Menggunakan Lagu Domain Publik untuk Tempat Usaha, Apakah Boleh?

M. Fakhri Adzhar

News

Kertas bertuliskan domain di atas keyboard. Ini aturan tentang penggunaan lagu domain publik untuk tempat usaha.

Banyak pengusaha yang menggunakan berbagai cara agar terhindar dari kewajiban membayar royalti karena memutar musik/lagu di tempat usaha mereka.

Misalnya, menggunakan lagu AI bebas royalti yang memang sudah jelas, menggunakan suara gemericik air atau hembusan angin, bahkan menggunakan lagu domain publik untuk tempat usaha mereka.

Untuk contoh yang terakhir, mungkin tidak semua tempat usaha menggunakannya mengingat lagu yang sudah berstatus domain publik biasanya datang dari generasi lampau yang sudah tidak terlalu relevan dengan bisnis modern saat ini.

Namun tetap saja, ada aturan di balik penggunaan lagu domain publik untuk tempat usaha ini. Disini kami akan menjelaskan apa yang dimaksud lagu domain publik dan apa saja yang perlu diperhatikan pemilik tempat usaha kalau mau menggunakannya.

Apa Itu Lagu Domain Publik?

Lagu domain public adalah lagu yang sudah habis masa perlindungan Hak Ciptanya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, atau dikenal dengan UU Hak Cipta, Pasal 58 ayat 1 dijelaskan:

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Jika ada dua atau lebih pencipta lagu tersebut, maka masa perlindungan hak ciptanya berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari di tahun berikutnya (Pasal 58 ayat 2).

Sementara jika hak cipta dipegang oleh badan hukum, masa berlaku perlindungannya selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 58 ayat 3).

Selain masa perlindungan hak cipta, perlindungan hak terkait juga berlaku terhadap sebuah lagu. Di UU Hak Cipta dijelaskan, ada tiga pihak yang bisa memegang hak terkait yaitu pelaku pertunjukan, produser fonogram (label) dan lembaga penyiaran.

Masa berlaku perlindungan hak cipta kepada tiga pihak pemegang hak terkait tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat 1 sebagai berikut: 

  • Masa perlindungan hak cipta dari pemegang hak terkait Pelaku Pertunjukan selam 50 tahun setelah pertama kali sebuah lagu dibawakan.
  • Untuk Produser Fonogram atau label, masa perlindungannya 50 tahun, terhitung setelah lagu difiksasikan atau dimastering.
  • Sementara untuk Lembaga Penyiaran, masa perlindungannya 20 tahun setelah pertama kali lagu tersebut disiarkan.

Untuk pemegang hak terkait, masa perlindungan hak ciptanya lebih sebentar ketimbang dengan perlindungan hak cipta. Jadi bisa dikatakan, tidak perlu dijadikan pertimbangan dalam kasus yang kita bahas ini.

Karena itu, kembali lagu ke apa itu lagu domain publik, setelah masa perlindungan hak cipta selesai, otomatis lagu tersebut boleh digunakan siapa saja tanpa kewajiban membayar royalti sebagai hak ekonomi dari penciptanya.

Namun dalam UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moral dari pencipta. Hak moral ini berlaku selamanya. Jadi, meskipun anda bebas menggunakan lagu yang sudah berstatus domain publik untuk kebutuhan komersial, tetap diwajibkan menyertakan nama penciptanya.

Apakah Lagu Kebangsaan Termasuk Lagu Domain Publik?

Ketika polemik terkait hak cipta lagu mencuat pada 2025 lalu, banyak pertanyaan muncul di masyarakat terkait bagaimana penggunaan lagu kebangsaan di ranah publik, apakah tetap wajib membayar royalti?

Pada dasarnya, kewajiban membayar royalti berlaku untuk semua ciptaan lagu. Dengan demikian, berlaku juga untuk lagu kebangsaan.

Misalnya, Lagu “Garuda Pancasila” yang diciptakan oleh Sudharnoto. Beliau meninggal 11 Januari 2000. Berarti masa perlindungan hak ciptanya hingga 1 Januari 2071. Saat ini, hak cipta tersebut dikelola oleh keluarganya.

Siapa saja yang menggunakan lagu Garuda Pancasila untuk kepentingan komersial, wajib membayarkan royalti kepada keluarga Sudharnoto.

Royalti dibayarkan lewat  lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi keluarga Sudharnoto, kemudian akan didistribusikan ke keluarga tersebut oleh LMK.

Meski begitu, ada juga lagu kebangsaan yang sudah berstatus domain publik. Salah satunya lagu kebangsaan yang dinyanyikan semua rakyat Indonesia, Indonesia Raya. 

