertentu.

Cukup membayar Rp 10 ribu anda bisa menikmati pemutaran lagu 24 jam non-stop selama satu bulan tanpa khawatir melanggar aturan.

Tenang saja, lagu yang kami ciptakan dibuat oleh profesional yang berpengalaman belasan tahun dalam industri musik.

Kami mempelajari setiap genre, ambience, dan suasana yang cocok untuk setiap jenis usaha. Dari puluhan lagu yang kami buat dengan perasaan, anda bisa pilih yang pas buat bisnis anda. 

Popular Post

Ilustrasi vocal room. Salah satu jenis ruangan dalam studio rekaman.

Jenis Ruangan dalam Studio Rekaman dan Fungsinya

M. Fakhri Adzhar

Setiap ruangan dalam studio rekaman tersebut punya fungsi. Ini penjelasannya.

Proses take vocal di studio rekaman profesional Dimulti Music.

Penjelasan Studio Rekaman: Sejarah, Peralatan Hingga Proses Produksi

M. Fakhri Adzhar

Studio rekaman makin menjamur, apalagi di era digital. Banyak musisi datang dengan harapan bisa jadi bintang ternama.

Berbagai gear yang digunakan untuk rekaman lagu di studio.

Proses Rekaman Lagu di Studio dari Awal Hingga Rilis

M. Fakhri Adzhar

Semua lagu yang kita sering kita dengar berawal dari rekaman lagu di studio. Begini prosesnya.

Ilustrasi kenaikan harga dan penulisan lagu. Segini biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional.

Biaya Pembuatan Lagu di Studio Rekaman Profesional

M. Fakhri Adzhar

Biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional pasti jadi hal pertama yang ditanyakan setiap musisi. Ini bocorannya.

Mikrofon yang digunakan untuk rekaman vokal di studio profesional.

Rekaman Vokal di Studio Profesional dari Awal Hingga Jadi dan Tips Sukses

M. Fakhri Adzhar

Rekaman vokal di studio punya banyak tujuan. Kami jelaskan prosesnya disini.

Dimulti Music, salah satu studio rekaman terdekat UI Margonda Depok.

Studio Rekaman Terdekat UI Margonda Depok

M. Fakhri Adzhar

Keberadaan studio rekaman terdekat UI Margonda Depok bisa sangat membantu meningkatkan kapasitas musik para musisi.

Leave a Comment