HS Code dan Aturan dalam Importasi Produk Telekomunikasi

M. Fakhri Adzhar

Terminologi

Ilustrasi berbagai kode yang digunakan dalam proses impor. Ini yang perlu dipahami tentang HS Code.

Importir atau distributor produk telekomunikasi pasti sudah tidak asing dengan istilah HS Code atau Harmonized System. Tapi, akan terdengar asing jika anda baru pertama kali bergelut di bisnis importasi.

Memahami HS Code sangat penting termasuk untuk importir produk telekomunikasi. Karena selain dokumen wajib importasi, tidak mematuhi aturan terkait ini bisa berakibat sanksi bahkan denda.

Untuk pelaku usaha bidang perdagangan produk telekomunikasi, memahami HS Code ini penting terutama jika produk anda sudah mendapatkan sertifikat DJID. Mengapa demikian? Baca terus sampai habis artikel ini untuk mengetahuinya.

Apa Itu HS Code?

HS Code adalah sistem klasifikasi barang yang disetujui dunia untuk proses importasi. Tujuan pembuatannya supaya penilaian terhadap setiap barang tersebut sama di semua negara.

Selain perdagangan, HS Code digunakan untuk penilaian kepabeanan (pengawasan) serta statistic perdagangan yang diperlukan setiap negara dalam meningkatkan ekonomi mereka.

Buat pelaku usaha alat telekomunikasi yang mengimpor produk dari merek luar negeri, memahami HS Code ini selain untuk mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan untuk memasukkan barang, juga agar tidak salah memilih HS Code ketika importasi.

Karena setiap HS Code memiliki regulasi impor atau lartas yang wajib dipenuhi. Jika salah pilih, anda akan menimbulkan ketidaksesuaian yang menghambat proses perdagangan produk anda.

Sejarah Singkat

Pada tahun 1988, negara-negara yang tergabung dalam Customs Cooperation Council (CCC) menerbitkan HS Code pertama kali.

Pada tahun 1994, CCC berubah nama menjadi World Customs Organization (WCO). Saat ini, ada lebih dari 200 negara di dunia yang menggunakan HS Code WCO ini untuk mengatur produk impor yang masuk ke negara mereka, termasuk Indonesia.

HS sendiri diperbarui setiap 5 tahun sekali. Yang berlaku saat ini (tulisan ini dibuat tahun 2025), adalah HS Code yang diperbarui tahun 2022 lalu. Pembaruan selanjutnya berarti terjadi di tahun 2027.

Struktur

HS Code yang dikeluarkan oleh WCI terdiri dari 6 digit. 2 digit pertama merupakan BAB (chapter), 2 digit kedua merupakan heading atau pos, dan dua digit ketiga merupakan sub-heading atau sub-pos.

BAB merupakan penjabaran klasifikasi dari Bagian atau klasifikasi dasar produk. dalam ketentuan WCO, ada 21 bagian dengan 99 BAB. Sementara pos dan sub-pos merupakan penjabaran lebih rinci dari klasifikasi tersebut.

Untuk barang yang masuk ke Indonesia, tidak hanya menggunakan HS Code 6 digit ini. Karena pada dasarnya, WCO memberikan keleluasaan bagi setiap negara untuk mendetailkan kembali produk atau barang impor yang masuk ke negara mereka.

Di Indonesia, juga banyak digunakan HS Code dengan 8 atau 10 digit. Untuk HS Code 8 Digit, 2 digit selanjutnya merupakan kode dari teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Ini adalah kode yang digunakan sebagai kesepakatan perdagangan bebas di kawasan ASEAN. Tentu saja hanya negara-negara ASEAN yang menggunakan HS Code ini.

Sementara 2 digit terakhir, diambil dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BKTI. Pos ini menunjukkan besarnya pembebanan pajak dalam rangka impor/ekspor serta ada/tidaknya peraturan tata niaganya.

Supaya lebih mudah dipahami, kami akan memberikan ilustrasinya berikut ini:

HS Code 84.01.1000:

  • 84: BAB/Chapter HS dengan uraian Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya
  • 84.01: Pos dengan uraian Reaktor nuklir; elemen bahan bakar (cartridges), non radiasi, untuk reaktor nuklir; mesin dan aparatus untuk separasi isotopic
  • 84.01.1000: Sub Pos dengan ketentuan tambahan AHTN dengan uraian Reaktor Nuklir

Berdasarkan contoh di atas, berarti HS Code ini digunakan untuk importasi Reaktor Nuklir.

