{"id":4599,"date":"2026-02-18T05:07:09","date_gmt":"2026-02-18T05:07:09","guid":{"rendered":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/?p=4599"},"modified":"2026-02-18T05:07:09","modified_gmt":"2026-02-18T05:07:09","slug":"regulasi-royalti-musik-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/4599\/regulasi-royalti-musik-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Memahami Regulasi Royalti Musik di Indonesia, Penting untuk Tempat Usaha"},"content":{"rendered":"\n<p>Dimulti Music berkomitmen membantu musisi untuk bisa masuk ke industri musik. Selain menciptakan lagu berkualitas, kami juga perlu memberikan pemahaman terkait regulasi royalti musik di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti kita ketahui, dalam beberapa tahun belakangan perdebatan soal royalti musik sempat memanas. Terlepas dari banyaknya pandangan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menetapkan aturan terkait hal ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Kementerian mengatur semua yang terkait royalti dan Hak Cipta sebuah lagu atau musik.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Regulasi Umum Terkait Hak Cipta dan Royalti<\/h2>\n\n\n\n<p>Royalti musik dibayarkan berdasarkan penggunaan komersial sebuah hak cipta lagu\/musik. Hak cipta dan teknis pengelolaan serta pembayaran royalti musik diatur dalam peraturan terpisah.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, untuk memahami regulasi royalti musik di Indonesia, kita perlu mengetahui berbagai aturan yang terkait:<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. UU Hak Cipta<\/h3>\n\n\n\n<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur secara umum tentang apa yang dimaksud dengan Hak Cipta beserta semua istilah yang terkait hal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, juga mengatur bagaimana proses melakukan lisensi hak cipta serta kewajiban dan larangan pihak-pihak yang terkait peraturan Hak Cipta ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Perlu diketahui, UU Hak Cipta ini tidak hanya mengatur tentang penciptaan musik, namun karya seni lainnya seperti buku, seni rupa, program komputer, arsitektur, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik<\/h3>\n\n\n\n<p>Secara teknis, pengelolaan royalti hak cipta untuk lagu atau musik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n<p>Di PP ini, diatur apa saja subjek royalti musik dan bagaimana tata cara penarikan, penghimpunan serta pendistribusiannya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik<\/h3>\n\n\n\n<p>Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut teknis-teknis terkait yang belum dijelaskan dalam PP No. 56 Tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam regulasi tersebut, setidaknya 4 hal diatur, yakni bentuk penambahan layanan publik yang bersifat komersial, penggunaan dana cadangan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tugas dan susunan organisasi LMKN, serta besaran dan komponen dana operasional LMKN.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">4. Besaran Tarif Royalti Musik<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk industri musik, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti musik mungkin jadi regulasi royalti musik di Indonesia paling <em>concern.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Pasalnya, di aturan ini dijelaskan semua sektor usaha yang wajib membayarkan royalti ketika memutar sebuah lagu atau musik berikut cara perhitungannya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa itu Royalti?<\/h2>\n\n\n\n<p>Untuk memahami regulasi royalti musik di Indonesia, tentu saja kita juga perlu paham apa yang dimaksud dengan Royalti.<\/p>\n\n\n\n<p>UU Hak Cipta menjelaskan, royalti adalah adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika dibaca seksama, kita bisa memahami bahwa pihak yang menggunakan sebuah ciptaan kemudian menimbulkan dampak ekonomi (keuntungan), perlu membayarkan royalti kepada pencipta karya atau pemilik hak cipta atas karya tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Itu Hak Cipta?<\/h2>\n\n\n\n<p>UU Hak Cipta menerangkan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti dijelaskan di atas, hak cipta sebuah karya otomatis berlaku ketika karya tersebut sudah dideklarasikan. Dengan kata lain, sudah bisa dinikmati oleh kalangan umum.<\/p>\n\n\n\n<p>Yang banyak dipertanyakan, apakah hak cipta ini perlu dilisensikan untuk mendapatkan perlindungan hukum? Jawabannya tidak selalu.