Post Market Surveillance dan Pentingnya Dipahami Pemegang Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

Terminologi

Ilustrasi cctv sebagai penggambaran proses pengawasan. Post market surveillance wajib dipahami pemegang sertifikat DJID.

Memperdagangkan produk telekomunikasi di Indonesia harus mematuhi setiap aturan yang ketat dari Pemerintah Indonesia.

Selain melakukan proses sertifikasi DJID POSTEL, anda perlu memastikan produk telekomunikasi yang anda jual punya spesifikasi teknis yang sama persis dengan yang tertera di sertifikat saat menjualnya.

Karena jika tidak, sanksi administratif dari DJID bisa menghampiri. Sanksi ini bisa diberikan setelah mereka melakukan evaluasi pada produk yang sudah terjual di pasaran yang disebut dengan post market surveillance.

Mekanisme pengawasan DJID tersebut kami akan jelaskan disini. Selain itu, juga mengapa penting dipahami oleh pemegang sertifikat maupun pemohon sertifikasi DJID.

Apa Itu Post Market Surveillance?

Post market surveillance adalah proses pengawasan dan pemantauan produk telekomunikasi yang sudah diedarkan di pasar oleh DJID. Dalam hal ini, dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis pada produk. Proses ini dulunya dikenal juga dengan nama uji petik. 

Ini merupakan kewenangan DJID dalam pemantauan produk di ranah post border atau setelah melewati proses kepabeanan. Dalam hal ini, produk telekomunikasi yang diimpor dari pemegang merek luar negeri.

Pengawasan juga berlaku buat produk yang dibuat di Indonesia dari pemegang merek berbadan hukum Indonesia.

DJID akan mengambil sampel produk telekomunikasi tertentu secara acak di pasaran. Atau, bisa juga meminta pada pemilik sertifikat dengan kondisi tertentu.

Setelah itu, produk akan diuji di balai uji dan diperiksa, apakah masih sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai ketentuan regulasi yang berlaku pada produk tersebut.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Post market surveillance dilakukan berdasarkan amanat Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 BAB VII Tentang “Pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi”.

Secara spesifik, prosedur pemeriksaan kesesuaian produk telekomunikasi dengan post market surveillance sendiri tertera dalam pasal 39:

“Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan melalui post market surveillance.”

Sementara teknis pelaksanaannya, diatur dalam pasal 39-44 peraturan menteri tersebut.

Mengapa Penting Dipahami Pemilik Sertifikat DJID?

Sebagai pemegang sertifikat DJID (dan pemohon sertifikasi), meskipun tahapan ini dilakukan oleh DJID, kita perlu memahaminya supaya tidak berpotensi melanggar ketentuan berdasarkan hasil yang evaluasi yang dilakukan mereka.

Jika terdapat pelanggaran, produk yang kita jual berpotensi ditarik dari pasaran dan bisa jadi dimusnahkan. Selain itu, kita juga berpotensi tidak diperkenankan mengajukan permohonan sertifikasi kedepannya.

Sanksi tersebut tentu berimplikasi terhadap bisnis yang kita jalani. Selain tidak bisa menjual produk, perusahaan kita maupun pemegang merek dari luar negeri yang kita wakilkan, bisa masuk dalam pengawasan ketat oleh DJID.

Prosedur permohonan sertifikasi selanjutnya bisa jadi akan semakin sulit. Lagi-lagi, ini akan menghambat kita untuk memperdagangkan produk di Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan Post Market Surveillance

Secara umum, post market surveillance DJID ini dilakukan dalam 4 tahapan:

1. Pemeriksaan Rutin atau Insidental

Yang pertama, DJID akan melakukan screening produk yang akan diperiksa dalam proses post market surveillance ini.

Pertimbangannya ada tiga. Pertama, pada produk telekomunikasi yang diduga menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun keamanan pengguna.

Pertimbangan ini kebanyakan pada produk telekomunikasi yang sedang banyak dibicarakan (viral). Untuk mencegah potensi ketidakamanan karena produk semakin banyak digunakan, DJID melakukan post market surveillance ini.

Kedua, adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait penggunaan produk telekomunikasi tersebut. Misalnya, adanya masalah kesehatan pada pengguna setelah menggunakan produk tersebut lalu ia melaporkannya.

Ketiga, berdasarkan riwayat ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebelumnya. Ini penting diperhatikan oleh pemegang sertifikat. Jika pernah melakukannya, bisa jadi produk anda akan masuk daftar pengawasan ketat dan akan lebih sering dilakukan pemeriksaan seperti ini.

Post market surveillance sendiri minimal dilakukan satu kali dalam satu tahun. Bisa juga dilakukan secara insidental berdasarkan ketiga petimbangan di atas. Dengan kata lain, bisa jadi DJID melakukan pemeriksaan lebih dari 1 kali dalam 1 tahun.

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 BAB VII, tidak disebutkan bahwa DJID perlu memberitahukan pemegang sertifikat tentang pemeriksaan pada produknya.

Jadi, jika produk anda yang akan diperiksa, hanya akan diberitahu setelah DJID melakukan pengujian. Atau, jika DJID perlu meminta sampel produk anda untuk dilakukan pengujian.

2. Pengambilan Sampel

Setelah mempertimbangkan berbagai hal di atas, DJID kemudian akan mengambil sampel secara acak. Teknis paling umum adalah dengan membeli produk yang ada di pasaran.

Namun, terkadang DJID juga akan meminta produknya pada pemegang sertifikat sesuai dengan pertimbangan mereka.

Sementara biaya pembelian dan permintaan produk tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh DJID.

3. Pemeriksaan Sampel di Balai Uji

Sampel kemudian akan diperiksa apakah sudah memiliki sertifikat DJID atau belum. Jika belum, pihak yang bertanggung jawab terhadap pemasaran produk tersebut akan langsung dikenakan sanksi administratif.

Namun jika sudah, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pengujian di balai uji. Teknis ini dilakukan untuk melihat kesesuaian spesifikasi produk dengan yang tertera di sertifikat.

4. Hasil Evaluasi

Berdasarkan uji sampel tersebut, DJID kemudian akan melakukan evaluasi apakah produk telekomunikasi ini memenuhi aturan yang berlaku atau tidak.

Hasil Evaluasi Sesuai Spesifikasi Teknis

Jika hasil evaluasi yang dilakukan DJID menemukan produk sesuai spesifikasi teknis yang ada dalam sertifikat, pemilik sertifikat akan diberikan surat akan hal tersebut. Surat ini menyatakan waktu dan proses pelaksanaan post market surveillance tersebut.

Tenang saja, surat ini hanya pemberitahuan. Dengan kata lain, anda tetap bisa memperdagangkan produk telekomunikasi tersebut setelahnya.

Hasil Evaluasi Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Ini yang perlu jadi perhatian setiap pemilik sertifikat DJID. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan standar teknis, berikut ini alur yang akan dilakukan DJID dan anda lalui:

1. Pemberitahuan dan Teguran Kepada Pemegang Sertifikat

Pertama, DJID akan memberikan surat pemberitahuan sekaligus teguran berupa surat fisik atau surat elektronik kepada perusahaan anda.

Bersamaan dengan penerbitan surat tersebut, anda juga dilarang memperdagangkan produk yang dimaksud selama 7 hari setelah surat terbit. Untuk produk yang sudah terjual sebelumnya, tidak jadi masalah.

Jika hasil evaluasi menemukan bahwa produk tersebut tidak memiliki sertifikat DJID, surat pemberitahuan dan teguran sekaligus menyertakan sanksi administratif seperti yang kami sebutkan sebelumnya.

Soal sanksi ini, kami akan jelaskan di pembahasan selanjutnya.

2. Permohonan Uji Banding Oleh Pemegang Sertifikat

DJID memberikan keleluasaan jika anda hasil evaluasi yang dilakukan DJID tersebut anda rasa tidak tepat. Anda bisa mengajukan permohonan uji banding untuk membuktikan produk anda sesuai dengan ketentuan. Teknisnya akan kami jelaskan di poin selanjutnya.

Teknis Pelaksanaan Uji Banding

Uji banding dilakukan dengan melakukan pengujian pada sampel berbeda dengan tipe/model yang sama yang digunakan oleh DJID untuk proses post market surveillance.

Ketentuan teknis uji banding ini tertera dalam Pasal 42 ayat 2 sampai 11 Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024.

1. Pengajuan Keberatan dan Permohonan Uji Banding Oleh Pemilik Sertifikat

Anda perlu mengajukan keberatan hasil evaluasi DJID tersebut disertai dengan permohonan uji banding. Dua dokumen ini satu kesatuan yang harus dilampirkan.  

Anda hanya bisa mengajukan keberatan dan permohonan uji banding ini sebanyak 1 kali. Jadi jika setelah anda melakukan uji banding dan hasilnya tetap sama dengan hasil evaluasi DJID, anda akan langsung dikenakan sanksi administratif.