HS Code Produk Telekomunikasi

Hingga saat ini, ada 5.300 HS Code 6 digit (sub-pos) yang dikeluarkan WCO. Ini juga termasuk produk telekomunikasi.

Tidak disebutkan secara spesifik produk telekomunikasi menggunakan HS Code yang mana dalam aturan 6 digit ini. Namun, berdasarkan pengalaman kami menangani ratusan klien, HS Code 84 dan 85 adalah yang paling banyak.

DJID sendiri memberikan informasi untuk memudahkan pelaku usaha menggunakan HS Code pada produk telekomunikasi mereka.

Dalam Lampiran Permen Komdigi Nomor 465 Tahun 2025 tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID, terdapat 93 produk telekomunikasi dan 61 produk lain yang memiliki fitur telekomunikasi wajib sertifikasi beserta masing-masing HS Code-nya.

Dari total 158 produk tersebut, terdapat 187 HS Code yang bisa digunakan pelaku usaha untuk mencantumkannya di PIB sesuai dengan produk yang diimpor.  

Selain total produk dan HS Code di atas, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, semua produk yang memiliki fitur telekomunikasi namun tidak tercantum dalam lampiran tersebut wajib dilakukan sertifikasi.

Pengawasan Border dan Post Border

DJID melakukan sosialisasi terhadap Permen Komdigi Nomor 465 Tahun 2025 tersebut. Salah satu yang jadi highlight adalah, HS Code yang berjumlah 187 tersebut saat ini semuanya masuk dalam tataniaga post border. Dahulu, 2 HS Code dipergunakan untuk keperluan pengawasan border.

Dalam importasi barang yang diperdagangkan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melakukan pengawasan lewat dua mekanisme, border dan Post Border atau Post Market.

1. Border

Pengawasan border dilakukan di wilayah kepabeanan. Dalam hal ini, dilakukan sebelum barang tersebut keluar bandara atau pelabuhan.

Kewenangan pengawasan border yang utama ada pada Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara kewenangan post border dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait dengan aktivitas perdagangan barang tersebut.

Tapi sebelum adanya Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, Komdigi dalam hal ini DJID (dahulu bernama SDPPI) selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan produk telekomunikasi yang diperdagangkan di Indonesia, melakukan pengawasan pada wilayah border.

Setelah Permen ini terbit, semua jenis dan klasifikasi produk telekomunikasi tersebut diawasi oleh DJID di luar wilayah kepabeanan.

2. Post Border

Salah satu cara pengawasan yang dilakukan DJID lewat mekanisme post border adalah dengan melakukan Post Market Surveillance.

Intinya, DJID akan melakukan sampling acak pada produk telekomunikasi yang ada di pasaran. Setelah itu, produk tersebut akan dicek apakah memiliki sertifikat atau tidak.

Jika memiliki sertifikat, akan dicek lagi apakah spesifikasi barang tersebut masih sama seperti yang tertera di sertifikat atau tidak.

Jika produk telekomunikasi tidak memiliki sertifikat dan/atau tidak lagi sesuai dengan standar teknis yang tertera di sertifikat, akan diambil langkah-langkah denda dan sanksi.

Sanksi bisa berupa penarikan produk, re-ekspor produk, atau bahkan pemusnahan produk. Dan yang paling berat adalah setiap pelaku usaha penanggung jawab peredaran produk tersebut bisa dikenakan denda dalam jumlah tersebut. Bahkan, hukuman pidana jika produk tersebut membahayakan.

Sinkronisasi Pengawasan Bea Cukai – DJID

Terbitnya Permen Komdigi Nomor 465 Tahun 2025 juga disertai dengan sosialisasi sinkronisasi pengawasan produk telekomunikasi antara Bea Cukai dan Komdigi.

Seperti kami jelaskan di atas, Komdigi melalui DJID memang melakukan pengawasan di luar wilayah Kepabeanan. Namun, pencegahan peredaran produk tidak bersertifikat (dalam artian illegal) juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai di wilayah Kepabeanan.