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dijelaskan, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, lisensi ini bukan bentuk penguat hukum atas Hak Cipta. Karena regulasi secara otomatis mengakui Hak Cipta sebuah karya saat pertama kali dirilis untuk umum.<\/p>\n\n\n\n<p>Lisensi dibuat oleh pemegang hak cipta untuk pihak lain yang ingin menggunakan karya\/ciptaannya untuk kepentingan komersial. Dengan kata lain, mendapatkan keuntungan baik secara langsung (misalnya cover lagu) maupun tidak langsung (misalnya live music di kafe).<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Regulasi Royalti Musik di Indonesia<\/h2>\n\n\n\n<p>Kita sudah memahami apa yang dimaksud dengan Hak Cipta dan Royalti. Sekarang kita menjelaskan pembahasan utama yaki berbagai hal yang terkait dengan regulasi royalti musik di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Siapa Pemegang Hak Cipta Lagu\/Musik?<\/h3>\n\n\n\n<p>Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dijelaskan, pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari penjelasan di atas, hak cipta sebuah musik\/lagu otomatis dipegang oleh yang menciptakan lagu. Pencipta lagu bisa menyanyikan lagunya sendiri atau membuat lagu untuk orang lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, dijelaskan juga bahwa pencipta lagu bisa memberikan hak cipta lagunya kepada pihak lain, misalnya musisi yang akan menyanyikan lagunya.<\/p>\n\n\n\n<p>Musisi yang menerima hak cipta tersebut bisa mendelegasikan lagi hak ciptanya pada pihak lain, namun perlu persetujuan pencipta lagu.<\/p>\n\n\n\n<p>Perlu diketahui juga, hak mendapatkan keuntungan dari penciptaan lagu juga bisa didapatkan oleh label. Dalam regulasi yang sama, hak ini disebut Hak Terkait. Biasanya, jika label yang mendanai produksi musik atau pembuatan lagu dari sang musisi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Cara Agar Mendapatkan Royalti Musik<\/h3>\n\n\n\n<p>Pencipta lagu atau pemegang hak terkait tidak otomatis mendapatkan royalti ketika sebuah lagu dirilis. Keduanya harus terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).<\/p>\n\n\n\n<p>Di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dijelaskan, ada dua jenis LMK. Pertama, LMK Pencipta. Pencipta lagu harus terdaftar di LMK ini jika ingin mendapatkan royalti. Kedua, LMK Hak Terkait. Pemegang hak terkait seperti label harus terdaftar di LMK ini jika ingin mendapatkan royalti.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, jika pencipta atau pemegang hak terkait belum terdaftar di LMK, LMKN akan mengumumkan pendapatan royalti selama 2 tahun untuk diketahui pihak tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika dalam jangka waktu ets rebut pencipta atau pemegang hak terkait terdaftar dalam LMK, royalti akan didistribusikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun jika belum, akan disimpan sebagai dana cadangan LMKN (digunakan untuk pendidikan musik, kegiatan sosial, jaminan sosial, serta sosialisasi hak cipta musik).<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Siapa yang Wajib Membayar Royalti Musik?<\/h3>\n\n\n\n<p>Masih dalam aturan yang sama, tepatnya di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, \u201cSetiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan\/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan\/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p>Intinya, setiap layanan publik bersifat komersial yang memutar lagu\/musik untuk berbagai kebutuhan, wajib membayarkan royalti ke LMKN. Layanan ini bisa berbentuk analog (fisik) maupun digital.<\/p>\n\n\n\n<p>Daftar layanan Publik yang dimaksud diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, sebagai berikut:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td colspan=\"2\"><strong>Layanan Publik Analog<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Tempat Penginapan<\/td><td>Hotel berbintang; hotel nonbintang; vila; apartemen; resor; losmen; tempat perkemahan atau <em>camping ground<\/em>; rumah persinggahan atau <em>homestay<\/em>; rumah pondok atau <em>guest house<\/em>; dan kos.<\/td><\/tr><tr><td>Tempat Usaha Makan dan Minum \u00a0<\/td><td>Restoran; kafe; pusat jajan serba ada atau <em>food court<\/em>; kantin; warung makan; kawasan kuliner atau <em>food street<\/em>.<\/td><\/tr><tr><td>Diskotek, Klab Malam, Pub, Bar, dan Bistro<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Pertokoan dan Mal \u00a0<\/td><td>Pusat belanja modern atau mal; pertokoan; minimarket.