Pernah mendengar istilah sistem pembayaran host to host ketika melakukan proses sertifikasi DJID? Tidak perlu bingung, kami akan menjelaskannya disini.
Sistem pembayaran ini jadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses sertifikasi DJID. Terutama menyangkut biaya yang dikeluarkan pemohon sertifikasi ketika melaluinya.
Karena ini soal uang yang kita tau sangat sensitif, anda selaku pemohon sertifikasi DJID sebaiknya memahami sistem pembayaran host to host ini.
Also Read
Apa Itu Sistem Pembayaran Host to Host?
Sistem pembayaran host to host adalah transaksi yang menghubungkan langsung antara sebuah sistem (host) dengan sistem (host) lainnya tanpa adanya perantara.
Dengan kata lain, tidak perlu ada lagi pengisian data manual untuk melakukan pembayaran. Atau, tidak dibutuhkan lagi pihak ketiga untuk melakukan pembayaran ke bank.
Perbedaan dengan Sistem Point to Host (Lewat Payment Gateway)
Seperti dijelaskan di atas, sistem pembayaran host to host tidak membutuhkan pihak ketiga (aplikasi atau sistem lainnya) untuk melakukan transaksi ke bank.
Karena sistem seperti itu juga ada. Namanya point to host. Sistem ini menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk proses transaksi. Aplikasi tersebut dikenal juga dengan nama payment gateway.
Meski terlihat lebih ribet ketimbang sistem host to host, Penggunaan payment gateway sangat penting terutama dalam konteks belanja online.
Biasanya, platform belanja online memiliki payment gateway yang digunakan bersamaan antara penjual dan pembeli.
Pembeli harus melakukan pembayaran melalui payment gateway ini (meski tidak semua platform mewajibkannya).Setelah diverifikasi semua data, payment gateway yang akan mengirimkan uang ke sistem atau bank penjual.
Dengan begitu, transaksi belanja online lebih aman, terutama untuk sisi pembeli karena bisa menghindari penipuan.
Karena jika terjadi anomali data yang terbaca oleh payment gateway (biasanya berujung penipuan), transaksi tidak akan dilakukan aplikasi tersebut. Bahkan, bisa jadi transaksi dibatalkan dan pembeli bisa mengklaim uangnya kembali.
Cara Kerja Secara Umum
Pertama-tama, penyedia layanan harus memiliki sistem (yang terhubung dengan bank) yang terhubung langsung dengan sistem lainnya yang digunakan oleh pengguna layanan.
Dalam konteks sertifikasi DJID, DJID menghubungkan sistem yang dimilikinya ke sistem lain yang digunakan pemohon sertifikasi untuk membayar biaya sertifikat.
Ini juga dilakukan oleh Balai Uji. Balai uji menghubungkan sistem mereka dengan sistem lain yang digunakan pemohon sertifikasi untuk membayar tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.
Setelah dua sistem ini terhubung secara langsung, barulah cara kerja sistem pembayaran host to host bisa bekerja. Begini mekanismenya:
1. Input Data Pembayaran
Kita bicara secara umum dulu. Dalam mekanisme pembayaran ini, pengguna layanan (atau mudahnya pihak yang melakukan pembayaran) perlu melakukan input data dalam sistem terlebih dahulu.
Sistem ini bisa berupa ERP (Enterprise Resource Planning), software accounting dan platform pengelolaan keuangan lainnya.
Namun dalam konteks pembayaran sertifikat, semua data perusahaan yang dibutuhkan salah satunya untuk pembayaran seperti ini sudah dimasukkan dalam Sistem OSS.
Hal yang sama juga berlaku ketika melakukan pembayaran pengujian di balai uji. Biasanya pemohon sertifikasi perlu mengisi formulir pengujian. Nah, data-data tersebut salah satunya digunakan untuk ini.
Karena semua data sudah tercatat, ketika keluar Surat Perintah Pembayaran atau SP2, sekaligus tertera kode billing pembayaran kepada pemohon sertifikasi atau pemohon pengujian.
2. Data Terkirim ke Sistem Bank
Selanjutnya, data-data tersebut berikut jumlah atau nominal pembayaran akan terkirim ke sistem bank melalui protokol komunikasi digital atau API.
Dalam konteks sertifikasi DJID, pengguna layanan hanya tinggal memasukkan kode billing ketika melakukan transaksi dan data-data seperti di atas pun terkirim.
