Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, alat/perangkat telekomunikasi tidak boleh menimbulkan interferensi frekuensi radio terhadap produk lain saat fitur telekomunikasinya aktif. Atau sebaliknya.
Buat pemohon sertifikasi DJID, dasar sertifikasi DJID ini wajib dipahami dan memastikan produk anda tidak menimbulkan masalah keduanya.
Karena ketika dilakukan pengujian dan terjadi indikasi tersebut, produk anda bisa dinyatakan gagal dalam pengujian dan perlu melakukan perbaikan. Pada akhirnya, anda perlu melakukan pengujian ulang dan mengeluarkan biaya lagi.
Also Read
Uuk memahami interferensi frekuensi radio tersebut, kami akan menjelaskannya disini.
Apa Itu Frekuensi Radio?
Untuk memahami apa itu interferensi frekuensi radio, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan frekuensi radio itu sendiri.
Frekuensi radio, atau dalam lingkup sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dikenal juga dengan frekuensi radio RF adalah radiasi elektromagnetik yang membentuk sebanyak 3 hingga 300 milyar gelombang yang merambat di udara dalam satu detik.
Ketika terjadi radiasi elektromagnetik, akan terbentuk gelombang yang merambat di spektrum gelombang radio.
Rentang frekuensi tadi, selain menunjukkan berapa jumlah gelombang yang terbentuk, sekaligus sebagai tempat radiasi itu “muncul” paling besar.
Dalam dunia telekomunikasi, gelombang radio tersebut membawa data atau informasi. Dan di frekuensi tertentu itulah (tepatnya di channel spesifik), data akan ditransmisikan atau bisa diterima oleh perangkat lain yang terhubung.
Singkatnya, frekuensi radio adalah radiasi sinyal gelombang radio terbesar dan spesifik tempat mentransmisikan data atau informasi.
Apa Itu Interferensi Frekuensi Radio?
Interferensi frekuensi radio terjadi ketika sinyal selain dari pengguna frekuensi radio tertentu mengganggu fungsi normal atau transmisi data yang beroperasi pada frekuensi tersebut.
Mudahnya begini, ini adalah gangguan pada koneksi produk yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan gelombang radio yang disebabkan oleh sumber gelombang radio di dekatnya.
Misalnya, produk anda menggunakan Bluetooth yang umumnya menggunakan frekuensi radio 2,4 GHz (rentang frekuensi sesuai regulasi adalah 2400 – 2483,5 MHz).
Ketika dilakukan pengujian menggunakan Spectrum Analyzer, ternyata sinyal tidak muncul di rentang frekuensi tersebut, namun kuat di rentang frekuensi lain. Ini bisa terjadi karena adanya interferensi frekuensi radio.
Interferensi ini mengganggu pengoperasian normal perangkat dan dapat menyebabkan penurunan kinerja (misalnya transmisi data jadi lambat) atau bahkan menyebabkan perangkat gagal berfungsi serta mengalami kerusakan.
Sumber Interferensi RF
Ada banyak penyebab interferensi frekuensi radio. Ini bisa terjadi karena gelombang radio merupakan salah satu sistem elektromagnetik.
Dalam sistem ini bukan hanya ada gelomgang radio, tapi ada juga gekombang mikro (microwave), sinar X dan gamma, sumber listrik, dan banyak lainnya.
Jadi, bisa jadi inferensi terjadi bukan hanya dari perangkat yang sama-sama memiliki fitur teknologi yang memanfaatkan gelombang radio, tapi juga dari sumber lainnya.
Untuk memudahkan, kami akan membaginya menjadi dua sumber: yakni interferensi dari perangkat yang menggunakan sistem elektromagnetik dan dari alam.
1. Perangkat Lain
Setidaknya ada 4 jenis interferensi frekuensi radio yang berasal dari perangkat lain yang sama-sama memiliki fitur dengan memanfaatkan sistem elektromagnetik. Berikut penjelasannya.
Co-Channel Interference (CCI)
Co-Channel Interference (CCI) atau interferensi saluran bersama adalah terjadi ketika terlalu banyak perangkat mencoba berkomunikasi pada saluran atau frekuensi yang sama.
Inilah mengapa WiFi memiliki batasan pengguna. Jika terlalu banyak, bisa terjadi interferensi dan memperlambat proses transmisi datanya.
Adjacent-Channel Interference/ACI
Berbeda dengan CCI, ACI terjadi ketika ada perangkat lain yang berdekatan yang sama-sama menggunakan frekuensi radio untuk bertelekomunikasi. Jenis interferensi ini yang paling umum terjadi pada alat/perangkat telekomunikasi.