<\/td><\/tr><tr><td>Sarana Olahraga \u00a0<\/td><td>Gimnasium atau <em>fitness center<\/em>; biliar; ice<em> skating<\/em>; <em>bowling<\/em>; sarana dan prasarana olahraga lainnya.<\/td><\/tr><tr><td>Sarana Kebugaran Dan Perawatan \u00a0<\/td><td>Salon kecantikan; klinik kecantikan; spapijat refleksiologi.<\/td><\/tr><tr><td>Sarana Transportasi<\/td><td>Udara; darat; laut; sungai; danau; perairan.<\/td><\/tr><tr><td>Fasilitas Penunjang Transportasi \u00a0<\/td><td>Bandara; stasiun; terminal; pelabuhan; halte.<\/td><\/tr><tr><td>Tempat Hiburan dan Wisata \u00a0<\/td><td>Taman rekreasi tematik (<em>themepark)<\/em>; kebun binatang; tempat wisata darat; tempat wisata air; museum.<\/td><\/tr><tr><td>Perkantoran \u00a0<\/td><td>Bank; kantor; ruang kerja bersama\/berbagi atau <em>co-working<\/em>.<\/td><\/tr><tr><td>Bioskop dan Sarana Fasilitasnya (Berjaringan dan Tidak Berjaringan)<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Nada Tunggu<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Televisi<\/td><td>Lembaga penyiaran pemerintah pusat; lembaga penyiaran pemerintah daerah; lembaga penyiaran swasta; televisi berbayar; \u00a0siaran <em>simulcast\/webcast<\/em>.<\/td><\/tr><tr><td>Radio<\/td><td>Lembaga penyiaran radio pemerintah; lembaga penyiaran radio pemerintah daerah; lembaga penyiaran radio milik swasta; lembaga penyiaran radio milik komunitas; siaran radio <em>online\/web <\/em>radio.<\/td><\/tr><tr><td>Karaoke<\/td><td>Karaoke eksekutif; karaoke keluarga; karaoke hall; karaoke box.<\/td><\/tr><tr><td>Konser Musik \u00a0<\/td><td>Konser musik yang berbayar dan konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka\/tertutup.<\/td><\/tr><tr><td>Festival<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Seminar dan Konferensi Komersial<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Pameran, Bazar, Acara Olahraga, dan <em>Special Event<\/em><\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Rumah Sakit dan Klinik<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Sarana Pelatihan<\/td><td>Kursus musik dan kursus dansa<\/td><\/tr><tr><td>Club House<\/td><td>&nbsp;<\/td><\/tr><tr><td>Penyediaan konten lagu dan\/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau <em>hard disk<\/em><\/td><td><em>Audio musik player<\/em>; <em>video musik player; video karaoke player; mobile disc jockey<\/em>.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Layanan Publik Digital<\/strong><\/td><\/tr><tr><td><em>Audio\/video streaming<\/em>; <em>audio\/video download; simulcast\/webcast; video on demand\/over the top; online\/web radio; <\/em>dan <em>live event streaming.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">4. Royalti Musik Dibayarkan ke Siapa?<\/h3>\n\n\n\n<p>Pembayaran royalti musik atau lagu oleh pihak-pihak seperti disebutkan di atas dilakukan ke LMKN. Lembaga ini bertindak menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMKN mendistribusikan royalti ke pemegang Hak Cipta serta pemilik Hak Terkait.<\/p>\n\n\n\n<p>Penarikan Royalti oleh LMKN tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun juga negara lain di seluruh dunia.<\/p>\n\n\n\n<p>Artinya, jika ada pihak luar negeri yang memanfaatkan lagu atau musik dari pencipta lagu dari Indonesia, Royalti wajib mereka bayarkan untuk selanjutnya didistribusikan kepada pemegang hak cipta dan\/atau hak terkait.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk penarikan royalti dari luar negeri, LMKN bekerjasama dengan lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai catatan tambahan, LMKN juga berhak menggunakan sebesar 8% dari jumlah seluruh royalti yang ditarik dan dihimpun selama satu tahun untuk kebutuhan operasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">5. Tarif Royalti<\/h3>\n\n\n\n<p>Perhitungan tarif royalti berbeda-beda tergantung jenis usaha seperti yang kami sebutkan dalam tabel di atas. Kami akan berikan 3 contoh di antaranya:&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tarif Royalti Konser:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Berbayar dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2% (jika ada tiket yang digratiskan, royalti untuk tiket tersebut dikalikan 1%)<\/li>\n\n\n\n<li>Konser Gratis dihitung berdasarkan dana produksi musik yang dimainkan dikali 2%<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p><strong>Tarif Royalti Seminar\/Konferensi<\/strong>: Didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tarif Royalti Bidang Usaha Kuliner<\/strong> (Kafe, Restoran, dll): Ditentukan rata-rata keterisian kursi per tahun. Besaran royalti Rp600.000 per kursi per tahun untuk masing-masing Pencipta dan Pemegang Hak Terkait.