Gelombang radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas. Disisi lain, ini adalah sumber daya alam yang memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Karena itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sudah menetapkan aturannya untuk mencegah penggunaan frekuensi radio ilegal.
Hal ini sudah diatur dalam regulasi, khususnya yang menjelaskan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Also Read
Di artikel ini, kita akan membahas jenis produk seperti apa yang dilarang, dengan kata lain menimbulkan gangguan atau bisa disebut menggunakan frekuensi radio ilegal.
Ini penting dipahami setiap pemohon sertifikasi DJID agar produk yang anda gunakan tidak dikategorikan seperti hal tersebut dan berpotensi terkena denda hingga blacklist.
Semua ini karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Dampak ini menimbulkan efek negatif yang besar bagi masyarakat Indonesia bahkan mengancam ketahanan negara.
Apa Maksudnya Frekuensi Radio Ilegal?
Frekuensi radio ilegal yang dimaksud disini adalah penggunaan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atau, pembuatan produk dengan frekuensi radio tertentu dengan tujuan untuk mengacaukan sinyal radio legal yang digunakan produk bersertifikasi DJID.
Perlu diketahui, setiap produk yang menyematkan fitur teknologi radio mungkin bisa menimbulkan atau terdampak interferensi frekuensi radio.
Namun dalam kasus ini, produk yang dibuat memang sengaja untuk melakukan pengacauan atau interferensi tersebut dengan tujuan akhir memperoleh keuntungan pribadi.
Regulasi yang Mengatur Pelarangan Produk RF Ilegal
Jika anda berpengalaman melakukan sertifikasi DJID, pasti sudah sangat familiar dengan regulasi Peraturan Menteri Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Selain mengatur proses sertifikasi secara umum, di dalamnya juga menjelaskan jika produk yang menggunakan frekuensi radio ilegal dilarang diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 regulasi tersebut. Dijelaskan bahwa setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan didesain dengan maksud untuk:
- memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berizin; atau
- menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau penyelenggaraan Telekomunikasi,
dilarang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dampak yang Ditimbulkan
DJID selaku penyelenggara Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, atau dikenal juga dengan Sertifikasi DJID, sudah sering melakukan sosialisasi dampak negatif penggunaan produk dengan frekuensi radio ilegal.
Dari berbagai sumber yang dipublikasikan lembaga tersebut dijelaskan, setidaknya ada tiga dampak yang ditimbulkan:
1. Gangguan Komunikasi dan Keselamatan
Contoh ini paling sering dijelaskan oleh DJID. Dalam banyak kesempatan, lembaga tersebut menjelaskan kalau penggunaan frekuensi radio ilegal bisa mengacaukan komunikasi.
Jika skala gangguannya perorangan mungkin tidak masalah. Namun, bisa berbahaya kalau skala besar, seperti gangguan komunikasi operator menara ATC dengan pilot pesawat terbang.
Jika komunikasi pilot dengan operator tidak baik, bisa menimbulkan miskomunikasi yang membuat pilot kehilangan navigasi.
Akibatnya, misalnya, pilot tidak bisa mengetahui kondisi spesifik landasan tempat pesawat akan mendarat.
Jika ternyata berpapasan dengan pesawat lain, tentu bisa menimbulkan kecelakaan yang berakibat nyawa ratusan orang terancam.
2. Tabrakan Sinyal
Ini sebenarnya hampir sama dengan contoh di atas. DJID banyak mencontohkan terjadi di siaran televisi atau radio.
Penggunaan produk dengan frekuensi radio ilegal membuat siaran televisi atau radio jadi banyak noise atau gangguan. Akibatnya, informasi yang disampaikan tidak diterima dengan baik oleh masyarakat.
3. Kerugian Ekonomi
Terakhir tentu saja kerugian ekonomi, baik untuk negara Indonesia maupun pelaku usaha yang memanfaatkan frekuensi radio secara legal.
Perlu diketahui, untuk melakukan sertifikasi DJID membutuhkan biaya, baik untuk biaya pengujian maupun penerbitan sertifikat DJID.
Semua biaya ini (untuk pengujian, jika dilakukan di balai Uji milik pemerintah), akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Hasilnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang berguna buat masyarakat.
Hal yang sama terjadi pada pelaku usaha swasta yang legal. Jika perangkat mereka terganggu akibat adanya produk dengan frekuensi radio ilegal, bisa menimbulkan kerugian karena mereka berpotensi kehilangan klien.
Jenis Produk Ilegal yang Menimbulkan Gangguan RF
Gangguan sinyal frekuensi radio ini memberikan dampak seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Produk yang seperti ini, dilarang diperdagangkan di Indonesia.
Secara umum, berikut jenis produk serta gangguan yang ditimbulkan:
1. Repeater/Booster Sinyal Seluler
Seperti namanya, repeater atau booster sinyal seluler adalah alat untuk memperkuat sinyal seluler. Biasanya digunakan di pelosok wilayah yang sinyal selulernya lemah.
Namun, perangkat ini tidak bisa diproduksi sembarangan. Dalam pasal 12 Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, repeater atau booster hanya boleh diperjualbelikan ke penyelenggara jaringan seluler (operator seluler) di Indonesia.
Jika digunakan secara bebas, perangkat ini bisa mengakibatkan kekacauan sinyal Menara Base Transceiver Station (BTS) di suatu wilayah.
Di menara ini, terpasang antena yang memancarkan sinyal seluler untuk pengguna dalam jangkauan tertentu.
Jika sinyal nya teracak karena perangkat repeater atau booster ilegal, masyarakat di wilayah tersebut bisa terdampak gangguan sinyal bahkan kehilangan sinyal sama sekali.
2. Jammer
Jamming adalah proses pengacakan sinyal frekuensi radio. Perangkat yang dibuat untuk fungsi tersebut disebut jammer.
Pengacakan Frekuensi Radio adalah konsep memblokir perangkat nirkabel agar tidak dapat berkomunikasi dengan perangkat lain.
Perangkat ini mengirimkan sinyal dengan daya sangat tinggi pada frekuensi yang sama dengan perangkat yang akan diacak.
Kombinasi sinyal daya sangat tinggi pada frekuensi yang sama akan membebani perangkat penerima dan membuatnya tidak mampu mendekode sinyal target apa pun.
3. RF Spoofing
Ini adalah mekanisme penguatan sinyal dengan mengirimkan sinyal palsu. Perangkat memiliki pemancar untuk mengirimkan sinyal palsu ke penerima target, yang berbeda dari sinyal sebenarnya. Tujuannya untuk mengganggu operasi normal sistem komunikasi.
Serangan RF spoofing yang canggih dapat sangat sulit dideteksi dan dicegah karena sinyal palsu sulit dibedakan dari sinyal normal.
4. Eksfiltrasi Sinyal
Eksfiltrasi sinyal adalah teknik mata-mata di mana sinyal RF digunakan untuk mengirimkan informasi sensitif atau rahasia keluar dari fasilitas yang aman. Atau, juga digunakan untuk memberikan data palsu.
Jelas ini dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bahayanya, mereka tidak membutuhkan akses fisik ke sistem target. Dengan kata lain, ini adalah proses hacking melalui sinyal RF.
Mereka dapat memanipulasi sinyal yang ditransmisikan dengan berbagai cara, seperti mengubah kekuatan sinyal, frekuensi, atau modulasi, untuk mengelabui penerima agar menerima sinyal palsu sebagai sinyal yang sah.
Hal ini memungkinkan penyerang untuk menyuntikkan data palsu ke dalam sistem, mengganggu komunikasi, atau mendapatkan akses tidak sah ke jaringan.
Sanksi
DJID rutin melakukan pemantauan produk telekomunikasi yang beredar di Indonesia melalui Post Market Surveillance.
Pemantauan ini dilakukan untuk memeriksa keberadaan sertifikat DJID sekaligus memastikan spesifikasi produk masih sama seperti yang tertera di sertifikat.
Selain itu, dalam proses ini juga kerap ditemukan perangkat-perangkat berbahaya seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Dalam hal, tindakan hukum pasti dilakukan.
Langkah pertama, produk yang menggunakan frekuensi radio ilegal tersebut akan dimusnahkan. Berbeda dengan produk tidak bersertifikat/tidak sesuai spesifikasi di sertifikat yang biasanya ditarik lalu harus diekspor.
Selanjutnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk ilegal tersebut pasti dikenakan denda hingga tuntutan penjara, tergantung dampak kerugian yang ditimbulkan.
Hal ini seperti yang tertera Di Pasal 51 Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024:
Setiap Orang yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Telekomunikasi.
Sebagai gambaran, untuk penanggung jawab peredaran alat/perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat, bisa dikenakan denda hingga Rp 500 juta. Ini jika produk tidak berbahaya. Bayangkan jika memang maksud oembuatannya untuk kepentingan berbahaya.
Ketentuan Pengecualian
Jika kita melihat dari jenis produk dan mekanisme mengganggu sinyal radio yang sudah kami sbeutkan di atas, sebenarnya dibutuhkan terutama untuk mekanisme pertahanan negara.
Karena itu, dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 8 ayat 2 dijelaskan, produk-produk tersebut dikecualikan (boleh diedarkan) untuk kepentingan negara.
Lebih lanjut di ayat 3 dijelaskan:
Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Sementara di pasal 9 ayat 1 sampai 3 dijelaskan kondisi dan syarat ketentuan penggunaan produk tersebut.
Di ayat 1 dijelaskan, permohonan persetujuan harus diajukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga ke Menteri Komdigi. Permohonan dilakukan secara tertulis (ayat 2).
Sementara di ayat 3 dijelaskan, permohonan tersebut sedikitnya memuat informasi sebagai berikut:
- tujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
- lokasi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Dalam ayat 6 lalu dijelaskan, jika permohonan tersebut disetujui, Menteri Komdigi menerbitkan surat persetujuan yang paling sedikit memuat ketentuan teknis operasional penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dan tentu saja, Kementerian atau Lembaga yang mendapatkan persetujuan tersebut wajib menggunakan produk sesuai dengan ketentuan teknis yang tertera.