Artinya, data-data pemohon sertifikasi yang sudah terdapat di sistem OSS maupun ketika mengisi formulir permohonan pengujian, akan terkirim berikut nominal yang dibayarkan ke sistem bank.
3. Verifikasi oleh Bank
Setelah data terkirim ke bank, pihak tersebut akan memvalidasi secara otomatis melalui sistem mereka sekaligus mengeksekusi transaksi sesuai instruksi (baik itu waktu, nominal, dan tujuan transfer uang tersebut).
4. Konfirmasi ke Sistem Pengguna
Setelah itu, sistem bank akan mengirimkan notifikasi ke sistem pengguna terkait status transaksi. Baik itu gagal, pending atau berhasil.
Jika anda melakukan pembayaran sertifikat DJID melalui internet banking atau ATM, di layar ponsel atau mesin ATM pasti akan muncul notifikasi status transaksi bukan? Nah, itulah yang dinamakan proses konfirmasi transaksi ke sistem pengguna yang dilakukan oleh bank.
Sistem tersebut juga otomatis akan memberikan notifikasi kepada sistem penyedia layanan jika transaksi sudah berhasil dan uang sudah masuk ke rekening.
5. Penyimpanan Data Transaksi
Seluruh transaksi beserta statusnya otomatis akan tersimpan di sistem penyedia layanan maupun pengguna. Ini diperlukan untuk keperluan audit. Jika anda memiliki mobile banking, detail transaksi ini akan tersimpan di sistem tersebut.
Loket Pembayaran yang Digunakan
Dalam konteks sertifikasi DJID, DJID sudah memiliki sistem tersendiri untuk menerima transaksi yang dilakukan seluruh pemohon sertifikasi. Begitu juga balai uji.
Yang jadi pertanyaan, sistem apa yang digunakan oleh pemohon sertifikasi dan/atau pemohon pengujian di balai uji untuk melakukan pembayaran? Jawabannya, sistem yang dipersiapkan bank, disebut juga loket pembayaran.
1. Teller Bank
Anda bisa langsung mendatangi bank-bank yang bekerja sama dengan DJID atau balai uji. Untuk pembayaran sertifikat DJID, semua bank bisa digunakan. Tinggal membawa SP2 saja. Untuk pembayaran pengujian di balai uji juga demikian.
2. ATM
Anjungan Tunai Mandiri adalah loket transaksi yang sudah lama digunakan oleh bank untuk memudahkan pelanggan melakukan transaksi. Dan ya, ATM juga bisa sebagai loket pembayaran dalam proses sertifikasi.
3. Internet Banking
Tentu saja yang paling mudah adalah menggunakan sistem berupa aplikasi yang dibuat oleh pihak bank, biasa disebut juga internet banking atau mobile banking.
Ini sebenarnya sama saja dengan ATM. Namun, bisa anda gunakan kapan saja karena akan selalu ada di ponsel anda. Berbeda dengan ATM yang harus mengunjungi salah satu gerainya.
Perlu diingat, internet banking ini berbeda dengan payment gateway yang kami sebutkan sebelumnya. Karena internet banking dibuat langsung oleh bank.
Berbeda dengan payment gateway yang dibuat oleh pihak ketiga dalam transaksi. Karena ujungnya, pembayaran melalui payment gateway juga akan masuk ke sistem bank.
Mekanisme Pembayaran dalam Proses Sertifikasi DJID
Sekarang, mari kita bahas secara langsung case yang terjadi di proses sertifikasi DJID terkait sistem pembayaran host to host ini.
1. Pembayaran Pengujian
Seperti dijelaskan, dalam sertifikasi DJID, anda perlu mengeluarkan biaya pengujian di balai uji dan penerbitan sertifikat DJID. Kita bahas biaya pengujian terlebih dahulu.
Jika menggunakan balai uji milik pemerintah seperti BBPPT atau B4T, biasanya anda diminta untuk mengisi formulir permohonan pengujian terlebih dahulu.
Sebelum membahas lebih lanjut, seperti kita ketahui, ada banyak balai uji dalam negeri yang bisa digunakan untuk pengujian sampel produk telekomunikasi.
Selain balai uji pemerintah, juga ada balai uji swasta. Untuk balai uji swasta, tidak semaunya menggunakan sistem seperti ini. Ada juga yang bisa membayar langsung di loket pembayaran laboratorium uji mereka.
Oke, lanjut.
Setelah mengisi formulir yang berisi jenis pengujian apa yang ingin dilakukan, balai uji akan mengeluarkan SP2 dan dikirimkan melalui email yang juga tertera di formulir berikut nominalnya.
Setelah itu, anda bisa melakukan pembayaran lewat berbagai loket pembayaran yang kami jelaskan sebelumnya. Jika sudah memverifikasi, balai uji akan memberitahukan anda jadwal pengujian tersebut.
2. Pembayaran Sertifikat
Mekanisme pembayaran sertifikat secara teknis sama saja seperti pembayaran pengujian. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan layak oleh DJID, mereka akan mengeluarkan SP2 yang diberitahukan lewat email serta terdapat di akun e-sertifikasi DJID pemohon sertifikasi.
Setelah itu, pemohon sertifikasi harus melakukan pembayaran maksimal 14 hari. Jika sudah, sertifikat DJID akan terbit di hari yang sama melakukan pembayaran.
Pemohon sertifikasi tinggal melakukan kewajiban terakhir yakni pemasangan label pada kemasan dan mengupload buktinya di akun e-sertifikasi. Jika sudah, produk sudah bisa diperjualbelikan.
Keuntungan dalam Konteks Sertifikasi DJID
Dalam regulasi umum Sertifikasi DJID, yakni di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 pasal 30 sudah dinyatakan bahwa:
“Biaya penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis.”
Meski tidak disebutkan secara langsung mekanisme pembayaran host to host, namun sistem seperti ini memang dikategorikan pembayaran otomatis karena tidak melibatkan kontak fisik antara pemohon sertifikasi dan DJID. Jadi, sudah sesuai dengan amanat tersebut.
Lantas, mengapa sistem pembayaran host to host yang dipilih? Tentu saja berkaitan dengan kelebihan yang tidak hanya dirasakan pihak DJID dan negara, tapi juga bagi pemohon sertifikasi DJID.
1. Kecepatan Data
Yang pertama soal kecepatan data. Bisa dikatakan, hampir tidak ada delay status transaksi jika menggunakan sistem seperti ini.
Soal ini, yang paling diuntungkan adalah pemohon sertifikasi. Dengan cepatnya status transaksi keluar, tidak perlu lagi menunggu kapan sertifikat DJID jadi atau kapan pengujian sampel dilakukan.
Ini sangat penting dalam proses sertifikasi, apalagi jika anda melewati jalur local testing. Karena jujur saja, proses ini cukup lama. Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami memberikan estimasi waktu 4 sampai 6 minggu hingga sertifikat keluar jika melalui jalur ini.
Dengan waktu yang cukup lama tersebut, bisa jadi anda selaku pemohon ada di titik jenuh melewati prosesnya. Detail kecil seperti kecepatan transaksi ini bisa sangat berpengaruh terhadap kondisi anda dan perusahaan.
Yang jelas, kecepatan transaksi artinya sertifikat DJID anda lebih cepat terbit. Dengan begitu, proses penjualan produk telekomunikasi yang anda lakukan juga bisa jadi lebih cepat.
2. Keamanan Transaksi
Bukan bermaksud mendiskreditkan. Tapi, kita tahu sudah banyak kasus uang “nyangkut” ketika menggunakan payment gateway dalam melakukan transaksi.
Karena perlu diingat, payment gateway menyambungkan sistem lagi dalam proses transaksi. Semakin banyak sistem, semakin besar kemungkinan eror.
Kita berandai-anda sistem pembayaran ini digunakan proses sertifikasi DJID dan terjadi error. DJID tidak menerima uang, anda pun bisa dirugikan karena harus mengurus uang yang “nyangkut” tersebut di aplikasi. Jadi, kedua pihak malah dirugikan.
3. Hemat Biaya
Keuntungan terlahir ada pada sisi DJID selaku pihak yang menyelenggarakan sertifikasi. Jika menggunakan pihak ketiga atau payment gateway, artinya mereka harus bekerja sama dengan vendor untuk menyediakan sistem pembayaran bagi pemohon sertifikasi.
Tentu saja, kerjasama harus saling menguntungkan, bukan? Pastilah ada dana yang perlu dikeluarkan Komdigi untuk menganggarkan kerjasama dengan vendor ini.
Dengan kata lain, sistem pembayaran host to host ini juga mendukung efisiensi anggaran pemerintahan.