Pencipta lagu tersebut, WR Supratman, wafat 17 Agustus 1938. Dengan demikian, perlindungan terhadap Hak Cipta lagu Indonesia Raya sudah habis per tahun 1 Januari 2009 lalu.

Meski begitu, pemutaran lagu kebangsaan tetap tidak bisa sembarangan karena ada perlindungan hukum lainnya.

Lagu kebangsaan, khususnya Indonesia Raya, diatur ketat pemutarannya dalam Pasal 1 Ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 59 Ayat (1) disebutkan bahwa lagu ini wajib diputar atau dinyanyikan dalam acara kenegaraan seperti upacara pengibaran atau penurunan bendera dan acara resmi pemerintah.

Lagu ini juga bisa diputar atau dinyanyikan di luar kegiatan kenegaraan sebagai bentuk ekspresi cinta tanah air.

Setiap orang yang mendengar atau menyanyikan lagu ini wajib berdiri tegak dan menunjukkan sikap hormat.

Lagu Indonesia Raya dilarang diubah nada, irama, dan liriknya serta dilarang mengaransemen lagu ini dengan niat merendahkan. Ini diatur dalam Pasal 64 (a) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Lagu Domain Publik untuk Tempat Usaha

Kita masuk ke pembahasan utama. Sebagai salah satu pelaku industri musik, Dimutli Music kerap mendapatkan pertanyaan ini dari klien kami, khususnya kalangan pebisnis.

Dalam aturan sudah jelas, anda boleh menggunakan lagu domain publik untuk tempat usaha, bahkan kegiatan apapun baik komersial maupun non komersial.

Namun, pastikan status lagu tersebut, apakah lagu kebangsaan yang dilindungi undang-undang lainnya atau tidak.

Selain itu, jangan lupa tetap cantumkan nama penciptanya (jika disiarkan visual) sebagai bentuk menghargai hak moral penciptanya.

Namun, UU Hak Cipta dan segala regulasi tentang pengelolaan royalti musik perlu diakui memang belum sempurna.

Bahkan per tulisan ini dibuat, penggodokan revisi UU Hak Cipta masih dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika sudah disahkan, ketentuan aturan teknis dalam pengelolaan royalti musik bisa jadi berubah.

Saat ini, masih banyak terjadi kebingungan meskipun sudah ada regulasi. Misalnya, sejauh mana cakupan kegiatan komersial yang dikenai kewajiban membayar royalti. Dan lain sebagainya.

Artinya, meskipun boleh menggunakan lagu domain publik untuk tempat usaha, resiko pelanggaran hukum, baik karena melanggar aturan lain atau karena perubahan aturan, tetap ada.

Gunakan Lagu Bebas Royalti yang Pasti Aman

Kegelisahan para pelaku usaha ini Dimulti Music tangkap. Karena itu, kami melakukan inisiatif penyediaan layanan yang legal secara hukum namun tetap powerfull untuk digunakan secara komersial. Lagu bebas royalti dengan hak kepemilikan musik terbatas adalah jawabannya.

Seperti namanya, anda sebagai pelaku usaha akan terbebas dari rasa khawatir kewajiban pembayaran royalti. Karena anda sendiri adalah pemilik lagu tersebut.

Lagu yang kami ciptakan tidak ada di platform lain, hanya ada di katalog kami yang bisa anda lihat sendiri dan dengarkan demonya.

Semua hak cipta dan hak terkait, tetap ada di tangan kami. Namun, anda kami berikan lisensi untuk menggunakannya. Anda cukup membayar Rp 10 ribu dan bisa memutar lagu 24 jam non-stop selama satu bulan.

Lagu ini hasil buah pikir dan kreatifitas tim kami yang berpengalaman puluhan tahun dalam industri musik. Bukan buatan AI!

Kami melakukan riset tentang berbagai jenis usaha dan musik seperti apa yang cocok untuk masing-masingnya. Ini yang membedakan lagu buatan manusia dengan robot (baca: AI).

Robot tidak punya rasa. Karenanya, robot tidak akan mampu membuat musik yang sesuai dengan jiwa penciptanya atau penggunanya. Musik buatan AI memang rapi, tapi terasa generik dan membosankan.