Anda bisa mengajukan keberatan ini maksimal 21 hari setelah surat pemberitahuan dan teguran terbit. Perhatikan juga ketentuan 7 hari larangan memperdagangkan produk yang dimaksud untuk menghindari sanksi.

2. Ketentuan Sampel Uji Banding

DJID akan mendampingi anda dalam memilih sampel yang akan digunakan untuk uji banding. Jadi, anda tidak bisa menentukan sendiri. Ini untuk menghindari produk sampel telah dimodifikasi supaya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam sertifikat.

Biasanya DJID akan meminta anda mengambil salah satu sampel yang sudah diedarkan di pasaran, bukan yang masih dalam gudang penyimpanan. 

3. Melakukan Uji Banding di Balai Uji

Setelah sampel didapatkan, anda akan diminta untuk melakukan pengujian di Balai Uji. Biasanya DJID akan meminta pengujian dilakukan di Balai Uji yang sama dengan pengujian saat proses post market surveillance tadi.

Selain itu, biasanya juga balai uji tersebut merupakan milik Pemerintah Indonesia. Bisa di BBPPT, B4T, maupun balai uji BUMN PT Sucofindo. Soal balai uji ini, anda hanya tinggal mengikuti instruksi yang diberikan.

Soal biaya pengujian, anda selaku pemilik sertifikat yang akan menanggungnya.

Sementara proses pengujiannya dilakukan berdasarkan parameter regulasi teknis, atau sesuai yang tertera di spesifikasi teknis dalam sertifikat. Bukan hanya pada salah satu parameter yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis. Dengan kata lain, pengujian dilakukan keseluruhan.

Laporan Hasil Uji (LHU) uji banding ini akan langsung diserahkan oleh balai uji ke DJID. Ini dilakukan untuk menghindari permintaan pemilik sertifikat kepada balai uji agar hasil bisa disesuaikan dengan spesifikasi teknis.

Hasil Evaluasi Keberatan Berdasarkan Uji Banding

DJID akan melakukan evaluasi kembali dari LHU uji banding yang anda lakukan. Kemungkinannya dua: diterima atau ditolak. Sementara surat pemberitahuan diterima/ditolak ini akan diberikan DJID maksimal 15 hari kerja setelah LHU tersebut mereka terima.

Untuk teknis setelah evaluasi diterima atau ditolak, sama seperti pada penjelasan Hasil Evaluasi Sesuai Spesifikasi Teknis atau Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis yang kami jelaskan sebelumnya.

Sanksi Administratif yang Berlaku

Sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 BAB VIII. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

1. Tidak Memiliki Sertifikat

Jika setelah DJID mendapatkan sampel lalu didapati produk telekomunikasi tersebut tidak memiliki sertifikat DJID, dikenakan dua sanksi.

Pertama, denda administratif. Besaran denda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.

Untuk produsen atau pemegang merek dalam negeri, dikenakan denda sebesar Rp 240 juta jika maksud pembuatan produk untuk diperdagangkan. Jika untuk digunakan sendiri, dikenakan denda sebesar Rp 80 juta.

Untuk merek luar negeri yang diimpor, penanggung jawab atau Local Representative (LR) bisa dikenakan denda Rp 500 juta jika maksud importasi barang untuk diperdagangkan. Sementara jika untuk digunakan oleh LR sendiri, dikenakan denda Rp 160 juta.

Denda akan bertambah jika produk sudah diperdagangkan senilai Rp 20 juta jika pemegang sertifikat adalah perseorangan serta Rp 200 juta jika pemegang sertifikat adalah badan usaha.

Jika produk tersebut telah digunakan sendiri, tidak ada tambahan denda untuk pemegang sertifikat perseorangan. Namun untuk badan usaha, dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Kedua, penyitaan dan pemusnahan produk jika fitur membahayakan, tidak diketahui lagi pemegang merek tersebut, ataupun produk sudah tidak bisa diekspor. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 50.

Namun, DJID juga memberikan waktu untuk pelaku usaha membuktikan jika produk tersebut telah memiliki sertifikat DJID. Jika terbukti punya sertifikat, sanksi akan dicabut. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 49.

2. Tidak Sesuai dengan Standar Teknis yang Tertera di Sertifikat

Setelah mengajukan permohonan uji banding dan hasilnya tetap tidak memenuhi standar teknis, anda bisa langsung dikenakan sanksi tanpa ada pembelaan lagi.