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda bisa mengakses laman LMKN untuk mengetahui rincian perhitungan tarif royalti berdasarkan bidang usaha. Laman LMKN juga menyediakan kalkulator lisensi untuk mempermudah perhitungan tarif royalti musik.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Hati-Hati Ancaman Denda dan Pidana Pelanggaran Hak Cipta!<\/h2>\n\n\n\n<p>Regulasi royalti musik di Indonesia dibuat dengan tujuan pencipta dan pemegang hak terkait mendapatkan haknya. Selain itu, juga untuk melindungi sebuah karya.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan ancaman denda bahkan pidana kurungan penjara.<\/p>\n\n\n\n<p>UU Hak Cipta mengatur hukuman tersebut. Sekali lagi, ini berlaku tidak hanya dalam pelanggaran regulasi royalti musik, tapi pelanggaran hak cipta karya seni lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Denda dan pidana bermacam-macam tergantung jenis pelanggarannya. Ancaman denda&nbsp; mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 4 miliar. Sementara ancaman penjara mulai dari 1 sampai 10 tahun.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Lebih Aman Pakai Lagu Bebas Royalti dari Dimulti Music<\/h2>\n\n\n\n<p>Jika diperhatikan, bola panas terkait regulasi royalti musik di Indonesia mungkin hanya berkutat di kalangan musisi dan semua yang berkecimpung di industri musik.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun seperti yang kami paparkan di atas, sebenarnya hampir semua lini usaha di Indonesia perlu memahami tentang regulasi ini untuk menghindari pelanggaran hak cipta musik.<\/p>\n\n\n\n<p>Banyak kejadiaan berbagai jenis usaha terancam hukuman denda hingga penjara karena tidak memahami aturan ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Jujur saja, untuk memahami semua aturan tersebut butuh waktu. Dan kebanyakan pengusaha tidak ingin menghabiskan waktunya untuk hal ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, Dimulti Music memberikan alternatif (bahkan bisa jadi pilihan utama) buat para pengusaha yang tidak ingin mendapatkan ancaman hukuman akibat pelanggaran hak cipta musik.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/platform-musik-dan-lagu-bebas-royalti\/\">Lagu bebas royalti<\/a> dari Dimulti Music memberikan semua yang anda butuhkan untuk mendukung usaha.<\/p>\n\n\n\n<p>Sudah banyak penelitian yang membuktikan bagaimana efektifnya musik untuk membuat pelanggan kembali lagi.<\/p>\n\n\n\n<p>Misalnya, musik jazz membuat ruang kerja jadi tenang dan meningkatkan produktivitas pelanggan. Musik <em>funky <\/em>membuat rotasi meja pelanggan restoran bergulir cepat tanpa memaksa.<\/p>\n\n\n\n<p>Semuanya tersedia di lagu bebas royalti dari Dimulti Music. Kami membuat puluhan lagu berbagai genre yang cocok untuk berbagai jenis usaha. Dan yang paling penting, dibuat oleh profesional, bukan AI!<\/p>\n\n\n\n<p>Pilih lagu yang cocok, bayar sekali, dan bebas gunakan 24 jam non-stop selama satu bulan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kami memberikan lisensi untuk menggunakannya. Dengan begitu, anda bebas dari kewajiban pembayaran royalti. Dan tentu saja, bebas dari ancaman pelanggaran hak cipta musik.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berikut penjelasan regulasi royalti musik di Indonesia. Wajib paham buat pemilik usaha!<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4600,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[61,62,6,60,59],"class_list":["post-4599","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-aturan","tag-indonesia","tag-musik","tag-regulasi","tag-royalti"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4599","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4599"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4599\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4601,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4599\/revisions\/4601"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4600"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4599"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4599"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/media.narmadi.com\/musik\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4599"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}