Lagu Bebas Royalti vs Lagu Domain Publik untuk Tempat Usaha

Kami bisa jamin, anda lebih merasa puas menggunakan lagu bebas royalti ketimbang lagu domain publik untuk tempat usaha anda. Mengapa demikian? Mari kita lihat perbandingannya berikut ini: 

FaktorLagu Bebas RoyaltiLagu Domain Publik
Kesesuaian dengan UsahaBebas pilih lagu yang sesuai dengan karakter anda. Kami juga sudah mengelompokkan berbagai genre lagu sehingga lebih mudah dicari.Terbatas pada lagu yang sudah habis masa perlindungan hak ciptanya. Perbedaan zaman membuat genre atau nuansa lagu kebanyakan tidak sesuai dengan jenis usaha modern.
BiayaRp 10 Ribu bebas putar 24 jam non-stop selama satu bulan. Jauh lebih murah ketimbang memikirkan pidana hukuman royalti.Gratis dan bisa diaransemen ulang. Namun harus hati-hati jika menggunakan lagu kebangsaan. Tetap harus mencantumkan nama penciptanya.
KetersediaanAnda bisa mengunjungi website Dimulti Music dan memilih lagu yang ada di katalog. Lagu yang sudah dibeli akan kami kirimkan dengan kualitas mastering maksimal.Tidak jelas keberadaannya. Jika butuh cepat, mengandalkan pencarian di Google atau Youtube. Bisa juga mencari ke label yang menerbitkannya (lagu lama seringkali sudah tidak diketahui labelnya). Bisa juga dicari di pusat data musik nasional. Terkadang, terlalu banyak sumber membuat pusing.
KualitasKualitas mixing dan mastering terbaik yang dilakukan oleh profesional berpengalaman puluhan tahun.Kualitas yang sesuai dengan zamannya. Seringkali tidak cocok dengan zaman sekarang, apalagi untuk kebutuhan bisnis modern.
EksklusifitasKami menyediakan puluhan katalog lagu yang bisa anda pilih. Lagu hanya ada di platform kami. Setiap habis masa pemutaran, semua pelanggan kami tidak diizinkan memutarnya lagi. Ini yang membuat eksklusifitas lagu kami terjaga dan memberikan keunikan pada setiap bisnis.Jarang digunakan karena kebanyakan beda zaman. Kalaupun ada, orang sudah tidak asing dengan lagunya. Tidak cocok kalau usaha anda untuk orang-orang ekslusif.
Batasan PenggunaanLagu bebas royalti dari Dimulti Music hanya bisa diputar dari akun yang kami berikan dan hanya boleh diputar di satu tempat usaha. Jika mau memutarnya di tempat lain (misalnya cabang usaha), bisa membuat perjanjian tertulis dengan kami.Tidak ada batasan penggunaan asalkan lagu tidak diputar dengan tujuan merendahkan penciptanya.
Potensi Pelanggaran HukumBebas dari potensi pelanggaran hukum karena anda adalah pemilik lagunya (dengan jangka waktu terbatas).Saat ini masih bebas digunakan. Namun jika ada perubahan regulasi, berpotensi berdampak pada penggunaan lagu domain publik untuk tempat usaha. Bukan tidak mungkin, juga akan dikenakan tarif royalti.

Popular Post

Ilustrasi vocal room. Salah satu jenis ruangan dalam studio rekaman.

Jenis Ruangan dalam Studio Rekaman dan Fungsinya

M. Fakhri Adzhar

Setiap ruangan dalam studio rekaman tersebut punya fungsi. Ini penjelasannya.

Proses take vocal di studio rekaman profesional Dimulti Music.

Penjelasan Studio Rekaman: Sejarah, Peralatan Hingga Proses Produksi

M. Fakhri Adzhar

Studio rekaman makin menjamur, apalagi di era digital. Banyak musisi datang dengan harapan bisa jadi bintang ternama.

Berbagai gear yang digunakan untuk rekaman lagu di studio.

Proses Rekaman Lagu di Studio dari Awal Hingga Rilis

M. Fakhri Adzhar

Semua lagu yang kita sering kita dengar berawal dari rekaman lagu di studio. Begini prosesnya.

Ilustrasi kenaikan harga dan penulisan lagu. Segini biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional.

Biaya Pembuatan Lagu di Studio Rekaman Profesional

M. Fakhri Adzhar

Biaya pembuatan lagu di studio rekaman profesional pasti jadi hal pertama yang ditanyakan setiap musisi. Ini bocorannya.

Mikrofon yang digunakan untuk rekaman vokal di studio profesional.

Rekaman Vokal di Studio Profesional dari Awal Hingga Jadi dan Tips Sukses

M. Fakhri Adzhar

Rekaman vokal di studio punya banyak tujuan. Kami jelaskan prosesnya disini.

Dimulti Music, salah satu studio rekaman terdekat UI Margonda Depok.

Studio Rekaman Terdekat UI Margonda Depok

M. Fakhri Adzhar

Keberadaan studio rekaman terdekat UI Margonda Depok bisa sangat membantu meningkatkan kapasitas musik para musisi.

Leave a Comment