Disisi lain, meskipun ketika produk diperiksa di wilayah kepabeanan dan didapati terdapat indikasi pelanggaran (misalnya tidak bersertifikat) dan bukan wewenang Bea Cukai untuk menindaklanjuti, Bea Cukai tetap berkoordinasi dengan DJID supaya produk dan pelaku impornya diawasi.

Sinkronisasi ini dilakukan lewat integrasi dua aplikasi milik masing-masing lembaga. Dalam hal ini CEISA 4.0 milik Bea Cukai dan SIANTI milik DJID.

Sebelum lebih lanjut, perlu dipahami bahwa sinkronisasi ini berlaku sejak ditetapkannya Permen Komdigi tersebut. Aturan ini juga sesuai amanat Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024.

Dahulu, Bea Cukai hanya perlu memeriksa HS Code pada setiap produk telekomunikasi yang diimpor. Namun saat ini, anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam CEISA. Dokumen ini akan kami jelaskan di poin selanjutnya.

Setelah memasukkan dokumen di CEISA, sebelumnya anda juga perlu mengupload dokumen di SIANTI. Aplikasi ini sudah lama beroperasi dan seharusnya anda sudah punya jika sudah lama menjalani bisnis perdagangan produk telekomunikasi.

Dari dokumen yang diupload di CEISA, sistem tersebut akan mensinkronkan dengan dokumen anda yang ada di SIANTI.

Di sisi sebaliknya, SIANTI akan memberikan umpan balik terhadap kelengkapan dokumen tersebut. Yang utama adalah keberadaan sertifikat DJID produk anda.

Jika ditemukan ada ketidaksesuaian, SIANTI akan memberikan informasi ke CEISA sekaligus notifikasi pada importir lewat email yang terdaftar. Importir harus segera menindaklanjuti notifikasi ini untuk menghindari sanksi.

Dokumen Importasi Produk

Untuk pengisian dokumen di CEISA 4.0, anda bisa langsung mengakses laman portal.beacukai.go.id. Disitu, anda perlu mengisi form secara teliti dan hati-hati. Jangan sampai ada kesalahan pengisian untuk menghindari proses kepabeanan yang semakin lama.

Selain mengisi form yang nantinya akan disinkronkan dengan data di SIANTI, ada 18 dokumen importasi produk yang harus disertakan, termasuk produk telekomunikasi.

  • Nomor PIB
  • Tanggal PIB
  • NPWP
  • Nama Importir
  • Tanggal SPPB
  • Kode Kantor Pabean
  • Kantor Pabean
  • Alamat Importir
  • Pelabuhan/Bandara Muat
  • Pelabuhan/Bandara Transit (Jika Ada)
  • Pelabuhan/Bandara Bongkar
  • Nomor Seri Barang
  • HS Code
  • Uraian Barang (sesuai keterangan di WCO atau BTKI)
  • Kondisi Barang Baru/Bukan Baru
  • Jumlah Satuan Barang
  • Kode Satuan Barang
  • Negara Asal Barang

Bagaimana dengan Barang Sampel?

Ini yang jadi pertanyaan banyak klien kami. Memang semua produk yang diimpor ke Indonesia wajib masuk wilayah kepabeanan dan diperiksa. Namun untuk produk telekomunikasi, dibedakan menjadi dua kategori.

Penjelasan tentang HS Code dan semua yang anda perlu ketahui di atas adalah untuk kategori produk wajib bersertifikat DJID. Sementara untuk produk tidak wajib bersertifikat, dokumen yang dilampirkan berbeda.

Produk yang tidak wajib bersertifikat salah satunya sampel uji. Selain itu, perangkat pendukung dari perangkat utama telekomunikasi (misalnya modul), perangkat perbaikan serta perangkat dengan status izin impor sementara.

Selain dokumen-dokumen importasi yang memang wajib, anda perlu melampirkan surat izin impor sementara dari Bea Cukai serta surat pernyataan bermaterai yang dicap perusahaan pemegang merek yang menyatakan bahwa perangkat tidak wajib bersertifikat karena untuk pengujian sampel.

Ini juga berlaku jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia. Misalnya, kami memerlukan peralatan tambahan untuk menyalakan produk agar bisa diuji. Anda kemudian mengimpornya dari negara asal (negara produsen pemegang merek). Surat keterangan tersebut juga wajib disertakan. 

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment