Mutual Recognition Arrangement atau MRA merupakan kesepakatan antara kedua negara yang memberikan banyak keuntungan. Sebagai pelaku usaha produk telekomunikasi, juga bisa merasakannya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia bahkan memasukkan hasil kerjasama ini dalam bagian proses sertifikasi DJID.
Apa itu? Kami akan menjelaskannya disini sekaligus kita sama-sama memahami apa yang dimaksud dengan MRA beserta keuntungan lainnya.
Also Read
Apa Itu Mutual Recognition Arrangement?
Mutual Recognition Agreement atau MRA adalah pengaturan formal antara negara atau wilayah yang memungkinkan penerimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan di satu yurisdiksi oleh yurisdiksi lain.
Setiap negara punya aturan masing-masing. Setiap produk, baik fisik maupun informasi, perlu mematuhi aturan yang berlaku di setiap negara.
Nah, dengan adanya MRA ini, akan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi kerumitan, dari proses perizinan di setiap negara. Jadi, proses keluar masuk produk yang berkaitan dengan perdagangan ini bakal lebih mudah.
Keuntungan dengan Adanya Perjanjian Tersebut
Apa saja keuntungan dengan adanya Mutual Recognition Arrangement tersebut? Berikut beberapa di antaranya:
1. Memperlancar Perdagangan
Seperti dijelaskan di awal, MRA akan memudahkan akses pasar perdagangan produk antara negara. Hambatan-hambatan teknis seperti regulasi, kesesuaian produk dan spesifikasi, bisa diminimalisir dengan adanya perjanjian ini.
2. Kesempatan Kerja di Luar Negeri Semakin Mudah dan Besar
Tidak hanya dari sektor perdagangan. MRA juga bisa memberi keuntungan dari sisi peningkatan sumber daya manusia atau SDM.
Dengan adanya perjanjian ini, pekerja dari Indonesia bisa bekerja di negara yang menjalin MRA dengan Indonesia tanpa perlu mengikuti pelatihan lagi. Ini dimungkinkan karena kualitas dan kualifikasi pekerja Indonesia sudah diakui di negara tersebut lewat perjanjian kedua negara.
3. Kerjasama Antar Negara Semakin Kuat
Sudah pasti dua negara yang menjalin MRA akan semakin kuat dan bersahabat. Ini sangat penting apalagi jika masing-masing negara memiliki peran krusial di tatanan ekonomi global.
4. Memperkuat Ekonomi Regional
Kerjasama MRA ini bisa dibangun tidak hanya oleh dua negara, tapi juga di kawasan atau regional. Sebagai contoh, negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung di ASEAN.
Perdagangan negara-negara ASEAN akan semakin mudah karena setiap anggotanya mengakui penilaian kesesuaian masing-masing. Dengan begitu, ekonomi di kawasan ini semakin lancar. Ekonomi yang lancar bakal mendorong pertumbuhan ekonomi masing-masing negara yang menjalankannya.
Kerjasama Kemkominfo dengan Korea Selatan
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo, nama sebelum Komdigi), menandatangani letter of intent kerjasama dengan Kementerian Sains dan ICT Korea Selatan pada 8 Maret 2024 lalu.
Hasil kesepakatan ini merupakan tindak lanjut Mutual Recognition Arrangement antara pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan.
Poin kerjasama ini di antaranya mendorong transparansi dan pertukaran informasi dalam regulasi dan transfer teknologi antara kedua negara. Selain itu, juga menciptakan kesetaraan dalam kemampuan pengujian antara Laboratorium Pengujian atau balai uji.
Balai Uji MRA untuk Sertifikasi DJID
Melalui kerjasama MRA antara Pemerintah lewat Kemenkominfo dengan Kementerian Science dan Teknologi Korea Selatan tersebut, salah satu yang dihasilkan adalah pengakuan hasil pengujian Balai Uji kedua negara.
Sebagai pelaku usaha produk telekomunikasi, kita pasti memahami bahwa pengujian produk di Balai Uji yang diakui DJID merupakan langkah wajib untuk mengajukan sertifikasi DJID.
Sertifikasi DJID sendiri merupakan salah satu izin usaha produk telekomunikasi di Indonesia. Jika ingin memperjualbelikan produk telekomunikasi di Indonesia, salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat DJID.
Pemohon sertifikasi bisa melakukan pengujian di Balai Uji dalam dan luar negeri. Untuk luar negeri, Balai Uji MRA ini bisa jadi pilihan.
Daftar Balai Uji Luar negeri sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 13 Tahun 2025. Terdapat 210 Balai Uji luar negeri di berbagai belahan negara yang diakui DJID.
