Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, salah satu industri yang diatur dalam regulasi ini adalah musik. Dengan kata lain, ini juga jadi acuan aturan dalam industri musik.
Pada dasarnya, Hak Cipta mengatur dua hal, yakni Hak Cipta dan Hak Terkait. Masing-masing dimiliki oleh pihak tertentu.
Sementara setiap pemegang hak cipta dan hak terkait, memiliki hak moral dan hak ekonomi. Keduanya diatur dalam UU Hak Cipta dengan tujuan pemegangnya bisa mendapatkan haknya secara pantas.
Also Read
Sebagian musisi mungkin sedikit kebingungan karena harus membaca semua isi UU yang panjang. Dimulti Music yang juga berkecimpung di Industri musik yang menyediakan jasa pembuatan lagu dan produksi musik akan membantu menjelaskannya disini.
Ini juga kami lakukan kepada klien kami, khususnya musisi yang masih awam.
Mengapa Ini Penting?
Seperti dijelaskan, hak moral dan hak ekonomi dimiliki oleh pihak-pihak yang berwenang mengklaimnya. Memahami keduanya membuat anda tidak bingung mana yang hak yang terkait posisi anda di Industri musik.
Setiap hak punya bagian dan konsekuensi jika ada orang yang melanggarnya. Karena itu, memahami hal ini akan membuat anda peduli dengan hak yang anda terima.
Karena berkarya itu butuh support agar bertahan dan terus maju. Mendapati hak dari karya kita bisa jadi salah satunya.
Disisi lain, anda juga bisa mengetahui konsekuensi apa jika melakukan pelanggaran hak cipta musik. Anda bisa menjadikan ini sebagai landasan. Atau jika anda tidak mengetahui lalu melanggarnya, bisa jadi langkah preventif kedepannya.
Hak Moral
Hak moral diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 5 sampai 7. Dijelaskan, Hak Moral adalah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta. Dalam industri musik, berarti pihak-pihak yang terlibat dalam produksi musik dan pembuatan lagu.
1. Hak Moral Pencipta
Seperti kami jelaskan di atas, hak cipta terbagi menjadi hak cipta dan hak terkait. Hak cipta bisa dipegang oleh pencipta atau hak pertunjukan. Dua pihak ini yang memiliki hak moral atas sebuah ciptaan karya musik.
Hak moral pencipta diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 5 ayat 1. Pencipta mendapatkan hak untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan;
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Selanjutnya dalam pasal 6 dijelaskan, untuk melindungi hak-hak yang disebutkan di atas, pencipta bisa memiliki informasi manajemen Hak Cipta dan/atau informasi elektronik Hak Cipta.
Informasi ini meliputi metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya.
Selain itu, juga berisi informasi tentang ciptaan itu sendiri, nama pencipta (asli dan aliasnya), pemegang hak cipta, masa dan kondisi penggunaan ciptaan, nomor registrasi, serta kode informasi.
2. Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pihak kedua yang mendapatkan hak moral adalah pelaku pertunjukan. Contohnya, musisi yang menyanyikan lagu bukan ciptaan sendiri namun didaftarkan atas namanya.
Dalam hal ini, musisi tersebut berstatus sebagai pemegang hak terkait yang memiliki hak moral dan hak ekonomi.
Dalam Pasal 22 UU Hak Cipta, pelaku pertunjukan mendapatkan hak moral untuk:
- Namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya;
- Tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modilikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Sama seperti pencipta karya musik atau lagu, pelaku pertunjukan juga bisa membuat sistem informasi. Isinya sama saja seperti yang ada di pencipta.
Hak Ekonomi
UU Hak Cipta sudah menjelaskan, Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Semua pihak yang dibahas dalam UU Hak Cipta (pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran) mendapatkan hak ekonomi dengan ketentuan masing-masing.
1. Hak Ekonomi Pencipta
Dalam pasal 9 UU Hak Cipta dijelaskan, pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya untuk:
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaplasian, pengaransemenan,
- pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukanCiptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
Sudah tentu, setiap pihak yang melakukan aktivitas di atas tanpa seizin atau didelegasikan pencipta musik/lagu, dapat dikenakan hukuman pidana.
2. Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Hak ekonomi pelaku pertunjukan diatur dalam Pasal 23 UU Hak Cipta. Dijelaskan, hak ini meliputi melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
- Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
- Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
- Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan
- Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Terdapat beberapa pengecualian. Namun secara garis besar, semua pihak yang melakukan aktivitas di atas tanpa izin pemegang hak ekonomi pelaku pertunjukan atau tidak didelegasikan, bisa terancam pidana.
3. Hak Ekonomi Produser Fonogram
Dalam industri musik, produser fonogram dikenal dengan label. Untuk produser fonogram, hak ekonominya diatur dalam Pasal 24 UU Hak Cipta.
Dijelaskan, produser fonogram memiliki hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
- Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram;
- Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
Juga sama seperti sebelumnya, ada beberapa pengecualian. Namun secara umum, orang yang melakukan hak-hak ini tanpa izin produser fonorgram atau tidak didelegasikan, terancam pidana.
4. Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah pihak yang ditunjuk oleh pemegang hak cipta untuk menyiarkan karya musik atau lagunya secara eksklusif.
Di zaman digital sekarang, sebetulnya pihak ini sudah jarang digunakan mengingat banyak platform digital seperti Spotify dan Youtube sebagai tempat merilis lagu.
Namun karena dua contoh platform tersebut tidak eksklusif untuk si pencipta, ia bukan termasuk lembaga penyiaran yang berhak mendapatkan keuntungan ekonomi dari rilisan ciptaan lagu pencipta.
Sebagai contoh lembaga penyiaran, sebuah program di stasiun TV yang dikhususkan untuk acara perilisan lagu salah satu artis.
Lembaga penyiaran seperti ini mendapatkan hak ekonomi seperti yang diatur dalam Pasal 25. Pihak ini memiliki hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penyiaran ulang siaran;
- Komunikasi siaran;
- Fiksasi siaran;
- Penggandaan Fiksasi siaran.
Kita ambil contoh program acara TV untuk perilisan lagu di atas. Misalnya, kalau ada stasiun tv atau platform penyiaran lain yang ingin menampilkan acara tersebut, wajib membeli lisensi dari stasiun tv pemilik acara. Jika tidak, maka statusnya ilegal dan terancam hukuman pidana.
Perbedaan Hak Moral dan Hak Ekonomi
Dari penjelasan hak moral dan hak ekonomi masing-masing pihak di atas, mungkin anda sudah bisa mengambil kesimpulan apa perbedaan keduanya.
Namun, penjelasan di dalam UU Hak Cipta sebetulnya masih panjang. Dan di antaranya, juga menjelaskan apa perbedaan keduanya. Kami akan rangkum menjadi tiga poin berikut ini:
1. Sifat Hak
Perbedaan utama antara hak moral dan hak ekonomi terletak pada sifatnya. Hak moral melindungi hubungan pribadi pencipta dengan karyanya. Hal ini memastikan pencipta bisa mempertahankan pengakuan dan integritas ciptaannya .Dengan kata lain, hak ini tidak bisa diganggu gugat.
Disisi lain, hak ekonomi memungkinkan eksploitasi dengan tujuan ekonomi oleh pihak lain. Syaratnya, harus membayar royalti kepada pemilik hak ekonomi tersebut. Selain itu, juga tetap memikirkan sifat hak moral dari pemegangnya hak tersebut.
Sebagai contoh, seorang musisi bisa melakukan cover sebuah lagu musisi lain dengan membayar royalti. Dengan demikian, musisi ini “membeli” hak ekonomi dari pemilik/pencipta lagu tersebut.
Namun ketika cover tersebut sudah dirilis ke publik, nama pencipta aslinya tidak boleh dihilangkan karena ini adalah sifat hak moral dari penciptanya.
2. Kemampuan Pengalihan
Hak Moral bersifat abadi. Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan, hak moral pencipta tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup.
Meski begitu, pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Jika ingin mengalihkan pelaksanaan hak moral pencipta, harus diterangkan secara tertulis.
Misalnya, sebuah judul lagu mau diubah sesuai dengan wasiat pencipta lagu saat dirinya sudah meninggal.
Wasiat ini harus secara tertulis dengan isi siapa pihak yang berwenang mengubah judul lagu, apa judul lagu yang baru, dan sebagainya.
Sementara di Pasal 21 dijelaskan, Hak Moral pelaku pertunjukan tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.
Dari keterangan di atas kita bisa mengetahui perbedaan hak moral dan hak ekonomi, yakni hak ekonomi bisa dialihkan. Dengan kata lain, keuntungan yang didapat dari pemegang hak ekonomi bisa dialihkan ke pihak lain.
Secara garis besar, pengalihan hak ekonomi bisa disebabkan karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan hukum.
Sebagai catatan, jika pengalihan bukan karena pemegang hak wafat, maka hak tersebut akan kembali lagi ke pemiliknya maksimal selama 25 tahun.
3. Masa Berlaku
Seperti dijelaskan sebelumnya, hak moral bersifat abadi meskipun pelaksanaan haknya dialihkan ke pihak lain.
Jadi misalnya jika seorang musisi meninggal dunia lalu lagu-lagunya dinyanyikan orang lain setelahnya, wajib mencantumkan namanya sebagai pencipta (jika musisi tersebut adalah penciptanya).
Sementara itu, UU Hak Cipta sebenarnya tidak menuliskan secara spesifik jangka waktu perlindungan masing-masing untuk hak moral dan hak ekonomi. Yang tertulis adalah jangka waktu perlindungan Hak Cipta.
Dijelaskan, regulasi ini memberikan perlindungan hak cipta selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk karya yang dimiliki oleh badan hukum, perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Jika jangka waktu perlindungan sudah habis, maka karya termasuk lagu/musik menjadi domain publik dan bebas disalin, dimodifikasi dan disebarkan siapa saja.
Namun umumnya praktik yang terjadi di Indonesia adalah, hak moral tetap berlaku pada lagu tersebut. Minimal nama penciptanya tetap dicantumkan ketika lagu dibawakan oleh orang lain.
Kesimpulan
Intinya, hak moral adalah hak untuk diakui atas suatu penciptaan karya. Sementara hak ekonomi adalah hak menerima keuntungan ekonomi dari aktivitas komersial karya tersebut.
Dalam Hak Cipta Musik, hak moral melekat pada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan. Sementara hak ekonomi, selain dua sebelumnya, juga berlaku untuk produser fonogram dan lembaga penyiaran.