Ibaratnya, anda berada di restoran dan duduk sangat dekat dengan meja lain. Meskipun anda bukan bagian dari percakapan di meja lain, obrolan mereka dapat terdengar dan menyulitkan anda untuk mendengar obrolan di meja sendiri.
Microwave (Gelombang Mikro)
Gelmbang radio bekerja di rentag frekuensi 3 KHz hingga 300 GHz. Sementara gelombang mikro bekerja di rentang 300 KHz hingga 300 GHz.
Meski rentangnya mirip, namun gelombang mikro memiliki panjang gelombang yang lebih pendek sehingga sangat efektif untuk menembus penghalang. Karena itu, jenis gelombang ini digunakan untuk sistem pertahanan seperti radar militer.
Masalahnya, jika produk anda yang menggunakan gelombang radio berada di dekatnya, bisa terjadi interferensi.
Karena seperti dijelaskan, gelombang mikro punya rentang frekuensi yang mirip dengan gelombang radio, tapi lebih “powerfull” sehingga sinyal radio produk anda bisa “kalah”.
Peralatan Listrik
Sistem elektromagnetik adalah sebuah sistem yang berkaitan dengan medan magnet dan listrik. Dari penjelasan ini, gangguan elektromagnetik termasuk interferensi frekuensi radio sangat mungkin terjadi karena hubungan listrik.
Jadi, perangkat elektronik lain seperti lampu neon atau bahkan saluran listrik dapat mengganggu sinyal radio. Meskipun cukup jarang terjadi karena biasanya produk RF dibekali isolasi yang baik.
2. Gangguan dari Alam
Fenomena alam bisa menimbulkan gangguan karena banyak dari fenomena tersebut merambat di udara. Otomatis, mengganggu sistem elektromagnetik termasuk transmisi data di gelombang radio.
Fenomena atmosfer seperti petir dapat menghasilkan gelombang radio yang mengganggu komunikasi.Contoh lainnya, suar dan badai matahari dapat memengaruhi frekuensi radio di bumi.
Kalau anda menggunakan WiFi di rumah dan sinyal terasa sangat jelek ketika hujan, itu adalah salah satu bentuk interferensi frekuensi radio oleh fenomena alam.
Jenis Interferensi
Dari sumber interferensi frekuensi radio di atas, dipecah lagi menjadi beberapa jenis. Ini mungkin sangat teknis. Jadi, kami akan membahasnya sedikit saja:
Unintentional Radiation: Perangkat yang memancarkan gelombang radio secara tidak sengaja yang menimbulkan risiko interferensi.
Out of Band Emission: Pemancar yang beroperasi di luar pita frekuensi yang dimaksud yang dapat menyebabkan penurunan sensitivitas penerima di sekitarnya.
Harmonics Emission: Perangkat elektronik non-linier yang memancarkan sinyal pada frekuensi harmonik dari frekuensi fundamental, biasanya pada kelipatan bilangan bulat yang mungkin berada dalam pita aktif.
Broadband Noise: Derau (noise) dari catu daya switching dan motor listrik menghasilkan derau pada pita lebar (broadband noise) yang sulit disaring.
Propagation Effect : Perambatan (propagation) jarak jauh dalam kondisi atmosfer tertentu dapat menggabungkan sinyal dengan cara yang tidak terduga.
Apa Dampaknya?
Seperti dijelaskan, interferensi frekuensi radio mendegradasi kinerja produk dan bahkan bisa kehilangan kemampuan transmisi data.
Pada intinya, adanya interferensi ini membuat tidak bekerja semestinya. Artinya, kalau anda menggunakan WiFi dengan kecepatan 100 Mbps, adanya interferensi membuatnya hanya bisa bekerja pada kecepatan 20 Mbps (misalnya).
Untuk penggunaan produk apalagi yang sifatnya tidak terlalu penting, mungkin tidak masalah. Tapi, akan berdampak besar jika digunakan untuk bisnis, apalagi berkaitan dengan ketahanan negara, kegawatdaruratan, atau proyek besar.
Misalnya, gangguan sinyal yang terjadi pada menara ATC bandara membuat pilot tidak bisa berkomunikasi dengan operator menara. Akibatnya, pilot kehilangan navigasi dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Misalnya lagi, alat pacu jantung dalam dunia medis mengalami kerusakan ketika dibutuhkan karena pasien gagal jantung. Ini, kan, sangat berbahaya!
Bagaimana Cara Mencegahnya?
Untuk anda pemohon sertifikasi, terutama sebagai manufaktur atau produsen, pasti sudah punya langkah-langkah sendiri agar produk anda terbebas dari interferensi frekuensi radio.
Beberapa diantaranya seperti pemasangan isolasi RF pada selubung dan kabel, grounding yang tepat, penggunaan antena yang sesuai, dan lain sebagainya.
Namun, regulasi untuk manajemen frekuensi gelombang radio juga sangat penting. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang mengatur peredaran produk telekomunikasi sudah mengatur hal tersebut.
Selain Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi DJID yang salah satu tujuannya mencegah produk melakukan/terkena interferensi frekuensi radio, alokasi penggunaan frekuensi juga diatur.
Hal ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2026 tentang tabel alokasi frekuensi radio di Indonesia.
Regulasi ini mengacu pada Radio Regulation Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union atau ITU).
Regulasi ini penting dipahami setiap pemohon sertifikasi DJID, terutama dalam pembuatan produk yang memanfaatkan teknologi dengan radio frekuensi.
Dalam Pasal 3 Regulasi tersebut dijelaskan, Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia digunakan sebagai acuan untuk:
- Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan)
- Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan)
- Penetapan (Assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau kanal frekuensi radio
Sementara dalam Pasal 4 diterangkan, spektrum Frekuensi Radio digolongkan menjadi 9 rentang Pita Frekuensi Radio sebagai berikut:
- Lebih besar dari 3 kHz sampai dengan 30 kHz (very low frequency/VLF)
- Lebih besar dari 30 kHz sampai dengan 300 kHz (low frequency/LF)
- Lebih besar dari 300 kHz sampai dengan 3000 kHz (medium frequency/MF)
- Lebih besar dari 3 MHz sampai dengan 30 MHz (high frequency/HF)
- Lebih besar dari 30 MHz sampai dengan 300 MHz (very high frequency/VHF)
- Lebih besar dari 300 MHz sampai dengan 3000 MHz (ultra high frequency/UHF)
- Lebih besar dari 3 GHz sampai dengan 30 GHz (super high frequency/SHF)
- Lebih besar dari 30 GHz sampai dengan 300 GHz (extremely high frequency/EHF)
- Lebih besar dari 300 GHz sampai dengan 3000 GHz
Regulasi sudah ditetapkan. Anda tinggal mengikutinya saja. Dengan begitu, produk anda berpeluang besar lolos dalam proses sertifikasi DJID.
Mencegah Kegagalan Sertifikasi DJID karena Interferensi
Dalam proses sertifikasi DJID, produk akan diuji dan dinilai mengacu pada standar teknis yang berlaku untuk produk tersebut.
Untuk produk dengan fitur teknologi yang menafaatkan geombang radio, wajib dilakukan pengujian Electrmagnetic Compatibility atau Pengujian EMC.
Pengujian ini dilakukan untuk memastikan produk tidak mengganggu kinerja produk lain saat fitur RF tersebut aktif.
Atau sebaliknya, fitur RF produk dipastikan tidak terganggu saat bekerja di lingkungan sistem elektromagnetik aktif. Disinilah interferensi frekuensi radio diuji.
Untuk mengidentifikasi adanya interferensi radio frekuensi, dilakukan pengujian menggunakan Spectrum Analyzer. Alat ini mendeteksi frekuensi fgelombang radio yang digunakan fitur RF produk yang duji.
Jika produk terdeteksi memancarkan frekuensi yang tidak seharusnya, atau frekuensi berubah ketika berada di lingkungan elektromagnetik aktif, pengujian bisa dinyatakan gagal.
Seperti dijelaskan, anda perlu memperbaiki dan melakukan pengujian ulang sekaligus mengeluarkan biaya lagi.
Jika anda menggunakan jasa sertifikasi DJID dari Dimulti Indonesia, proses pre-testing yang kami lakukan bisa meminimalisir dampak ekonomi negatif bagi perusahaan tersebut.
Produk anda akan diuji di lab internal kami menggunakan Spectrum Analyzer yang sama persis seperti digunakan di balai uji.
Dari sini, akan terlihat kinerja RF produk anda. Jika ada yang tidak sesuai regulasi, anda bisa memperbaikinya sebelum melakukan pengujian resmi di balai uji.
Tenang saja, layanan ini tidak dikenakan biaya tambahan. Seluruh biaya akan kami informasikan di awal dan anda cukup membayar sesuai yang tertera. Pembayaran dilakukan setelah sertifikat DJID produk anda terbit.
Sebagai catatan tambahan, pre-testing ini bukan pengujian resmi. Artinya, kami tidak berhak mengeluarkan Laporan Hasil Uji (LHU) sebagai salah satu dokumen kelengkapan pengajuan sertifikasi DJID.