Sementara untuk Balai Uji berstatus MRA, baru ada 4. Semuanya berada di Korea Selatan. Dan seperti dijelaskan, semua balai uji tersebut ditunjuk berdasarkan kerjasama MRA antara Indonesia dengan Korea Selatan.
Keempat Balai Uji MRA di Korea Selatan ini bisa digunakan untuk melakukan pengujian produk telekomunikasi baik dari kategori Telepon Genggam, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) maupun Non-HKT. Dalam artian, semua produk telekomunikasi bisa diuji disini.
Berikut ini daftar 4 Balai Uji tersebut serta lokasi dan cakupan pengujiannya:

Perbedaan Balai Uji MRA dan Non MRA
Karena MRA merupakan kesepakatan dua negara, banyak aspek yang terdampak akan kesepakatan ini dan saling keterkaitan. Terkait sertifikasi DJID, hal ini membuat hasil pengujian balai uji tiap negara diakui satu sama lain.
Jadi, Balai Uji luar negeri MRA yang melakukan pengujian sudah pasti hasilnya diakui oleh DJID. Begitupun sebaliknya. Balai uji Indonesia yang ditunjuk dalam kesepakatan ini, hasil pengujiannya sudah pasti diakui oleh pelaksana sertifikasi perangkat telekomunikasi di Korea Selatan.
Sementara Balai Uji Non MRA tidak demikian. DJID mengakui hasil pengujian balai uji tersebut. Namun, negara lokasi balai uji tersebut tidak atau belum tentu mengakui hasil pengujian balai uji Indonesia.
LHU Digunakan untuk Jalur Evaluasi Dokumen
Dengan menguji produk telekomunikasi di balai uji MRA tersebut, artinya pemohon sertifikasi hanya tinggal melampirkan dokumen Laporan Hasil Pengujian (LHU) tanpa perlu melakukan pengujian lagi di Balai Uji Indonesia.
Dengan kata lain, untuk melakukan sertifikasi DJID, menggunakan balai uji luar negeri MRA membuat pemohon sertifikasi hanya akan melalui proses evaluasi dokumen.
Jalur evaluasi dokumen dalam proses sertifikasi DJID sendiri adalah proses dengan hanya melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (LHU, deklarasi kesesuaian, surat kuasa local representative, dll) untuk pengajuan tersebut.
Salah satu dokumennya adalah LHU yang merupakan hasil pengujian produk di balai uji. Jika melalui jalur local testing, pemohon sertifikasi wajib melakukan pengujian di balai uji dalam negeri yang diakui DJID. Sementara jalur evaluasi dokumen, tidak perlu.
Namun, jalur proses sertifikasi DJID ini tidak hanya untuk pengujian di balai uji luar negeri MRA. Balai uji lainnya yang diakui oleh DJID juga bisa.
Apa Keuntungan Menggunakan LHU Balai Uji Luar Negeri MRA?
Untuk pelaku usaha yang mau mengajukan permohonan sertifikasi, adanya perjanjian MRA yang menghasilkan kerja sama balai uji ini bisa menguntungkan. Berikut beberapa di antara keuntungannya:
1. Proses Sertifikasi Lebih Cepat
Secara umum, keuntungan menggunakan balai uji luar negeri, baik MRA maupun Non MRA, yang diakui DJID adalah bisa melakukan proses sertifikasi DJID lewat jalur evaluasi dokumen.
Sebagai perbandingan, jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia untuk mendampingi proses sertifikasi, perlu waktu 4 sampai 6 minggu hingga sertifikat terbit jika anda melalui jalur local testing.
Namun jika melalui jalur evaluasi dokumen, anda hanya perlu menunggu 3 sampai 5 hari kerja hingga sertifikat terbit.
Tapi sebagai catatan, melalui jalur evaluasi dokumen bukan berarti anda sama sekali tidak melakukan pengujian pada produk. Yang berbeda hanyalah anda melakukan pengujiannya di balai uji luar negeri.
Jadi jika dihitung keseluruhan, proses anda untuk mendapatkan sertifikat DJID itu sama saja.
2. Tidak Perlu Khawatir Konsekuensi Hukum
Sedikit perbedaan antara menggunakan balai uji luar negeri non-MRA dan balai uji luar negeri MRA adalah anda tidak perlu khawatir akan konsekuensi hukum terkait kondisi balai uji yang anda gunakan.
Misalnya, jika suatu saat balai uji tersebut mengalami hambatan finansial, hasil pengujian anda bisa tetap diakui. Kalaupun ada masalah terkait penerbitan LHU, anda akan mudah memprosesnya melalui DJID atau Kementerian Komdigi.
Sementara balai uji luar negeri non-MRA, yang dikhawatirkan adalah kasus kedua tadi. Jika terjadi kendala soal pengujian, anda benar-benar harus mengurusnya sendiri.
3. Potensi Pemasaran Produk di Negara MRA Lebih Besar
Ini adalah keuntungan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha produk telekomunikasi di Indonesia yang ingin memasarkan produknya di negara MRA, dalam hal ini Korea Selatan.
Anda tidak perlu khawatir hasil pengujian produk anda di Balai Uji Indonesia tidak diakui di Korea Selatan.
Namun, pastikan mencari informasi balai uji Indonesia mana yang ditunjuk dalam perjanjian MRA Indonesia-Korea Selatan tersebut.
4. Harga Sertifikat Lebih Murah
Ini yang paling menguntungkan buat bisnis. Menggunakan balai uji luar negeri MRA membuat anda mengeluarkan lebih sedikit uang untuk menebus sertifikat DJID yang sudah terbit.
Harga yang lebih murah ini baik untuk sertifikat pada kategori produk HKT-Non HKT maupun penggunaan LHU Kombinasi. Berikut daftar tarifnya:
| Klasifikasi LHU Sertifikat | Balai Uji Non MRA | Balai Uji MRA |
| Non-HKT | Rp 60.000.000 | Rp 50.000.000 |
| HKT | Rp 80.000.000 | Rp 60.000.000 |
| Kombinasi dengan Balai Uji Lokal | Rp 40.000.000 | Rp 30.000.000 |
Catatan:
Maksud kombinasi adalah LHU yang dilampirkan ada dua, satu dari balai uji luar negeri, satu lagi dari balai uji dalam negeri.
Apa yang Harus Diperhatikan Selaku Pemohon Sertifikasi?
Sebagai pemohon sertifikasi DJID, memang tidak semuanya mendapatkan keuntungan dengan perjanjian Balai Uji MRA tersebut. Karena beberapa hal ini perlu diperhatikan:
1. Lokasi Pabrik Pemegang Merek
Sayangnya, hingga saat ini baru Korea Selatan saja yang menjalin MRA dengan Indonesia yang berimplikasi terhadap pengakuan hasil pengujian balai uji masing-masing.
Dengan kata lain, hanya laboratorium-laboratorium di Korea Selatan seperti yang kami sebutkan di atas saja yang memiliki keuntungan MRA ini.
Bagi anda importir atau distributor dari merek yang berasal dari Korea Selatan, bisa memanfaatkan keuntungan ini. Tapi untuk merek dari negara lainnya, mungkin tidak akan merasakannya.
Kecuali anda atau pemegang merek mau jauh-jauh mengirimkan sampel produknya ke Korea Selatan untuk diuji. Tapi rasanya secara bisnis, mekanisme ini malah merugikan karena biaya pengiriman sampel yang mahal.
2. Lokasi Balai Uji
Tidak semua balai uji di Korea Selatan ditunjuk dalam kesepakatan MRA ini. Jadi, pastikan anda menggunakan balai uji dalam daftar yang kami sebutkan di atas.
Selain itu, perhatikan juga lokasi pengujiannya. Karena bisa jadi balai uji tersebut memiliki balai-balai uji di lokasi lain. Sementara yang diakui untuk sertifikasi DJID, lokasinya hanya yang tertera pada daftar.
3. Perhatikan Cakupan Pengujian
Ini juga tidak kalah penting. Setiap balai uji yang ditunjuk diakui untuk melakukan pengujian sesuai cakupannya.
Jadi, meskipun salah satu balai uji bisa menguji semua jenis pengujian (RF, Electrical Safety, EMC, Laser Safety, SAR), jika di daftar tersebut hanya tercantum cakupan salah satu atau beberapa pengujian saja, hasil uji lainnya yang tidak tercakup tidak akan diakui.
Kesimpulan
Mutual Recognition Arrangement antara Indonesia dan Korea Selatan memberikan sedikit keuntungan untuk pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi DJID.
Namun, karena kesempatan ini terjalin hanya dengan Korea Selatan, hanya balai uji di negara tersebut yang berstatus MRA dan memberikan keuntungan lebih buat pemohon sertifikasi.
Jika anda importir atau distributor pemegang merek dari Korea Selatan, bisa memanfaatkan balai uji MRA ini. Tapi, perhatikan lokasi dan cakupan balai uji tersebut dan pastikan produk anda tetap mengikuti standar teknis yang berlaku di Indonesia.