Sanksinya berupa denda, penarikan semua produk dan re-ekspor (jika berasal dari luar negeri), pencabutan sertifikat atas produk tersebut, serta penghentian layanan sertifikasi selama 1 tahun.

Dengan demikian, produk tersebut kini berstatus tidak memiliki sertifikat. Anda baru bisa mengajukan permohonan sertifikasi terhadap produk tersebut satu tahun kemudian karena sanksi ini.

Selain itu, sudah pasti anda tidak diperbolehkan memperjual belikan produk tersebut. Sementara yang sudah beredar di pasaran, perlu ditarik dan diekspor keluar negeri. Semua biaya ditanggung oleh LR. Jika tidak bisa diekspor, produk harus dimusnahkan seperti ketentuan sebelumnya.

Denda yang dikenakan juga diatur dalam regulasi yang sama seperti produk yang tidak memiliki sertifikat.

Jumlah dendanya sama, baik untuk pemegang sertifikat dari pelaku usaha berbadan hukum Indonesia maupun LR yang melanggar ketentuan, yakni Rp 80 juta jika maksud pembuatan atau informasi untuk diperdagangkan maupun menggunakannya sendiri.

Bagaimana dengan Pengguna Produk Akhir?

Untuk pengguna produk perorangan (yang tidak mengetahui atau memahami hal ini), tidak dikenakan denda namun perangkat pasti ditarik.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pemegang Sertifikat dan Pemohon Sertifikasi DJID

Dari semua penjelasan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa post market surveillance ini wajib dipahami sebagai pemegang sertifikat maupun pemohon sertifikasi DJID. Karena hasilnya, akan mempengaruhi kegiatan bisnis yang anda lakukan.

Sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID, Dimulti Indonesia memang tidak punya wewenang apapun soal ini karena hubungannya langsung dari DJID dengan pemegang sertifikat dan/atau pemohon sertifikasi DJID.

Namun supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada anda, berikut ini beberapa saran yang kami berikan pada klien kami dan bisa anda ikuti:

1. Pastikan Produk Memiliki Sertifikat DJID

Post market surveillance menyasar produk yang sudah beredar dipasarkan. Jadi, pastikan produk telekomunikasi yang anda jual sudah memiliki sertifikat DJID.

Dimulti Indonesia siap membantu anda mendapatkan sertifikat tersebut dari jalur yang legal dan mudah. Kami membantu memastikan setiap spesifikasi teknis sesuai regulasi yang berlaku bisa dipenuhi produk anda.

2.  Perpanjang Sertifikat Saat Diperlukan

Sertifikat DJID berlaku untuk satu model/tipe produk telekomunikasi. Berlakunya selamanya. Namun perlu diperhatikan, jika setelah tiga tahun sejak sertifikat terbit anda masih memproduksi atau mengimpor produk bersertifikat tersebut, perlu dilakukan perpanjangan sertifikat.

Masa laku sertifikat DJID ini yang juga akan dilihat oleh DJID saat proses post market surveillance. Jika ditemukan sertifikat sudah tidak berlaku, produk akan masuk kategori tidak bersertifikat. 

3. Jangan Memodifikasi Produk

Jangan pernah memodifikasi produk yang anda jual. Perlu diketahui, dalam sertifikat DJID, spesifikasi produk ini tertera. Jadi kalau suatu sata produk ada diperiksa, dokumen ini yang akan jadi acuan.

Disisi lain, memodifikasi produk berpotensi mengubah spesifikasi tersebut. Meski maksudnya baik, ketidaksesuaian tetap akan menimbulkan sanksi.

4. Memahami Prosedur Pengawasan Border

Seperti kami jelaskan, post market surveillance merupakan prosedur pengawasan post border alias dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Untuk anda pemegang sertifikat DJID dari merek luar negeri, juga perlu memahami juga prosedur pengawasan border yang dilakukan di wilayah kepabeanan.

Di wilayah ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DJID, namun juga Bea Cukai Kementerian Keuangan Indonesia.

Anda perlu memiliki akun CEISA 4.0 milik Bea Cukai dan SIANTI milik DJID. Saat proses importasi, anda perlu mengisi form di dua akun tersebut.

Kedua akun ini terintegrasi dan akan saling memberikan informasi terkait produk yang anda impor. Salah satunya terkait keberadaan sertifikat.

Masalah akan semakin ruwet kalau dalam proses ini, produk anda juga dinilai melanggar aturan. Jadi, pahami dengan baik. 

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment